Senin, 9 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Kemiskinan

    Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental

    MBG

    MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai

    Istri

    Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Nusyuz dalam Al-Qur'an

    Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an

    Makna Nusyuz

    Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz

    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Ayat Quran

Wahai Laki-laki, Poligami itu Menyakiti Perempuan (Bagian II)

Poligami memang pada praktiknya adalah menyakitkan. Fakta inilah yang ingin diingatkan al-Qur’an. Karena itu, para laki-laki diminta al-Qur’an untuk memiliki komtimen tinggi, ketika memilih poligami. Komitmen pada keadilan, kebaikan, dan ketakwaan.

Faqih Abdul Kodir by Faqih Abdul Kodir
30 Januari 2026
in Ayat Quran, Featured, Hikmah, Rujukan
A A
0
Laki-laki

Laki-laki

25
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Tulisan ini merupakan lanjutan dari tulisan sebelumnya. Yaitu tentang sepasang suami istri, dimana yang istri khawatir, karena sang suami sudah mulai berpaling kepada perempuan lain. Bisa jadi perempuan memilih berpisah, tetapi al-Qur’an mengajak untuk berdamai dulu. “Tidak ada salahnya bagi mereka berdua untuk berdamai”, kata al-Qur’an (QS. 4: 128).

Salah satu opsi untuk damai adalah: sang laki-laki kembali berkomitmen dengan istrinya dan memutus relasinya dengan perempuan lain tersebut. Sehingga mereka berusaha kembali untuk menjadi pasangan yang saling menguatkan, melayani, dan membahagiakan.

Opsi lain adalah memberi kesempatan suami untuk menikahi perempuan tersebut. Alias poligami. Lalu, apa kata al-Qur’an tentang poligami ini? Nah, ayat selanjutnya (QS. An-Nisa, 4: 129) berbicara tentang kemungkinan opsi ini. Ayat ini menyapa langsung laki-laki, dimana pada kasus seperti pasutri di atas, ia menginginkan poligami.

“(Wahai laki-laki), kalian tidak akan mampu berbuat adil terhadap para perempuan (yang kalian poligami), sekalipun kalian memiliki keinginan besar (untuk berbuat adil itu)”. (ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء ولو حرصتم).

Wahai laki-laki, kalian jangan sombong dulu, lebih baik: tahu diri, kenali diri, dan mawas diri: bahwa poligami yang kalian lakukan akan membuat kalian berbuat tidak adil terhadap para perempuan, bisa menzalimi dan menyakiti mereka. Kalian penting sekali untuk menyadari hal ini sebelum bertindak lebih jauh.

Dengan kesadaran ini, diharapkan para laki-laki urung poligami. Atau, jika akhirnya memilih poligami, mampu mengelola diri dan relasinya dengan baik, sehingga tidak cenderung kepada salah satu saja dari para istrinya, dan membiarkan salah satu yang lain tanpa perhatian, tanpa cinta, dan tanpa kasih sayang.

“(Wahai laki-laki, jikapun poligami), janganlah cenderung secara penuh (kepada salah satu istri) dan membiarkan salah satu yang lain terkatung-katung” (فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة).

Ini perintah dari al-Qur’an, sebagai tindakan minimal yang paling mungkin dilakukan seorang laki-laki, ketika secara karakteristik adalah tidak mungkin ada keadilan dalam pernikahan poligami.

Berbuat adil dalam poligami adalah tidak mungkin. Tetapi, ketika kalian (wahai laki-laki) tetap menginginkan poligami, maka, cobalah memberi perhatian yang sama, dan jangan sampai ada satu orang yang terkatung-katung, tanpa perhatian, tanpa cinta, dan tanpa kasih sayang. Ini penting sekali.

Selanjutnya, “Jika kalian (wahai laki-laki) terus memperbaiki diri dan relasi (terhadap para perempuan yang kalian poligami) dan menahan diri (dari segala perbuatan buruk kepada mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (وإن تصلحوا وتتقوا فإن الله كان غفورا رحيما).

Ketika keadilan itu sulit diwujudkan dalam pernikahan poligami, ada tiga konsep kunci yang diminta al-Qur’an kepada laki-laki. Yaitu membagi perhatian secara merata dan tidak cenderung kepada salah satu saja (fa la tamilu kulla al-mayl fa tadzaruha ka al-mu’allaqah), selalu memperbaiki diri dan berbuat baik (tushlihu), dan selalu menahan diri (tattaqu). Ketiga perilaku ini yang menjadi prasyarat turunnya ampunan dan kasih sayang Allah Swt kepada mereka yang mempraktikkan pernikahan poligami.

Mari kita baca ayat ini secara utuh:

وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلَا تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ وَإِنْ تُصْلِحُوا وَتَتَّقُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (النساء، 129).

“(Wahai laki-laki), kalian tidak akan mampu berbuat adil terhadap para perempuan (yang kalian poligami), sekalipun kalian memiliki keinginan besar (untuk berbuat adil itu). (Karena itu, jika kalian berpoligami), janganlah kalian cenderung secara penuh (kepada salah satu istri) dan membiarkan salah satu yang lain terkatung-katung. Jika kalian terus memperbaiki diri dan relasi (terhadap para perempuan yang kalian poligami) dan menahan diri (dari segala perbuatan buruk kepada mereka), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang” (QS. An-Nisa, 4: 129).

Pembukaan ayat ini tegas dan jelas sekali tertuju kepada para laki-laki. Mereka diminta mawas diri tentang kelemahan yang mereka miliki. Bahwa mereka tidak akan mampu berbuat adil. Karena tidak adil, poligami mereka akan menzalimi dan menyakiti para perempuan. Laki-lakilah yang harus berefleksi tentang diri mereka, bukan malah menyalahkan dan menyudutkan para perempuan yang tidak menerima poligami.

Pada kasus pasutri di atas, dimana sang istri khawatir suaminya berpaling kepada perempuan lain, lalu sepakat berdamai dengan opsi poligami (QS. 4: 128), maka laki-lakilah yang harus berinisiatif untuk mawas diri, merendah dan bersedia berkomitmen untuk membagi perhatian, selalu berbuat baik, dan menahan diri dari segala perbuatan buruk dan dosa (QS. 4: 129).

Namun ayat ini (QS. 4: 129) bisa juga ditafsirkan pada konteks opsi tanpa cerai dan tanpa poligami. Jika demikian, ayat ini sesungguhnya sedang mengingatkan sang suami untuk tidak berpoligami. Karena, ia tidak akan mampu berbuat adil, padahal keadilan adalah moral utama dalam Islam (wa lan tastathi’u an ta’dilu bay an-nisa) (Lihat juga: QS. 4: 3). Jadi, tinggalkanlah rencana poligami itu.

Untuk bisa meninggalkanya, cobalah ia memulai untuk tidak lagi cenderung kepada perempuan selain istrinya (fa la tamilu kulla al-mayl), tidak juga memberi perhatian kepadanya, yang membuat sang istri justru terkatung-katung, tanpa perhatian, tanpa cinta dan kasih sayang (fa tadzaruha ka al-mu’allaqah).

Selanjutnya, cobalah ia perbaiki dirinya dan perkuat lagi relasinya dengan sang istri (wa in tushlihu), lalu menahan diri dari segala perbuatan dosa, buruk, dan tidak lagi berpaling kepada perempuan lain (wa tattaqu). Jika yang demikian itu ia lakukan oleh laki-laki, dengan sungguh-sungguh, Allah Swt akan memudahkannya kembali hidup bersama istrinya dalam ampunan dan kasih sayang-Nya, juga kasih sayang di antara mereka berdua (fa innaallah kana ghafuran rahiman).

Namun, dalam kehidupan nyata bisa jadi tidak ada laki-laki yang demikian. Sekalipun tidak memilih poligami, akibat kejadian percobaan selingkuh itu, laki-laki menjadi mudah menyalahkan istri dan mendiskreditkannya. Ia juga mudah marah, bahkan beberapa malah melakukan kekerasan.

Atau, kepalang basah, daripada berzina, sang suami bersikeras menikahi perempuan tersebut, alias berpoligami. Ia tidak mawas diri. Ia justru jumawa hanya bermodal kebolehan poligami dalam al-Qur’an, menyalahkan dan menyudutkan istri. Padahal dia yang selingkuh dan melanggar komitmen.

Alih-alih mendengar anjuran al-Qur’an untuk mawas diri, berbuat baik, dan menahan diri, ia malah berbuat semena-mena kepada istrinya. Sang istri tentu saja tidak hanya sakit karena dipoligami, tetapi juga menerima perlakuan buruk, tidak diperhatikan, tidak lagi memperoleh cinta dan kasih sayang, bahkan lebih dari itu, ia menjadi korban kekerasan, psikis dan fisik.

Poligami memang pada praktiknya adalah menyakitkan. Fakta inilah yang ingin diingatkan al-Qur’an. Karena itu, para laki-laki diminta al-Qur’an untuk memiliki komtimen tinggi, ketika memilih poligami. Komitmen pada keadilan, kebaikan, dan ketakwaan.

Namun, jika pada akhirnya, perempuan tidak menemukan laki-laki yang memiliki komitmen tersebut, apa yang dianjurkan al-Qur’an kepada mereka?

Nah, jawabanya ada pada ayat berikutnya (QS. An-Nisa, 4: 130). (Bersambung)

*)Baca tulisan sebelumnya “Tuntunan Qur’ani Agar Tidak Tersakiti Poligami (Bagian I)”

Tags: Fiqih Perkawinanislamistrilaki-lakiMonogamiperempuanperkawinanpoligamisuamitafsir al-qurantafsir mubadalah
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Untuk Kemudahan Hidup, Belajar, dan Bekerja. Amalkan Ini!

Next Post

Pancasila Ada dalam Laku Kehidupan Manusia

Faqih Abdul Kodir

Faqih Abdul Kodir

Founder Mubadalah.id dan Ketua LP2M UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon

Related Posts

Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Istri adalah Ladang
Pernak-pernik

Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

6 Februari 2026
Antara Non-Muslim
Pernak-pernik

Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Next Post
Pancasila

Pancasila Ada dalam Laku Kehidupan Manusia

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Memahami Nusyuz secara Utuh dalam Perspektif Al-Qur’an
  • Cara Pandang yang Sempit Soal Makna Nusyuz
  • Kemiskinan dan Akumulasi Beban Mental
  • MBG dan Panci Somay yang Tak Lagi Ramai
  • Istri Bekerja? Ini Penjelasan Al-Qur’an

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0