Rabu, 5 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

    Perempuan Haid bukan

    Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

    Maskulin Toksik

    Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    Haid adalah

    Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    Kawin-Cerai

    Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    Haid dalam

    Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    Nifas

    Haidh, Nifas, dan Istihadhah: Fitrah Perempuan yang Dimuliakan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Istri Tinggal di Mana Setelah Menikah?

Dalam berembuk domisili sebaiknya mempertimbangkan kebaikan dan prioritas. Bukan berdasarkan kasta atau jenis kelamin, melainkan kebaikan jangka panjang masing-masing pasangan

Nur Kholilah Mannan Nur Kholilah Mannan
14 November 2022
in Keluarga, Rekomendasi
0
Istri Tinggal Di Mana Setelah Menikah

Istri Tinggal Di Mana Setelah Menikah

787
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kehidupan rumah tangga yang Islam inginkan adalah rumah tangga yang tentram, sejahtera dan kuat; spiritual, ekonomi dan mental. Termasuk menentukan bagaimana kehidupan rumah tangga ke depan, dan istri tinggal di mana setelah menikah.

Berangkat dari keluarga yang demikian itu, akan terbentuk bangsa yang kuat pula, atau dalam bahasa Alquran “negeri indah permai yang senantiasa diliputi ampunan dari Tuhan.” Masyarakatnya tentram dari kekhawatiran-kekhawatiran, kelaparan dan kemiskinan. Sebagaimana kaum Saba’ yang Alquran ceritakan dalam surat Saba’ ayat 15. Baldatun thayyibah wa rabbun ghafūr.

Namun menyatukan dua karakter manusia tidaklah mudah. Apalagi pernikahan bukan sekedar menyatukan dua manusia tapi dua keluarga, beda kepala beda isi, apalagi beda budaya, bahasa, dan ras. Keliru memahami intonasi saja bisa runyam menimbulkan ketidaknyamanan.

Kita perlu manejemen dan kemauan dari setiap pihak untuk saling memahami dalam mencapai tujuan pernikahan; mewujudkan perlindungan, melangsungkan keturunan dan mewujudkan rasa tenang (sakinah), dengan cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah).

Masalah domisili istri tinggal di mana setelah menikah misalnya, seringkali menjadi problem pasangan suami istri (pasutri), baik sebelum pernikahan atau setelah menikah. Sebagian orang tua ingin anaknya tetap tinggal bersama mereka, dengan berbagai alasan, misal karena anak semata wayang, anak mewarisi tanggung jawab sosial orang tua seperti lembaga dan bisnis, atau karena anak kesayangan.

Istri Manut Suami, Benarkah?

Kembali pada adat setempat kadang menjadi jalan keluar bagi dua keluarga yang memperebutkan domisili anaknya. Ada juga yang bersikeras dengan jargon “Setelah menikah, istri adalah adalah milik suami” maka perkataan suami adalah setara dengan titah Tuhan. Mirisnya, ada kawan perempuan saya yang dibawa suaminya dan tidak diperkenankan menjenguk orang tua. Sama sekali. Dalihnya, mau cari di kitab ulama manapun, yang benar adalah istri manut pada suami.

Jika benar demikian, betapa kejam agamaku memutus hubungan orang tua dengan anaknya yang telah menjadi wasilah eksistensi keberlangsungan manusia di bumi ini. Padahal perintah berbuat baik pada orang tua seringkali beriringan dengan larangan menyukutukan Allah, QS. Al-Isra: 23, QS Al-An’Am: 151, QS An-Nisa: 36 dan QS Al-Baqarah: 83. Tidak ada pembatasan usia, jenis kelamin dan hubungan lainnya untuk tidak berbuat baik pada orang tua.

Membahas domisili pasangan suami istri erat kaitannya dengan penyediaan rumah. Dimana tersedia tempat tinggal disanalah yang lebih berhak ditempati (dijadikan domisili). Di Madura, khususnya Sumenep, wali dari anak perempuan memiliki tanggung jawab menyediakan rumah sebagai pertanda mempelai suami harus ikut berdomisili di daerah mempelai perempuan dengan membawa seperangkat properti rumah sebagai hibah/pemberian, bukan sebagai mahar.

Menyoal Tanggung Jawab

“Tanggung jawab” ini sebagaimana pendapat malikiyah, menjadi beban istri sesuai nilai mahar yang ia terima. Namun jika adat di tempatnya mengharuskan lebih dari nilai mahar maka harus dilakukan. Al-‘ādatu muhakkamatun. Kebiasaan setempat bisa menjadi landasan hukum.

Atau menjadi syarat –dalam Kompilasi Hukum Islam kita sebut Perjanjian Nikah- sebelum menikah. Baik syarat yang terucapkan atau syarat tradisi setempat. Al-masyrūthi ‘urfan ka al-masyrūhi syar’an.

Sebaliknya, di daerah lain justru mempelai laki-laki yang menyediakan segala jenis kebutuhan ekonomi, sandang, pangan, dan papan. Karena mahar yang suami berikan pada istri bukanlah kompensasi dari rumah dan propertinya. Pendapat ini sebagaimana termaktub dalam madzhab Hanafiyah, bahwa mahar adalah murni pemberian dan milik istri seutuhnya. Tidak ada sumber hukum yang membebani perempuan menyediakan rumah.

Pendekatan Makruf

Hemat penulis, perihal pernikahan tidak bisa hanya berpatokan pada hitam putih fikih. Relasi suami istri –dan relasi sosial yang lain- seharusnya memakai pendekatan makruf, yang oleh Nyai Hj Badriyah Fayumi mendefinisikan sebagai segala sesuatu yang mengandung nilai kebaikan, kebenaran dan kepantasan yang sesuai dengn syariat, akal sehat dan pandangan umum suatu masyarakat.

Makruf yang Nyai Hj Badriyah gagas ini lahir dari ayat Alquran surat An-Nisa ayat 19, yang memerintahkan suami berlaku makruf  kepada istri.

Maka dalam berembuk domisili sebaiknya mempertimbangkan kebaikan dan prioritas. Bukan berdasarkan kasta atau jenis kelamin, melainkan kebaikan jangka panjang masing-masing pasangan. Maksud kebaikan di sini adalah kebaikan yang bersifat makro, mencakup lebih banyak reveren.

Di daerah mana yang mungkin dapat kita jangkau lebih banyak kebaikan (maslahat), maka di sanalah ia sebaiknya tinggal. Prinsipnya adalah kebaikan. Mencari paling banyak kebaikan dan –tentu- dengan cara yang baik (makruf), benar dan pantas. Ketiganya bisa diukur dengan syariat dan adat. Bermusyawarahlah dengan pasangan, keluarga dan kerabat untuk mencari hasil mufakat. walLāhu a’lam. []

 

 

 

 

 

 

 

Tags: istrikeluargaMakrufMerebut Tafsirperkawinansuamiulama perempuan
Nur Kholilah Mannan

Nur Kholilah Mannan

Terkait Posts

Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Raisa dan Hamish Daud
Publik

Berkaca pada Cermin Retak; Kisah Raisa dan Hamish Daud

1 November 2025
Perspektif Trilogi KUPI
Publik

Perspektif Trilogi KUPI dalam Pemenuhan Hak-hak Disabilitas

30 Oktober 2025
Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat
Keluarga

Menilik Kembali Konsep Muasyarah bil Ma’ruf: Refleksi Tren Sepuluh Ribu di Tangan Istri yang Tepat

29 Oktober 2025
Madrasatul Ula
Keluarga

Menjadi Ibu untuk Madrasatul Ula dan Menjadi Bapak untuk Pelindung Cita

27 Oktober 2025
Konflik dalam Keluarga
Keluarga

Konflik dalam Keluarga: Bukan Tanda Kegagalan, Melainkan Ruang Belajar

27 Oktober 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • kekerasan verbal

    Kekerasan Verbal terhadap Penyandang Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tafsir Qur’ani atas Fenomena Kawin-Cerai Selebriti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan
  • Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial
  • Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya
  • Maskulin Toksik: Menanam Kesetaraan Gender Melalui Budaya Dominan
  • Haid Adalah Fitrah Biologis Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID