Jumat, 3 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    ToT KUPI

    ToT KUPI: Memahami Jejak Keulamaan Perempuan hingga Anatomi Gerakan KUPI

    Budaya FOMO

    Bahaya Budaya FOMO dalam Meningkatkan Sampah

    Quiet Quitting

    Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

    Ensiklik Magnifica Humanitas

    AI dan Martabat: Refleksi atas Ensiklik Magnifica Humanitas

    Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas

    Bagaimana Hukum Transaksi Finansial bagi Disabilitas dalam Islam

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    Aborsi legal

    Sulitnya Akses Aborsi Legal dan Bahaya Praktik Aborsi Ilegal

    Aborsi

    Kapan Aborsi Diperbolehkan? Memahami Ketentuan di Berbagai Negara

    Aborsi

    Aborsi Tidak Aman Mengancam Nyawa: Hindari Cara-cara Berbahaya Ini

    Aborsi Aman

    Aborsi Aman dan Tidak Aman: Memahami Perbedaannya Demi Keselamatan Perempuan

    Aborsi

    Aborsi Bukan Keputusan yang Mudah: Memahami Alasan dan Risikonya

    Keguguran ini

    Mengalami Keguguran? Ini Langkah-langkah yang Perlu Dilakukan Sebelum Program Hamil Lagi

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Aktual

AMAN Indonesia dan Lappan Maluku Gelar Sosialisasi RAN PE

Dalam prinsip RAN PE, mencakup prinsip hak asasi manusia, supremasi hukum dan keadilan, pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak, keamanan dan keselamatan, tata kelola pemerintahan yang baik (good gouernance), partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk

Redaksi by Redaksi
9 September 2022
in Aktual
A A
0
RAN PE

RAN PE

5
SHARES
255
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – AMAN Indonesia dan Lappan Maluku menggelar Sosialisasi PERPRES No. 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024, pada Rabu, 7 September 2022.

Kepala Yayasan Lappan Maluku, Baihajar Tualeka menyampaikan, Maluku punya sejarah pahit di masa lalu. Sehingga, lahirnya RAN ini menjadi harapan besar agar sejarah pahit tersebut tidak terjadi lagi.

”Dengan hadirnya RAN PE ini, sebagai pijakan dan acuan kita untuk sama-sama mendorong komitmen menghasilkan kebijakan daerah bagaimana pelibatan perempuan,” katanya, dalam rilis yang Mubadalah.id terima, pada Kamis, 8 September 2022.

Pria yang kerap disapa Baihajar mengungkapakan bahwa ia teringat ketika Bom Surabaya, para ibu di Maluku melakukan upaya untuk menciptakan perdamaian di Maluku.

Serta melakukan pencegahan ekstremisme kekerasan. Hal tersebut dilakukan dalam upaya menjaga perdamaian dan menjaga kekerabatan yang selama ini sudah terbangun di Maluku.

Dalam kesempatan tersebut, Baihajar berharap jika agenda ini menjadi ruang konsolidasi antara pemerintah dengan masyarakat sipil.

“Kita melakukan koordinasi agar kebijakan RAN PE ini bisa diimplementasikan dalam kebijakan daerah. Mengingat, sejumlah daerah telah melakukan sosialisasi RAN PE. Salah satunya yang telah dilakukan oleh pemerintah NTB dengan Larimpu,” tegasnya.

Prinsip Pengarusutamaan Gender

Sementara itu, Program Manager AMAN Indonesia, Siti Hanifah menerangkan, dalam RAN PE terdapat prinsip pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak. Sehingga penting dalam penurunan RAN kepada RAD penting menurunkan prinsip tersebut.

“Dalam prinsip RAN PE, mencakup prinsip hak asasi manusia, supremasi hukum dan keadilan, pengarusutamaan gender dan pemenuhan hak anak, keamanan dan keselamatan, tata kelola pemerintahan yang baik (good gouernance), partisipasi dan pemangku kepentingan yang majemuk. Terakhir, prinsip kebhinekaan dan kearifan lokal,” kata perempuan yang kerap disapa Hanifah.

Selain itu, dalam program matriks RAN PE ini menekankan pada peran perempuan dalam pencegahan extremisme kekerasan. Alasannya, melibatkan perempuan, karena perempuan sangat dekat keluarga dan masyarakat. Biasanya, perempuan bisa melihat hal-hal detail yang terjadi di masyarakat.

Selain itu, dengan perspektif gender, bisa membongkar konstruksi relasi kuasa gender dengan faktor-faktor struktural gender mendorong kondusivitas pada radikalisme.

Selama ini, banyak kasus yang melibatkan perempuan dan anak, seringkali melihatnya dengan netral gender. Dengan menggunakan kacamata gender, bisa melakukan pencegahan, penanganan dan intervensi dengan lapisan-lapisan lainnya.

”Posisi perempuan dalam aksi ekstremisme, tidak hanya menjadi korban tapi juga menjadi pelaku. Sehingga, mereka bisa melakukan intervensi yang berbeda, serta tidak menjadi sama rata dalam melakukan penanganan dan pencegahan ekstremisme,” jelasnya.

Aksi Pencegahan

Selain itu, Kepala Analisa Kebijakan Ahli Muda BNPT, Alfrida Heanita menjelaskan pada 2021 telah tercapai 70 aksi yang kementerian dan lembaga lakukan dengan jumlah kegiatan mencapai 249 kegiatan.

Aksi yang paling banyak lakukan adalah pilar pencegahan yang mencapai 165 kegiatan. Kalau, aksi pilar penegakan hukum, perlindungan sakdi dan korban yang mencapai hingga 54 kegiatan. Terakhir, pilar kemitraan dan kerjasama internasional yang mencapai 30 kegiatan.

”Dalam strategi RAN PE 2020-2024, perlu melakukan 130 aksi. Di mana untuk aksi pilar pencegahan ada sebanyak 82 aksi, pilar penegakan hukum, perlindungan saksi dan korban perlu ada sebanyak 33 aksi dan 15 aksi untuk pilar kemitraan dan kerjasama internasional,” ungkapnya.

Di dalam Perpres ini, terdapat amanat jika dukungan pelaksanaan RAN PE tidak hanya pemerintah pusat lakukan. Tetapi, pemerintah daerah perlu mendukung pelaksanaan dan mengimplementasikan RAN PE di daerah. Sebelumnya, terdapat 7 daerah yang sudah melakukan tindak lanjut RAN PE di tingkat daerah, yaitu Sulawesi Tengah, Aceh, Surakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB.

”Kita berharap daerah lainnya melakukan kegiatan yang sama seperi daerah-daerah tersebut,” tukasnya.

Untuk diketahui, dalam sosialisasi itu, hadir pula Zahrudin latukonsina, PLT kesbangpol Provinsi Maluku, Benediktus Sarkol, S.Pd (Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Maluku), dan perwakilan dari BNPT. Sosialisasi RAN PE di Maluku menjadi sosialisasi ke-8 yang AMAN Indonesia dan WGWC lakukan. (Rilis)

Tags: aksiAman IndonesiaEkstrimismekekerasanNasionalPenanggulanganpencegahanRAN PERencana
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Mari Wujudkan Lingkungan Ramah Anak

Next Post

Poligami Bukan Tradisi Islam

Redaksi

Redaksi

Related Posts

Menyusui
Pernak-pernik

Menyusui sebagai Metode Pencegahan Kehamilan

23 Juni 2026
Drama Korea Teach You a Lesson
Featured

Ketika Orang Dewasa Gagal Hadir, Belajar dari Drama Korea Teach You a Lesson

12 Juni 2026
Pesantren
Publik

Lima Langkah Pengelolaan Pesantren Putri agar Terhindar dari Kekerasan Seksual

6 Juni 2026
Kekerasan Seksual di Pesantren
Publik

Aktivasi Benteng Nilai Khas Pesantren untuk Pencegahan Kekerasan Seksual

4 Juni 2026
Cut Nyak Dien
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Indonesia Tanpa Kekerasan Melalui Risalah Cut Nyak Dien

26 Mei 2026
Hari Kebangkitan Nasional
Aktual

“Bangkit Bersama”: Pesan KWI di Hari Kebangkitan Nasional

25 Mei 2026
Next Post
poligami bukan tradisi Islam

Poligami Bukan Tradisi Islam

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Seni Memahami Kekasih: Antara Agus, Kalis, dan Kisah Cinta Ugal-ugalan yang Memberikan Banyak Pelajaran
  • Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai
  • Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome
  • 2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis
  • Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0