• Login
  • Register
Minggu, 27 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Benarkah Laki-laki Kepala Rumah Tangga Menjadi Pokok Ajaran Syariah?

Karena dalam praktiknya, para perempuan ini mengambil tanggung jawab saat laki-laki tidak ada. Baik karena wafat, cerai, atau ada tetapi tidak bertanggung jawab. Perempuan mengambil tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi

Redaksi Redaksi
16/12/2022
in Hikmah, Pernak-pernik
0
kepala rumah tangga

kepala rumah tangga

435
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Banyak orang menganggap posisi laki-laki sebagai kepala rumah tangga adalah ajaran yang pokok dalam syariah, sehingga tidak bisa digeser atas alasan apa pun dan dalam kondisi bagaimanapun.

Jika ada perempuan yang akhirnya menjadi kepala rumah tangga, ia menyalahi syariah, tidak sesuai kodrat. Dan sering orang-orang sebut dengan “dunia yang terbalik”.

Ajaran demikian ini merujuk pada potongan QS. al-Nisa (4): 34 yang berbunyi “al-rijal gawwamun ‘ala al-nisa” yang sering kali orang-orang artikan “para laki-laki (suami) adalah pemimpin atas para perempuan (istri)”.

Data BPS tahun 2018, ada 10.3 juta rumah tangga di Indonesia yang menjadi kepala rumah tangga perempuan atau sekitar 15.6 persen dari total keluarga Indonesia. (Baca juga: Berdosakah Jika Istri Mengajukan Cerai?)

Jika rata-rata anggota keluarga itu 4 orang, berarti ada sekitar 52 juta orang yang berada dalam tanggung jawab seorang kepala keluarga yang berjenis kelamin perempuan.

Baca Juga:

Viral Pegawai PPPK Ramai-ramai Gugat Cerai Suami: Disfungsi Institusi Pernikahan

Laki-laki dan Perempuan Diperintahkan untuk Saling Mengenal, Bukan Saling Merendahkan

Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

Tentu kita tidak tepat menyatakan bahwa para perempuan kepala keluarga menyalahi kodrat. Kemudian melawan syariah, atau berada dalam “dunia yang terbalik”.

Karena dalam praktiknya, para perempuan ini mengambil tanggung jawab saat laki-laki tidak ada. Baik karena wafat, cerai, atau ada tetapi tidak bertanggung jawab.

Perempuan mengambil tanggung jawab untuk memastikan kebutuhan keluarga terpenuhi. Serta kehidupan keluarga terus berjalan adalah salah satu ajaran pokok dalam Islam.*

*Sumber: tulisan Faqihuddin Abdul Kodir dalam buku Perempuan (Bukan) Makhluk Domestik.

Tags: ajaranBenarkahkepalalaki-lakipokokrumah tanggasyariah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Upah

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

26 Juli 2025
PRT

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

26 Juli 2025
PRT yang

PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

26 Juli 2025
PRT

PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

26 Juli 2025
Ikrar Kesetiaan KUPI

Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

26 Juli 2025
PRT

PRT Bukan Pekerja yang Rendah dan Lemah

25 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Ikrar Kesetiaan KUPI

    Ketika Wisudawan Ma’had Aly Kebon Jambu Membaca Ikrar Kesetiaan KUPI, Bikin Merinding!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Menikmati Proses, Karena yang Instan Sering Mengecewakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Juga Manusia, Layak Diperlakukan dengan Baik dan Bermartabat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan
  • Mari Membahas Bersama Fomo Trend S-Line
  • Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?
  • Disabilitas Netra dan Ironi Aksesibilitas Ruang Publik
  • PRT Bukan Budak: Hentikan Perlakuan yang Merendahkan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID