Selasa, 9 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Bencana

    Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana di Aceh dan

    Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera

    Bencana Sumatera

    Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    Bencana di Aceh

    WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    Bencana di Aceh

    WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    Kerusakan Ekologi

    Ini Pola, Bukan Bencana: WALHI Ungkap Akar Kerusakan Ekologi Aceh dan Sumatera

    Energi Bersih

    Dakwah Energi Bersih Umi Hanisah: Perlawanan dari Dayah di Tengah Kerusakan Ekologis Aceh Barat

    Kerusakan Hutan Aceh

    Kesaksian Umi Hanisah atas Kerusakan Hutan Aceh dalam Tadarus Subuh

    Kekerasan Perempuan

    16 HAKTP di Majalengka: Membaca Ulang Akar Kekerasan terhadap Perempuan dari Ruang Domestik dan Publik

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Kerusakan Ekologi

    Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173

    Dunia Digital

    Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar

    Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    HAKTP

    Praktik HAKTP dalam Jurnalisme Algoritmik

    Teodise

    Di Tengah Bencana, Di Mana Tuhan? Teodise dan Hikmah Kemanusiaan

    Ekoteologi Islam

    Ekoteologi Islam: Membangun Etika Lingkungan di Era Antroposen

    Suara Korban

    Ketika Suara Korban Terkubur oleh Kata ‘Asusila’

    Hukum Perkawinan Beda Agama

    Ketidakpastian Hukum Perkawinan Beda Agama di Indonesia

    Seyyed Hossein Nasr

    Jejak Islam Wasathiyah dan Kearifan Seyyed Hossein Nasr di Amerika

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Membincang Diskursus Awal Penciptaan Perempuan

Memahami tafsir mengenai asal mula penciptaan manusia, khususnya perempuan, harus dilakukan dengan pandangan yang jernih dan utuh. Disertai dengan kesadaran penuh bahwa perempuan adalah manusia, tidak berbeda dengan laki-laki

Lutfi Maulida Lutfi Maulida
26 Juli 2022
in Personal
0
Penciptaan Perempuan

Penciptaan Perempuan

505
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Penafsiran mengenai awal penciptaan perempuan merupakan salah satu titik berangkat krusial dalam memandang kedirian perempuan. Berbicara tentang awal mula penciptaan perempuan, tidak bisa kita lepaskan begitu saja dari konsep penciptaan manusia yang sudah kita pahami selama ini.

Pendapat yang cukup populer di masyarakat saat ini adalah perempuan diciptakan dari tulang rusuk laki-laki. Bahkan hal tersebut seringkali anggapannya sebagai suatu hal yang romantis. Konsekuensi dari pendapat ini adalah bahwa asal usul perempuan berbeda dengan laki-laki. Laki-laki kita yakini berasal dari sumber yang pertama kali Tuhan ciptakan yakni tanah (saripati tanah), sedangkan perempuan tidak.

Laki-laki diakui memiliki eksistensi diri yang sempurna, sedangkan perempuan tidak. Konsekuensi ini muncul karena perempuan diciptakan dari sumber yang tidak sempurna pula yaitu bagian dari laki-laki (tulang rusuknya). Dengan kata lain, penciptaan perempuan sangat tergantung pada penciptaan laki-laki.

Ayat Penciptaan Laki-laki dan Perempuan

Jika laki-laki tidak atau belum diciptakan oleh Tuhan, maka perempuan tidak akan pernah pula tercipta Pendapat seperti penjelasan di atas tidak muncul dari ruang kosong. Salah satu dasar yang paling kuat yang muncul oleh pendukung pendapat ini adalah ayat Alquran Q.S. al-Nisa‘ ayat pertama yang memiliki arti sebagai berikut:

Artinya: “Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.”

Dalam ayat tersebut dijelaskan bahwa awalnya Tuhan menciptakan laki-laki dari sumber yang satu, kemudian baru diciptakan perempuan dari sumber (bagian) dari diri laki-laki. Dalam mencermati ayat tersebut, mufasir klasik cenderung menafsirkannya dengan mengacu kepada sebuah hadis Nabi yang menyatakan bahwa perempuan (Hawa) diciptakan dari tulang rusuk laki-laki.

Fakhruddin Al- Razi dalam Tafsir Mafatih al-Ghaib

Seperti ungkapan Fakhruddin al-Razi dalam tafsirnya Mafatih al-Ghaib menyatakan bahwa makna dari kalimat khalaqakum min nafs wahidah dapat kita cermati dari beberapa hal. Pertama, bahwa kalimat ini menegaskan bahwa penciptaan seluruh umat manusia adalah berasal dari manusia yang satu.

Kedua, penciptaan manusia dari diri (manusia) yang satu memberikan dampak tersendiri bagi kelangsungan kehidupan umat manusia. Salah satu maksud dampak adalah akan terjalinnya hubungan silaturahmi yang kuat antara sesama mereka dan dapat mempererat rasa kasih sayang (mahabbah) di antara mereka.

Ketiga, jika manusia mengetahui bahwa mereka berasal dari diri (manusia) yang satu niscaya mereka akan merasa sederajat, tidak ada kesombongan dan keangkuhan antara yang satu dan yang lainnya. Sebaliknya mereka akan menampilkan sikap tawadhu’ dan akhlak yang baik.

Namun demikian, terlepas dari penjelasan di atas, al-Razi juga menjelaskan bahwa maksud ungkapan nafs wahidah sesungguhnya adalah Nabi Adam AS. Pendapat para mufasir klasik di atas dibantah oleh seorang pemikir Islam sekaligus aktivis gender perempuan yakni Amina Wadud.

Reinterpretasi Ayat Menurut Amina Wadud

Wadud memiliki alasan utama yaitu karena pendapat ulama klasik tersebut sangat merugikan bagi pihak perempuan. Dengan pemahaman seperti itu terkesan bahwa status perempuan lebih rendah dari pada laki-laki. Dalam konteks inilah dia berpendapat bahwa perlu adanya reinterpretasi terhadap ayat tersebut.

Secara rinci Wadud membahas ayat tersebut dengan analisis teks (komposisi bahasa) terlebih dahulu. Dia melakukan analisis secara mendalam terhadap kata kunci dalam ayat tersebut, terutama nafs dan zawj. Kata nafs (yang artinya dengan diri). Secara konseptual, menurut Wadud, mengandung makna yang netral, tidak mengacu kepada jenis kelamin.

Jadi penggunaannya bisa untuk laki-laki atau perempuan. Dia menegaskan bahwa dalam catatan Alquran tentang penciptaan, Tuhan tidak pernah merencanakan untuk memulai penciptaan–Nya berdasarkan jenis kelamin. Alquran juga tidak pernah memberikan penjelasan bahwa asal usul umat manusia adalah Adam.

Bahkan Alquran tidak pernah menyatakan bahwa Allah memulai penciptaan umat manusia dengan nafs Adam (seorang laki-laki). Pemahaman yang netral sepertinya telah terabaikan selama ini, sehingga memberikan implikasi yang tidak setara terhadap asal usul penciptaan laki-laki dan perempuan.

Menurut Wadud, kata zawj sangat berperan untuk menggiring pemahaman mufasir klasik tentang konsep penciptaan yang diskriminatif terhadap perempuan. Karena itu, dia tertarik untuk menganalisa secara lebih mendalam. Menurutnya, Alquran menggunakan kata tersebut untuk menegaskan bahwa segala sesuatu yang  Allah ciptakan adalah berpasangan.

Esensi Penciptaan Manusia adalah Saling Melengkapi

Karena itu esensi dari penciptaan yang berpasangan itu adalah untuk saling melengkapi. Jika dikatakan apakah ada perbedaan, memang benar ada perbedaan. Alquran membedakan antara pasangan laki-laki dan perempuan tersebut secara biologis semata-mata adalah untuk menjalankan fungsi masing-masing sebagai unsur pasangan yang saling melengkapi.

Perbedaan tersebut hanya pada tataran biologis dan tidak sepatutnya kita gunakan sebagai dasar untuk mendiskriminasi peran perempuan di ruang sosial. Perbedaan tersebut bukan dimaksudkan untuk membedakan dalam tataran sosial, begitu menurut Wadud. Atas dasar itulah, Wadud menegaskan bahwa asal usul umat manusia, baik laki-laki maupun perempuan, berasal dari nafs tunggal yang merupakan bagian dari sistem berpasang–pasangan (nafs itu sendiri dan zawj-nya).

Meskipun laki-laki dan perempuan merupakan karakter penting yang saling melengkapi dalam penciptaan manusia, tidak ada fungsi kultural yang khusus yang terbatasi pada saat penciptaan. Pada saat itu Allah memberitahukan sifat-sifat universal tertentu yang ada pada seluruh manusia. Tidak menunjuk pada jenis kelamin tertentu. Bahkan juga tidak terhadap ruang dan waktu tertentu.

Memahami tafsir mengenai asal mula penciptaan manusia, khususnya perempuan, harus kita lakukan dengan pandangan yang jernih dan utuh. Kemudian dengan kesadaran penuh bahwa perempuan adalah manusia, tidak berbeda dengan laki-laki. Dengan melihat persoalan ini melalui kacamata mubaadalah (kesalingan), niscaya akan kita peroleh pemahaman serta pesan yang fleksibel dan tidak diskriminatif terhadap perempuan dan laki-laki. []

Tags: amina wadudislamMerebut TafsirPenciptaan PerempuanTafsir Adil Gender
Lutfi Maulida

Lutfi Maulida

Saat ini aktif di Komunitas Puan Menulis dan Komunitas GUSDURian Jogja alias Komunitas Santri Gus Dur Yogyakarta. Perempuan yang menyukai bacaan, film/series dan kuliner. Dapat disapa melalui Instagram @fivy_maulidah dan surel lutfimaulida012@gmail.com

Terkait Posts

Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Romantika Asmara
Hikmah

Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

29 November 2025
Difabel
Publik

Mereka (Difabel) Hanya Ingin “Diterima”

27 November 2025
An-Nisa ayat 34
Keluarga

Meluruskan Pemahaman QS. An-Nisa Ayat 34: Kekerasan Tidak Pernah Diajarkan Islam

22 November 2025
KUPI
Publik

Bagaimana KUPI Mengubah Wajah Islam di Indonesia?

19 November 2025
Penyusuan Anak
Keluarga

Konsep Penyusuan Anak dalam Islam

11 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Manusia dan Alam

    Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Ibadah dalam Bayang Ritualitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Rakyat Membayar Kerusakan, Korporasi Mengambil Untung: Kritik WALHI atas Bencana Berulang di Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Desak Evaluasi Total Izin Usaha di Aceh dan Sumatera untuk Hentikan Siklus Bencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • WALHI Tegaskan Banjir dan Longsor di Aceh dan Sumatera adalah Akumulasi Kebijakan Buruk

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Kerusakan Ekologi dan Tanggung Jawab Agama: Refleksi Tadarus Subuh ke-173
  • Agama Harus Jadi Rem: Pesan Dr. Faqih atas Terjadinya Bencana di Aceh dan Sumatera
  • Menguatkan Kesehatan Mental dan Psikososial Anak di Dunia Digital Bersama Para Pakar
  • Dr. Faqih Bongkar Gagalnya Kontrol Agama dan Negara atas Bencana di Aceh dan Sumatera
  • Alam Bukan Objek: Nyatanya Manusia dan Alam Saling Menghidupi

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID