• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Wali Nikah Tidak Boleh Membatasi Calon Pengantin Perempuan

Keberadaan wali berguna untuk memastikan pihak perempuan memperoleh haknya dan pernikahan tersebut direstui dan diberkati

Redaksi Redaksi
30/01/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
wali nikah

wali nikah

486
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Dr. Faqihuddin Abdul Kodir tentang wali nikah, maka yang perlu kita pahami kata wali berasal dari bahasa arab berarti penolong atau pelindung atau penanggung jawab.

Salah satu tujuan keberadaannya adalah untuk memastikan kebaikan dan menjauhkan segala keburukan bagi sang perempuan dalam urusan pernikahan ini. (Baca juga: 5 Konsep Pemakaman Muslim Indonesia dan Kontribusinya dalam Pelestarian Lingkungan Hidup)

Dengan kata lain, keberadaan wali berguna untuk memastikan pihak perempuan memperoleh haknya dan pernikahan tersebut mendapatkan restui dan berkati.

Sedangkan dalam konteks akad nikah, keberadaan wali dari pihak perempuan merupakan syarat sahnya sebuah pernikahan. Pendapat ini merupakan pendapat mayoritas imam (pakar) fiqh (hukum Islam). (Baca juga: 5 Pilar Keluarga Berencana dalam Perspektif Mubadalah)

Pendapat pertama tadi yang mengadopsinya dari UU Perkawinan tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam untuk kemudian menjadi prosedur baku bagi setiap pasangan yang hendak menikah di wilayah Indonesia.

Baca Juga:

Perempuan Bekerja, Mengapa Tidak?

Lingkup Kesaksian Perempuan Tidak Terbatas

Percaya dengan Fatwa KUPI: Jangan Mengkhitan Anak Perempuanmu

Aku Tidak Mengkhitan Anak Perempuanku

Oleh sebab itu, keberadaan wali dalam pernikahan merupakan pelindung bagi kepentingan dan kebaikan pihak perempuan.

Termasuk memastikan pihak perempuan mendapatkan haknya sebagai pihak yang terlamar serta sebagai “penyaring” kepantasan dan kualitas calon pengantin pria yang hendak melamar. (Baca juga: 3 Hal yang Perlu Ditegaskan Ketika Perempuan Aktif di Ruang Publik)

Terlepas dari kewenangan tersebut, wali tidak boleh untuk bertindak di luar batas kemaslahatan perempuan yang berada di bawah perwaliannya. []

Tags: bolehCalonMembatasiPengantin PerempuanTidakWali Nikah
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

KDRT

Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?

8 Juni 2025
Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Bagaimana Sikap Masyarakat Jika Terjadi KDRT?
  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID