Mubaadalah.id – Jaringan Masyarakat Sipil dan Gerakan Perempuan Jawa Barat mengadakan Deklarasi dan Dukungan agar Rancangan Undang-undangan (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) segera disahkan menjadi undang-undang di Gedung Dewi Sartika Soreang Bandung, Jumat (22 Februari 2019).
Acara itu sebagai puncak rasa keprihatinan dan kepedulian, perempuan dan laki-laki yang berasal dairi Jaringan Perempuan dan Task Force Jawa Barat, antara lain Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Barat, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Kabupaten Bandung, PC Lakpesdam NU Kota Cimahi, Droupadi, PC PMII Kabupaten Bandung, PC Fatayat NU Kabupaten Bandung, dan DPC Peradi Kabupaten Bandung.
Berdasarkan catatan yang dirilis panitia, Kabupaten Bandung rawan kekerasan terhadap anak dan perempuan. Menurut data P2TP2A, pada semester pertama tahun 2018, telah terjadi 150 kasus. 67 diantaranya merupakan pencabulan, 22 kasus sodomi, 2 kasus perdagangan manusia, dan 29 kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Setidaknya tercatat 136 pelaku masih berusia di bawah 18 tahun dan 23 tahun. Sementara kasus kekerasan seksual kepada anak yang dilaporkan keluarga korban ke Polres Kabupaten Bandung, pada periode Januari-Desember 2018 mencapai 83 kasus.
Sementara itu, Komnas Perempuan dan lembaga negara yang mengadvokasi hak asasi manusia dan perlindungan harkat martabat, serta pemenuhan hak perempuan dan anak, menyebutkan tren kenaikan data kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.
Jumlah kasus yang dilaporkan terkait kekerasan seksual meningkat 74 persen dai tahun 2016. Lalu pada tahun 2017, semakin melonjak data kekerasan seksual menjadi sebesar 348.446 kasus dari sebelumnya yaitu 259.150 di tahun 2016.
Hampir 100 ribu kasus peningkatannya hanya dalam waktu satu tahun. Fakta dan data inilah yang kemudian disebutkan oleh Komnas Perempuan, kondisi di mana Indonesia sudah darurat kekerasan seksual.
Dalam kegiatan deklarasi tersebut, di gelar pula diskusi public tentang RUU PKS, dengan narasumber Asri Vidya Dewi, S.Si, SH dari DPC Peradi Kabupaten Bandung, dan Aiptu Mutia Teny dari Kanit PPA Polres Kabupaten Bandung. Diskusi ini menjadi sarana tanya jawab masayarakat sipil yang masih mempertanyakan urgensi pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Menurut Asri Vidya Dewi, RUU PKS menjadi penting karena berbeda dengan undang-undang lainnya yang sudah ada di Indonesia. Seperti UU KUHP, UU KDRT, UU TPPO, UU Perlindungan Anak, dan UU Pornografi. Karena dalam RUU PKS, memasukkan secara spesifik untuk pemulihan korban kekerasan seksual.
“Di negara kita memang banyak aturan yang terkait dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak, tetapi semua kembali pada mentalitas penegak hukumnya. Advokat juga harus update dengan aturan dan UU termasuk RUU PKS ini, karena urgensinya adalah berpihak pada rasa keadilan terhadap korban,” terangnya.
Acara ditutup dengan pembacaan teks deklarasi yang menyatakan bahwa Jaringan Perempuan dan Task Force Jawa Barat berkomitmen dan memberikan dukungan penuh terhadap: Pertama, penghapusan kekerasan seksual dalam berbagai bentuknya melalui pengesahan secepatnya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi undang-undang.
Kedua, pencegahan perkawinan anak secara sistematis dan menyeluruh melalui pemenuhan hak-hak anak sebagai hak asasi manusia.
Ketiga, mencegah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara konsisten yang berkelanjutan demi terwujudnya keluarga sakinah yang diliputi mawaddah dan rahmah. Dan keempat, menghapus hingga ke akar-akarnya semua jenis kekerasan terhadap perempuan, demi terwujudnya kesetaraan dan keadilan laki-laki dan perempuan, baik dalam keluarga maupun masyarakat. (ZAH)