• Login
  • Register
Selasa, 29 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Masdar F. Mas’udi dan Kitab Kuning

Masdar F. Mas'udi telah berbuat banyak untuk merangsang studi kritis (pengkajian) sebagai ganti penghafalan pasif (pengajian) terhadap kitab-kitab klasik, yang sudah sejak lama menjadi bagian dari tradisi yang tak pernah dipertanyakan

Redaksi Redaksi
12/11/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Masdar

Masdar

462
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Masdar F. Mas’udi adalah salah seorang dari kalangan NU muda yang berpengaruh dalam diskusi-diskusi yang diselenggarakan kalangan NU pada akhir tahun 1980.

Masdar F. Mas’udi telah berbuat banyak untuk merangsang studi kritis (pengkajian) sebagai ganti penghafalan pasif (pengajian) terhadap kitab-kitab klasik, yang sudah sejak lama menjadi bagian dari tradisi yang tak pernah dipertanyakan.

Walaupun Masdar tidak menjadi kiai, Masdar mendapatkan sokongan kiai muda, dan di antaranya adalah KH. Husein Muhammad yang mendengarkannya dan berdiskusi dengannya.

Kritik Terhadap Kitab Kuning

Lebih lanjut, Masdar juga membuka kritik terhadap kitab kuning yang sering mensubordinasi perempuan.

Menurut Masdar, dalam kitab-kitab kuning pembedaan laki-laki dan perempuan sangat eksplisit dan dapat melihatnya dalam beberapa hal.

Baca Juga:

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

Wacana Keagamaan Masih Menempatkan Perempuan sebagai Sumber Fitnah

Dalam shalat, perempuan dan laki-laki berbeda dalam beberapa hal, di antaranya:

Pertama, jika laki-laki cukup menutup bagian tubuhnya (aurat) antara pusar dan lutut, maka perempuan harus menutup seluruh badannya kecuali muka dan telapak tangan.

Kedua, jika laki-laki sebaiknya mengeraskan suaranya pada shalat maghrib, isya, dan shubuh, maka perempuan tetap bersuara rendah.

Ketiga, jika laki-laki sebaiknya shalat di masjid, sementara perempuan sebaiknya shalat di rumah saja.

Selain itu, di dalam kehidupan sosial, menurut Masdar kitab kuning memandang perempuan sebagai makhluk yang separuh harganya dari laki-laki.

Dalam hal ini, terlihat dalam berbagai ketentuan fiqh yang hampir banyak umat Islam anut dari seluruh madzhab.*

*Sumber: tulisan karya M. Nuruzzaman dalam buku Kiai Husein Membela Perempuan.

Tags: KH Husein MuhammadKitab KuningMasdar F. Mas'udiperempuanSubordinasi
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Menikah adalah hak

Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

29 Juli 2025
Keheningan Batin

Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

29 Juli 2025
Perkawinan

Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

29 Juli 2025
Rumah Tangga

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami dan Istri

28 Juli 2025
Fitnah yang

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

28 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati
  • Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi
  • Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan
  • S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual
  • Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID