Rabu, 20 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Hari Kemerdekaan

    Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini

    Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    Inklusi Sosial

    Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    Arti Kemerdekaan

    Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    Dhawuh

    Di Bawah Bayang-bayang Dhawuh Kiai: Bagian Dua

    Di Mana Ruang Aman Perempuan

    Refleksi 80 Tahun Kemerdekaan: Di Mana Ruang Aman Perempuan dan Anak?

    Upacara Bendera

    Kesalingan dalam Perayaan; Membaca Upacara Bendera dan Pesta Rakyat di Istana

    Arti Kemerdekaan

    Memugar Kembali Arti Kemerdekaan

    Janji Kemerdekaan

    Dari Pati untuk Indonesia: Mengingatkan Kembali Janji Kemerdekaan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Kritis

    Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    Tidak Membedakan Anak

    Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    Kesetaraan Gender

    Pola Pendidikan Anak Berbasis Kesetaraan Gender

    Peran Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak menurut Pandangan Islam

    Orangtua Mendidik Anak

    Peran Orangtua dalam Mendidik Anak untuk Generasi Berkualitas

    Hakikat Merdeka

    Kemuliaan Manusia dan Hakikat Merdeka dalam Surah Al-Isra Ayat 70

    Pendidikan Anak

    Hak Anak atas Pendidikan

    Reproduksi

    Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

    Perubahan

    Mengenal Perubahan Emosi dan Seksualitas pada Remaja

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

Sapa Institut Mendorong Sahkan RUU P-KS

Fachrul Misbahudin Fachrul Misbahudin
13 Januari 2023
in Aktual
0
Sri Mulyati

Koordinator Sapa Institut

14
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Hadirnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) menjadi angin segar untuk kita semua. Berbagai organisasi, komunitas, aktivis yang concern dengan isu perempuan terus menyuarakan agar RUU ini segera disahkan. Dalam hal ini, salah satunya adalah Sapa Institut.

Sapa Institut merupakan sebuah learning organization non profit dan independen di Kabupaten Bandung yang berfokus pada isu perempuan terkait hak seksual, kesehatan reproduksi dan kemandirian ekonomi perempuan serta anti kekerasan, terus menyuarakan isu tersebut.

Karena mengingat Sapa Institut lahir dari kegelisahan sekelompok muda terhadap tingginya angka kekerasan terhadap perempuan, belum terpenuhinya hak dasar perempuan, khususnya hak seksual dan hak kesehatan reproduksi serta masih rendahnya tingkat kesejahteraan perempuan.

Dalam perspektif pengada layanan yang selama ini menangani korban, Koordinator Sapa Institut Sri Mulyati mengatakan, Jawa Barat (Jabar) punya andil besar dalam pembuatan atau penyusunan draft RUU P-KS.

Dalam kasus kekerasan, Jabar menduduki peringkat tertinggi ke-5 se-Indonesia, dan untuk kasus kekeraan terhadap perempuan ke-3 se-Indonesia setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur.

“Makanya penting bagi Jabar untuk mendukung penghapusan kekerasan seksual karena Jawa Barat menyumbang cukup banyak kasus kekerasan. Jika kita tidak mendukung, berarti kita abai terhadap kekerasan-kekerasan yang terjadi di sekitar kita,” kata Sri, saat diskusi tematik dan deklarasi dukungan pengesahanRUU P-KS di Aula Pondok Pesantren Al-Musyahadah-Cimahi, belum lama ini.

Sri menambahkan, dari 324 kasus kekerasan yang terlapor, 47 % adalah kasus kekerasan seksual. Dari kasus yang terlapor ini setiap tahun terus meningkat, karena kasus kekerasan menurutnya, seperti fenomena gunung es.

“Saat itu, dalam satu RW ada 10 persen perempuan yang mengalami kekerasan, misal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), human trafficking, dan lain-lain. Tapi masyarakat abai saja, karena dianggap kasus tersebut berada di ranah privat bahkan aib,” tutur Sri.

Kekerasan seksual tidak hanya terjadi kepada kaum perempuan saja, namun kepada laki-laki pun jumlahnya relatif tidak jauh berbeda. Namun yang rentan mendapat dampak yang buruk dari kekerasan seksual adalah perempuan, karena perempuan mempunyai organ reproduksi, sehingga rentan tertular penyakit seksual.

Sri mencontohkan, misalnya perempuan mengalami kehamilan yang tidak diinginkan. Ketika di masyarakat yang distigma buruk adalah perempuan, bahkan di sekolah pun yang dikeluarkan adalah korban yang perempuan.

Sri juga menyayangkan karena yang dilaporkan hanya sebagian kecil dari fenomena yang ada di masyarakat. Namun banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terlapor karena dianggap aib. Dalam beberapa kasus masyarakat malah mengusir korban, karena dianggap mencemarkan nama baik.

“Dari 47 % kasus kekerasan seksual, hanya 10 % yang berujung di pengadilan, 37 % berakhir damai. Bahkan dalam kasus pemerkosaan, orangtua seringkali melakukan pemaksaan pernikahan anaknya dengan si pemerkosa demi menutupi aib, dan untuk si pelaku dapat menggugurkan hukuman,” ungkapnya.

Sri menambahkan, dampak dari pemerkosaan akan menimpa fisik maupun mental si korban. Ada juga anak yang harus hidup bersama dengan orang yang telah melakukan kekerasan seksual kepadanya.

Lamanya proses hukum

Pemateri dalam diskusi tematik itu juga mengatakan, proses hukum kasus kekerasan seksual berjalan cukup lama, bisa sampai 3 tahun. Itu pun harus ada pengakuan dari si pelaku.

“Hukum di kita masih berjalan lama, karena baru ada dua bentuk kekerasan seksual yang ada payung hukumnya yaitu pemerkosaan dan pencabulan,” katanya.

Sehingga Sri melanjutkan, apabila ada kasus pelecehan seksual maka ia tidak bisa diproses secara hukum karena belum ada payung hukumnya. Padahal menurutnya, kasus-kasus seperti pemerkosaan bisa jadi diawali dengan pelecehan verbal, setelah itu dilanjut dengan pelecehan fisik, meraba dan lain-lain.

Pengalaman Sri selama pendampingan, ada 9 jenis kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat. Di antaranya adalah perbudakan seksual, pemaksaan pernikahan, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan pelacuran, pemaksaan aborsi.

“Korban kekerasan seksual bisa siapapun, kaya miskin, berjilbab atau tidak, anak-anak atau dewasa, orang tua, remaja dan balita. Seperti kasus ada bayi enam bulan yang dilecehkan kakek-kakek. Kakek tersebut masukkan jarinya ke dalam vagina bayi tersebut,” jelas Sri.

Oleh karena itu, Sri mengajak penting untuk mendukung pengesahan RUU P-KS untuk menghilangkan tantangan dan hambatan dalam penegakkan hukum serta mengurangi kasus kekerasan seksual.

“Sosialisasi RUU P-KS penting dilakukan, agar masyarakat semakin paham, sehingga tidak akan terjadi victimisasi kepada korban tetapi bersama-sama memulihkan keadaan korban,” tandas Sri. (RUL)

Tags: kekerasanKekerasan seksualkorbanperempuanRUU P-KSSapa InstitutseksualSri Mulyati
Fachrul Misbahudin

Fachrul Misbahudin

Lebih banyak mendengar, menulis dan membaca.

Terkait Posts

Arti Kemerdekaan
Personal

Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

20 Agustus 2025
Reproduksi
Hikmah

Pentingnya Edukasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja Laki-Laki dan Perempuan

18 Agustus 2025
Kemerdekaan
Hikmah

Islam dan Kemerdekaan

13 Agustus 2025
Pelecehan Seksual
Publik

Sekolah Tak Lagi Aman: Ketika Sekolah Memilih Bungkam Saat Terjadi Kasus Pelecehan Seksual

10 Agustus 2025
Tidak Good Looking
Personal

Merana Tidak Diperlakukan Baik Karena Tidak Good Looking itu Pilihan, Tapi Menjadi Mandiri Itu Sebuah Keharusan

8 Agustus 2025
Tidak Menikah
Personal

Tidak Menikah Itu Tidak Apa-apa, Asal Hidupmu Tetap Bermakna

8 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Soimah

    Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kemerdekaan bagi Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Orangtua Bijak, Tidak Membedakan Anak karena Jenis Kelaminnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hari Kemerdekaan dan Problem Beragama Kita Hari Ini
  • Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian
  • Dear Bude Soimah, Tolong Perlakukan Pasangan Anak Laki-lakimu Sebagaimana Manusia Seutuhnya
  • Membiasakan Anak Kritis dan Menghargai Perbedaan Sejak Dini
  • Inklusi Sosial Penyandang Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID