• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Ulama Dunia Desak Hentikan Khitan Perempuan

Syekh Dr. Ali Jum’ah, Ketua Dewan Fatwa Mesir saat itu di Muktamar Ulama dunia, mendesakkan pandangannya mengenai pelarangan segala bentuk khitan perempuan karena dampak bahaya yang ditimbulkannya.

Redaksi Redaksi
13/12/2022
in Hukum Syariat, Rekomendasi
0
Khitan Perempuan

Khitan Perempuan

724
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) II, dalam gelaran Musyawarah Keagamaan yang pada 26 Nopember 2022, di Pondok Pesantren Hasyim Asy’ari Bangsri Jepara, telah mengeluarkan lima pandangan dan sikap keagamaan. Salah satunya mengenai perlindungan perempuan dari bahaya tindakan pemotongan dan pelukaan genetalia perempuan (P2GP), atau yang sering kita kenal sebagai sunat dan khitan perempuan.

Dalam pandangan KUPI, pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis adalah bahaya. Tindakan ini bisa mengancam fisik, psikis, bahkan jiwa perempuan. Dengan merujuk pada ayat-ayat, hadits-hadits, dan kaidah-kaidah fikih yang mewajibkan perlindungan manusia dari segala bentuk bahaya dan keburukan, Musyawarah Keagamaan KUPI ke-2 di Jepara memandang bahwa P2GP tanpa alasan medis adalah haram.

Khitan Perempuan adalah Bahaya

Secara faktual, KUPI merujuk pada perbedaan anatomi tubuh laki-laki dan perempuan yang sangat kontras. Organ kelamin laki-laki itu keluar dan terlihat, sehingga mudah menemukan kulit (kulup) penis yang secara medis baik untuk kita potong. Kulit ini seringkali mengumpulkan kotoran-kotoran bekas air kencing, sehingga memotongnya, akan membuat penis lebih bersih. Dalam ilmu medis, pemotongan kulup penis adalah wajar dan bisa kita lakukan.

Sementara organ kelamin perempuan itu ke dalam, tidak terlihat, dan tidak kita temukan kulit yang sejenis kulup dalam vagina. Karena itu, secara medis, tidak ada penjelasan valid mengenai apa yang baik dari khitan perempuan. Dan apa yang harus kita potong dalam khitan perempuan. Dalam ilmu medis, tidak ada penjelasan mengenai organ vital perempuan yang bisa (boleh) dipotong.

Para paraji, atau dukun, juga pada akhirnya: berselisih mengenai bagian mana yang sebaiknya (boleh) dipotong. Mereka juga melakukannya dengan cara tertutup dan tidak terlihat para orang tua. Seringkali yang mereka potong adalah justru klitoris: organ vital perempuan yang fungsinya sama persis dengan penis. Klitoris perempuan bukan seperti kulit (kulup) penis.

Baca Juga:

Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Menelusuri Perbedaan Pendapat Ulama tentang Batas Aurat Perempuan

Memaknai Aurat Perempuan secara Utuh

Klitoris bagi perempuan adalah penis itu sendiri bagi laki-laki. Sekalipun hanya ujung saja, sangat berbahaya bagi perempuan jika terpotong. Pemotongan klitoris bisa menimbulkan bahaya fisik, trauma psikis. Bahkan ada yang sampai pada kematian sebagaimana kasus di Pabuaran Banten (Siti Fauziah, 2017). Sehingga, pandangan dan sikap keagamaan KUPI secara jelas menyatakan bahwa pemotogan dan pelukaan genitalia perempuan tanpa alasan medis adalah bahaya yang hukumnya menjadi haram.

Pandangan dan sikap keagamaan ini KUPI keluarkan untuk melindungi fisik, psikis, dan jiwa perempuan dari segala bentuk bahaya. Sebagaimana al-Qur’an dan Hadits perintahkan tentang hal ini. Untuk itu, menurut KUPI, semua pihak harus ikut bertanggungjawab untuk mencegah bahaya dan dampak buruk ini, dengan melindungi bayi-bayi perempuan dari segala tindakan pemotongan dan/atau pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis.

Muktamar Ulama Dunia

Dewan Fatwa Mesir dan Universitas Al-Azhar Kairo Mesir, pada 22 Nopember 2006, memprakarsai Muktamar Ulama Dunia yang secara khusus membahas mengenai sunat atau khitan perempuan. Dalam Muktamar ini, para ulama dari berbagai dunia Islam hadir, termasuk para ahli medis yang menggeluti masalah krusial ini. Pembahasan utama dalam Muktamar ini adalah pandangan Islam dan sikap medis mengenai khitan perempuan.

Syekh Dr. Ali Jum’ah sendiri, sebagai Ketua Dewan Fatwa Mesir dalam Muktamar ini, mendesakkan pandangannya mengenai pelarangan segala bentuk khitan perempuan. Karena dianggap berbahaya secara medis, dan karena itu dilarang dalam Islam. Sekalipun tidak seluruh peserta sepakat tentang pengharaman khitan perempuan, tapi mereka sepakat pada pentingnya meninggalkan dan melarang segala praktik khitan perempuan (Bacara beritanya di sini).

Rekomendasi Pelarangan Khitan Perempuan

Merujuk pada dokumen-dokumen yang beredar mengenai hasil dari Muktamar ini, ada tiga pernyataan utama yang penting kita sebut di sini. Yaitu:

  1. ختان الاناث عادة قديمة ظهرت فى بعض المجتمعات الانسانية, ومارسها بعض المسلمين فى عدة أقطار تقليدا لهذه العادة دون استناد الى نص قرآني او حديث صحيح يحتج به.
  2. الختان الذى يمارس الآن يلحق الضرر بالمرأة جسديا ونفسيا. ولذا يجب الامتناع عنه إمتثالا لقيمة عليا من قيم الاسلام, وهى عدم الحاق الضرر بالانسان كما قال الرسول صلى الله عليه وسلم :”لاضرر ولا ضرار” بل يعد عدوانا يوجب العقاب.
  3.  يطلب المؤتمر من الهيئات التشريعية سن قانون “يُحْرَمُ ويُجْرَمُ” من يمارس عادة الختان بالشكل الضار فاعلا أو متسببا فيه.

Artinya:

  1. Khitan Perempuan adalah tradisi kuno yang masih dipraktikkan di sebagian masyarakat dunia, termasuk sebagian masyarakat muslim di beberapa negara. Praktik ini tidak ada dasarnya baik dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi yang sahih (valid/autentik).
  2. Khitan Perempuan yang dipraktikkan sekarang ini telah menimbulkan bahaya baik terhadap tubuh maupun psikologi perempuan. Oleh karena itu harus dicegah sejalan dengan nilai-nilai luhur Islam, yakni “dilarang menyakiti manusia”.  Nabi mengatakan :”Jangan menyakiti diri sendiri dan menyakiti orang lain”. Bahkan ia bisa disebut pelanggaran yang pelakunya harus dihukum.
  3. Muktamar mendesak negara untuk membuat undang-undang yang melarang dan menghukum siapa saja yang mempraktikkan khitan perempuan yang membahayakan itu. Baik pelaku maupun yang menganjurkannya.

Melihat pada pernyataan-pernyataan di atas, keputusan Musyawarah Keagamaan KUPI yang kedua sesungguhnya bukan yang pertama. Yakni dalam merekomendasikan penghentian segala bentuk tindak pemotongan dan pelukaan genitalia perempuan (P2GP) tanpa alasan medis. Karena tindakan ini membahayakan perempuan, dan setiap yang membahayakan, dalam Islam, harus kita cegah dan kita hindari. (Faqih).

Tags: Hasil KUPI IIKhitanKongres Ulama Perempuan IndonesiaP2GPperempuanUlama Duniaulama perempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Toleransi di Bali

Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

7 Juni 2025
Narasi Hajar

Pentingnya Narasi Hajar dalam Spiritualitas Iduladha

6 Juni 2025
Kekerasan Seksual

Perspektif Heterarki: Solusi Konseptual Problem Maraknya Kasus Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan Agama  

5 Juni 2025
Pesan Mubadalah

Pesan Mubadalah dari Keluarga Ibrahim As

4 Juni 2025
Tubuh yang Terlupakan

Luka Cinta di Dinding Rumah: Tafsir Feminis-Spiritual atas Tubuh yang Terlupakan

3 Juni 2025
Akhlak Karimah

Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

2 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID