Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Menilik Batasan Syahwat Manusia

Usia baligh, masa seseorang sudah mengalami perubahan hormon pada tubuhnya dan saat terjadi stimulus pembangkit birahi lalu tergerak keinginan di hatinya, maka saat itulah dia mencapai batas minimal syahwat

Nur Kholilah Mannan by Nur Kholilah Mannan
11 Agustus 2022
in Hikmah
A A
0
Syahwat Manusia

Syahwat Manusia

19
SHARES
956
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Syahwat sering kita maknai dengan nafsu (keinginan) bersetubuh. KBBI juga mengiyakan definisi ini. Lebih luas lagi syahwat manusia adalah keinginan untuk melakukan perbuatan keji seperti menyentuh selain mahram atau tindakan pelecehan seksual lainnya.

Sementara,  “keinginan” tiap individu masih terdefinisikan dengan absurd. Tidak heran, sebab intensitas keinginan masing-masing individu untuk melakukan hal buruk (maupun hal baik) juga berbeda. Sesuai pengalaman pribadi yang kita dapat dari indera dan respon pikiran tentangnya.

ketidakjelasan ini berimplikasi pada hukum-hukum fikih yang relatif dekat dengan kita, misal, batalnya wudu saat menyentuh kulit selain mahram yang telah dewasa karena ada kemungkinan (madzinnah) timbulnya syahwat. Seorang dewasa secara tabiat normal akan merasa tertarik pada lawan jenisnya saat bersentuhan.

Padahal ada kemungkinan terbaliknya, yakni tidak merasa tertarik saat bersentuhan kulit. Hal ini bergantung pada pola pikir atau cara pandang seseorang tentang lawan jenis.

Cara Pandang yang Keliru

Misal cara pandang dua lelaki pada perempuan berpakaian ketat hingga buah dadanya tampak bentuknya, satu lelaki memandangnya sebagai pemantik berahi. Sementara yang lain memandangnya sebagai sumber kehidupan seluruh manusia, dengan Air Susu Ibu (ASI) purnalah sebagian besar kebutuhan kesehatan bayi seluruh dunia.

Contoh lain implikasi dari definisi syahwat manusia adalah perihal puasa. Bagaimana ketika kita melihat dan berkhayal tentang sesuatu yang menggiurkan (musytahā) itu tidak membatalkan puasa. Namun jika itu menjadi kebiasaan lantas ereksi kemudian ejakulasi maka itu membatalkan. Lain halnya dengan bersentuhan langsung saat berpuasa, tak usah berkali-kali, jika timbul birahi dan ejakulasi maka batallah puasanya.

Syahwat manusia juga berpengaruh dalam ibadah haji, jika seorang muhrim (orang yang berihram haji/umrah) bersyahwat lalu bersetubuh dengan pasangannya sebelum tahallul maka hajinya rusak/tidak sah. Dan berbagai implikasi syahwat lainnya yang tidak mampu saya sebutkan dalam kehidupan sehari-hari, dan mayoritas bersifat preventif (sadd adz-dzarī’ah).

Oya, satu lagi yang absurd, syahwat manusia dalam memandang lawan jenis. Kepada suami/istri tidak ada masalah, halal memandang seluruh tubuh termasuk penis dan vagina, tidak ada syahwat yang perlu dihalang-halangi jika keduanya sama-sama mau halal saling menumpahkan “keinginan”, sesuai dengan sebagian pendapat yang mengatakan bahwa menikah adalah jalan melampiaskan syahwat manusia.

Namun kepada selain mahram terdapat batasan yang tak boleh kita lihat. Sehingga tidak boleh mengulang pandangan setelah pandangan pertama yang tidak sengaja. Alasannya li khaufi fitnatin, khawatir terjadi fitnah timbulnya syahwat di sana.

Tubuh Perempuan masih Menjadi Objek Syahwat

Sayangnya, pandangan justifikasi diskriminatif sering tertuju pada perempuan saja,  dianggapnya subjek penyulut syahwat hanya perempuan, buktinya masyarakat masih banyak yang melarang perempuan keluar malam agar tidak membangkitkan niat (syahwat) lelaki melakukan tindak asusila.

Atau dalam kesempatan lain melarang perempuan bepergian seorang diri agar terhindar dari syahwat perilaku kriminal. Sebagian ulama berpendapat suara perempuan adalah aurat karena membangkitkan birahi lelaki yang mendengarnya. Dan semacamnya.

Lalu muncul rentetan pertanyaan, apakah setiap melihat non mahram kita berdosa? Sampai mana batasan syahwat manusia yang berimplikasi pada keharaman? Apakah saat terbesit “wah cantik” “orang itu interesting, good looking”?

Batasan Syahwat Manusia

Ibn ‘Abidin membatasi syahwat manusia dengan kemampuan bersetubuh, ditandai dengan tubuh besar (Addur al-Mukhtar, 1/408). Saat itulah ia disebut remaja, masa normal seorang mengalami baligh, saat cakap bercerita apa yang diindera.

Karenanya dalam Alquran ada latihan untuk anak sebelum masuk masa baligh untuk minta izin masuk ke ruang bapak ibu (QS. An-Nur: 58) di tiga waktu; sebelum subuh, saat menanggalkan pakaian di siang hari dan setelah isya, karena otak anak di usia itu akan merekam dan bisa jadi menceritakannya pada orang lain.

Usia baligh, masa seseorang sudah mengalami perubahan hormon pada tubuhnya dan saat terjadi stimulus pembangkit birahi lalu tergerak keinginan di hatinya, maka saat itulah dia mencapai batas minimal syahwat. Tidak perlu menunggu bergeraknya alat kelamin, cukup ada kata “waah… cakep” dia sudah kita katakan bersyahwat.

Dalam al-Muhīṯ al-Burhānī, fikih hanafiyah, menyebutkan bahwa batas syahwat manusia adalah tergeraknya hati untuk menginginkan sesuatu (keinginan hati untuk bersenggama), atau bertambah kuat keinginan itu jika memang ada sebelumnya.

Ulama lain menitikberatkan pada greget pada bergeraknya alat kelamin, maka lelaki yang impoten tidak dikenai hukum haram melihat dan menyentuh perempuan karena pucuk dzakarnya telah mati, tidak ada daya untuk bersenggama, tidak ada keinginan sama sekali pada lawan jenis.

Kepala sama berbulu pendapat berbeda-beda. Syekh Zakariya al-Anşārī, ahli fikih Syafii dari Mesir membatasi syahwat pada urf/kebiasaan individu. (al-Gharar al-Bahiyyah). Ibn Hajar al-Haitamī mengamini pendapat itu, ketertarikan itu bergantung pada urf/kondisi psikologis individu normal (manusiawi).

Dan masih banyak lagi ulama yang membatasinya dengan urf masing-masing. Hipotesis saya pribadi, tidak bisa mengeneralisir syahwat dengan bergeraknya alat kelamin karena tidak semua orang memiliki birahi tinggi, dan seorang impoten menjadi tidak mukallaf (terkena beban hukum Islam) padahal ia secara usia sudah baligh.

Banyaknya ulama yang mengatakan bahwa batasan syahwat adalah bergantung pada kebiasaan/naluri manusia normal, menandakan bahwa keinginan bersenggama memang tidak ada batasan pasti, tapi di sisi lain ada anjuran tegas untuk mengendalikannya dengan berbagai cara positif.

Pertama yang harus menjadi asas melihat orang lain adalah seluruh manusia adalah makhluk mulia, sesama ciptaan Tuhan yang mulia maka tidak layak ada pelecehan, kekerasan, diskriminasi dan kejahatan. Langkah-langkah kedua dan seterusnya bisa pembaca lanjutkan sesuai dengan situasi dan kondisi. Bisa dengan belajar, menekuni hobi kreatif, atau jalan-jalan sembari tafakkur menghilangkan pikiran buruk. Selamat menyambut kemerdekaan! Mari merdeka dari segala keburukan. []

Tags: Batasan SyahwatHukum Syariatislamlaki-lakimanusiaperempuanseks
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Refleksi Kursus Metodologi Musyawarah Keagamaan Fatwa KUPI

Next Post

Konsep Kaffah Dalam Perkawinan Menurut Bu Nyai Badriyah

Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Related Posts

HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

20 Juli 2026
Sepak Bola Dunia
Aktual

Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

20 Juli 2026
HIV
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Lebih Rentan Tertular HIV?

18 Juli 2026
Memahami Islam
Personal

Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

18 Juli 2026
Zuhud
Hikmah

Zuhud, sebagai Cara Pandang, Bukan Gaya Berpakaian

17 Juli 2026
Lagu Teh Hijau
Personal

Lagu Teh Hijau Karya Tulus dan Seni Merayakan Kehampaan bagi Perempuan

17 Juli 2026
Next Post
Kaffah

Konsep Kaffah Dalam Perkawinan Menurut Bu Nyai Badriyah

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0