• Login
  • Register
Jumat, 6 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

Fatwa KUPI, dan Praktik Baik Menjaga Kelestarian Alam

Zahra Amin Zahra Amin
15/02/2021
in Pernak-pernik
0
Bencana Banjir

Bencana Banjir

403
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pekan kemarin, tepatnya pada 8 sampai dengan 10 Februari 2021, bencana  banjir menerjang Kabupaten Indramayu. Ada 22 kecamatan yang terdampak bencana banjir akibat meluapnya beberapa sungai utama yang melintas, dan curah hujan tinggi pada saat itu. Selain beberapa akses jalan utama Pantura sempat terputus, berdasarkan data yang dirilis BPBD Kabupaten Indramayu, ada sekitar 77.752 warga yang mengungsi, 25.206 rumah terendam, dan 2.096 areal sawah serta tambak yang rusak.

Pada saat yang sama aksi solidaritas digaungkan oleh banyak kalangan, posko bencana banjir dan kemanusiaan dibuka di mana-mana, termasuk dapur umum dan bantuan yang terus berdatangan. Ada yang sudah terkelola dengan baik, namun lebih banyak yang tidak terkontrol, semrawut dan asal-asalan.

Asal memberi, berdonasi dan bersimpati, tanpa mempertimbangkan kebutuhan dasar dari para korban. Bahkan ada satu daerah yang menerima banyak bantuan, tetapi di daerah lain yang aksesnya sulit, karena terisolir oleh tingginya genangan air, sepi dari bantuan.

Selain pencegahan bencana banjir, ke depan harus ada edukasi terkait dengan respon cepat dan tanggap bencana, terutama bagi para stakeholder dan para pemegang kebijakan dalam gerakan sosial masyarakat. Edukasi ini penting terutama di daerah-daerah yang rawan bencana banjir.

Kedua trauma healing terlebih bagi para perempuan dan anak-anak yang mengalami beban berlipat akibat kondisi bencana. Kegiatan ini bisa diinsiasi oleh dinas terkait bekerjasama dengan para relawan yang berlatar belakang pengalaman psikologi.

Baca Juga:

Ulama Perempuan sebagai Puser Bumi

Saya Bangga Punya Ulama Perempuan!

Menilik Kiprah Ulama Perempuan dalam Menguatkan Hak Penyandang Disabilitas

Nyai Nur Rofiah: Keadilan Hakiki di Tengah Luka Sosial Perempuan

Jika kembali menilik peristiwa bencana banjir di Indramayu, saya melihat pembahasan tentang lingkungan dan kerusakan alam masih terasa asing. Artinya, belum menjadi bagian dari laku hidup sehari-hari. Persoalan ini jarang dibahas di berbagai pengajian dan kegiatan keislaman.

Karena itu tidak heran apabila perilaku kita terkait upaya pencegahan bencana banjir, dan menjaga kelestarian alam dan kesehatan lingkungan masih sangat jauh dari ideal, sebagaimana diamanatkan dalam AlQur’an dan sunnah Nabi.

Fatwa KUPI

Dalam hal ini Kongres Ulama Perempuan Indonesia, yang pernah dihelat di Ponpes Kebon Jambu Babakan Cirebon, mengeluarkan fatwa atau sikap dan pandangan keagamaan terkait dengan pencegahan kerusakan lingkungan.

Pertama, hukum melakukan perusakan alam berakibat pada kemadlaratan dan ketimpangan sosial atas nama apapun, termasuk atas nama pembangunan, hukumnya adalah haram secara mutlak. Alam diciptakan Allah bukan untuk dirusak, tetapi untuk dilestarikan dan dijaga ekosistemnya.

Kedua, agama harus berperan untuk melindungi kelestarian alam sekitar. Dalam prinsip dasar ajaran Islam (Al-Kulliyat) selain perlindungan agama (Hifdhud diin), jiwa (hifdhun nafs), akal (hifdzul ‘aql), keturunan dan martabat (hifdzul nasl wal ‘iradl), harta kekayaan (hifdzul maal), juga ada perlindungan alam dan lingkungan hidup (hifdzul bii’ah).

Sedangkan perlindungan terhadap alam dapat dilakukan dengan cara pengaturan secara tegas larangan merusak alam dan perhatian besar dalam menjaga dan melestarikan alam. Oleh karena itu, manusia, laki-laki dan perempuan, sebagai khaliifatullah (mandataris Allah) di muka bumi, berkewajiban merawat dan menjaga alam serta keseimbangan di muka bumi.

Kemudian, mengembangkan pengetahuan dan membangun kesadaran tentang pentingnya fiqih lingkungan hidup dan hidup yang sehat, bersih, serta menjaga keseimbangan ekosistem, harus menjadi pembiasaan keagaman, baik dalam lingkungan individu, komunitas, masyarakat maupun negara.

Selanjutnya pandangan keagamaan yang terakhir, tentang tanggungjawab negara dalam mengatasi perusakan alam yang memiskinkan rakyat, terutama perempuan. Antara lain, pertama negara dengan seluruh perangkatnya wajib melindungi alam dari segala kerusakan, dan wajib memberikan sanksi hukuman tegas yang menjerakan kepada pelaku perusakan, baik individu, masyarakat, aparat negara maupun korporasi.

Kedua, negara bertanggungjawab melakukan pencegahan dari perusakan alam dan pemulihannya dengan cara menyediakan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan, melaksanakan dengan tegas peraturan yang sudah ada, dan melakukan kegiatan-kegiatan nyata bersama masyarakat untuk kelestarian alam. Dalam upaya tersebut, negara wajib melibatkan perempuan sebagai pihak yang paling merasakan dampak negatif dan beban berlebih akibat perusakan alam.

Praktik Baik

Salah satu konsep Islam dalam pemanfaatan alam adalah had al kifayah (standar kebutuhan layak). Artinya dalam memanfaatkan alam, manusia perlu menggunakan standar kelayakan, yakni gunakanlah atau manfaatkanlah alam dan isinya sekadar memenuhi kebutuhan yang layak. Jangan serakah dan egois dalam memanfaatkan alam.

Salah satu hal yang saya pelajari sejak tahun 2017, ketika mulai bergumul dengan isu perempuan dan kesetaraan, ada praktik baik yang kerap kali saya rasakan ketika makan bersama dengan kawan-kawan, baik dalam komunitas Caritas Bandung,  Koalisi Perempuan Indonesia di Jakarta, maupun Yayasan Fahmina Cirebon ketika acara Festival Mubadalah pada medio April 2019.

Ketika dalam satu kesempatan, hal pertama yang sering mereka katakan, ambil makanan secukupnya sesuai kebutuhan, karena ketika lebih dan terbuang itu akan menjadi beban sampah rumah tangga. Sementara di belahan dunia lain, masih banyak saudara-saudara kita yang mengalami kelaparan dan gizi buruk.

Kedua dalam penggunaan plastik, juga harus diupayakan seminim mungkin, karena hari ini mungkin masih belum bisa bebas sepenuhnya dari barang-barang serba plastik. Pengalaman khusus yang saya alami, saat helatan Festival Mubadalah, panitia menyediakan tumbler bagi para peserta, sehingga peserta bebas memenuhi kebutuhan air minumnya, dengan mengambil  dari galon-galon yang tersedia di depan ruang meeting. Begitu acara usai, tumbler dikembalikan, dan bisa digunakan lagi saat kegiatan lain berlangsung.

Ketiga, tidak menggunakan barang berbahan dasar styrofoam, karena proses urainya lebih lama dibanding plastik. Lalu terakhir,  kemanapun upayakan membawa bekal wadah sendiri, terutama saat membeli makanan di luar, untuk mengurangi penggunaan wadah plastik. Praktik baik, sederhana dan dekat dengan kehidupan kita, setidaknya bisa dimulai hari ini, dan diawali oleh diri sendiri. Selamat mencoba! []

 

Tags: Bencana AlamFatwa KUPIKongres Ulama Perempuan IndonesiaPencegahan Kerusakan Lingkungan
Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Terkait Posts

Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Batas Aurat

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Fikih Ramah Difabel

Menggali Fikih Ramah Difabel: Warisan Ulama Klasik yang Terlupakan

5 Juni 2025
Batas Aurat Perempuan

Dalil Batas Aurat Perempuan

5 Juni 2025
Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

4 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Raja Ampat

    Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 3 Solusi Ramah Lingkungan untuk Pembagian Daging Kurban
  • Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha
  • Berkurban: Latihan Kenosis Menuju Diri yang Lapang
  • Makna Wuquf di Arafah
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID