Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Adaptasi Pengamal Tarekat Attijani di Masa Pandemi; Kembali ke Jalan Sunyi

Hijroatul Maghfiroh Hijroatul Maghfiroh
16 Oktober 2021
in Pernak-pernik
0
Pahlawan

Pahlawan

110
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Pandemi korona yang menghantam dunia telah mengubah semua tatanan kehidupan manusia, termasuk tatanan praktik keberagamaan umat Islam di Indonesia. Corak keberagamaan muslim Indonesia yang cenderung komunal, mau tidak mau harus berhadapan dengan protokol kesehatan yang diberlakukan secara resmi oleh pemerintah, yang salah satunya adalah larangan berkerumun; termasuk larangan penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak orang.

Peraturan tersebut mendorong muslim Indonesia melakukan adaptasi kegiatan-kegiatan keagamaan, dari yang bersifat komunal menjadi personal, atau paling tidak mengatur ulang jumlah jamaah dalam setiap ritual keagamaan.

Kondisi demikian juga menghampiri jamaah tarekat di Indonesia, termasuk Ibu saya yang tinggal di salah satu desa di pesisir pantai utara Kabupaten Brebes, Jawa Tengah. Ibu saya adalah seorang pengamal tarekat Attijani, salah satu tarekat muktabarah, yaitu tarekat yang memiliki sanad tidak terputus kepada Rasulullah dan karenanya absah untuk diamalkan.

Tarekat dimaknai sebagai cara seseorang untuk memperoleh petunjuk spiritual agar mendapatkan arah jalan kedekatan diri kepada Tuhan lazimnya menawarkan jalan ‘sunyi’ untuk menjumpai Sang Maha Tinggi. Karenanya semenjak Ibu saya bertalqin, sebutan pembaiatan dalam tarekat Attijani, ia memiliki waktu untuk berkhalwat, yakni menyepi seorang diri untuk menjalankan ritual yang harus dipenuhi oleh setiap pengikut Attijani.

Sebelum bertalqin kepada seorang mukodam, sebutan mursyid dalam tarekat Attijani, Ibu saya adalah seorang aktifis Muslimat NU yang hari-harinya dipenuhi dengan aktivitas pertemuan yang dihadiri banyak orang. Jadwal pertemuannya tidak menentu, dari pengajian satu ke pengajian lain, pertemuan tingkat desa hingga kecamatan, bahkan kabupaten hingga provinsi.

Tetapi semenjak menjadi jamaah Tijaniyah, paling tidak saya dapat memastikan, setiap pagi dan sore hari, ia akan selalu ada di sana, di kamar kecil yang kami sebut musala, dengan posisi duduk dan mengenakan mukena, berdiam diri menghadap ke kiblat, melafalkan wirid lazim atau wirid wajib dalam tradisi Tijani.

Jika Ibu saya tidak ke luar kota atau kabupaten, dipastikan pada waktu-waktu tersebut, saya bisa menjumpainya di rumah meski ketika sedang melaksanakan wirid lazimnya ia tidak boleh diganggu sebab jika lebih dari dua kata terucap selain kalimat zikir yang wajib dilantunkan, ritualnya akan batal, dan harus diulang dari awal.

Ketika awal bergabung menjadi bagian dari jamaah Tijaniyah, tidak banyak aktivitas tarekat di luar rumah yang diikuti oleh ibu saya. Seiring berjalannya waktu,  setelah beberapa lama ketika jamaah tarekat di kabupaten di penghujung barat Jawa Tengah ini mulai berkembang, aktifitas tarekatnya tidak hanya berupa zikir individu dan zikir hailalah (zikir yang diwiridkan setiap hari Jumat dan disarankan berjamaah) yang dilakukan di rumah masing-masing pengikut, tetapi banyak aktivitas rutin lainnya yang menuntut jamaah berkumpul di tempat-tempat yang ditentukan, terutama yang paling sering di pesantren milik mukodam tarekat di Brebes ini.

Adalah Syekh Soleh Basalamah yang saat ini menjadi mukodam di kabupaten Brebes. Ia adalah seorang ulama berpengaruh di wilayah Pantura utamanya di Tegal, Brebes, Pekalongan, dan Pemalang, dan saat ini pengaruhnya semakin luas hingga menjangkau luar Jawa. Ketokohannya tidak hanya karena ia adalah cucu dari khalifah Tijaniyah di Indonesia, Syekh Ali Basalamah, tetapi juga karena kedalaman ilmu keagamaannya yang didapat dari Pondok Pesantren Al-Maliki di Mekah.

Dengan keilmuan dan otoritasnya sebagai pemimpin tarekat, ia kemudian menggelar beberapa pengajian rutin untuk jamaah tarekatnya, dari pengajian rutin mingguan, bulanan hingga tahunan. Setiap Senin pagi misalnya, Ibu saya bersama jamaah Tijani lainnya berbondong-bondong memenuhi pesantrennya yang berjarak puluhan kilometer dari rumah. Di sana, para jamaah akan mendengarkan Mukodam membacakan kitab-kitab klasik terkait ritual keagamaan.

Aktivitas lain yang paling menyedot perhatian adalah pengajian Senen Pon yang dilaksanakan 35 hari sekali pada Senin Pon sesuai penanggalan Jawa. Kegiatan yang dihadiri oleh Mukoddam dan jamaah Tijaniyah dari seluruh kabupaten Brebes ini dilaksanakan secara bergilir dari desa ke desa dan dihadiri puluhan ribu jamaah.

Maka wajar, kegiatan ini menjadi daya tarik tersendiri bagi para tokoh pemerintah maupun politik. Kegiatan puncak tahunan yang ditunggu oleh jamaah Tijaniyah di seluruh Indonesia adalah Idul Khotmi, perayaan hari pengangkatan Syekh Ahmad Attijani sebagai pendiri tarekat, acara ini tidak hanya dihadiri oleh ratusan ribu jamaah dari seluruh Indonesia, tetapi juga para tokoh Tijaniyah di seluruh penjuru dunia.

Ketika pandemi menghantam, aktivitas berjamaah tarekat Tijani pun goncang. Saat pertama kali fatwa MUI terkait penyelenggaraan beribadah di situasi pandemi korona dikeluarkan, gejolak umat beragama, terutama muslim semakin kuat. Fatwa tersebut menjadi kontroversi, banyak ulama mendukung tetapi tidak sedikit pula yang menentang keras.

Termasuk di Kabupaten Brebes, salah satu tokoh ulama yang cukup berpengaruh langsung mengumumkan perlawanannya terhadap fatwa MUI dengan menyerukan agar umat muslim tidak takut menjalankan salat berjamaah, termasuk salat Jumat di masjid-masjid. Beruntung Syech Soleh Basalamah sebagai mukodam tarekat yang memiliki banyak pengikut di Berebes ini menjadi salah satu tokoh kunci pendukung fatwa MUI.

Ketegasan Syekh Soleh dalam mendukung fatwa MUI tersebut ditunjukkan dengan meliburkan seluruh kegiatan yang melibatkan banyak jamaah, dari kegiatan pengajian Senin di pesantrennya hingga kegiatan besar seperti Senen Pon dan Idul Khotmi. Saking seriusnya dalam menindaklanjuti fatwa MUI tersebut, Syekh Soleh mengumumkan langsung baik melalui pesan broadcast di telepon, para koordinator-koordinator jamaah Tijaniyah, maupun saluran Youtube yang diaktifkan kembali ketika awal pandemi.

Keputusan cepat yang diambil Syekh Soleh tersebut sangat berpengaruh besar bagi pengikutnya, termasuk Ibu saya. Ia langsung menghentikan aktivitas pertemuan-pertemuan Muslimat NU-nya, maupun ritual yang berjamaah tarekatnya. Karena bagi pengikut tarekat Tijani, mengikuti mukodam adalah bagian dari tata tertib yang diwajibkan oleh pendiri tarikat ini yang termaktub dalam kitab As-sirr al-Abrar Ahmad Attijani.

Sikap responsif Syekh Soleh terhadap pandemi ini juga menjadi penguat atas kategori yang diberikan Fazlur Rahman, intelektual muslim Pakistan, terhadap tarekat Attijani. Menurutnya model tasawuf yang dikembangkan Attijani adalah model ‘neosufism’, yaitu sufisme yang menyeimbangkan urusan-urusan keduniawian dan keakhiratan.

Selain itu, keputusan besar sang mukodam dalam pelarangan aktivitas-aktivitas yang menghadirkan banyak orang ini juga menjadi jalan bagi Tijaniyah untuk kembali ke jalan sunyi, jalan wajib yang harus ditempuh oleh setiap pengikut tarekat yang menamakan diri sebagai At-Thariqah Muhammadiyah yang langsung bersanad kepada Nabi Muhammad SAW.

Pada dasarnya, ritual utama tarekat ini adalah ritual personal dari wirid lazim/wazhifah dan ikhtiyari yang mensyaratkan kesendirian ketika membacanya. Kalaupun melakukan ritual berjamaah yang sifatnya tidak wajib, seperti wirid hailalah dan salawat jauharah al-kamal, itupun salah satu persyaratannya dilakukan dengan tujuh orang dalam tempat yang luas jadi harus dilaksanakan tanpa bertentangan dengan protokol kesehatan.

Oleh karena itu, pandemi ini tidak hanya mengajarkan pengikut Tijani untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru, tetapi justru pandemi ini mengajarkan pengikut Tijani untuk kembali beradaptasi dengan ritual utama yang mensyaratkan kesendirian yang saat ini mulai disibukkan dengan ritual keramaian. []

 

 

 

 

Tags: Fatwa MUIPandemi Covid-19tarekatTarekat Attijani
Hijroatul Maghfiroh

Hijroatul Maghfiroh

Saat ini sedang menempuh studi di bidang Sustainability and Environmental Studies di Macquarie University, Australia. Ia adalah pendiri Eco-Peace Indonesia, sebuah inisiatif lintas iman untuk pendidikan lingkungan bagi generasi muda. Sebelumnya, ia menjabat sebagai Program Manager Lingkungan dan Perubahan Iklim di LPBI-PBNU (2010–2022). Selain itu, ia juga penulis buku Dakwah Ekologi: Panduan Penceramah Agama tentang Akhlak pada Lingkungan

Terkait Posts

Vasektomi untuk Bansos
Publik

Vasektomi untuk Bansos: Syariat, HAM, Gender hingga Relasi Kuasa

9 Mei 2025
Resiliensi Perempuan
Monumen

Peran Media dalam Upaya Resiliensi Perempuan di Tengah Pandemi (2)

25 September 2024
Peran Media
Monumen

Peran Media dalam Upaya Resiliensi Perempuan di Tengah Pandemi (1)

17 September 2024
Fatwa MUI
Pernak-pernik

Danone Angkat Bicara, Soal Fatwa MUI Haram Beli Produk Pro Israel

4 Desember 2023
Fatwa MUI
Publik

Dampak Fatwa MUI Terhadap Dunia Usaha Di Indonesia

18 November 2023
Membela Palestina
Publik

Membela Palestina, Apakah Mengingkari NKRI?

17 November 2023
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID