Jumat, 19 September 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tempat Ibadah Ramah Disabilitas

    Rektor ISIF Dorong Gerakan Tempat Ibadah Ramah Disabilitas dalam MISI ke-10

    Amal Maulid KUPI

    Amal Maulid KUPI dan Majelis Taklim di Yogyakarta Gelar Santunan untuk 120 Perempuan

    Pengaburan Femisida

    Di Balik Topeng Penyesalan: Narasi Tunggal Pelaku dan Pengaburan Femisida

    Bincang Syariah Goes to Campus

    Kemenag Gelar Blissful Mawlid “Bincang Syariah Goes to Campus” Ajak Generasi Muda Rawat Bumi

    Ulama Perempuan KUPI

    Doa, Seruan Moral, dan Harapan Ulama Perempuan KUPI untuk Indonesia

    Ulama Perempuan KUPI yang

    Nyai Badriyah Fayumi: Maklumat Ulama Perempuan KUPI untuk Menyelamatkan Indonesia

    Ekoteologi

    Forum Rektor Bersama Gusdurian Dorong Ekoteologi Kampus

    Tuntutan 17+8

    Kamala Chandrakirana: Demokrasi Indonesia Hadapi “Krisis dalam Krisis”

    Keselamatan Bangsa

    Jaringan KUPI Akan Gelar Doa Bersama dan Maklumat Ulama Perempuan Indonesia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Takut Bicara

    Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

    Saling Pengertian

    Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    Tafsir Kesetaraan

    Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    Bahasa Isyarat

    Membuka Ruang Inklusi: Perlunya Kurikulum Bahasa Isyarat untuk Semua Siswa

    Kerudung Pink

    Kerudung Pink Bu Ana: Antara Simbol Perlawanan dan Standar Ganda terhadap Perempuan

    Seminari dan Pesantren

    Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    Genosida Palestina

    Genosida Palestina: Luka Perempuan di Balik Kekerasan Seksual

    Menteri Lingkungan Hidup

    Menteri Lingkungan Hidup Janji Bangun Sekolah Inklusif Ramah Lingkungan: Beneran?

    Lintas Iman

    Merawat Perdamaian Lewat Nada-nada Lintas Iman

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Seksualitas Perempuan dalam

    Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

    Perempuan di Ruang Publik

    Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

    Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    Perempuan dan Perang

    Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

    Karakter

    Pendidikan Karakter

    konservatif

    Bahaya Konservatif di Tengah Arus Perubahan Zaman

    Ibn Arabi

    Ibn Arabi Mengaji Pada 3 Perempuan Ulama

    Imam Syafi'i

    Imam Syafi’i Mengaji Kepada Sayyidah Nafisah

    Ibn Hazm

    Ibn Hazm Mengaji Kepada Perempuan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kebijakan Publik untuk Perempuan “Go Public”

Ashilly Achidsti Ashilly Achidsti
15 September 2020
in Publik
0
kebijakan, perempuan

Ilustrasi: Pixabay

32
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kenapa sih perempuan harus disuruh memilih. Bukankah kita bisa mendapatkan keduanya? Pertanyaan itu sejak awal sudah menempatkan perempuan seolah-olah tak berdaya,” kalimat itu merupakan cuplikan kalimat yang viral akhir-akhir ini di media sosial.

Tepuk tangan penonton langsung riuh di dalam studio setelah mendengar jawaban Najwa Shihab yang spontan ketika ditanya lebih memilih menjadi jurnalis atau ibu rumah tangga oleh Dhenny Cagur dalam acara komedi di salah satu stasiun televisi.

Semua orang baik yang ada di dalam studio ataupun netizen yang menikmati tayangan viral ini di media sosial bisa jadi terkagum karena merasa bahwa apa yang dikatakan Najwa Shihab adalah pengalaman yang “gue banget tuh”.

Kenapa perempuan harus memilih antara peran publik dan peran domestik?  Kenapa tidak bisa mendapat keduanya? Padahal laki-laki yang bekerja saja tidak pernah ditanya lebih memilih mana antara menjadi bapak rumah tangga atau menjadi polisi.

Perempuan yang diidentikkan dengan urusan rumah tangga dan dianggap asing dalam lingkungan publik merupakan konstruksi gender masyarakat. Namun sayangnya konstruksi gender itu oleh kebanyakan orang dianggap sebagai kodrat yang bersifat given dan tidak bisa diubah. Hal inilah yang mengekang hak perempuan untuk terjun ke ranah publik. Padahal terjunnya perempuan ke ranah publik ada berbagai macam alasan, salah satu motifnya untuk aktualisasi diri.

Sebagaimana yang disebutkan Abraham Maslow tentang hierarki kebutuhan manusia, aktualisasi diri merupakan kebutuhan tertinggi manusia untuk memaksimalkan potensi dirinya. Apa ada yang menyangsikan jika perempuan adalah bagian dari manusia dan juga butuh aktualisasi diri? Jika ada yang demikian, mungkin referensi bacaan dan bergaulnya kurang luas. 

Politik di balik tafsir misoginis

Kelompok Islam konservatif terkadang menggunakan agama sebagai alat legitimasi pengekang perempuan di ranah publik, terutama untuk jadi pemimpin yang berbau politik. Hadis atau ayat Al-Quran yang ditafsirkan misoginis dipegang menjadi landasan, misalnya saja surat An-Nisa Ar-rijaalu qowwamuna ala al-nisaa yang diartikan bahwa laki-laki merupakan pemimpin perempuan sehingga jika ada perempuan yang bekerja di ranah publik dan menjabat sebagai pemimpin maka hal itu dianggap menyaingi laki-laki dan menyalahi kodrat.

Padahal sebenarnya, “Ar rijalu qowwamuna ala al-nisa” dapat diartikan dua: (1) Lelaki bertanggungjawab fisik atas keselamatan wanita; (2) Lelaki lebih pantas menjadi pemimpin negara.[1] Para pemimpin partai politik lebih menganggap tafsir yang kedua dan menggunakannya untuk tujuan tertentu. Ingat kan peristiwa ditolaknya calon presiden Megawati oleh sebagian besar partai di tahun 1999 karena alasan perempuan tidak bisa memimpin, tapi di tahun 2001 ketika Megawati menggandeng Hamzah Haz, kritik itu redam? Terkadang landasan agama digunakan dalam kasus tertentu untuk tujuan tertentu, dan itu berdampak terjegalnya perempuan terutama di ranah publik yang berbau politik.

Kebijakan affirmative action perempuan di legislatif

Kabar gembiranya, tidak semua orang beranggapan perempuan tidak berhak berperan di ranah publik. Di tataran kebijakan negara, sudah ada kaum progresif yang berusaha melibatkan perempuan dalam institusi pemerintahan, contohnya legislatif.

Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang di dalamnya juga mengatur pemilu tahun 2009 merupakan kebijakan negara yang mendorong kiprah perempuan berperan di legislatif..

Perempuan diberikan affirmative action untuk minimal keterwakilannya 30% dari jumlah legislatif nasional serta jajaran pengurus pusat partai nasional.  

Sistem affirmative action untuk perempuan ini dirigidkan lagi sampai ke teknis dengan adanya sistem zipper yang mulai beraku sejak tahun 2008. Sistem zipper sendiri merupakan masuknya satu perempuan disetiap 3 calon yang diajukan oleh partai. Affirmative action dari hulu (30%) hingga hilir (zipper) ini dalam beberapa tahun memperlihatkan kenaikan partsipasi perempuan dalam DPR. Tahun 1999 hanya 46 perempuan atau 8,4%, 2004 sejumlah 63 orang atau 11,5%, 2014 sebanyak 101 orang atau 18,0%,[2] dan tertinggi tahun 2019 ini sebesar 120 orang atau 20,87.[3]

Meskipun hingga saat ini implementasi aturan-aturan tersebut belum berjalan maksimal, misalnya proporsi perempuan belum mencapai 30% di legislatif, namun aturan tersebut merupakan wujud dorongan kepada perempuan agar setara, mau, dan maju terlibat membangun Indonesia.

Jika dikaji lebih dalam, sistem affirmative action dengan adanya kuota 30% perempuan dan sistem zipper ini syarat akan nilai publik yang ada di dalam suatu kebijakan. Menurut Barry Bozeman, kebijakan yang berhubungan dengan masyarakat itu seharusnya memiliki nilai keadilan, kesetaraan, responsif, dan ramah.[4]

“Bagaimana affirmative action bisa adil, kan khusus untuk perempuan. Harusnya kalau adil ya diperlakukan sama dengan laki-laki dong,” bisa jadi kritik itu disampaikan oleh sebagian orang. Justru pengkhususan bagi perempuan agar bisa masuk ke dalam parlemen adalah suatu bentuk keadilan dan responsivitas. Ingat, perempuan mulai terjun ke ranah politik tidak berawal dengan start yang sama dengan laki-laki.

Dalam diskursus dunia saja, perempuan baru bisa memiliki hak pilih jauh setelah laki-laki memulainya. Di Inggris baru tahun 1928, di Amerika baru tahun 1920 (150 tahun setelah Amerika merdeka), di Indonesia sudah sejak awal perempuan boleh ikut memilih, tapi dengan angka partisipasi perempuan yang sangat kecil masuk ke DPR hanya 3,7%. Kondisi itu menstigmakan jika dunia politik legislatif itu hanya untuk laki-laki.

Jika sejak awal start nya saja berbeda, maka upayanya juga berbeda untuk mendorong kesetaraan agar legislatif ini ramah untuk perempuan dan laki-laki. Oleh karena itu, kebijakan yang memberikan dorongan bagi perempuan agar dapat terjun ke legislatif adalah kebijakan yang adil dan upaya untuk menyetarakan kondisi bahwa legislatif itu ramah bagi semua.

Jadi, yang dinamakan adil itu itu tidak harus sama persis, tapi sesuai kebutuhan. Urgensinya saat ini adalah bagaimana perempuan bisa masuk ke ranah legislatif agar kebutuhan perempuan tersuarakan, dan itu sudah tercermin dalam kebijakan nasional Indonesia.[]

[1] Hak Asasi Wanita dalam Islam, artikel dalam kumpulan Abdurrahman Wahid, 2007, Islam Kosmopolitan Nilai-Nilai Indonesia dan Transformasi Kebudayaan, Jakata: The Wahid Institute, p128.

[2] Heriyani Agustina, 2009, Keterwakilan perempuan di parlemen dalam perspektif keadilan dan kesetaraan gender dalam. Siti Hariti Sastriyani (pnyt.). Gender and politics. hlm.163- 170. Yogyakarta: Tiara Wacana.

[3] Tirto, 2019, Bagaimana Keterwakilan Perempuan dan Anak Muda di DPR 2019-2024?”, diakses melalui https://tirto.id/ejwt (13 Desember 2019).

[4] Barry Bozeman, 2007, Public Values and Public Interest, Washington: Georgetown University Press, p 141.

Ashilly Achidsti

Ashilly Achidsti

Terkait Posts

Seksualitas Perempuan dalam
Hikmah

Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam

18 September 2025
Takut Bicara
Personal

Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan

18 September 2025
Perempuan di Ruang Publik
Hikmah

Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam

18 September 2025
Menjaga Bumi
Hikmah

Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

18 September 2025
Perempuan dan Perang
Hikmah

Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

18 September 2025
Saling Pengertian
Publik

Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

18 September 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gus Dur, Gereja, dan Kearifan Saling Pengertian Antarumat Beragama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendidikan Karakter

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Seminari dan Pesantren: Menilik Pendidikan Calon Tokoh Agama yang Berjiwa Kemanusiaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menilik Tafsir Kesetaraan dan Fakta Kepemimpinan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Aurat dan Fitnah: Pergulatan Tafsir Seksualitas Perempuan dalam Islam
  • Taklukkan Takut Bicara di Depan Umum: Dari Ketakutan Menjadi Kekuatan
  • Perempuan di Ruang Publik Menurut Islam
  • Maulid Nabi dan Kewajiban Menjaga Bumi
  • Sejak Awal Islam, Perempuan dan Laki-laki Sama-sama Terlibat di Politik dan Perang

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID