Selasa, 10 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Harlah NU

    Merayakan Harlah NU, Menguatkan Peran Aktivis Keagamaan

    Keluarga Disfungsional

    Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pengasuhan Anak

    Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak

    Fungsi Reproduksi

    Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi

    Menyusui

    Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

    Relasi dalam Al-Qur'an

    Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

5 Tips Mudah Berpendapat dengan Love Language

Teori Love Language ini dapat diperhitungkan, teruntuk bagi perempuan yang masih merasa minder berbicara atau mengungkapkan pendapatnya.

Aminatus Sakdiyah by Aminatus Sakdiyah
22 Februari 2021
in Keluarga
A A
0
Love Language

Love Language

6
SHARES
282
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Perempuan pernah menjadi makhluk yang tidak diperhitungkan. Apalagi tentang berpendapat. Akan tetapi itu berubah ketika Islam hadir. “Dulu, pada masa Jahiliah, kami tidak memperhitungkan perempuan sama sekali. Kemudian ketika Islam turun dan Allah mengakui mereka, kami memandang bahwa mereka pun memiliki hak atas kami.” (HR. Bukhori).

Artinya kini keberadaan perempuan sudah diperhitungkan bahkan dihormati. Perempuan sebagai makhluk yang mempunyai hak sama dengan laki-laki harus bisa mengaktualisasikan diri dengan maksimal dan percaya diri.

Agar tetap eksis dan mudah berpendapat atau berbicara di muka umum, kita dapat mengaplikasikan teori dari Dr. Gary Chapman dalam bukunya yang berjudul The Five Love Languages, sebuah buku yang ditulis untuk memahami seseorang, juga sangat bisa diaplikasikan dalam hal berpendapat.

Berdasarkan pengalaman pribadi dan pengamatan di sekitar tentang berpendapat, teori Love Language ini dapat diperhitungkan. Juga teruntuk perempuan yang masih merasa minder berbicara atau mengungkapkan pendapatnya, sedikit atau banyak teori ini dapat diaplikasikan.

Pertama, words of affirmation (kata-kata yang meyakinkan). Kita harus bisa meyakinkan seseorang terhadap pendapat kita. Banyak cara yang bisa dilakukan untuk membuat seseorang percaya dengan ucapan kita, di antaranya dengan mengulang ucapan, memberi bukti, dan sebagainya.

Suatu ketika ada teman saya yang sedang berusaha meyakinkan orangtuanya tentang cita-citanya sebagai penulis. Ia meminta izin kepada ayah dan ibunya untuk mengikuti pelatihan menulis di suatu kota saat liburan sekolah. Akan tetapi, orangtuanya memberi saran agar ia mengikuti kursus tiga mata pelajaran untuk persiapan ujian akhir sekolah saja.

Kemudian teman saya mencoba meyakinkan orangtuanya dengan menunjukkan beberapa sertifikat juara kepenulisan yang pernah ia dapatkan. Dengan bukti berupa sertifikat tersebut, orangtuanya mengizinkannya untuk mengikuti pelatihan menulis yang ia inginkan.

Kedua, quality time (waktu berkualitas). Berbicara dengan orang terdekat seperti keluarga kadang memerlukan waktu yang berkualitas. Seringkali saya menunggu waktu yang tepat untuk mengungkapkan sesuatu yang penting kepada suami.

Contoh Love Language, ketika ngobrol tentang persiapan kelahiran anak pertama kami. Saya sengaja menunggunya pulang kerja, mandi, dan makan. Ketika sudah santai di kamar, saya baru mengajaknya berbicara tentang apa saja yang harus dibeli untuk persiapan lahiran, merekomendasikan toko yang bagus untuk membeli perlengkapan lahiran, dan menunjukkan rancangan dana yang akan dikeluarkan.

Selain itu, kami juga selalu membicarakan tentang hari-hari yang dilalui ketika anak-anak telah tidur. Jadi, quality time menjadi waktu yang bagus untuk menyampaikan pendapat kita agar mudah diterima oleh pendengar. Apalagi untuk mengungkapkan hal yang penting.

Ketiga, receiving gifts (pemberian hadiah). Pemberian hadiah dapat diaplikasikan ketika berbicara dengan anak atau murid untuk mengapresiasi pencapaian mereka. Usai memberi hadiah, kita bisa memberi wejangan atau pesan-pesan baik untuk mereka, Insya Allah 85% ucapan kita akan didengar.

Semasa SD, guru matematika saya selalu berpesan kepada kami agar menghafal rumus-rumus yang telah diajarkan. Saya dan teman sekelas tidak ada yang membantahnya. Kami semua semangat belajar dan menghafal. Ketika beliau datang ke kelas, usai salam selalu menunjuk satu anak untuk menuliskan salah satu rumus yang beliau katakan. Jika anak tersebut bisa menjawab, maka beliau memberinya  bolpoin baru. Kejadian itu selalu terjadi setiap beliau mengajar.

Keempat, acts of service (pelayanan). Dengan kita merespon pembicaraan seseorang, sebenarnya kita telah melayaninya. Hanya saja pelayanan ada yang positif juga negatif. Maka lebih baik kita memberi respon positif terhadap ucapan seseorang. Seperti ketika ada presentasi dari teman atau dosen di kampus, kita harus menanggapinya dengan positif. Jika berbeda pendapat, kita bisa menyampaikannya dengan bahasa yang baik dan sopan. Bukan dengan nada tinggi, menyindir, atau bahkan mengejeknya.

Kelima, phisical touch (sentuhan fisik). Hal ini bisa diterapkan ketika ada teman atau saudara yang sedang bercerita (curhat). Kita bisa memberinya kesempatan untuk mengungkapkan segala isi hatinya. Terkadang seseorang bercerita hanya butuh didengarkan. Saat emosinya memuncak hingga mengeluarkan air mata, kita bisa memegang tangannya atau mengelus punggungnya sebagai sentuhan fisik untuk menenangkannya.

Tidak hanya menanggapi teman yang sedang curhat, sentuhan fisik juga dapat diaplikasikan ketika ada adik kita yang sedang menangis. Kita bisa memberinya pelukan dan bertanya kepadanya alasan ia menangis atau tentang keinginannya. Selain itu, kita juga bisa menggandeng tangan pasangan ketika ia bersedih, kemudian meyakinkannya bahwa kita selalu ada untuknya.

Tak bisa dipungkiri, sebagian perempuan masih ada yang memilih untuk diam dari pada menyalurkan pendapatnya. Terkadang saya pun demikian, lebih memilih untuk diam menghadapi seseorang dari pada ucapan saya mengundang perselisihan.

Akan tetapi, hal ini tidak harus dilakukan secara terus menerus. Ada kalanya kita harus membuka mulut untuk mengatakan kebenaran, dan ada kalanya kita harus menghadapinya dengan senyuman.

Perempuan yang terbiasa tidak menanggapi pendapat akan terbiasa begitu, sehingga menjadi acuh. Bukan karena tidak peduli, tetapi karena merasa rendah diri. Dengan begitu, kebiasaan tersebut akan membuatnya merasa tidak diprioritaskan dalam segala hal, misalnya ketika bermusyawarah. Maka perasangka rendah diri tersebut harus dibinasakan.

Kini, siapapun bisa berpendapat dengan mudah mengunakan cara Love Language dari Chapman tersebut. Kita bisa berpendapat dengan kata-kata yang meyakinkan dengan cara memberi bukti terhadap apa yang kita ucapkan.

Kita bisa berpendapat dengan memilih waktu yang tepat, juga bisa mengungkapkan pendapat dengan memberi hadiah. Selain itu, pendapat kita juga akan mudah diterima dengan memberi pelayanan yang baik juga sentuhan fisik. Semangat ladies, jangan ragu lagi untuk berpendapat! Kita mau, kita mampu. []

Tags: Bahasa CintakeluargaperempuanSentuhan Fisik
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Jilbab dan Nissa Sabyan yang Menjadi Perdebatan

Next Post

Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

Aminatus Sakdiyah

Aminatus Sakdiyah

Anggota Komunitas Perempuan Menulis

Related Posts

Relasi dalam Al-Qur'an
Pernak-pernik

Relasi Keluarga yang Adil dan Setara dalam Perspektif Al-Qur’an

9 Februari 2026
Keluarga Disfungsional
Keluarga

Keluarga Disfungsional yang Tampak Baik-baik Saja: Membaca Anak yang Berulah di Sekolah

9 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Next Post
Imam Malik

Imam Malik Tak Naik Kendaraan Karena Hormat Nabi

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Al-Qur’an Melarang Pembebanan Sepihak dalam Pengasuhan Anak
  • Rekontekstualisasi Teologi Sunni: Bagaimana Cara Kita Memandang Penderitaan?
  • Tanggung Jawab Ayah saat Ibu Menjalani Fungsi Reproduksi
  • Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan
  • Perintah Menyusui dan Perlindungan Anak dalam Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0