Selasa, 30 Juni 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    Ketidaksuburan

    Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

    In This Economy

    In This Economy, Perempuan dengan Satu Penghasilan Adalah Kemewahan

    Warga NU

    Di Mubes NU Cirebon Raya, Maria Ulfah Anshor: Abad Kedua NU Harus Berpihak pada Kelompok Rentan

    Mubes Warga NU

    Mubes Warga NU Cirebon Raya: Dorong NU Kembali Menjadi Kekuatan Masyarakat Sipil

    Muharram

    Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

    Kekerasan Seksual di Pesantren

    Dari Dalam Pesantren: Saatnya Membangun Sistem Perlindungan Santri dari Kekerasan Seksual

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kursi Roda

    Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas

    Fikih Penguatan Disabilitas

    Hening yang Berbicara: Ketika Fikih Penguatan Disabilitas Melupakan Perempuan

    Penganiayaan Yuvita

    Kasus Penganiayaan Yuvita: Alarm Bahaya Jebakan Relasi Kuasa

    Anak Autis

    Menjadi Guru bagi Anak Autis, Belajar Menjadi Manusia yang Lebih Peka

    Trotoar Disabilitas

    Ketika Trotoar Disabilitas Beralih Fungsi Menjadi Lahan Parkir dan Area Perdagangan

    Film Taare Zameen Par

    Film Taare Zameen Par: Apakah Ishaan Masih Ada di Sekolah Kita?

    Sakinah

    Mengupayakan Sakinah, Mawaddah dan Warahmah dalam Hubungan Pernikahan

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 Memasuki Era Baru: Perempuan tak Lagi Sekadar Penonton

    limbah kayu

    Mengubah Limbah Kayu Menjadi Peluang Usaha Berkelanjutan di Desa Warukawung

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Rumah Tangga yang

    Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara

    Keguguran

    Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya

    Sehat

    Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

    peluang hamil

    6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

    Masa Subur

    Cara Mengetahui Masa Subur melalui Perubahan Lendir Vagina

    Kesuburan

    4 Faktor yang Dapat Menurunkan Kesuburan Laki-Laki dan Perempuan

    Ketidaksuburan Perempuan

    4 Penyebab Ketidaksuburan pada Perempuan

    Ketidaksuburan

    Mengapa Kehamilan Tak Kunjung Datang? Memahami Penyebab Ketidaksuburan pada Laki-laki

    Ketidaksuburan

    Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur’an Melalui HP?

Mubadalah by Mubadalah
20 November 2022
in Kolom
A A
1
Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur'an Melalui HP?

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur'an Melalui HP?

16
SHARES
793
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Kemajuan teknologi yang pesat menyajikan gaya hidup yang semakin simple, dan juga tentunya melahirkan banyak inovasi baru. Berbagai hal yang tadinya ribet kini tercukupi dalam satu genggaman Smartphone. Mulai dari belanja, belajar, hingga berbisnis. Lantas bolehkah wanita haid membaca Al-Qur’an melalui HP?

Kecanggihan tersebut juga merambah hal-hal religi, setidaknya diwakili dengan hadirnya aplikasi-aplikasi seperti pengingat waktu salat dan Al-Quran digital.

Hadirnya hal-hal baru ini menuntun suatu keputusan hukum; apakah hal tersebut legal digunakan atau tidak. Salah satu yang menjadi pertanyaan banyak orang adalah legalitas membaca Al-Quran via smartphone bagi perempuan yang sedang haid.

Sebagaimana sudah diketahui, bahwa wanita haid dilarang menyentuh mushaf dan melafalkan bacaan Al-Quran. Dua hal ini yang akan menjadi pokok pembahasan dalam tulisan ini. Ada syarat-syarat yang harus terpenuhi dalam larangan melafalkan Al-Quran sehingga dapat dihukumi haram.

Pertama, bersuara ketika membaca. Kedua, ada niat membaca kalam Allah SWT, dan hal ini sangat jarang sekali terjadi. Rata-rata orang membaca Al-Quran berniat ibadah, bukan berniat membaca kalam Allah yang azali.

Jika dua syarat ini tidak terpenuhi, maka tidak bisa dihukumi haram, seperti membacanya dalam hati tanpa mengeluarkan suara, atau membaca dengan bersuara tapi diniati dzikir, menjaga hafalan, dan lainnya. Sebagaimana  keterangan dalam Hasyiyah Al-Baijuri, Hasyiyah Al-Jamal, dan Asnal Matholib:

(والثالث قراءة القرآن) أي بأن تتلفظ وتُسمِع نفسَها حيث كانت معتدلة السمع ولامانع فلو أجرت القرآن على قلبها أو نظرت في المصحف أو حركت لسانها وهمست همسا بحيث لاتسمع لم يحرم

“Hal-hal yang diharamkan bagi wanita haid, yang ketiga adalah membaca Alquran. Dengan gambaran ia melafalkannya hingga ia mendengar suaranya tersebut, sekiranya dia memiliki pendengaran normal dan tidak ada penghalang. Jika dia membacanya dalam hati atau hanya melihat mushaf tanpa membaca, atau membacanya dengan suara yang sangat pelan hingga dia sendiri tidak mendengarnya, maka tidak haram ” (Hasiyah al-Baijuri)

) بقصده) بأن يقصد بما يقرؤه المعنى القديم القائم بذاته سبحانه وتعالى ومعنى عدم القصد أن يقصد بالقراءة التعبد؛ لأننا متعبدون بذكر القرآن جميعه

“Bagi orang berhadas besar, haram membaca Alquran dengan niat Alquran, yang dimaksud niat Alqurandi sini adalah berniat membaca kalam Allah yang tetap pada dzat-Nya. Lalu yang dimaksud tidak dengan niat Alquran adalah niat beribadah dengan membacanya, karena kita bisa beribadah dengan mendzikirkannya” (Hasiyah al-Jamal ala Syarh al-Minhaj)

(يحرم على الجنب ما يحرم على المحدث وشيئان أحدهما القراءة) للقرآن (بقصدها ولو بعض آية) كحرف للإخلال بالتعظيم سواء أقصد مع ذلك غيرها أم لا (فلا يضر قراءة بنية الذكر) أي ذكر القرآن –إلى أن قال- (والحائض والنفساء) في تحريم القراءة (كالجنب)

“Orang yang junub (hadas besar) dilarang melakukan hal-hal yang juga dilarang bagi orang berhadas kecil, ditambah dua hal lagi. Yang pertama adalah membaca Alquran dengan niat membaca kalam Allah, meskipun hanya membaca sebagian ayat. Baik disertai niat yang lain atau tidak. Maka membaca Alquran namun dengan niat dzikir tidak diharamkan. Begitu juga hukumnya bagi wanita haid dan nifas” (Asnal Mathalib fi Syarh Raudlotit Thalib).

Bolehkah Wanita Haid Membaca Al-Qur’an Melalui HP?

Kemudian, mengenai status aplikasi Al-Quran, ada pembahasan yang cukup panjang terkait tulisan Al-Quran yang ada di layar, apakah itu dianggap menulis (kitabah) sehingga aplikasi tersebut berstatus mushaf, atukah tidak.

Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat. Pendapat pertama mengategorikannya sebagai mushaf karena termasuk kitabah secara hukmi. Sedang pendapat kedua mengatakan sebaliknya, maka berdasarkan pendapat kedua ini aplikasi Al-Quran tidak dikategorikan sebagai mushaf sebagaimana keterangan dalam Syarh Fath Al-Lathif:

فرع لم أر لأحد من فقهائنا المعاصرين في نحو جوال ككمفيوتر وتلفاز أودع فيه القران هل يحرم مسه على المحدث عند اشتغاله وظهور القران فى شاشاته أو لا ؟  والذي يظهر لي  أخذا من كلام الشبراملسي المار وهو قوله وليس من الكتابة ما يقص بمقص الخ عدم الحرمة

“Saya belum menjumpai pendapat para pakar fikih zaman ini mengenai perangkat seluler seperti komputer dan televisi yang di dalamnya terdapat Alquran, apakah haram menyetuhnya bagi orang yang hadas ketika menggunakannya dan aplikasinya terbuka, atau tidak. Pendapat saya, berdasarkan keterangan dari Syaikh Syabromallisi, menyentuhnya tidak haram.”

Dari pembahasan terkait bolehkah wanita haid membaca Al-Qur’an melalui HP? Dapat kita simpulkan bahwa membaca Al-Quran via Smartphone bagi wanita haid adalah boleh-boleh saja asalkan tidak diniati membaca kalam Allah, dengan gambaran diniati dzikir, ibadah, atau lainnya.

Selengkapnya baca di sini

Tags: AndroidsbolehfiqhharamhphukumislammakruhmembacamushafQuran
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Benarkah Perempuan Melahirkan Caesar Belum Menjadi Ibu Sempurna?

Next Post

Keadilan Menjadi Prinsip Dasar Gagasan KH. Husein Muhammad

Mubadalah

Mubadalah

Portal Informasi Popular tentang relasi antara perempuan dan laki-laki yang mengarah pada kebahagiaan dan kesalingan dalam perspektif Islam.

Related Posts

Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham
Hikmah

Mencintai yang Tak Pernah Kita Jumpai: Belajar dari Ummu as-Sa‘d binti ‘Isham

26 Juni 2026
Hukum
Keluarga

Eksploitasi Ekonomi, Kesalingan Hukum, dan Ilusi Norma Kewajiban Suami

23 Juni 2026
Parfum Perempuan
Personal

Benarkah Islam Melarang Perempuan Memakai Parfum?

20 Juni 2026
Muharram
Aktual

Muharram dan Keberanian Membela Kebenaran: Belajar dari Tragedi Karbala

16 Juni 2026
Korupsi
Publik

Korupsi di Meja Makan Anak Sekolah

12 Juni 2026
Dakwah Tauhid
Publik

Membaca Ulang Dakwah Tauhid di Masa Krisis

8 Juni 2026
Next Post
prinsip dasar

Keadilan Menjadi Prinsip Dasar Gagasan KH. Husein Muhammad

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membangun Relasi Ekonomi Rumah Tangga yang Adil dan Setara
  • Kursi Roda: Tanda Pengenal untuk Sebagian Penyandang Disabilitas
  • Mengapa Terjadi Keguguran? Kenali Penyebab, Gejala, dan Penanganannya
  • Film Andai Ibu Tidak Menikah dengan Ayah: Apakah Ibu Harus Selalu Menjadi Paling Kuat dalam Keluarga?
  • Belum Juga Hamil? Perbaiki Pola Hidup Sehat dan Lakukan Pemeriksaan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0