• Login
  • Register
Kamis, 3 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Menyoal Cadar

Mahmudah Mahmudah
30/01/2020
in Publik
0
Menyoal Cadar
241
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pembahasan perihal batas menutup aurat bagi perempuan kian menarik, apalagi dalam era “jilbabisasi” yang terjadi di Indonesia. Cadar, misalnya, akhir-akhir ini di Indonesia sedang menjadi perbincangan banyak orang, ada yang karena bertujuan untuk menutup aurat juga menganggap sebagai fashion (gaya).

Cadar merupakan sejenis kain yang di gunakan sebagai penutup wajah perempuan yang dibawa oleh masyarakat Arab setempat. Seperti negara Arab Saudi, Yaman, Bahrain, Qatar, Oman dan Pakistan. Pun menurut sebagian pendapat mendefiniskan mirip sorban, dan lebih besar dari khimar.

Menurut Gus Mus, seorang alim ulama terkemuka, mengatakan bahwa hingga saat ini cadar masih dalam perdebatan, apakah syar’i atau budaya. Terdapat dua pendapat yang berbeda dalam hal ini.

Begitupun menurut Prof. Quraish Shihab, ahli tafsir Indonesia mengatakan bahwa penarikan batas aurat perempuan pada masa yang lau itu sesuai dengan konteks zaman tersebut dan tidak menjadi relevan di zaman sekarang, khususnya di Indonesia.

Selaras, KH. Husein Muhammad dalam bukunya Fiqih Perempuan, menjelaskan, bahwa pernah suatu ketika tahun 1991 melakukan sebuah penelitian perihal jilbab. Ada seorang perempuan berargumentasi dengan seorang perempuan yang berjilbab menanyakan “lantas, bagaimana dengan nenek moyang kita, apakah mereka tidak saleh karena tidak berjilbab?”

Baca Juga:

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

Jawaban beliau adalah wajar dan sopan adalah bukan terminologi agama, tetapi terminologi sosial budaya yang sangat relatif berbeda dari satu tempat ke tempat lain. Dan ini bukan hanya di Islam saja.

Menariknya lagi, pada dua abad masehi, Tertullien, seorang penulis Kristen apologetik menyerukan agar semua perempuan berjilbab atas nama “kebenaran”. Pun pada abad XIX di Perancis, perempuan tidak boleh memakai baju seperti laki-laki, artinya memakai celana.

Seiring zaman, perempuan mulai di perbolehkan memakai apa saja yang mereka kehendaki. Berdasarkan penelitian menunjukkan bahwa anak muda zaman sekarang hapir memakai celana panjang, karena yang diinginkan adalah bergerak bebas, suka berolahraga, jogging, naik gunung, bersepeda dan lain sebagainya.

Hal tersebut sejalan dengan pendapat Musdah Mulia dalam bukunya yang berjudul Muslimah Reformis. Beliau mengatakan bahwa ada banyak alasan mengapa perempuan berjilbab. Ada karena alasan modis, agar lebih cantik dan trendi, sebagai respon terhadap tantangan dunia model yang sangat akrab dengan perempuan.

Ini dibuktikan dengan semakin banyaknya toko busana muslim dan butik yang memamerkan jilbab dengan model mutakhir dan tentu saja dengan harga mahal. Bahkan, ada juga berjilbab karena alasan politis, yaitu memenuhi tuntutan kelompok Islam tertentu yang cenderung mengedepankan simbol-simbol agama sebagai dagangan politik.

Artinya, bahwa cadar merupakan budaya yang dibangun pada zamannya dan bukan sebagai aturan syar’i yang menentukan kesalehan dan ketakwaan seorang perempuan. Pun secara sadar perempuan beriman akan memilih busana sederhana dan tidak berlebihan sehingga menimbulkan perhatian, juga yang pasti adalah bukan untuk pamer.

Apalagi di Indonesia, yang mayoritas bermadzhab Syafi’i mesti mengetahui pandangan tentang hukum mengenakan cadar dan harus bisa menilai apakah yang dikenakan tidak mengganggu atau malah justru membahayakan. Misalnya, ketika berkendara menggunakan sepeda motor lebih banyak mudhorot-nya atau baiknya. Lagi dan lagi ini soal pilihan dalam berpakaian, karena segala sesuatu yang dianggap baik menurut kita belum tentu baik menurut orang lain.

Maka yang diharapkan adalah terjalinnya masyarakat dan para perempuan bercadar untuk saling memahami dan menghargai, bukan saling menghakimi dengan argumentasi sendiri.[]

Mahmudah

Mahmudah

Mahmudah adalah Alumni Pondok Pesantren Buntet, Cirebon.

Terkait Posts

Isu Iklim

Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim

3 Juli 2025
KB sebagai

Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama

3 Juli 2025
Poligami atas

Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

3 Juli 2025
Konten Kesedihan

Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

3 Juli 2025
SAK

Melihat Lebih Dekat Nilai Kesetaraan Gender dalam Ibadah Umat Hindu: Refleksi dari SAK Ke-2

2 Juli 2025
Wahabi Lingkungan

Ironi: Aktivis Lingkungan Dicap Wahabi Lingkungan Sementara Kerusakan Lingkungan Merajalela

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Konten Kesedihan

    Fokus Potensi, Difabel Bukan Objek Konten Kesedihan!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Istilah Marital Rape Masih Dianggap Tabu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Meninjau Ulang Cara Pandang terhadap Orang yang Berbeda Keyakinan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Komitmen Disabilitas untuk Isu Iklim
  • Merencanakan Anak, Merawat Kemanusiaan: KB sebagai Tanggung Jawab Bersama
  • Kisah Jun-hee dalam Serial Squid Game dan Realitas Perempuan dalam Relasi yang Tidak Setara
  • Bisnis Mentoring Poligami: Menjual Narasi Patriarkis atas Nama Agama
  • Laki-laki Juga Bisa Jadi Penjaga Ruang Aman di Dunia Digital

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID