Sabtu, 23 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    Voice for Inclusive

    Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fire in The Rain

    Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

    Memilih Pasangan

    Tips Memilih Pasangan Hidup

    Pernikahan yang

    Makna Pernikahan

    Pernikahan yang

    Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    Pernikahan yang

    Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    Pasangan

    Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    Pendidikan Inklusi

    Pendidikan Inklusi: Jalan Panjang Menuju Sekolah Ramah Disabilitas

    Tunas Gusdurian 2025

    TUNAS GUSDURian 2025 Hadirkan Ruang Belajar Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren hingga Digital Security Training

    Konferensi Pemikiran Gus Dur

    Merawat Warisan Gus Dur: Konferensi Pemikiran Pertama Digelar Bersama TUNAS GUSDURian

    Kenaikan Pajak

    Demokrasi di Titik Nadir: GUSDURian Ingatkan Pemerintah Soal Kenaikan Pajak dan Kebijakan Serampangan

    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ramah Disabilitas

    Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

    Kesalingan Spiritual

    Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    Lomba Agustusan

    Lomba Agustusan Fahmina dan Refleksi Indonesia Merdeka

    Kemerdekaan Jiwa

    Dari Lembah Nestapa Menuju Puncak Kemerdekaan Jiwa

    Voice for Inclusive

    Voice for Inclusive PKKMB UB: Sebuah Kabar Baik dari Dunia Pendidikan

    Uang Panai

    Uang Panai: Stigma Perempuan Bugis, dan Solusi Mubadalah

    Pernikahan Terasa Hambar

    Masih Bersama, Tapi Mengapa Pernikahan Terasa Hambar?

    Menikah

    Menikah atau Menjaga Diri? Menerobos Narasi Lama Demi Masa Depan Remaja

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Fire in The Rain

    Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

    Memilih Pasangan

    Tips Memilih Pasangan Hidup

    Pernikahan yang

    Makna Pernikahan

    Pernikahan yang

    Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    Pernikahan yang

    Hikmah Pernikahan: Menjaga Nafsu, Memelihara Keturunan

    Pasangan

    Mengapa Pasangan Muda Perlu Pahami Kesehatan Reproduksi Sebelum Menikah?

    Nasihat Anak

    Bertahap dalam Memberi Nasihat Kepada Anak

    Sikap Moderat

    Pentingnya Memiliki Sikap Moderat dalam Mengasuh Anak

    Sifat Fleksibel

    Mengapa Orangtua Perlu Sifat Fleksibel dalam Pola Asuh Anak?

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kesehatan Reproduksi dan Cuti Ibadah

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
15 September 2020
in Publik
0
Kesehatan Reproduksi dan Cuti Ibadah
49
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sampai hari ini, cuti haid dan cuti hamil masih menjadi agenda perjuangan para aktivis perempuan. Kesempatan perempuan untuk menjalankan hak reproduksinya baru diberi batas waktu tiga bulan oleh kebijakan resmi di negara kita, yakni untuk melahirkan, menyusui dan merawat bayi pasca persalinan.

Pemberian ASI Eksklusif selama empat bulan sudah gencar dikampanyekan. Namun kampanye itu masih belum bisa terimplementasi secara nyata karena belum diikuti oleh kebijakan “cuti ASI Eksklusif”. Itulah realita kesenjangan antara wacana dan kebijakan tentang kesehatan reproduksi (kespro) perempuan di Indonesia dan banyak negara lain yang sudah gencar menyuarakan pentingnya perlindungi hak reproduksi.

Ketentuan Allah

Berbeda dengan kebijakan manusia, ketentuan Allah SWT untuk perempuan yang sedang menjalani proses reproduksinya sungguh sangat nyata dan konsisten melindungi perempuan. Perlindungan hak reproduksi perempuan diberikan secara total agar perempuan bisa paripurna menjalankan fungsi reproduksinya, mulai haid, hamil, melahirkan, hingga menyusui.

Beragam ketentuan Allah diturunkan sebagai bentuk affirmative action kepada kaum perempuan. Haid, nifas, hamil dan menyusui selalu berimplikasi pada hukum yang bersifat “pengkhususan”. Haid dan nifas membebaskan perempuan dari dua kewajiban rukun Islam, yakni shalat dan puasa.

Untuk shalat bahkan pembebasan kewajiban itu tanpa syarat. Tak ada qadha shalat bagi perempuan yang sedang haid dan nifas. Siklus reproduksi yang ditandai dengan keluarnya darah setiap bulan atau setelah melahirkan ini bagi sebagian perempuan mengundang rasa sakit. Bagi sebagian yang lain menjadikan emosi tidak stabil.

Yang pasti setiap perempuan mengalami rasa tidak nyaman saat haid dan nifas dalam beragam bentuknya. Semua itu adalah kodrat dari Allah untuk perempuan dalam rangka menjaga keberlangsungan hidup manusia.

Dengan “pengorbanan rutin” itu, kerahimanNya menyertai perempuan setiap kali mengeluarkan darah dari rahimnya. Allah pun memberikan “cuti shalat”, hal yang sesungguhnya merupakan pokok agama, tanda ketaatan hamba kepada Tuhannya, dan hak Allah sebagai al-Ma’bud (Yang Disembah).

Bebas Memilih

Hamil dan menyusui juga menjadikan perempuan bisa memilih, apakah ia berpuasa Ramadhan atau tidak. Ia bebas memilih sepanjang masa hamil dan menyusui itu. Tak hanya tiga bulan atau empat bulan. Jika ditotal masa hamil sembilan bulan dan masa menyusui dua tahun, maka total masa “bebas memilih” berpuasa atau tidak adalah dua tahun sembilan bulan atau 33 bulan.

Bandingkan dengan kebijakan negara yang hanya memberi waktu cuti melahirkan 3 bulan! Demi menjaga kualitas kesehatan reproduksinya dan melindungi kesehatan anak yang dikandung dan dilahirkannya, perempuan diberi masa bebas memilih oleh Allah sebelas kali lipat yang diberikan negara. Subhanallah.

Meskipun “cuti puasa” tidak menggugurkan kewajiban perempuan haid, nifas, hamil dan menyusui untuk berpuasa qadha di saat yang lain, tetap saja adanya pilihan “cuti puasa” merupakan simbol kerahiman Allah terhadap kaum perempuan dan anak.

Kebebasan perempuan untuk memilih “cuti puasa” atau tidak sesuai keadaan dirinya adalah juga bukti bahwa keadaan perempuan merupakan alasan utama perumusan hukum dalam syariat. Bandingkan dengan negara yang jarang bahkan sering tidak menjadikan keadaan perempuan sebagai dasar perumusan kebijakan!

Bandingkan pula dengan kebiasaan yang berlaku di sebagian masyarakat yang tidak menganggap masa reproduksi sebagai sesuatu yang perlu diperhatikan! Apa yang terjadi? Ibu dibiarkan menjalani proses reproduksinya sendiri.

Kurang perhatian saat hamil, tak didampingi saat melahirkan, tak disupport gizi dan perhatian memadai saat menyusui, bahkan dibiarkan merawat dan mengasuh anak sendiri sambil mengerjakan semua pekerjaan rumah. Tampak sekali kesenjangannya dengan perlakuan Allah, bukan?

Qadha dan Tidak Qadha

Lagi-lagi kebijaksanaan Allah tampak dalam tidak adanya kewajiban qadha shalat dan adanya kewajiban qadha puasa. Dalam fikih qadha shalat mengandung makna sanksi atas keterlambatan. Haid dan nifas bukan keadaan yang patut diberi sanksi karena ia adalah anugerah dan kodrat Allah kepada perempuan.

Secara praktis pun, andai shalat yang ditinggalkan saat haid dan nifas wajib diqadha, sungguh repot perempuan. Baru selesai mengqadha shalat saat haid yang lalu sudah datang siklus haid berikutnya. Tanpa qadha shalat, perempuan selalu menjalani shalat saat ia tidak sedang haid atau nifas.

Berbeda dengan qadha shalat, qadha puasa lebih bermakna netral, yakni sebagai pengganti puasa yang tidak dilakukan karena memang diperbolehkan. Para ulama sepakat sanksi bagi yang tidak puasa karena sengaja melanggar atau perbuatan dosa adalah kaffarat.

Haid, nifas mewajibkan perempuan untuk tidak puasa. Hamil dan menyusui memberi pilihan kepada perempuan untuk berpuasa atau tidak. Semua siklus reproduksi ini menempatkan perempuan dalam posisi baik dan benar. Maka, perempuan pun wajib mengqadha puasanya agar bisa meraih kesempurnaan puasa yang hanya sebulan dalam setahun.

Sebaliknya jika tidak ada qadha puasa, perempuan berpotensi tidak bisa merasakan nikmatnya ibadah shaum yang hanya untuk Allah itu. Tahun ini hamil, dua tahun ke depan menyusui, tahun depannya hamil lagi, dan seterusnya. Bisa jadi selama lima belas tahun setiap Ramadhan perempuan dalam siklus reproduksi.

Maka, adanya kewajiban qadha puasa dengan waktu yang diserahkan kepada perempuan dalam rentang satu tahun itu menunjukkan bahwa di tengah fleksibilitas waktu puasa, perempuan mendapatkan kesempatan yang sama dengan laki-laki untuk mengasah spiritualitas dan solidaritas yang hanya bisa dirasakan oleh orang yang berpuasa. Subhanallah!

Meniru Kerahiman Allah

Kita pun lantas bertanya mengapa hingga hari ini cuti haid, cuti hamil, cuti menyusui begitu jauh gapnya dengan cuti reproduksi yang diberikan Allah? Jawabnya karena para pengambil kebijakan tidak menjadikan keadaan riil perempuan dan perlindungan anak sebagai pertimbangan utama, serta tidak menjadikan keberlangsungan hidup umat manusia sebagai sesuatu yang membutuhkan perlakuan khusus negara.

Benefit institusi dan produktifitas kerja masih lebih penting dibandingkan perlindungan perempuan dan anak demi keberlangsungan hidup manusia. Sudah semestinya kemaharahiman Allah dalam memperlakukan perempuan yang menjalani masa reproduksinya ditiru dan diterapkan dalam kebijakan negara dan kultur rumah tangga, meski tidak “serahim” Allah yang menjadikan proses reproduksi sebagai “dispensasi penyembahan diriNya”.

Bukankah memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak saat proses reproduksi di hari ini sama dengan investasi untuk masa depan anak bangsa yang berkualitas? Di saat negara-negara maju mengalami “surplus manula” yang kian lama kian akut, bukankah ini saat yang tepat bagi Indonesia untuk menyiapkan diri “memimpin dunia masa depan” dengan perhatian total pada kesehatan reproduksi perempuan dan perlindungan premium bagi anak sejak dalam kandungan? []

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Fire in The Rain
Pernak-pernik

Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”

23 Agustus 2025
Memilih Pasangan
Hikmah

Tips Memilih Pasangan Hidup

23 Agustus 2025
Ramah Disabilitas
Publik

Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?

23 Agustus 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Makna Pernikahan

23 Agustus 2025
Kesalingan Spiritual
Keluarga

Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

23 Agustus 2025
Pernikahan yang
Hikmah

Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

23 Agustus 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Sekolah inklusif

    Relokasi Demi Sekolah Rakyat: Kenapa Bukan Sekolah Inklusi?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Inklusi Indonesia Masih Jauh dari Harapan: Mari Belajar dari Finlandia hingga Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mewujudkan Pernikahan Ideal dengan Kesiapan Lahir dan Batin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perempuan dalam Duka: Membaca Film Sore dengan Empati Bukan Penghakiman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Merayakan Talenta Individu melalui MV “Fire in The Rain”
  • Tips Memilih Pasangan Hidup
  • Jika Sekolah Masih Tak Ramah Disabilitas, Apa Pendidikan Kita Sudah Merdeka?
  • Makna Pernikahan
  • Tirakat; Kesalingan Spiritual yang Menghidupkan Keluarga

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID