• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Rasulullah Saw Menolak Keras Putri-putrinya untuk Dipoligami

Nabi Saw secara tegas menolak, sambil bersumpah bahwa Fatimah Ra adalah darah dagingnya. Siapa pun yang menyakitinya sama dengan menyakiti Rasulullah

Redaksi Redaksi
24/08/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
menolak dipoligami

menolak dipoligami

291
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menegaskan bahwa Rasulullah Saw sangat menolak putri-putrinya untuk dipoligami.

Penolakan untuk mempoligami putri-putri Rasulullah Saw ini merujuk pada kisah yang paling nyata yaitu saat Fatimah hendak dipoligami dengan putri Abu Jahal. (Baca juga: Izin Poligami Menurut Nyai Badriyah Fayumi)

Permintaan tersebut langsung Rasulullah Saw jawab dengan tegas.

Nabi Saw secara tegas menolak, sambil bersumpah bahwa Fatimah Ra adalah darah dagingnya. Siapa pun yang menyakitinya sama dengan menyakiti Rasulullah. (Baca juga: Benarkah Poligami adalah Hak Asasi Bagi Umat Beragama?)

Alhasil, Nyai Badriyah mengungkapkan, sampai wafatnya, Fatimah menjalani perkawinan monogami bersama Ali Ra.

Baca Juga:

Budaya Gosip dan Stigma atas Perempuan dalam Film Cocote Tonggo (2025)

Islam adalah Agama Kasih: Refleksi dari Buku Toleransi dalam Islam

Menilik Relasi Al-Qur’an dengan Noble Silence Pada Ayat-ayat Shirah Nabawiyah (Part 2)

Meneladani Noble Silence dalam Kisah Bunda Maria dan Sayyida Maryam menurut Al-Kitab dan Al-Qur’an

Oleh karena itu, Nyai Badriyah menyebutkan bahwa keluarga monogami dengan segala keadaannya adalah kemaslahatan yang sudah nyata. (Baca juga: Benarkan Izin Poligami Tidak Ada Ajarannya?)

Dalam kaidah fiqh menyebutkan :

المصلحة المتحققة أولى من المصلحة المتو همة

Artinya : “Kemaslahatan yang sudah nyata lebih diutamakan dari pada kemaslahatan yang baru diduga-duga.”

Oleh sebab itu, kemaslahatan ini, kata dia, tentu tidak boleh mengorbankannya dengan poligami sewenang-wenang yang kemaslahatannya masih belum jelas. (Baca juga: Pentingnya Minta Izin Bagi Pasangan Suami dan Istri)

Nyai Badriyah juga mengingatkan, dengan begitu para istri boleh untuk menolak atau tidak menyetujui rencana poligami dari suami. (Rul)

Tags: islammenolakNikahpernikahanpoligamiPutriRasulullah SAWtolak
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Surah Al-Ankabut Ayat 60

Refleksi Surah Al-Ankabut Ayat 60: Menepis Kekhawatiran Rezeki

28 Mei 2025
Etika Sosial Perempuan 'Iddah

Etika Sosial Perempuan dalam Masa ‘Iddah

28 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • IUD

    Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejarah Para Perempuan Penguasa Kerajaan Wajo, Sulawesi Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tren Mode Rambut Sukainah
  • Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?
  • Pengalaman Kemanusiaan Perempuan dalam Film Cocote Tonggo
  • Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID