Mubadalah.id – Layanan hotline pengaduan telah dilaunching pada Kamis, 25 November 2021 bersamaan dengan peresmian Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu. Layanan hotline ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam proses pengaduan, karena sejauh ini masih minim sekali layanan pendampingan yang mudah diakses oleh masyarakat dalam kasus kekerasan berbasis gender, baik yang menimpa perempuan, anak, maupun kelompok rentan lainnya. Adapun hotline tersebut bisa dihubungi di nomor 088224806682 (yang hanya melayani via chat/pesan saja).
Layanan hotline ini merupakan salah satu ikhtiar kami, saya dan kawan-kawan penggerak kesetaraan di Indramayu, ketika menyadari betapa angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Indramayu selalu tinggi di tingkat Provinsi Jawa Barat, bahkan di Indonesia. Seperti kasus perkawinan anak, KDRT, trafficking dan lain sebagainya. Namun upaya penanganan kasus, dan pendampingan korban yang sudah dilakukan oleh pihak terkait masih belum menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Wilayah Kabupaten Indramayu itu luas, luas sekali. Dari ujung ke ujung wilayah Krangkeng yang berbatasan dengan Kabupaten Cirebon, Sukagumiwang dengan Kabupaten Majalengka, dan Gantar atau Sukra yang berbatasan dengan Kabupaten Subang. Saking luasnya, bisa memakan waktu perjalanan dua jam dalam kondisi normal. Jika akses jalanan buruk, maka akan semakin memperlambat laju kendaraan.
Setiap kali ada kasus yang menimpa atau dialami perempuan serta anak-anak di Indramayu, bukan karena salah urus orang-orang di masa lalu, atau rendahnya komitmen pemerintah daerah terhadap persoalan ini. Hanya saja kadang program layanan, dan anggaran yang tak tepat sasaran, serta lemahnya kepedulian terhadap perempuan dan anak. Menganggap bahwa masalah perempuan dan anak ya tugas perempuan. Belum dianggap sebagai persoalan kemanusiaan.
Berangkat dari kesadaran itu, kami beserta para akademisi, praktisi hukum, praktisi kesehatan, pendamping layanan, konselor, dan relawan dari kalangan mahasiswa mendirikan Yayasan Selendang Puan Dharma Ayu, tepat di hari pertama Kampanye 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (HAKTP), yang di mulai kemarin hingga 16 hari ke depan, serta moment Hari Guru Nasional, kami telah meresmikan, dan mengabarkan pada masyarakat luas, wa bil khusus warga Kabupaten Indramayu.
Terlebih pada momentum HAKTP, ada edukasi tentang bagaimana kekerasan terhadap perempuan dan anak yang menjadi isu global, namun belum juga usai sampai saat ini. Itulah mengapa di seluruh belahan dunia melaksanakan kampanye internasional untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Kampanye ini dikenal dengan istilah 16 Days of Activism Gender Violence, atau dikenal di Indonesia dengan istilah 16 Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (16 HAKTP) yang berlangsung sejak tanggal 25 November hingga 10 Desember di setiap tahunnya.
Saya sangat senang dan bangga atas semua proses dan capaian dari upaya jihad perempuan ini. Karena sejauh apapun langkah kaki pergi, negeri sendiri akan tetap menjadi prioritas di palung hati. Untuk para perempuan, di mana dari rahimnya-lah, seluruh peradaban manusia bermula dan mengada. Maka muliakanlah perempuan, sebagaimana Tuhan memuliakan Sayyidah Hawa, Sayyidah Asiyah, Sayyidah Maryam, Sayyidah Khadijah Al Kubra, Sayyidah Aisyah, Sayyidah Ummu Salamah, dan Sayyidah Fatimah Azzahra binta Nabi.
Dalam sebuah catatan lain mengenai wasiat Nabi Saw di hadapan para Sahabat pada Haji Wada’, riwayat Sahabat Amru bin al-Ahwas ra, disebutkan bahwa Nabi Saw bersabda: “Saling berwasiatlah kalian semua, untuk berbuat baik kepada perempuan, Karena mereka seringkali dianggap tawanan (seseorang yang tidak diperhitungkan oleh kalian). Padahal, sesungguhnya kalian tidak memiliki hak sama sekali atas mereka, kecuali dengan hal tersebut (berbuat baik). (Sunan Ibn Majah, no. Hadits: 1924).
Dalam teks ini, menurut Dr. Faqihuddin Abdul Kodir yang dilansir melalui salah satu artikelnya, menjelaskan bahwa perempuan perlu dipastikan memperoleh kebaikan. Wasiat ini penting karena dalam konteks sosial, seringnya, mereka dilupakan, dipinggirkan, dan tidak memperoleh hak-hak yang layak.
Pesan normatif dari Nabi Saw yang dimaksud adalah tentang pentingnya memihak pada perempuan, memberi perlindungan, dan melakukan kebaikan. Nabi Saw meminta kita “saling berwasiat” secara terus menerus untuk memastikan perempuan memperoleh kebaikan, karena konteks sosial yang masih sering merendahkan mereka.
Pemihakan terhadap perempuan tentu saja adalah sesuatu yang niscaya bagi Nabi Muhammad Saw, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai ayat al-Qur’an dan teks Hadits, karena konteks sosial Arab saat itu yang begitu merendahkan perempuan. Al-Qur’an menegaskan kemanusiaan perempuan, ketika saat itu banyak peradaban masih menganggap mereka sebagai barang dan bukan manusia. (QS. An-Nahl, 16: 58-59).
Lalu al-Qur’an justru turun untuk menegaskan nilai dasar yang memperhitungkan amal perbuatan perempuan, sama persis sebagaimana perhitungan terhadap laki-laki. Amal baik yang mereka lakukan, dalam penegasan al-Qur’an, akan mengantar mereka pada apresiasi di dunia dan surga di akhirat. Persis seperti apresiasi yang diberikan kepada laki-laki dengan amal baik mereka. Tanpa perbedaan sama sekali (QS. An-Nisa, 4: 124).
Al-Qur’an juga memberi mereka hak mewarisi, yang awalnya justru menjadi barang warisan (QS. An-Nisa, 4: 19). Ia juga dengan tegas melarang perdagangan seks perempuan, yang saat itu marak terjadi, sekalipun mereka berstatus budak. Apalagi jika berstatus merdeka, tentu pelarangan semakin tegas lagi (QS. An-Nur: 24: 33). Demikianlah yang disampaikan oleh Dr. Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku “60 hadits hak-hak perempuan dalam Islam.” Oleh karena itu, ditegaskan olehnya bahwa pembelaan terhadap perempuan adalah bagian integral dari amanah kerasulan Nabi Muhammad Saw. []