Kamis, 19 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    Masjid

    Ekslusi Masjid: Cara Pandang yang Membatasi

    Nilai Kesetaraan

    Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

    KUPI dan Mubadalah

    KUPI dan Mubadalah: Wajah Baru Islam Kontemporer di Panggung Internasional

    Post-Disabilitas

    Post-Disabilitas: “Kandang Emas” dan Kebutuhan Hakiki

    Imlek

    Gus Dur, Imlek, dan Warisan Nilai Islam tentang Cinta

    Guru Era Digital

    Guru Era Digital: Antara Viral dan Teladan Moral

    Ramadan yang Inklusif

    Ramadan yang Inklusif bagi Kelompok Rentan

    Tradisi Rowahan

    Memperkuat Silaturahmi Lewat Tradisi Rowahan di Desa Cikalahang

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    Dalam Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

    Amal Salih

    Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

    Konsep Fitnah

    Konsep Fitnah Bersifat Timbal Balik

    Perempuan Sumber Fitnah

    Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Stop Berdalih Anak Menikah untuk Membahagiakan Orang Tua Semata

Anak pasti punya alasan tersendiri mengapa ia belum ingin menikah. Bisa karena ingin meraih impian terlebih dahulu, atau ingin mengenali diri sendiri sebelum berpasangan

Yuyun Khairun Nisa by Yuyun Khairun Nisa
5 Oktober 2022
in Keluarga
A A
0
Membahagiakan Orang Tua

Membahagiakan Orang Tua

15
SHARES
746
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – “Kamu belum mau menikah? Apa gak mau membahagiakan orang tua?” Selalu begitu tanggapan yang kita dapat ketika aku menyampaikan pilihan. Pertanyaan atau bujukan seputar pernikahan terus menerus bersahutan tiada henti.

Aku sendiri sudah memperkuat mental untuk menghadapinya, toh aku menyakini bahwa menikah bukan puncak pencapaian seorang perempuan. Setiap dari kita punya timeline hidup masing-masing, termasuk kapan waktu untuk menikah.

Tetapi, terkait perkara menikah ini ada hal yang membuatku geleng-geleng kepala. Ketika orang-orang menilai kebahagiaan orang tua hanya saat melihat anaknya menikah. Tanpa mempertimbangkan hal lainnya, termasuk kondisi atau pilihan anak itu sendiri.

Iming-iming membahagiakan orang tua dengan ikatan pernikahan ternyata tidak hanya dialami oleh perempuan usia kepala dua, tetapi anak di bawah usia minimal menikah juga seringkali menghadapi problem yang sama.

Beberapa bulan yang lalu, aku mendapati kabar adik kelas yang telah melepas masa lajangnya. Bukannya turut berbahagia, aku justru sedih. Ia menikah sebelum lulus sekolah tingkat menengah ke atas. Padahal, UU Perkawinan yang telah direvisi tahun 2019 lalu menyatakan bahwa batas minimal usia menikah laki-laki dan perempuan ialah 19 tahun.

Alasan mengapa melangsungkan pernikahan karena mengabulkan keinginan orang tua yang sedang sakit-sakitan. Dengan kondisi kesehatan yang kurang baik, orang tuanya ingin melihat anaknya menikah. Sekalipun belum cukup umur dan pastinya belum matang secara emosional pun finansial.

Membahagiakan Orang Tua Harapan Setiap Anak

Setiap anak pasti memiliki harapan untuk bisa membahagiakan orang tua. Meskipun salah satu caranya dengan menikah, namun tetap harus dengan catatan sudah siap lahir dan batin, tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dan tidak mendatangkan mafsadat.

Banyak cara membahagiakan orang tua. Mulai dari tindakan kecil hingga mempertaruhkan beberapa hal. Contoh hal terkecil seperti, memilih diam dan tidak membantah ketika dinasehati, atau tidak menunda-nunda ketika dimintai bantuan membeli garam di warung. Sedangkan hal besar yang bisa kita lakukan untuk membahagiakan orang tua misalnya, membantu melunasi utang, atau memberikan tiket naik haji.

Sebaliknya, orang tua dalam mendidik anak semestinya sesuai dengan apa yang sang anak anak, alih-alih keinginan pribadi orang tua. Tidak lain dan tidak bukan untuk menciptakan kemandirian, tanggung jawab, bahkan kebahagiaan bagi anak.

Tapi, bagaimana jika anak belum paham betul apa yang dibutuhkan dan diinginkannya? Tugas orang tua hanya mendampingi, mengarahkan dan mendukung pilihan anak. Selebihnya, biarkan anak yang memutuskan. Apalagi kaitannya dengan pernikahan. Sebuah ikatan yang menyatukan antara dua jiwa, raga dan isi kepala yang berbeda. Tentunya tidaklah mudah.

Perlu kita pahami betul bahwa urusan hati masuk dalam wilayah privasi tiap individu. Dan anak juga berhak atas itu. Sekalipun orang tua masih membersamai, bukan berarti punya kuasa penuh untuk merubah kehendak hati. Pemahaman ini amat penting untuk menghindari helicopter parenting, keterlibatan orang tua yang dominan sehingga berdampak buruk pada karakter anak.

Kembali pada Pola Parenting

Agaknya pola parenting yang membebaskan anak untuk memilih dan menentukan hidupnya ini masih dianggap bertolak belakang dengan budaya timur, termasuk masyarakat Indonesia. Di mana anak harus sepenuhnya patuh kepada orang tua. Jika tidak, ia akan dicap anak yang durhaka. Namun, seiring perkembangan zaman, karakter dan kebutuhan tiap generasi berbeda, sehingga perlu adanya penyesuaian.

Misalnya, menikah itu memang suatu hal baik dan termasuk ibadah, menjalankan sunnah rasul. Tetapi, kapan waktunya, bagaimana prosesnya dan niat dari menikah itu bersifat relatif. Jika dulu anak usia 20 tahun sudah banyak yang dinikahkan orang tuanya, lain hal dengan sekarang.

Kesempatan untuk melanjutkan sekolah tanpa biaya di perguruan tinggi sangat terbuka lebar, banyak ruang-ruang anak muda untuk eksplorasi diri di era digitalisasi, pun meningkatnya kesadaran akan pentingnya kesehatan mental, dan lain sebagainya. Berbagai macam faktor dapat menghentikan langgengnya praktik pernikahan dini di masyarakat, sehingga menikah di usia 20 tahun justru kurang relevan dewasa ini.

Maka, penting untuk melihat sesuatu tidak sebatas permukaannya saja. Seperti anak yang tidak menuruti permintaan orang tua bukan berarti anak yang durhaka. Mari mulai menilai dengan melihat lebih dekat.

Anak pasti punya alasan tersendiri mengapa ia belum ingin menikah. Bisa karena ingin meraih impian terlebih dahulu, atau ingin mengenali diri sendiri sebelum berpasangan. Apapun alasannya, selagi untuk kebermanfaatan bagi diri dan menghindari keburukan bagi orang lain, maka tidak ada salahnya.

Setiap anak punya pilihan atas hidupnya, dan peran orang tua sangat penting untuk selalu mengarahkan, mendukung, dan memberikan pengertian. Alih-alih menekankan atau memaksakan untuk segera menikah, apalagi dengan dalih semata-mata untuk membahagiakan orang tua. []

Tags: Jodohkeluargaperempuanperkawinanpernikahan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tradisi Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw di Indonesia

Next Post

Kemeriahan Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw di Pondok Pesantren

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa

Yuyun Khairun Nisa, lahir di Karangampel-Indramayu, 16 Juli 1999. Lulusan Sastra Inggris, Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Jember. Saat ini sedang bertumbuh bersama AMAN Indonesia mengelola media She Builds Peace Indonesia. Pun, tergabung dalam simpul AMAN, Puan Menulis (komunitas perempuan penulis), dan Peace Leader Indonesia (perkumpulan pemuda lintas iman). Selain kopi, buku, dan film, isu gender, perdamaian dan lingkungan jadi hal yang diminati. Yuk kenal lebih jauh lewat akun Instagram @uyunnisaaa

Related Posts

Dalam Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Mitra Setara dalam Amal Salih

18 Februari 2026
Amal Salih
Pernak-pernik

Laki-Laki dan Perempuan Setara sebagai Subjek Amal Salih

18 Februari 2026
Nilai Kesetaraan
Keluarga

Ramadan Sebagai Momen Menanamkan Nilai Kesetaraan

18 Februari 2026
Amal Salih Laki-laki dan Perempuan
Ayat Quran

Tuntutan Amal Salih bagi Laki-laki dan Perempuan dalam Al-Qur’an

18 Februari 2026
Ayat laki-laki dan perempuan
Ayat Quran

Ayat Kerjasama Laki-laki dan Perempuan (QS. at-Taubah (9): 71)

18 Februari 2026
Perempuan Sumber Fitnah
Pernak-pernik

Wacana Perempuan Sumber Fitnah Bertentangan dengan Ajaran Islam

16 Februari 2026
Next Post
perayaan maulid

Kemeriahan Perayaan Maulid Nabi Muhammad Saw di Pondok Pesantren

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah
  • Entrok: Realitas Pahit Masa Lalu yang Relevan hingga Masa Kini
  • Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah
  • Tingkatan Maqasid dalam Relasi Mubadalah: Dari yang Primer (Daruriyat), Sekunder (Hajiyat), dan Tersier (Tahsiniyat)
  • Khalifah fi al-Ardh dalam Paradigma Mubadalah

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0