Mubadalah.id – Salah satu ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (MM KUPI), Nyai Hj. Badriyah Fayumi, Lc. MA menegaskan bahwa Rasulullah Saw sangat menolak putri-putrinya untuk dipoligami.
Penolakan untuk mempoligami putri-putri Rasulullah Saw ini merujuk pada kisah yang paling nyata yaitu saat Fatimah hendak dipoligami dengan putri Abu Jahal. (Baca juga: Izin Poligami Menurut Nyai Badriyah Fayumi)
Permintaan tersebut langsung Rasulullah Saw jawab dengan tegas.
Nabi Saw secara tegas menolak, sambil bersumpah bahwa Fatimah Ra adalah darah dagingnya. Siapa pun yang menyakitinya sama dengan menyakiti Rasulullah. (Baca juga: Benarkah Poligami adalah Hak Asasi Bagi Umat Beragama?)
Alhasil, Nyai Badriyah mengungkapkan, sampai wafatnya, Fatimah menjalani perkawinan monogami bersama Ali Ra.
Oleh karena itu, Nyai Badriyah menyebutkan bahwa keluarga monogami dengan segala keadaannya adalah kemaslahatan yang sudah nyata. (Baca juga: Benarkan Izin Poligami Tidak Ada Ajarannya?)
Dalam kaidah fiqh menyebutkan :
المصلحة المتحققة أولى من المصلحة المتو همة
Artinya : “Kemaslahatan yang sudah nyata lebih diutamakan dari pada kemaslahatan yang baru diduga-duga.”
Oleh sebab itu, kemaslahatan ini, kata dia, tentu tidak boleh mengorbankannya dengan poligami sewenang-wenang yang kemaslahatannya masih belum jelas. (Baca juga: Pentingnya Minta Izin Bagi Pasangan Suami dan Istri)
Nyai Badriyah juga mengingatkan, dengan begitu para istri boleh untuk menolak atau tidak menyetujui rencana poligami dari suami. (Rul)