Jumat, 6 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    Selibat

    Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    Difabel dalam Sejarah Yunani

    Menilik Kuasa Normalisme Difabel dalam Sejarah Yunani

    Dr. Fahruddin Faiz

    Dr. Fahruddin Faiz: Kerusakan Alam sebagai Cermin Moral Manusia

    Guru Honorer

    Nasib Miris Guru Honorer: Ketika Negara Menuntut Dedikasi, Tapi Abai pada Keadilan

    Board of Peace

    Board of Peace dan Kegelisahan Warga Indonesia

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    Pernikahan

    Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Hak Pernikahan

    Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    Membela Perempuan

    Islam Membela Perempuan

    Haji Wada'

    Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

    Sujud

    Hadits Sujud sebagai Bahasa Penghormatan dalam Relasi Suami-Istri

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Benarkah Tempat Terbaik Perempuan itu di Rumah?

Dalam Tafsir Al Mishbah, Profesor Quraish Shihab menyatakan bahwa perempuan harus mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain, termasuk suaminya sendiri

Rezha Rizqy Novitasary by Rezha Rizqy Novitasary
1 September 2021
in Personal
A A
0
Harpelnas

Harpelnas

5
SHARES
243
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Lia adalah seorang perempuan yang kalem, rajin, dan selalu tampil rapi. Ia adalah seorang guru di salah satu sekolah swasta. Murid-muridnya banyak yang mengidolakan karena keluasan ilmu yang dimilikinya, serta kesabarannya saat mengajar.

Lia juga pembimbing olimpiade. Beberapa kali, siswa bimbingannya ada yang menduduki peringkat pertama di tingkat kabupaten, berlaga di provinsi hingga pernah berhasil mengantarkan salah satu siswa hingga ke kancah nasional. Berkat keberhasilan Lia dalam membimbing olimpiade, ia ditunjuk oleh MGMP Kabupaten sebagai tim pembimbing olimpiade.

Kebetulan sekolah swasta tersebut menyelenggarakan bimbingan belajar buat siswa-siswanya. Lia adalah salah satu pengajarnya. Setiap hari ia datang dengan sepenuh hati. Terkadang Lia pulang selepas maghrib. Ia jalani dengan riang, tak ada keluhan yang keluar dari mulutnya.

Suatu ketika, Lia dilamar oleh seorang ustadz. Orang-orang memandang mereka berdua adalah calon pasangan yang serasi. Yang satu berkecimpung di dunia eksakta, yang lain memiliki background agama yang sangat matang. Singkat cerita, pernikahan Lia diselenggarakan dengan meriah. Diiringi decak kekaguman dari setiap tamu yang datang. Ucapan selamat disertai rasa iri diucapkan dari sahabat-sahabat terdekatnya.

Suatu ketika, Lia memutuskan untuk berhenti bekerja. Ia mengajukan surat pengunduran diri kepada HRD yayasan tempat ia bekerja. Orang-orang bertanya-tanya dalam hati. Apa gerangan penyebab Lia berhenti bekerja? Tak ada satu masalah pun yang menimpanya. Kepala Sekolah dan para guru jadi kelimpungan. Siapa gerangan yang bakal bisa menggantikan posisi Lia yang sangat kompeten di bidangnya.

Satu bulan lalu, Lia dikaruniai seorang putri yang cantik dan menggemaskan, buah cinta dari pernikahannya dengan sang suami. Kehadiran bayi mungil itu kemungkinan besar adalah penyebabnya. Sahabatnya pun akhirnya memaklumi. Mereka berpikir, setiap perempuan berhak menentukan jalan ninjanya sendiri.

Beberapa bulan berlalu, sahabatnya terkejut saat menerima kabar dari Lia. Lia meminjam sejumlah kecil uang. Saat itulah, sahabatnya mendesak Lia untuk menjelaskan kenapa ia memilih resign jika memang masih membutuhkan pekerjaan. Jawaban Lia sungguh menyesakkan hati.

“Suamiku bilang, tempat terbaik bagi seorang wanita adalah di rumah. Malaikat akan melaknat seorang istri yang keluar rumah tanpa seizin suaminya.”

Semenjak Lia keluar dari pekerjaannya, kondisi keuangan keluarganya semakin buruk. Ia tak lagi bisa mengirimkan sejumlah uang untuk orang tuanya di kampung. Padahal sebelumnya ia bisa mengirimkannya secara rutin. Lia juga sering makan dengan lauk seadanya dan tinggal di kos keluarga dengan ukuran kamar yang sempit.

Lia sungguh sadar, bahwa sebenarnya ia berat mengikuti pendapat suaminya. Tapi ia tak pernah bisa mengomunikasikannya dengan baik. Ia hanya memendamnya saja karena khawatir akan menimbulkan perselisihan. Lagipula, ia merasa suaminya lebih memahami hukum agama daripada dirinya. Sahabatnya sungguh prihatin dengan kondisi Lia.

Terkait hal ini, memang ada hadis yang menjelaskannya.

“Wanita adalah aurat, apabila dia keluar rumah setan terus menghiasinya.” (Dinyatakan sahih oleh Imam al Albani rahimahullah dalam Shahih at-Tirmidzi, al-Misykat no. 3109, dan al Irwa’ no. 273; dinyatakan sahih pula oleh Imam Muqbil bin Hadi al-Wadi’I rahimahullah dalam ash-Shahihul Musnad, 2/36)

Tentu saja saat memahami hal ini kita tak boleh menelannya mentah-mentah. Kita perlu benar-benar tahu asbabun nuzul munculnya hadist tersebut. Lagi pula, ketika seorang perempuan telah menutup auratnya (menurut keyakinannya masing-masing) dan berpakaian secara terhormat maka ia telah memenuhi kewajibannya. Selebihnya adalah kewajiban bagi laki-laki untuk menundukkan pandangannya.

Lagi pula, ketika perempuan memutuskan keluar rumah, tak selalu berkaitan dengan madharat. Banyak perempuan bekerja di luar rumah yang justru bisa memberikan manfaat kepada orang lain. Dalam banyak profesi, sosok perempuan memang diperlukan untuk ada dan hadir di sana. Misalnya saja bidan, perawat, pengajar, sekretaris, akuntan, pengasuh, dan sederet profesi lain yang membutuhkan sentuhan perempuan di dalamnya.

Kita perlu kembali mengingat satu hadist berikut:

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia lain.” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni. Hadist ini dihasankan oleh al-Albani di dalam Shahihul Jami’ no:3289)

Nah, sudah jelas bukan? Untuk bisa menjadi manusia yang paling baik maka jalannya adalah memberi manfaat kepada manusia lain. Menyebarkan manfaat ini bisa dilakukan dengan banyak cara. Salah satunya adalah dengan memaksimalkan potensi yang kita miliki serta berkarya di bidang kita masing-masing.

Sebuah kesalahan besar jika menggunakan hadis ini sebagai alat untuk melegalkan kekerasan verbal kepada perempuan. Memaksanya untuk tetap di rumah dan keluar dari aktivitas atau pekerjaan yang selama ini ia tekuni. Padahal, setiap insan entah itu laki-laki atau perempuan tetap memiliki kesempatan untuk mengembangkan potensinya.

Dalam Tafsir Al Mishbah, Profesor Quraish Shihab menyatakan bahwa perempuan harus mandiri dan tidak bergantung kepada orang lain, termasuk suaminya sendiri. Tentunya dalam penerapannya di kehidupan berumah tangga perlu adanya komunikasi dua arah antara suami istri dan kesepakatan bersama. Lebih lanjut, Profesor Quraish Shihab juga menyatakan bahwa perempuan boleh bekerja di luar rumah. Sebab wanita berhak bekerja selama pekerjaan itu membutuhkannya atau dia membutuhkan pekerjaan itu.

Fungsi komunikasi internal dalam keluarga adalah untuk memenuhi kebutuhan psikologis. Setiap anggota keluarga memiliki kebutuhan untuk diperhatikan, didengar, dan berinteraksi dengan anggota keluarga yang lain. Jika kebutuhan ini tidak terpenuhi, akan terlampiaskan pada hal-hal negatif yang seharusnya bisa dicegah.

Kisah Lia adalah salah satu contoh ketidaksetaraan dalam hubungan pernikahan. Komunikasi dua arah yang diharapkan tidak tercapai dalam rumah tangganya. Suami Lia memiliki kuasa lebih untuk melarang istrinya bekerja di luar. Padahal bekerja di luar adalah hak setiap wanita. Sungguh sangat disayangkan, kedua hal ini bukan hanya menyebabkan Lia tidak dapat menyalurkan potensinya dengan maksimal, tapi juga memunculkan perasaan tidak berharga dalam diri Lia karena kebutuhannya tidak terpenuhi. Baik kebutuhan untuk bekerja maupun untuk didengarkan. []

Tags: Ibu Bekerjaibu rumah tanggakeluargaperempuanperkawinanWanita Karier
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Rezha Rizqy Novitasary

Rezha Rizqy Novitasary

Guru Biologi SMA, tertarik dengan isu perempuan dan kesetaraan gender. Rezha merupakan peserta Kepenulisan Puan Menulis Vol. 1.

Related Posts

Laki-laki Provider
Personal

Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

5 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Larangan Pemaksaan Pernikahan terhadap Perempuan

5 Februari 2026
Hak Pernikahan
Pernak-pernik

Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

5 Februari 2026
Membela Perempuan
Pernak-pernik

Islam Membela Perempuan

4 Februari 2026
Haji Wada'
Pernak-pernik

Posisi Perempuan dalam Wasiat Nabi di Haji Wada’

4 Februari 2026
Perempuan Shalat Subuh
Pernak-pernik

Hadis Bukhari Catat Perempuan Shalat Subuh Berjamaah di Masjid Nabi

2 Februari 2026
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ODGJ

    ODGJ Bukan Aib; Ragam Penanganan yang Memanusiakan

    28 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Selibat dan Kemurnian Sebagai Panggilan Luhur dalam Gereja

    27 shares
    Share 11 Tweet 7
  • Nabi Tegaskan Hak Perempuan Menentukan Pernikahan

    26 shares
    Share 10 Tweet 7
  • Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    19 shares
    Share 8 Tweet 5
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    19 shares
    Share 8 Tweet 5

TERBARU

  • Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad
  • Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak
  • Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim
  • Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman
  • Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0