Minggu, 22 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Zakat untuk MBG

    Mendedah Dalil Keharaman Zakat untuk MBG

    Menjadi Aktivis

    Di Indonesia, Menjadi Aktivis Berarti Bertaruh Nyawa

    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nyepi dan Idulfitri

    Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi

    Refleksi Lebaran

    Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?

    Lebaran Core

    Lebaran Core dan Standar Sosial Menjelang Idulfitri

    Hari Raya

    Desakralisasi Hari Raya Idulfitri Sebagai Hari Kemenangan

    Lebaran

    Berlebaran dengan Baju Lama dan Kaleng Biskuit Isi Rengginang

    Kaffarat

    Dipaksa Berhubungan Saat Puasa: Haruskah Istri Menanggung Kaffarat?

    Makna Idulfitri

    Mengembalikan Makna Idulfitri sebagai Milik Perempuan

    Pengasuhan Anak

    Kemiskinan dan Ketidakhadiran Ayah dalam Pengasuhan Anak

    Disabilitas di Purwokerto

    Ruang-ruang Ramah Disabilitas di Purwokerto

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ekonomi Perempuan

    Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan

    Hak Perempuan

    Pembatasan Hak Perempuan

    Ketimpangan Gender

    Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

    Status Perempuan

    Status Perempuan yang Rendah Berdampak pada Kesejahteraan Keluarga dan Masyarakat

    Kemiskinan yang

    Kemiskinan Persempit Ruang Perempuan dalam Mengambil Keputusan Hidup

    Kesehatan Perempuan yang

    Kondisi Hidup Perempuan Miskin Berisiko Tinggi terhadap Kesehatan

    Kemiskinan Perempuan

    Kemiskinan Perempuan Dimulai Sejak Dini dan Berlangsung Sepanjang Siklus Hidup

    Kemiskinan

    Kemiskinan Jadi Akar Masalah Kesehatan Perempuan

    Kesehatan Perempuan

    Beragam Penyebab Medis Perburuk Kondisi Kesehatan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Lingkungan

Respon Ulama Nusantara Terhadap Isu Lingkungan Hidup

Secara individual, beberapa kyai dan ulama nusantara mengambil peran signifikan dalam pengarusutamaan isu lingkungan hidup. Dari kalangan Nahdlatul Ulama, misalnya, KH MA Sahal Mahfudh dan KH Ali Yafie termasuk tokoh yang cukup getol menyuarakan topik ini

Ahmad Asrof Fitri by Ahmad Asrof Fitri
3 Februari 2026
in Lingkungan, Publik
A A
0
Respon Ulama Nusantara Terhadap Isu Lingkungan Hidup

Respon Ulama Nusantara Terhadap Isu Lingkungan Hidup

5
SHARES
249
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Isu lingkungan tidak bisa dipungkiri telah menjadi salah satu pembahasan global yang dikaji oleh cendekiawan muslim seluruh dunia, tidak terkecuali ulama nusantara di Indonesia. Tokoh-tokoh pesantren maupun akademisi di level perguruan tinggi ikut memberikan sumbangsih pemikiran mengenai problematika lingkungan hidup dalam sudut pandang kajian keislaman. Kontribusi gagasan tersebut bisa dilacak dari karya tulisnya, baik dalam wujud buku, makalah, hingga kitab berbahasa Arab.

Secara individual, beberapa kyai dan ulama nusantara mengambil peran signifikan dalam pengarusutamaan isu lingkungan hidup. Dari kalangan Nahdlatul Ulama, misalnya, KH MA Sahal Mahfudh dan KH Ali Yafie termasuk tokoh yang cukup getol menyuarakan topik ini. Hal tersebut dapat dilihat dari beragam gagasan keduanya yang memberikan ruang, bahkan menonjolkan urgensi permasalahan lingkungan hidup.

Pandangan K.H. MA Sahal Mahfudh tentang Isu Lingkungan Hidup

KH MA Sahal Mahfudh, misalnya, mengungkap, fiqih sosial menitikberatkan pada aspek kemaslahatan publik (mashalih al-ummah). Dalam menentukan nilai kemaslahatan, selain lima unsur primer (adh-dharuriyyat al-khamsah) dalam tujuan penetapan syariat (maqashid asy-syari’ah): menjaga agama (hifzhud din), menjaga akal (hifzhul ‘aql), menjaga jiwa (hifzhun nafs), menjaga harta (hifzhul mal), dan menjaga keturunan (hifzhun nasl); KH Sahal bahkan menambahkan hifzhul biy-ah (menjaga lingkungan) dalam pijakan tersebut.

Dalam konteks ini, menurut Kyai Sahal, sebagai lembaga pendidikan, pesantren memiliki peran penting dalam mengampanyekan penyelamatan bumi dan lingkungan. Terlebih lagi, teks fiqih belum banyak menyentuh problem lingkungan hidup, termasuk bencana dan pemanasan global. Oleh karenanya, kalangan pesantren bisa memperluas cakupan fiqih ke berbagai relung kehidupan, sebab dimana pun ada maslahah, disanalah fiqih sosial berada.

Pandangan K.H. Ali Yafie tentang Isu Lingkungan Hidup

KH Ali Yafie juga menunjukkan kepeduliannya kepada problematika lingkungan dengan menulis buku berjudul Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. Dalam pandangan Kyai Ali Yafie, pelestarian lingkungan merupakan kewajiban sosial, yang secara fiqih berada pada level fardhu kifayah. Meski dihukumi fardhu kifayah, selama permasalahan lingkungan belum tuntas, pelestarian tersebut wajib terus dilakukan oleh semua pihak dan elemen masyarakat, baik secara individual maupun kelembagaan.

Seperti halnya Kyai Sahal Mahfudh, ulama nusantara lain, yakni KH Ali Yafie juga mengkategorikan hifzhul biy-ah (menjaga lingkungan) ke dalam maqashid syariah, yang kemudian diterminologikan sebagai bagian keenam dari al-kulliyat/adh-dharuriyyah as-sittah, enam komponen dasar yang harus dimiliki dan/atau dilakukan manusia. Dengan kata lain, meskipun memiliki hak menggunakan sumber daya alam yang disediakan oleh Tuhan sesuai kebutuhan, manusia berkewajiban untuk menjaga alam tersebut demi kebaikan dan keberlangsungan hidup mereka di masa depan.

Cendekiawan Muslim Bicara Isu Lingkungan Hidup

Dari kalangan akademisi, terdapat beberapa cendekiawan muslim dari berbagai perguruan tinggi Islam yang juga concern terhadap isu lingkungan hidup. Di antaranya Mujiyono Abdillah, Mudhofir Abdullah, dan Abdul Mustaqim. Mujiyono dalam bukunya, Agama Ramah Lingkungan: Perspektif Al-Qur’an, menekankan pentingnya membangun kerangka pikir yang didasarkan atas pendekatan religius untuk mereduksi permasalahan hayati.

Ia menggagas ekoteologi, sebuah konsep yang memadukan unsur lingkungan dan ketuhanan dalam satu kesatuan. Kesadaran terhadap lingkungan hidup, menurutnya, mestinya dibangun atas kedekatan hubungan antara manusia dengan Tuhan.

Dengan demikian, semakin dekat seseorang dengan Tuhan, dirinya akan semakin bijak dan baik dalam berinteraksi dengan lingkungan. Karena itu, menjaga lingkungan menjadi sebuah kewajiban individual (fardhu ‘ain) yang berdampak terhadap terciptanya pahala apabila dilaksanakan, atau berujung dosa jika diabaikan.

Berbeda dengan Mujiyono, Mudhofir menawarkan empat sudut pandang yang perlu digunakan dalam upaya konservasi lingkungan. Dalam bukunya, Al-Qur’an dan Konservasi Lingkungan: Argumentasi Konservasi Lingkungan sebagai Tujuan tertinggi Syari’ah, ia mengutarakan gagasan konservasi lingkungan melalui empat perspektif, antara lain: ekologi, ekoteologi, ekosofi, dan eko-ushul al-fiqh. Ekologi terkait lingkungan hidup.

Ekoteologi merupakan perpaduan antara lingkungan dan pendekatan ketuhanan. Ekosofi memadukan tiga dimensi: intelektual, spiritual, dan emosional. Eko-ushul al-fiqh menggunakan kajian tentang isu-isu lingkungan dari titik tolak filsafat hukum Islam.

Adapun Abdul Mustaqim, dalam tulisannya berjudul “Al-Mu’amalah ma’a Al-Biy-ah fi Manzhur Al-Qur’an Al-Karim (Dirasah At-Tafsir Al-Mawdhuw’i As-Siyaqiy)” mengkaji ihwal etika manusia dalam berinteraksi dengan lingkungan dengan menggunakan tafsir tematik-kontekstual.

Lingkungan hidup, menurutnya, termasuk tanda-tanda eksistensi dan kekuasaan Allah. Terdapat sekurang-kurangnya empat prinsip etik dalam berinteraksi dengan alam, antara lain: tidak melakukan kerusakan, berlaku adil, berbuat ihsan, serta seimbang dan tidak eskploitatif dalam menggunakan sumber daya alam. []

Tags: Fikih LingkunganIsu LingkunganIsu Lingkungan HidupkemaslahatanUlama Nusantara
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Film Gangubai Kathiawadi: Potret Perjuangan Hak oleh Perempuan Pekerja Seks

Next Post

Bacaan Doa agar Terhindar dari Bahaya

Ahmad Asrof Fitri

Ahmad Asrof Fitri

Alumni Pesantren Mahasiswa Al-Muayyad Windan Sukoharjo. Saat ini, selain mengajar, juga aktif melakukan penelitian dan menulis buku. Aktivitasnya dapat diikuti di Instagram: @a.asrof.fitri

Related Posts

Sampah Makanan
Lingkungan

Menekan Rakus, dan Tidak Menjadi Sampah Makanan di Ramadan

26 Februari 2026
Maslahah
Mubapedia

Kemaslahatan (Maslahah) dalam Paradigma Mubadalah

26 Februari 2026
Jihad Konstitusional
Lingkungan

Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

6 Februari 2026
Joko Pinurbo
Publik

Menyelami Puisi Kritis Joko Pinurbo Bersama Anak-anak

27 Januari 2026
Gotong-royong
Lingkungan

Gotong-royong Merawat Lingkungan: Melawan Ekoabelisme!

2 Februari 2026
Isra Mikraj
Hikmah

Isra Mikraj sebagai Narasi Kosmologis dan Tanggung Jawab Lingkungan

2 Februari 2026
Next Post
niat zakat fitrah

Bacaan Doa agar Terhindar dari Bahaya

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketergantungan Ekonomi Membatasi Akses Kesehatan Perempuan
  • Pembatasan Hak Perempuan
  • Nyepi dan Idulfitri: Memaknai Sunyi dan Memaafkan Diri Sendiri demi Keadilan Relasi
  • Refleksi Lebaran: Bolehkah Kita Bersuka Cita saat Saudara Kita Masih Berduka?
  • Preferensi Anak Laki-laki Perkuat Ketimpangan Gender Sejak Dini

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0