Minggu, 8 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

    Kekerasan di Kampus

    IMM Ciputat Dorong Peran Mahasiswa Perkuat Sistem Pelaporan Kekerasan di Kampus

    Kekerasan di Kampus

    Peringati Hari Ibu: PSIPP ITB Ahmad Dahlan dan Gen Z Perkuat Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender di Kampus

    KUPI yang

    KUPI Jadi Ruang Konsolidasi Para Ulama Perempuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Inpirasi Perempuan Disabilitas

    Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

    Cat Calling

    Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

    Aborsi

    Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

    Jihad Konstitusional

    Melawan Privatisasi SDA dengan Jihad Konstitusional

    Pelecehan Seksual

    Pelecehan Seksual yang Dinormalisasi dalam Konten POV

    Perkawinan Beda Agama

    Mengetuk Keabsahan Palu MK, Membaca Putusan Penolakan Perkawinan Beda Agama

    Anak NTT

    Di NTT, Harga Pulpen Lebih Mahal daripada Hidup Seorang Anak

    Nyadran Perdamaian

    Nyadran Perdamaian: Merawat Tradisi di Tengah Keberagaman

    Laki-laki Provider

    Benarkah Laki-laki dengan Mental Provider Kini Mulai Hilang?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Gempa

    Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

    Pernikahan

    Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

    Poligami

    Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

    Pernikahan sebagai

    Relasi Pernikahan sebagai Ladang Kebaikan dan Tanggung Jawab Bersama

    Istri adalah Ladang

    Memaknai Ulang Istri sebagai Ladang dalam QS. al-Baqarah Ayat 223

    Kerusakan di Muka Bumi

    Al-Qur’an Menegaskan Larangan Berbuat Kerusakan di Muka Bumi

    Dakwah Nabi

    Peran Non-Muslim dalam Menopang Dakwah Nabi Muhammad

    Antara Non-Muslim

    Kerja Sama Antara Umat Islam dan Non-Muslim

    Antar Umat Beragama

    Narasi Konflik dalam Relasi Antar Umat Beragama

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Memahami Kontroversi Ayat Jilbab

Nadirsyah Hosen by Nadirsyah Hosen
12 Agustus 2020
in Publik
A A
0
kotroversi, jilbab
4
SHARES
215
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pernyataan Ibu Negara, DR Hj Sinta Nuriyah baru-baru ini mengundang sebagian netizen bereaksi keras. Beliau mengatakan tidak ada kewajiban bagi Muslimah mengenakan jilbab. Bagaimana sih duduk persoalannya?

Sebagian netizen sampai tega mengucapkan kata-kata kasar kepada istri Almaghfurlah KH Abdurrahman Wahid. Tampaknya sebagian pihak memang belum terbiasa berbeda pendapat dengan santun. Lebih dalam lagi, sebagian kalangan belum terbiasa untuk belajar memahami argumentasi pendapat yang berbeda. Pahami saja dulu alur argumentasinya, dan kita toh tidak harus sepakat dengan kesimpulan akhirnya. Tetapi dengan berusaha memahami minimal kita berbaik sangka dan tidak akan keluar caci-maki.

Aurat itu wajib ditutup. Yang menjadi persoalan pokok adalah apa batasan aurat bagi perempuan itu? Apakah rambut, leher dan telinga itu termasuk aurat yang wajib ditutup atau tidak? Diskusinya bisa panjang, dan saya kira sudah banyak ulama dan cendekiawan yang mendiskusikannya —saya tidak perlu mengulangi kajian itu.

Saya hendak menunjukkan cara pandang sementara pihak yang boleh jadi berbeda dengan pandangan mayoritas kita. Sekali lagi, tolong pahami saja dulu. Setelah itu silakan dibantah atau disetujui dengan argumentatif dan santun. Bisa kan? Kalau gak bisa, lebih baik anda tidak usah meneruskan membaca tulisan ini. Saya khawtair darah tinggi anda naik, dan kena stroke nanti (semoga tidak demikian yah).

Dalam petikan QS an-Nur ayat 31 berbunyi: “janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya”

Para ulama berdebat apakah perhiasan yang dimaksud dalam ayat di atas. Apakah yang dimaksud ini adalah tubuh perempuan, atau asesoris seperti make up dan perhiasan beneran.

Kita fokus pada frase “illa ma zhahara minha” yang diterjemahkan oleh Kemenag RI dengan “kecuali yang (biasa) tampak darinya.”

Nah para ulama juga berbeda pandangan mengenai frase ini. Jadi dalam satu cara pandang, petikan ayat ini bermakna: jangan tampakkan tubuh kalian, kecuali apa yang biasa kelihatan. Lalu apa yang biasa kelihatan itu?

Para ulama ada yang berpendapat bahwa yang biasa kelihatan itu: pakaiannya. Artinya, menurut Ibnu Mas’ud semua tubuh wanita memang harus ditutup tidak boleh diperlihatkan kecuali pakaian luarnya yang memang bisa dilihat orang lain. Makanya kita mengerti —meski tidak harus setuju— bahwa ada perempuan yang rapat menutup seluruh tubuhnya dari atas sampai ke bawah.

Ada lagi yang berpendapat bahwa yang biasa kelihatan itu maksudnya cincin dan gelang. Ada lagi yang bilang itu maksudnya celak mata (eye liner), pewarna pipi, atau hena/inai/pacar di tangan dan kaki.

Artinya, kalau ada yang pakai jilbab terus dia memakai perhiasan atau make up di atas maka dibenarkan oleh sebagian ulama. Jadi, gak usah buru-buru diceramahi yaaah.

Menarik bagi kita untuk menyingkap pendapat Imam al-Qaffal yang dikutip dalam Tafsir ar-Razi:

‎فقال القفال معنى الآية إلا ما يظهره الإنسان في العادة الجارية، وذلك في النساء الوجه والكفان،

Beliau berpendapat bahwa makna ayat “kecuali yang biasa tampak” itu adalah sesuai dengan adat kebiasaan manusia. Nah, untuk konteks jaman dulu bisa dipahami bagi perempuan yang biasa kelihatan secara adat setempat adalah wajah dan kedua telapak tangan.

Zamakhsyari dalam kitabnya Tafsir al-Kassyaf juga menyebut alasan adat atau tradisi untuk mengecualikan perintah dalam petikan ayat di atas.

‎وهذا معنى قوله { إِلاَّ مَا ظَهَرَ مِنْهَا } يعني إلاّ ما جرت العادة والجبلة على ظهوره والأصل فيه الظهور، وإنما سومح في الزينة الخفية، أولئك المذكورون لما كانوا مختصين به من الحاجة المضطرة إلى مداخلتهم ومخالطتهم، ولقلة توقع الفتنة من جهاتهم، ولما في الطباع من النفرة عن مماسة القرائب، وتحتاج المرأة إلى صحبتهم في الأسفار للنزول والركوب وغير ذلك.

Yang dimaksud dengan pengecualian berdasarkan adat itu adalah sesuatu yang dibutuhkan (hajat), kalau tidak terbuka, akan ada kesulitan dalam interaksi seperti dalam perjalanan saat harus naik turun kendaraan.

Imam al-Qasimi dalam kitab tafsirnya, dan begitu juga Tafsir al-Bahrul Muhith juga mengutip penjelasan soal adat ini dari Tafsir al-Kassyaf. Dijelaskan pula kebutuhan seperti saat jual beli, pernikahan, atau kesaksian di mahkamah. Itu semua secara adat dan hajat akan menyulitkan jikalau semua tubuh perempuan ditutup tanpa pengecualian.

Penjelasan dari Imam al-Qaffal dan ketiga kitab tafsir lainnya ini menarik sekali karena mengaitkan pemahaman ayat dengan tradisi dan juga kebutuhan. Nah, soal adat dan hajat ini bisakah kemudian menjadi celah untuk memahami ayat di atas dalam konteks relasi, profesi maupun interaksi di jaman modern ini?

Bagi yang mengatakan tidak bisa, maka diskusi selesai. Artinya, hanya wajah dan kedua pergelangan tangan yang boleh dikecualikan untuk tidak ditutup, sesuai pendapat jumhur ulama.

Tafsir al-Munir oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili memberi informasi menarik

‎وبناء عليه قال الحنفية والمالكية، والشافعي في قول له: إن الوجه والكفين ليسا بعورة، فيكون المراد بقوله: ما ظَهَرَ مِنْها ما جرت العادة بظهوره.
‎وروي عن أبي حنيفة رضي الله عنه: أن القدمين ليستا من العورة أيضا لأن الحرج في سترهما أشد منه في ستر الكفين، لا سيما أهل الريف. وعن أبي يوسف: أن الذراعين ليستا بعورة، لما في سترهما من الحرج.

Ketiga mazhab (Hanafi, Maliki dan Imam Syafi’i dalam satu qaul) mengatakan wajah dan telapak tangan bukan termasuk aurat (artinya boleh dibuka sesuai dengan frase illa ma zhahara minha. Yang dimaksud dengan apa yang biasa tampak itu adalah apa yang sudah biasa secara tradisi (adat) untuk kelihatan. Itu sebabnya diriwayatkan dari Imam Abu Hanifah bahwa telapak kaki itu juga bukan termasuk aurat.

Lho kenapa? Itu karena kesulitan yang timbul dari menutup kedua telapak kaki itu lebih berat ketimbang menutup kedua telapak tangan, khususnya untuk mereka yang di pedesaan. Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah, dimana perempuan biasa bekerja. Ini berbeda dengan situasi di kota lain saat itu. Maka adat dan hajat bergeser dan berbeda dari satu kota ke kota lainnya.

Bahkan Imam Abu Yusuf, seorang murid senior Imam Abu Hanifah dan Ketua Mahkamah Agung di masa Khalifah Harun ar-Rasyid, berpendapat lebih jauh lagi, yaitu lengan perempuan pun bukan termasuk aurat karena menutupinya akan menimbulkan kesulitan (haraj). Tambahan, dalam kitab Syarh Fathul Qadir, disebutkan juga bahwa Imam Abu Yusuf mentolerir untuk membuka separuh dari betis.

Jadi kalau anda melihat perempuan pakai jilbab tapi tangannya kelihatan atau separuh betisnya juga kelihatan, jangan buru-buru dimarahin yaaah. Boleh jadi mereka pakai pendapat Imam Abu Yusuf.

Kita telah melihat bagaimana para ulama mencoba memahami ayat di atas dengan pendekatan adat dan hajat. Bisakah pendekatan ini juga dipakai untik konteks Indonesia, Australia, atau negara lain yang berbeda dengan konteks saat ayat ini turun, sehingga yang dikecualikan untuk terbuka bukan hanya lengan, separuh betis dan tapak kaki, tapi juga rambut, leher dan telinga?

Sekali lagi, kalau anda bilang tidak bisa, maka diskusi sudah selesai sampai di sini. Tapi kalau anda masih hendak meneruskan diskusinya, maka apa yang disampaikan para ulama di atas, dan juga apa yang sudah disampaikan oleh Ibu Sinta Nuriyah baru-baru ini bisa menjadi bahan untuk diskusi lebih lanjut. Menarik bukan kalau kita bisa diskusi tanpa emosi?[]

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Aurat dalam Kitab Safinah: Belajar dari Kearifan para Ulama dan Guru-guru di Kampung

Next Post

Rokok dan Jerat Patriarki yang Tidak Disadari

Nadirsyah Hosen

Nadirsyah Hosen

Related Posts

Gempa
Khazanah

Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih

7 Februari 2026
Inpirasi Perempuan Disabilitas
Disabilitas

Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia

7 Februari 2026
Pernikahan
Pernak-pernik

Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an

7 Februari 2026
Cat Calling
Publik

Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?

7 Februari 2026
Poligami
Pernak-pernik

Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

7 Februari 2026
Aborsi
Publik

Menarasikan Aborsi Melampaui Stigma dan Kriminalisasi

7 Februari 2026
Next Post
patriarki, perempuan

Rokok dan Jerat Patriarki yang Tidak Disadari

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Membaca Fenomena Gempa dengan Kacamata Fikih
  • Inspirasi Perempuan Disabilitas: Mendobrak Batasan Mengubah Dunia
  • Cara Menghadapi Keretakan dalam Pernikahan Menurut Al-Qur’an
  • Mengapa Pesantren Menjadi Sarang Pelaku Cat Calling?
  • Perkawinan Poligami yang Menyakitkan Perempuan

Komentar Terbaru

  • dul pada Mitokondria: Kerja Sunyi Perempuan yang Menghidupkan
  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0