• Login
  • Register
Minggu, 13 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Membincang Tindakan yang Tepat bagi Pelaku Kekerasan

Membiarkan pelaku kekerasan kembali tampil di televisi merupakan suatu tindakan kekerasan secara tidak langsung. Karena korban akan lebih sulit menyembuhkan luka batinnya

Halimatus Sa'dyah Halimatus Sa'dyah
08/10/2021
in Publik
0
Cancel Culture

Cancel Culture

62
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Momen bebasnya pelaku kekerasan mampu menghadirkan kembali trauma pada korban. Maka setiap upacara pembebasan pelaku kekerasan merupakan suatu bentuk ketidak empati-an terhadap korban.

Mubadalah.id – Meskipun sudah selesai menjalani hukumannya di penjara, pelaku yang melakukan perayaan atas kebebasan dirinya dianggap tidak menunjukkan rasa penyesalan terhadap apa yang dilakukannya. Keluar penjara dengan wajah bahagia (baca: b-a-n-g-g-a). Berkalung rangkaian bunga seperti atlet olahraga nasional yang disambut pulang ke negaranya. Berdiri di atas mobil terbuka sembari berdiri melambaikan tangannya merupakan sebagian contohn perayaannya.

Terlebih apabila muncul narasi berita terkait pelaku yang menjadi sorotan media. Suatu tindakan yang tidak menunjukkan empati pada korban. Seolah pelaku ini tidak bersalah dan justru sebuah tindakan victim blaming, dampak dari profesi keartisannya.

Negara kita sepertinya dalam kondisi darurat kekerasan. Pelaku kekerasan seolah dibela perilakunya. Dibenarkan perbuatannya. Andai memahami bagaimana korban menghadapi traumanya, dan memiliki sedikit empati.

Angka kekerasan seksual pada laki-laki memang tidak sebanyak kasus yang menimpa terhadap perempuan. Terlebih tidak ada unit khusus dalam penanganannya seperti unit perlindungan anak dan perempuan. Bahkan melaporkan kasus kekerasan dianggap suatu hal yang tabu, dianggap kurang gentleman, bahwa laki-laki tidak bisa melindungi dirinya sendiri. Jadi para korban akan berpikir ulang untuk melaporkan kasusnya.

Toxic masculinity termasuk menjadi penyebab korban banyak yang tidak melaporkan kasusnya, menghadapi traumanya secara sembunyi dan sendirian. Di Korea, sekali tersandung skandal pada artis sebagai pelaku kekerasan, maka akan hancur kariernya. Di Indonesia, pelaku masih bisa muncul di acara televisi sebagai bintang tamu.

Baca Juga:

Muhammad Bercerita: Meninjau Ungkapan Laki-laki Tidak Bercerita dan Mitos Superioritas

Kisah Luna Maya, Merayakan Perempuan yang Dicintai dan Mencintai

Guru Besar dan Penceramah Agama Ketika Relasi Kuasa Menjadi Alat Kekerasan Seksual

Toxic Masculinity dalam Relasi Sehari-hari

Dampak psikologis dari tindak kekerasan tidak sesederhana pemikiran masyarakat umum. Begitu psikologis korban terkena dampaknya, maka pola pikir korban perlahan-lahan berubah dan mempengaruhi ke berbagai hal. Mulai dari cara berpikir terhadap sesuatu menjadi negatif, emosi yang tidak stabil, hingga depresi.

Dampak tersebut dapat dikatakan sebagai suatu jenis trauma pasca kejadian. menyebabkan ketakutan dan kecemasan berlebihan sebagai akibat dari otak yang tanpa sengaja akan mengingat kekerasan yang pernah dialami.

Kemungkinan paling kecil dan paling ringan dari seorang yang depresi adalah tindakan selfharm atau menyakiti diri sendiri. Entah itu mengiris anggota tubuhnya dengan silet, pisau, gunting, dan lain sebagainya. Kemungkinan terburuk dari orang depresi adalah keputusan untuk mengakhiri hidup atau bunuh diri.

Upaya Penanggulangan Tindak Kekerasan Seksual harusnya bersifat preventif, yaitu melindungi terhadap sesama. Maka menanggulangi faktor-faktor penyebab terjadinya kejahatan kekerasan. Contoh melarang pelaku berprofesi artis untuk dilarang kembali muncul di televisi. Empati masyarakat terhadap korban pun dibuktikan dengan kesediaan ribuan masyarakat untuk mengisi petisi guna memboikot artis tersebut.

Membiarkan pelaku kekerasan kembali tampil di televisi merupakan suatu tindakan kekerasan secara tidak langsung. Karena korban akan lebih sulit menyembuhkan luka batinnya. Dimana pun dia bersembunyi, topik keberadaan pelaku terutama sebagai public figure, maka akan mudah menjadi gosip hangat untuk dibicarakan.

Petisi boikot tersebut juga sebagai upaya dalam rangka merawat nalar publik. Dengan tidak memberikan power  atau kekuasaan kepada pelaku. Dalam konteks ini, saluran televisi milik frekuensi publik adalah sumber kekuatan tersebut.

Public figure tentu mendapatkan popularitas, uang dan pengikut. Seorang pelaku pelecehan seksual dipuja-puja dan diperlakukan bak pahlawan. Popularitas, uang dan pengikut tersebut yang membuat korban lainnya takut bersuara pada apa yang dialaminya jika terjadi peristiwa serupa atau berulang.

Sementara televisi mendapatkan laba dari iklan. Stasiun televisi membuat program acara talkshow untuk mendramatisasi kehidupan artis saat menjalani hukumannya di penjara. Drama tersebut yang mendatangkan laba berlimpah. Maka stasiun televisi tersebut memiliki peran dalam melanggengkan tradisi pelecehan seksual.

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) harus turut andil melarang dengan tegas pelaku kekerasan memiliki program di televisi. Upaya secara komprehensif juga dapat direalisasikan dengan cara memberikan masyarakat tayangan yang sehat dan edukatif. Maka KPI selaku pihak yang berwenang dalam mengatur program siaran televisi harus memahami hal ini.

Idealnya, KPI-lah yang mengawali dalam memberikan patroli terkait program-program yang akan tayang di televisi. Memberikan program tayangan yang lebih berkualitas pada pemirsa pecinta televisi. []

Tags: Cegah Kekerasan Seksualpelaku kekerasanPublic Figuretoxic masculinityVictim Blaming
Halimatus Sa'dyah

Halimatus Sa'dyah

Penulis adalah  konsultan hukum dan pengurus LPBHNU 2123038506

Terkait Posts

Mas Pelayaran

Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan

13 Juli 2025
Perempuan dan Pembangunan

Perempuan dan Pembangunan; Keadilan yang Terlupakan

12 Juli 2025
Isu Disabilitas

Tidak Ada yang Sia-sia Dalam Kebaikan, Termasuk Menyuarakan Isu Disabilitas

12 Juli 2025
Negara Inklusi

Negara Inklusi Bukan Cuma Wacana: Kementerian Agama Buktikan Lewat Tindakan Nyata

11 Juli 2025
Kopi yang Terlambat

Jalanan Jogja, Kopi yang Terlambat, dan Kisah Perempuan yang Tersisih

10 Juli 2025
Humor Kepada Difabel

Sudahkah Etis Jokes atau Humor Kepada Difabel? Sebuah Pandangan Islam

10 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Mas Pelayaran

    Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Merebut Kembali Martabat Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kidung Reksabumi; Sebuah Ajakan Umat Beragama untuk Saling Jaga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Pentingnya Perspektif Keadilan Gender dalam Memahami Tafsir
  • Merebut Kembali Martabat Perempuan
  • Kedisiplinan Mas Pelayaran: Refleksi tentang Status Manusia di Mata Tuhan
  • Kala Kesalingan Mulai Memudar
  • Hancurnya Keluarga Akibat Narkoba

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID