• Login
  • Register
Selasa, 21 Maret 2023
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Suami Jangan Egois! Penuhilah Hak Seksual Istri

Intinya, al Qur’an dan as-Sunnah mengajarkan kesalingan dalam setiap relasi suami istri, termasuk dalam hubungan seksual. Jadi janganlah Egois

Imam Nakhai Imam Nakhai
11/12/2021
in Hukum Syariat
0
Eisegesis

Eisegesis

74
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Inti perkawinan adalah menyatunya “dua saya-dua ana” yang kemudian menjadi “kita-nahnu“. Itulah filosofi “zaujaini” yang bermakna “kedua pasangan” untuk menyebut pasangan suami-istri. Suami-istri bagaikan kedua pasangan sayap kanan kiri yang tanpa salah satunya kehidupan tidak akan pernah terbang ke angkasa.

Salah satu wujud menyatunya “dua saya” dalam “kita” adalah hubungan seks. Itulah kenapa perkawinan dalam Islam disebut Nikah. Sebab nikah secara bahasa bermakna “menyatu-padu” (ad dhammu) bukan hanya berkumpul-bertemu (al jam’u). Pernikahan adalah ad dhammu dan al jam’u.

Jika suami egois (mengutamakan ke-saya-annya sendiri), termasuk dalam hubungan seks, maka hakikatnya bukan pernikahan, sebab tidak ada kemenyatuaan dan kepaduan. Sebab itu Allah berfirman “hunna libasun lakum wa antum libasun lahunna“, istri pakaian suami dan suami juga pakaian istri. Penggalan ayat ini dengan terang benderang, bahasa ushul fiqihnya “manthuq sharih“, menyatakan bahwa inti perkawinan adalah “kesalingan”.

Untuk meneguhkan makna kesalingan dalam hubungan seksual, Rasulullah mewartakannya dalam beberapa hadist, al:

“إذا جامع أحدكم أهله فليصدقها، فإذا قضى حاجته قبل أن تقضي حاجتها فلا يعجلها حتى تقضي حاجتها”.

Bila engkau melakukan hubungan seks maka bersungguh sungguhlah, apabila engkau ejakulasi terlebih dulu sebelum istrimu, maka jangan menyegera-gerakan istrimu sampai ia sendiri mencapainya.

Daftar Isi

  • Baca Juga:
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?
  • Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

Baca Juga:

Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri

Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?

Pengalaman Dinafkahi Istri, Perlukah Merasa Malu?

Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

Menarik menganalisis kata “fa laa yu’ajjilha” sebagian teks hadis membaca “fa laa yu’jilha“. Bacaan pertama bermakna “jangan menyegera-gerakan” dan bacaan kedua bermakna “jangan menyegerakan”. Apa perbedaannya? Yang pertama bermakna berulang ulang menyuruh segera, sedang yang kedua tidak bermakna keberulangan. Kepana begitu ? Ya belajar dulu ilmu ” ash-Sharf “.

Ilmu sharf menghindarkan kesalahan men tashrif “ kaffara- yukaffiru- kampret. Namun lebih dari itu, kedua bacaan di atas menganjurkan dan mengajarkan “moralitas seks” lebih tinggi dari kata “jangan tergesa gesa”.

Kata jangan tergesa gesa adalah perintah kepada suami untuk tidak tergesa gesa. Sedangkan dua bacaan sebelumnya memerintahkan pada suami agar tidak membuat istrinya tergesa gesa. Luar biasa sensitifitas Nabi melihat kebutuhan seks perempuan. Allahumma shalli ala Muhammad.

Hadist ini, dan beberapa hadist senafas lainnya, menenguhkan pesan yang sudah secara terang benderang di perintahkan al Qur’an. Dalam ushul Fiqh, peran hadis seperti ini disebut “mu’akkid li al Qur’an” , sehingga ada dua sumber hukum untuk keharusan kesalingan dalam hubungan seks, setaraf dengan shalat, puasa, haji, rukun imam, dll yang juga sama-sama memiliki dua sumber hukum, al Qur’an dan As Sunnah.

Intinya, al Qur’an dan as-Sunnah mengajarkan kesalingan dalam setiap relasi suami istri, termasuk dalam hubungan seksual. Jadi janganlah Egois. Wallahu a’lam. []

*)artikel yang sama pernah tayang di Qobiltu.co https://qobiltu.co/jangan-egois-penuhi-hak-seksual-istri/

Tags: istriKesalinganpernikahansuami
Imam Nakhai

Imam Nakhai

Bekerja di Komnas Perempuan

Terkait Posts

Pernikahan tanpa Wali

Kritik Ibn Hazm aẓ-Ẓahiri Terhadap Ulama yang Membolehkan Pernikahan Tanpa Wali

3 Februari 2023
Hukum Aborsi

Fatwa KUPI (Bukan) Soal Hukum Aborsi

29 Desember 2022
Khitan Perempuan

OIAA-Cairo: Mengharamkan Khitan Perempuan Sesuai Syari’ah Islam

19 Desember 2022
Khitan Perempuan

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

13 Desember 2022
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran

Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut Syekh As-Sya’rawi

2 Desember 2022
Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

9 November 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rethink Sampah

    Meneladani Rethink Sampah Para Ibu saat Ramadan Tempo Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meminang Siti Khadijah Bint Khwailid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tujuan Perkawinan Dalam Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Warisan Gus Dur, Cak Nur, dan Buya Syafi’i Menurut Prof. Musdah Mulia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Juga Wajib Bekerja
  • Siti Walidah: Ulama Perempuan Progresif Menolak Peminggiran Peran Perempuan
  • Prinsip Perkawinan Menjadi Norma Dasar Bagi Pasangan Suami Istri
  • Marital Rape itu Haram, Kok Bisa?
  • Webinar Zakat Peduli Perempuan Korban Kekerasan akan Digelar Nanti Malam

Komentar Terbaru

  • Perempuan Boleh Berolahraga, Bukan Cuma Laki-laki Kok! pada Laki-laki dan Perempuan Sama-sama Miliki Potensi Sumber Fitnah
  • Mangkuk Minum Nabi, Tumbler dan Alam pada Perspektif Mubadalah Menjadi Bagian Dari Kerja-kerja Kemaslahatan
  • Petasan, Kebahagiaan Semu yang Sering Membawa Petaka pada Maqashid Syari’ah Jadi Prinsip Ciptakan Kemaslahatan Manusia
  • Berbagi Pengalaman Ustazah Pondok: Pentingnya Komunikasi pada Belajar dari Peran Kiai dan Pondok Pesantren Yang Adil Gender
  • Kemandirian Perempuan Banten di Makkah pada Abad ke-20 M - kabarwarga.com pada Kemandirian Ekonomi Istri Bukan Melemahkan Peran Suami
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist