Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Catatan Reflektif Bencana Banjir di Indramayu

Fatwa KUPI, dan Praktik Baik Menjaga Kelestarian Alam

Zahra Amin by Zahra Amin
15 Februari 2021
in Pernak-pernik
A A
0
Bencana Banjir

Bencana Banjir

9
SHARES
449
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pekan kemarin, tepatnya pada 8 sampai dengan 10 Februari 2021, bencana  banjir menerjang Kabupaten Indramayu. Ada 22 kecamatan yang terdampak bencana banjir akibat meluapnya beberapa sungai utama yang melintas, dan curah hujan tinggi pada saat itu. Selain beberapa akses jalan utama Pantura sempat terputus, berdasarkan data yang dirilis BPBD Kabupaten Indramayu, ada sekitar 77.752 warga yang mengungsi, 25.206 rumah terendam, dan 2.096 areal sawah serta tambak yang rusak.

Pada saat yang sama aksi solidaritas digaungkan oleh banyak kalangan, posko bencana banjir dan kemanusiaan dibuka di mana-mana, termasuk dapur umum dan bantuan yang terus berdatangan. Ada yang sudah terkelola dengan baik, namun lebih banyak yang tidak terkontrol, semrawut dan asal-asalan.

Asal memberi, berdonasi dan bersimpati, tanpa mempertimbangkan kebutuhan dasar dari para korban. Bahkan ada satu daerah yang menerima banyak bantuan, tetapi di daerah lain yang aksesnya sulit, karena terisolir oleh tingginya genangan air, sepi dari bantuan.

Selain pencegahan bencana banjir, ke depan harus ada edukasi terkait dengan respon cepat dan tanggap bencana, terutama bagi para stakeholder dan para pemegang kebijakan dalam gerakan sosial masyarakat. Edukasi ini penting terutama di daerah-daerah yang rawan bencana banjir.

Kedua trauma healing terlebih bagi para perempuan dan anak-anak yang mengalami beban berlipat akibat kondisi bencana. Kegiatan ini bisa diinsiasi oleh dinas terkait bekerjasama dengan para relawan yang berlatar belakang pengalaman psikologi.

Jika kembali menilik peristiwa bencana banjir di Indramayu, saya melihat pembahasan tentang lingkungan dan kerusakan alam masih terasa asing. Artinya, belum menjadi bagian dari laku hidup sehari-hari. Persoalan ini jarang dibahas di berbagai pengajian dan kegiatan keislaman.

Karena itu tidak heran apabila perilaku kita terkait upaya pencegahan bencana banjir, dan menjaga kelestarian alam dan kesehatan lingkungan masih sangat jauh dari ideal, sebagaimana diamanatkan dalam AlQur’an dan sunnah Nabi.

Fatwa KUPI

Dalam hal ini Kongres Ulama Perempuan Indonesia, yang pernah dihelat di Ponpes Kebon Jambu Babakan Cirebon, mengeluarkan fatwa atau sikap dan pandangan keagamaan terkait dengan pencegahan kerusakan lingkungan.

Pertama, hukum melakukan perusakan alam berakibat pada kemadlaratan dan ketimpangan sosial atas nama apapun, termasuk atas nama pembangunan, hukumnya adalah haram secara mutlak. Alam diciptakan Allah bukan untuk dirusak, tetapi untuk dilestarikan dan dijaga ekosistemnya.

Kedua, agama harus berperan untuk melindungi kelestarian alam sekitar. Dalam prinsip dasar ajaran Islam (Al-Kulliyat) selain perlindungan agama (Hifdhud diin), jiwa (hifdhun nafs), akal (hifdzul ‘aql), keturunan dan martabat (hifdzul nasl wal ‘iradl), harta kekayaan (hifdzul maal), juga ada perlindungan alam dan lingkungan hidup (hifdzul bii’ah).

Sedangkan perlindungan terhadap alam dapat dilakukan dengan cara pengaturan secara tegas larangan merusak alam dan perhatian besar dalam menjaga dan melestarikan alam. Oleh karena itu, manusia, laki-laki dan perempuan, sebagai khaliifatullah (mandataris Allah) di muka bumi, berkewajiban merawat dan menjaga alam serta keseimbangan di muka bumi.

Kemudian, mengembangkan pengetahuan dan membangun kesadaran tentang pentingnya fiqih lingkungan hidup dan hidup yang sehat, bersih, serta menjaga keseimbangan ekosistem, harus menjadi pembiasaan keagaman, baik dalam lingkungan individu, komunitas, masyarakat maupun negara.

Selanjutnya pandangan keagamaan yang terakhir, tentang tanggungjawab negara dalam mengatasi perusakan alam yang memiskinkan rakyat, terutama perempuan. Antara lain, pertama negara dengan seluruh perangkatnya wajib melindungi alam dari segala kerusakan, dan wajib memberikan sanksi hukuman tegas yang menjerakan kepada pelaku perusakan, baik individu, masyarakat, aparat negara maupun korporasi.

Kedua, negara bertanggungjawab melakukan pencegahan dari perusakan alam dan pemulihannya dengan cara menyediakan kebijakan-kebijakan yang dibutuhkan, melaksanakan dengan tegas peraturan yang sudah ada, dan melakukan kegiatan-kegiatan nyata bersama masyarakat untuk kelestarian alam. Dalam upaya tersebut, negara wajib melibatkan perempuan sebagai pihak yang paling merasakan dampak negatif dan beban berlebih akibat perusakan alam.

Praktik Baik

Salah satu konsep Islam dalam pemanfaatan alam adalah had al kifayah (standar kebutuhan layak). Artinya dalam memanfaatkan alam, manusia perlu menggunakan standar kelayakan, yakni gunakanlah atau manfaatkanlah alam dan isinya sekadar memenuhi kebutuhan yang layak. Jangan serakah dan egois dalam memanfaatkan alam.

Salah satu hal yang saya pelajari sejak tahun 2017, ketika mulai bergumul dengan isu perempuan dan kesetaraan, ada praktik baik yang kerap kali saya rasakan ketika makan bersama dengan kawan-kawan, baik dalam komunitas Caritas Bandung,  Koalisi Perempuan Indonesia di Jakarta, maupun Yayasan Fahmina Cirebon ketika acara Festival Mubadalah pada medio April 2019.

Ketika dalam satu kesempatan, hal pertama yang sering mereka katakan, ambil makanan secukupnya sesuai kebutuhan, karena ketika lebih dan terbuang itu akan menjadi beban sampah rumah tangga. Sementara di belahan dunia lain, masih banyak saudara-saudara kita yang mengalami kelaparan dan gizi buruk.

Kedua dalam penggunaan plastik, juga harus diupayakan seminim mungkin, karena hari ini mungkin masih belum bisa bebas sepenuhnya dari barang-barang serba plastik. Pengalaman khusus yang saya alami, saat helatan Festival Mubadalah, panitia menyediakan tumbler bagi para peserta, sehingga peserta bebas memenuhi kebutuhan air minumnya, dengan mengambil  dari galon-galon yang tersedia di depan ruang meeting. Begitu acara usai, tumbler dikembalikan, dan bisa digunakan lagi saat kegiatan lain berlangsung.

Ketiga, tidak menggunakan barang berbahan dasar styrofoam, karena proses urainya lebih lama dibanding plastik. Lalu terakhir,  kemanapun upayakan membawa bekal wadah sendiri, terutama saat membeli makanan di luar, untuk mengurangi penggunaan wadah plastik. Praktik baik, sederhana dan dekat dengan kehidupan kita, setidaknya bisa dimulai hari ini, dan diawali oleh diri sendiri. Selamat mencoba! []

 

Tags: Bencana AlamFatwa KUPIKongres Ulama Perempuan IndonesiaPencegahan Kerusakan Lingkungan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Toleransi itu Aksi Bukan Hanya Sekadar Wacana

Next Post

Lelaki Feminim dan Perempuan Maskulin

Zahra Amin

Zahra Amin

Zahra Amin Perempuan penyuka senja, penikmat kopi, pembaca buku, dan menggemari sastra, isu perempuan serta keluarga. Kini, bekerja di Media Mubadalah dan tinggal di Indramayu.

Related Posts

Kekerasan di Sampang
Aktual

Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

18 Juli 2026
Pengelolaan Sampah
Lingkungan

Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

3 Juli 2026
ToT KUPI
Personal

ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

2 Juli 2026
Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu
Lingkungan

Refleksi Pengelolaan Sampah di Kebon Jambu Al-Islamy Cirebon

25 Juni 2026
Trilogi KUPI
Metodologi

Trilogi KUPI: Makruf, Mubadalah, dan Keadilan Hakiki sebagai Satu Metodologi

9 Mei 2026
Krisis Global
Aktual

Diskusi Ahli KUPI: Membaca Krisis Global, Ketimpangan Nasional, dan Masa Depan Keadilan Perempuan

8 Mei 2026
Next Post
Feminim

Lelaki Feminim dan Perempuan Maskulin

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0