Mubadalah.id – Membaca al-Quran bagi perempuan haid tidak selalu berkonsekuensi haram. Tetapi bisa berimplikasi pada hukum yang berbeda seperti mubah, misalnya. Tergantung realitas dan sudut pandang yang kita gunakan. Dan, memang itulah konsep fikih yang tidak stagnan dengan satu putusan hukum saja. Akan tetapi, fikih identik dengan sifat fleksibel yang menyesuaikan dengan tingkat kebutuhan penganutnya.
Adalah membaca al-Quran bagi perempuan haid, salah satu di antara problematika yang menuai banyak silang pendapat di kalangan ulama. Namun untuk tulisan kali ini, penulis hanya akan mengulas sudut pandang dari seorang ulama kelahiran Mesir terkait hukum perempuan haid membaca Al-Quran. Yaitu Syekh Muhammad Mutawalli As-Sya’rawi dalam karyanya Fiqhul Mar’ah al-Muslimah.
Sekilas Mengenal Syekh Mutawalli As-Sya’rawi
Imam as-Sya’rawi yang memiliki nama lengkap syekh Muhamammad Mutawalli as-Sya’rawi merupakan salah satu tokoh yang sangat berpengaruh pada abad ke-20. Kealimannya dalam segala bidang ilmu sudah tersohor sampai ke telinga hampir seluruh masyarakat di pelbagai pelosok. Tak heran jika gelar al-mujadid itu melekat kepada seorang imam besar asal Timur Tengah ini.
Gelar al-mujadid, sebagaimana yang sudah maklum, adalah gelar untuk sosok yang mampu membawa pembaharuan atau perbaikan untuk umat manusia. Kepakarannya dalam berbagai bidang terutama dalam kajian keagamaan, menjadikannya sebagai seorang mufti terhormat. Sehingga, as-Sya’rawi kerap kali menjadi rujukan umat tentang suatu hukum dalam banyak disiplin ilmu; keagamaan, sosial dan politik internasional.
Hal tersebut terbukti dari banyaknya kitab yang Ia karang. Salah satu karya yang mewakili kealimannya dalam bidang fikih adalah kitab Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah. Kitab tersebut bicara tentang segala problematika perempuan. Mulai dari penyetaraan gender antara laki-laki dan perempuan, problema pernikahan, hingga hubungannya dengan Tuhan (hablum minallah).
Termasuk di antara bab yang terdapat dalam kitab tersebut adalah hukum membaca al-Qur’an bagi perempuan haid. Di dalam Islam, seorang perempuan yang sedang haid atau nifas, tidak boleh melaksanakan shalat ataupun puasa. Bukan hanya itu, mereka juga haram menyentuh ataupun membaca al-Quran yang menjadi satu-satunya pedoman hidup umat manusia di dunia.
Dalam akidah ahlussunnah wal jamaah, kita mengenal beberapa imam yang menjadi rujukan hukum kita. Namun dari masing-masing ulama tersebut memiliki putusan-putusan hukum yang berbeda-beda sesuai kondisi masyarakat, budaya dan sosialnya masing-masing. Dalam hal ini, kita akan mengambil pandangan hukum dari ulama besar Timur Tengah, yakni syekh as-Sya’rawi.
Hukum Perempuan Haid Membaca Al-Quran Menurut As-Sya’rawi
Menurut as-Sya’rawi, membaca al-Quran dalam hati bagi perempuan haid adalah mubah. Sedang membaca bagian mana pun dari al-Quran namun tidak di dalam hati alias bersuara, hukumnya tetap haram. Syekh as-Sya’rawi memberikan argumentasi tersebut dengan tujuan untuk menjaga sakralitas al-Quran sebagai kalam Allah Swt.
Oleh karena itu juga, menyentuh ataupun mencium al-Quran bagi perempuan haid memiliki hukum yang sama sebagaimana di atas. Syekh Mutawalli as-Sya’rawai mengatakan dalam kitab Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah (hal. 17):
امرار آيات القرآن على ذهن المرأة الحائض مباح, أما قراءتها للقرآن بأي صورة فممنوع, وذلك لإيجاد قداسة للقرآن’ فلا يجوز أن يقبل الإنسان على القرآن إلا وهو متطهر
“Membaca al-Quran dalam hati bagi perempuan haid hukumnya mubah, sedangkan membaca al-Quran dengan lisan hukumnya tetap haram. Hal tersebut untuk menjaga kesucian al-Quran. Oleh karna itu, menyentuh ataupun mencium al-Quran mempunyai konsekuensi hukum yang sama, yaitu haram.”
Syekh as-Sya’rawi dalam kitab dan halaman yang sama memberikan penjelasan lebih lanjut kepada perempuan haid, bahwa Allah memberi toleransi kepada perempuan haid berupa kebolehan untuk tidak salat dan puasa.
Berikut redaksinya:
ولقد أعفى الله الحائض من الصلاة و الصوم, فهل تصلي و تصوم برغم إعفائها هذا؟
“Sungguh, Allah telah memberi toleransi kepada perempuan haid untuk tidak melaksanakan shalat dan puasa, lalu bagaimana mungkin perempuan haid tersebut tetap melakukan shalat dan puasa sedang Allah telah memberikan toleransi kepadanya.”
Toleransi bagi Perempuan Haid
Rupanya, as-Sya’rawi juga menawarkan sebuah analogi menarik, bahwa melaksanakan perintah Allah (imtisal awamirillah) adalah suatu bentuk ibadah, seperti membaca al-Quran ketika suci. Nah, begitu juga dengan tidak membaca al-Quran ketika haid juga tergolong ibadah.
Sebagaimana setiap manusia memiliki kebebasan untuk melaksanakan puasa sunah di hari mana pun. Akan tetapi dilarang untuk melaksanakannya di hari-hari tertentu, seperti hari raya Idulfitri. Maka tidak berpuasa pada hari tersebut adalah ibadah karena tergolong menjauhi larangan Allah Swt. (ijtinab nawahihi). Argumentasi di atas terdapat dalam Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah (hal. 17):
إن امتثال أوامر الله في ذلك عبادة, فكما أن قراءة القرآن في الطهر عبادة فكذلك عدم قراءته عند الحيض عبادة
“Sesungguhnya dengan tidak membaca al-Quran bagi perempuan haid adalah bagian dari menjalankan perintah Allah juga. Sebagaimana dihitung ibadah saat membaca al-Quran ketika suci.”
Dari uraian di atas, kita dapat menarik kesimpulan baru bahwa seorang perempuan tidak usah berkecil hati saat melihat orang lain berlomba-lomba beribadah sedang ia dalam keadaaan haid. Seperti gairah spiritual yang terjadi di bulan Ramadan, misalnya.
Karena ketika ia tidak melaksanakan ibadah yang dilarang saat haid, sejatinya ia sedang menjalankan salah satu misi besar Tuhan, yaitu menjauhi larangan-Nya, dan itu juga tergolong ibadah yang akan mendapat apresiasi besar. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bisshawaab. []