Selasa, 10 Maret 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan

    Peringati Hari Perempuan Internasional, Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Desak Penguatan Perlindungan Perempuan

    Vidi Aldiano

    Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

    Pernikahan

    Pernikahan Harus Menjadi Ruang Kesalingan, Bukan Ketimpangan

    Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur'an

    Kiai Faqih: Kesetaraan Laki-laki dan Perempuan adalah Amanat Al-Qur’an

    Kesetaraan

    Dialog Ramadan UGM: Dr. Faqih Tekankan Kesetaraan sebagai Mandat Peradaban

    Keluarga Berencana

    Mengawal Keluarga Berencana Saat Angka Kelahiran Turun

    Ali Khamenei

    Ali Khamenei; Menjaga Agama, Melawan Kezaliman, Menutup Hidup dengan Kehormatan

    Femisida

    Stop Narasi “Bukannya Membela Pelaku”, tapi Menyalahkan Korban dan Mendukung Femisida

    Sayyidah Nafisah

    Sayyidah Nafisah: Ulama Perempuan yang Berani Menegur Penguasa Zalim

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Belajar Empati

    Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

    Ramadan di Era Media Sosial

    Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten

    Ngaji Manba’us-Sa’adah

    Ngaji Manba’us-Sa’adah (3): Sebelum Menjadi “Kita”

    Hafiz Indonesia

    Hafiz Indonesia, Ramadan dan Disabilitas Penghafal Al-Qur’an

    International Women’s Day 2026

    Refleksi International Women’s Day 2026: Di Mana Letak Keadilan bagi Perempuan?

    Takjil

    Budaya Takjil Sebagai Resistensi Sikap Individualisme

    Perang Iran

    Perempuan dan Anak: Korban Sunyi di Tengah Perang Iran

    Nuzulul Quran

    Refleksi Nuzulul Quran: Membaca Lebih dari Sekadar Membaca

    Hari Perempuan Internasional

    Hari Perempuan Internasional dan Teladan Nabi Melawan Femisida

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Ketaatan Istri

    Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak

    Perkawinan

    Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan

    Larangan Melakukan Kerusakan di Bumi

    Al-Qur’an Tegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Peperangan

    Islam Tetapkan Etika Ketat dalam Peperangan

    Perang

    Perang dalam Islam Dipahami sebagai Tindakan Membela Diri

    Konflik

    Al-Qur’an Tawarkan Jalan Dialog dalam Menyelesaikan Konflik

    Kerja sama

    Kerja Sama Menjadi Bagian Penting dalam Relasi Antaragama

    Kebebasan Beragama

    Al-Qur’an Tegaskan Pentingnya Menghormati Kebebasan Beragama

    Makna Puasa

    Mengilhami Kembali Makna Puasa

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Revolusi 2024: Menekan Angka Kasus KDRT

Penyebarluasan pemahaman tentang kesetaraan dalam keluarga dapat jadi agenda revolusi 2024 untuk menekan angka kasus KDRT di Indonesia

Muhamad Zainal Mawahib by Muhamad Zainal Mawahib
3 Januari 2024
in Keluarga
A A
0
Kasus KDRT

Kasus KDRT

31
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kasus Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) harus terus menjadi perhatian kita bersama. Bahkan kalau perlu menjadi agenda revolusi bersama di tahun 2024 untuk menekan angka kasus KDRT di Indonesia.

Berdasarkan laporan Badan Pusat Statistik (BPS) bertajuk Statistik Kriminal 2023, tren kasus KDRT di Indonesia cenderung menurun dalam lima tahun terakhir. Di tahun 2022, jumlah kasus KDRT di Indonesia mencapai 5.526 kasus per tahun. Jumlah ini menurun dengan periode 2021 dan 2020 masing-masing sebanyak 7.435 kasus dan 8.104 kasus.

Meskipun berdasarkan data di atas menunjukkan angka menurun, akan tetapi ini harus menjadi perhatian bersama. Hal ini sebagai bentuk untuk memberikan ruang yang aman bagi semua. Khususnya ruang aman bagi anak dan perempuan dalam sebuah keluarga yang notabene sebagai unsur terkecil dalam masyarakat.

Merujuk data dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, terdapat delapan faktor penyebab KDRT di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah perselingkuhan, masalah ekonomi, budaya patriarki, campur tangan keluarga, kebiasaan judi, alkoholisme, penggunaan narkoba, dan perbedaan prinsip.

Islam Melarang KDRT

Dalam Islam, secara tegas melarang tindakan KDRT. Sebab tindakan ini sangat bertentangan dengan tujuan dari pernikahan. Menukil penjelasan Syaikh Wahbah Az-Zuhaili ketika memaknai Surat Ar-Rum ayat 21.

Dalam Kitab Tafsir Al-Munir, Syaikh Wahbah Az-Zuhaili menegaskan bahwa Allah menjadikan rasa cinta kasih dan rasa sayang di antara suami dan istri. Supaya bisa saling bersinergi dan saling membantu dalam menghadapi dan menyelesaikan pelbagai masalah rumah tangga, dengan prinsip kasih sayang.

Dari penjelasan Az-Zuhaili di atas, secara jelas kita memahami bahwa pondasi dalam rumah tangga adalah prinsip rasa kasih (mawaddah) dan sayang (rahmah). Apabila dalam sebuah rumah tangga masih terdapat tindakan KDRT, ini artinya antar pasangan suami dan isteri belum berpegang teguh pada prinsip rasa kasih dan sayang dalam mewujudkan tujuan pernikahan.

Bahkan, Islam secara tegas melarang KDRT sebagaimana dalam salah satu riwayat hadis dari Imam Tirmidzi, bahwa Nabi Muhammad pernah bersabda:

خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلَيْ

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya,  dan aku adalah orang yang paling baik terhadap keluargaku.” (HR. Tirmidzi).

Perlindungan Hukum Kasus KDRT

Penjelasan singkat di atas secara tegas memberikan pemahaman kepada kita bahwa Islam mengajak untuk memberikan rasa kasih dan sayang dengan seluruh anggota keluarga. Ini artinya Islam menolak secara tegas tindakan KDRT dalam keluarga.

Di Indonesia telah memberlakukan Undang-undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang biasa dengan nama UU Penghapusan KDRT. Undang-undang ini secara tegas melarang tindak KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara kekerasan fisik, psikis, seksual atau penelantaran dalam rumah tangga.

Bagi para pelaku KDRT bisa kena ancaman hukuman pidana penjara selama maksimal 20 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Upaya dini yang dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya kasus KDRT tidak lain adalah pemahaman tentang konsep kesetaraan dalam keluarga. Artinya, setiap pasangan suami dan isteri harus memiliki pemahaman tentang kesetaraan.

Pemahaman Konsep Kesetaraan

Berkaitan pemahaman kesetaraan ini, Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa ada tiga prinsip kesetaraan pasangan suami isteri dalam keluarga. Pertama, bahwa laki-laki dan perempuan dalam hubungannya dengan Allah sama-sama sebagai seorang hamba. Kapasitas sebagai seorang hamba, tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan. Adapun yang menjadi ukuran adalah tentang ketaqwaan mereka masing-masing.

Kedua, bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan Allah sebagai khalifah fi ardli (pemimpin di bumi). Laki-laki dan perempuan mempunyai fungsi yang sama sebagai khalifah (pemimpin), yang akan mempertanggung jawabkan kekhalifahannya di bumi. Sebagaimana halnya mereka harus bertanggung jawab sebagai hamba Tuhan.

Ketiga, laki-laki dan perempuan sama-sama mengemban amanah dan menerima perjanjian primordial dengan Tuhan.

Dari penjelasan tentang kesetaraan ini, antara pasangan suami dan isteri untuk menyadari tentang dirinya sebagai hamba Allah. Sehingga ketika sudah merasa menjadi hamba, maka antar sesama hamba untuk berperilaku dan bersikap saling melengkapi, saling mengasihi dan saling menyayangi. Secara sederhana prinsip ini bisa disebut sebagai prinsip kesalingan antar pasangan suami dan isteri.

Berkaitan pemahaman soal kesetaraan ini sangat penting bagi calon atau yang telah menjadi suami dan isteri sebagai bekal mengarungi bahtera rumah tangga. Penyebarluasan pemahaman tentang kesetaraan ini dapat menjadi agenda revolusi 2024 bersama untuk menekan angka kasus KDRT di Indonesia. []

Tags: hukumIndonesiaKasus KDRTkeluargaKesalinganKesetaraanMubadalahrumah tangga
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Ihsan: Keindahan dalam Islam

Next Post

Ihsan: Kebaikan dengan Landasan Nilai Kemanusiaan Universal

Muhamad Zainal Mawahib

Muhamad Zainal Mawahib

Santri asal Demak, Jawa Tengah.

Related Posts

Belajar Empati
Disabilitas

Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas

10 Maret 2026
Gagasan Tentang Mubadalah
Hadits

Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

10 Maret 2026
Tokenisme
Uncategorized

Tokenisme, Ketika Perempuan Selalu Menjadi Biang Keladi Kesalahan Lelaki

9 Maret 2026
Vidi Aldiano
Aktual

Vidi Aldiano dalam Kenangan: Suara, Persahabatan, dan Kebaikan

9 Maret 2026
Dimensi Difabelitas
Disabilitas

Dimensi Difabelitas dalam Lanskap Masyarakat Jawa

7 Maret 2026
Program KB
Pernak-pernik

Program KB Dinilai Beri Manfaat Ekonomi Besar bagi Indonesia

6 Maret 2026
Next Post
Ihsan: Kebaikan dengan Landasan Nilai Kemanusiaan Universal

Ihsan: Kebaikan dengan Landasan Nilai Kemanusiaan Universal

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ketika Ketaatan Istri Dipahami Secara Sepihak
  • Belajar Empati dari Tauhid: Membaca Ulang Relasi dengan Disabilitas
  • Perdebatan Ketaatan Istri dalam Relasi Perkawinan
  • Ramadan di Era Media Sosial: Ketika Ibadah Berubah Menjadi Konten
  • Hadits-hadits Umum tentang Gagasan Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0