Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

Merawat kerusakan kulit akibat proses reproduksi harus kita posisikan setara dengan biaya pengobatan saat sakit.

Nur Kamalia by Nur Kamalia
21 Juli 2026
in Keluarga, Rekomendasi
A A
0
Nafkah Skincare

Nafkah Skincare

33
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Huru-hara seputar anggaran perawatan kulit atau skincare dalam rumah tangga muslim Indonesia seakan tidak pernah menemui ujungnya. Di satu sisi, media sosial kerap terpenuhi oleh tuntutan visual agar para istri selalu tampil segar, cerah, dan awet muda mirip selebritas papan atas.

Namun di sisi lain, saat istri mengajukan proposal anggaran untuk membeli pembersih wajah, pelembap, atau tabir surya, tidak jarang mereka langsung dicap sebagai pasangan yang boros, kufur nikmat, atau terlalu terikat pada gaya hidup duniawi.

Diskursus keagamaan arus utama di mimbar-mimbar konvensional pun sering kali mengambil jalan pintas. Yakni dengan menyandarkan argumen pada teks fikih klasik secara harfiah. Hasilnya mudah tertebak.

Skincare langsung diketuk palu sebagai kebutuhan tersier atau tahsiniyyat yang berada di luar batas nafkah wajib seorang suami. Pola pikir normatif ini memandang bahwa tugas suami hanyalah menyediakan kebutuhan pokok. Yaitu berupa pangan, sandang, dan papan. Menuntut lebih dari itu dinilai melanggar batas qanaah.

Perspektif keagamaan tersebut perlu kita tinjau ulang secara kritis melalui kacamata kesalingan atau mubadalah. Menyamakan produk perawatan kulit modern dengan fungsi celak atau pacar kuku pada abad pertengahan adalah sebuah kekeliruan sosiologis sekaligus biologis.

Di tengah perubahan iklim, paparan radikal bebas, dan beban ganda yang perempuan tanggung di era modern, skincare dasar bukan lagi urusan genit-genitan demi estetika semata. Ia telah bergeser menjadi instrumen penting untuk melindungi kesehatan tubuh dan mendukung kesehatan reproduksi istri yang selama ini kerap terabaikan dalam bilik domestik.

Melampaui Teks Klasik dan Kontekstualisasi Urf Modern

Jika kita membuka kitab standar fatwa Mazhab Syafi’i, seperti kitab Minhajut Thalibin karya Imam An-Nawawi, tertulis jelas bahwa hanya mewajibkan suami menyediakan alat pembersih tubuh dasar. Peralatan tersebut meliputi sisir, minyak rambut, dan sabun pencuci rambut tradisional.

Sebaliknya, menilai alat penghias diri seperti celak wajah atau cat kuku tidak wajib tersedia oleh suami karena perannya murni sebagai kosmetik tambahan. Mayoritas ulama Mazhab Hanbali juga mengamini logika fikih ini. Seperti yang tertuang dalam kitab Al-Mughni karya Ibnu Qudamah.

Namun, kita tidak boleh melupakan satu kaidah usul fikih yang sangat penting, yaitu bahwa hukum dapat berubah seiring dengan perubahan zaman, tempat, dan keadaan. Mazhab Maliki dalam kitab Asy-Syarhul Kabir memberikan celah konseptual yang sangat progresif terkait hal ini. Imam Ad-Dardir menjelaskan bahwa seorang istri berhak mendapatkan minyak perawatan tubuh. Terutama apabila hal tersebut sudah menjadi adat kebiasaan atau urf yang berlaku di kalangan wanita yang selevel dengannya.

Di era modern, fungsi produk seperti tabir surya (sunscreen) dan pelembap (moisturizer) telah tervalidasi oleh dunia medis sebagai tameng pelindung dari ancaman kanker kulit akibat radiasi ultraviolet. Data kesehatan menunjukkan bahwa kerusakan lapisan kulit akibat polusi ekstrem tidak bisa lagi teratasi hanya dengan sabun batangan biasa.

Ketika skincare dasar berfungsi mencegah penyakit, maka status hukumnya otomatis naik dari sekadar hiasan tersier menjadi kebutuhan sekunder atau hajiyyat yang wajib terpenuhi. Membiarkan kulit istri rusak terpapar matahari tanpa perlindungan sama saja dengan mengabaikan hak hidup sehat sang istri.

Skincare sebagai Hak Kesehatan Reproduksi Istri

Salah satu sumbangsih terbesar pemikiran Islam kontemporer, termasuk suara dari jaringan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), adalah keberanian untuk mengaitkan konsep nafkah dengan beban biologis perempuan.

Dalam artikel di Mubadalah.id, sering mengingatkan bahwa perempuan mengalami fase reproduksi yang sangat menguras fisik, mulai dari menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, hingga menyusui. Al-Qur’an dalam Surat Luqman ayat 14 menggambarkan fase-fase biologis ini sebagai wahn ‘ala wahn, sebuah kondisi kelelahan yang berlipat ganda.

Secara medis, gejolak hormon yang terjadi selama fase kehamilan dan menyusui berdampak langsung pada kondisi kulit perempuan. Banyak istri yang mengalami hiperpigmentasi parah, melasma, dan jerawat hormonal yang meradang. Bahkan hingga guratan peregangan kulit yang memicu rasa gatal luar biasa. Masalah-masalah kulit ini bukan sekadar urusan penampilan luar, namun manifestasi nyata dari perjuangan reproduksi mereka demi melanjutkan keturunan dalam keluarga.

Ketika seorang suami menolak membiayai pengobatan atau perawatan kulit pascamelahirkan dengan dalih itu bukan kebutuhan primer, di situlah ketidakadilan gender terjadi. Merawat kerusakan kulit akibat proses reproduksi harus kita posisikan setara dengan biaya pengobatan saat sakit.

Ini adalah pemenuhan hak kesehatan reproduksi yang melekat pada diri istri. Membantu istri memulihkan kesehatan kulitnya setelah bertaruh nyawa melahirkan anak adalah bentuk tanggung jawab kemanusiaan yang paling mendasar bagi seorang suami.

Spirit Resiprositas dalam Membagi Anggaran Rumah Tangga

Prinsip utama dari relasi mubadalah adalah kesalingan dan kemitraan yang setara. Bukan hubungan transaksional antara majikan dan pelayan. Pernikahan berdiri di atas fondasi komitmen bersama untuk saling membahagiakan, saling melindungi, dan saling menanggung beban kehidupan. Dalam konteks pemenuhan nafkah, spirit ini menuntut adanya dialog yang jujur dan transparan antara suami dan istri.

Jika suami menuntut haknya untuk menikmati penampilan istri yang rapi dan sedap dipandang, maka secara logis suami harus memberikan modal penunjangnya. Menuntut hasil tanpa mau memberikan fasilitas adalah tindakan egois yang bertentangan dengan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf atau pergaulan yang baik dalam Surat An-Nisa ayat 19.

Sebaliknya, istri juga perlu bersikap bijak dengan menyesuaikan jenis skincare yang ia butuhkan dengan kondisi finansial nyata sang suami. Fokus utama harus mengarah pada skincare esensial untuk kesehatan. Bukan produk kosmetik premium demi prestise sosial.

Ketika pasangan suami istri mampu mendudukkan perkara nafkah skincare ini sebagai bagian dari investasi kesehatan bersama, ketegangan domestik dapat terhindari. Mengalokasikan pos anggaran khusus untuk perawatan kulit istri bukan lagi kita pandang sebagai kerugian finansial bagi suami. Akan tetapi bentuk apresiasi nyata atas segala dedikasi istri dalam mengelola rumah tangga.

Pada akhirnya, wajah istri yang sehat dan bercahaya bukan hanya melahirkan kepuasan visual, tetapi juga menjadi simbol dari sebuah rumah tangga yang terkelola dengan rasa hormat, keadilan, dan kasih sayang yang berbalasan. []

 

Tags: istrikeluargaNafkah BersamaNafkah SkincareRelasirumah tanggasuami
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Next Post

Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

Nur Kamalia

Nur Kamalia

Nur Kamilia Magister Hukum sekaligus penulis dan pengamat sosial. Ia aktif menulis artikel opini untuk berbagai media online dan komunitas, melalui tulisannya ia berupaya membangun ruang berpikir yang tenang di tengah derasnya arus informasi.

Related Posts

Anak dengan Down Syndrome
Disabilitas

Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Nikah Sirri
Keluarga

Enam Langkah Cerai Sirri bagi Perempuan yang Terjebak Nikah Sirri

16 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Nafkah Keluarga
Keluarga

Reinterpretasi Tafsir Nafkah Keluarga

15 Juli 2026
Next Post
Mengidap HIV

Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0