Mubadalah.id – Memiliki keluarga yang mampu menghadirkan kedamaian, ketentraman (sakinah), dan memiliki cinta dan kasih sayang (mawadah wa rahmah) merupakan dambaan bagi setiap pasangan suami dan istri.
Oleh sebab itu, untuk memiliki keluarga yang didambakan tersebut sebaiknya pasangan suami istri harus memahami beberapa prinsip yang Islam ajarkan dalam membina rumah tangga.
Berikut tujuh prinsip rumah tangga dalam Islam, seperti dikutip dari buku Fondasi Keluarga Sakinah yang ditulis oleh Adib Machrus dkk.
Pertama, prinsip dalam perkawinan berdasarkan batas-batas yang ditentukan Allah (al-Qiyamu bi hududillah)
Istilah hudud Allah (batas-batas yang ditentukan Allah) muncul dalam al-Qur’an sebanyak 13 kali di delapan ayat di mana satu ayat berkaitan dengan kekafiran dan kemunafikan Arab Badui, dan tujuh lainnya terkait perkawinan dan keluarga:
Pertama, larangan menggauli istri saat i’tikaf di masjid (QS. al-Baqarah/2:187: satu kali disebut), kedua Perselisihan suami-istri (QS. al-Baqarah/2:229: empat kali disebut), ketiga, thalaq ba’in (QS. al-Baqarah/2: 230: dua kali disebut).
Keempat, waris (QS. An-Nisa/4:13: satu kali disebut), kelima, sumpah dzihar (QS. al-Mujadilah/58:4: satu kali disebut), kelima, perceraian (QS. Ath-Thalaq/65:1: dua kali disebut).
Ketentuan ini harus berdasarkan kepada kemaslahatan bersama, bukan kita tentukan oleh kepentingan salah satu pihak sesuai dengan keinginannya sendiri.
Kedua, saling rela (ridlo)
Allah menyebutkan prinsip ini tentang bolehnya mantan istri setelah habis masa iddah untuk menikah dengan laki-laki lain jika keduanya saling rela (QS. Al-Baqarah/2:232), bolehnya menyusukan bayi pada perempuan lain jika ayah dan ibu bayi saling rela (QS. Al-Baqarah/2:233), dan bolehnya suami menggunakan mahar yang menjadi hak istri jika keduanya saling rela (QS. An-Nisa/4:24).
Ketiga, layak (ma’ruf)
Allah sering menyebut kata ma’ruf dalam konteks perkawinan dan keluarga. Dalam Al-Baqarah tercatat sebanyak 11 kali, dan di An-Nisa sebanyak dua kali, dan di surat ath-Thalaq sebanyak dua kali.
Istilah layak di sini secara sederhana berarti sesuatu yang baik menurut norma sosial dan ketentuan Allah.
Jadi, misalnya, dalam pembagian harta warisan, hubungan seksual suami istri, pengasuhan anak dan hal-hal lain dalam kehidupan keluarga, harus menjalankannya sesuai dengan nilai kemanusiaan, norma sosial dan aturan agama.
Keempat, berusaha menciptakan kondisi yang lebih baik (Ihsan)
Ihsan berarti lebih baik atau bisa juga kita maknai sebagai upaya menciptakan kondisi yang jauh lebih baik. Al-Qur’an menyebutkan kata ini dalam konteks perkawinan sebanyak dua kali.
Pertama, jika suami menceraikan istrinya, maka perceraian mesti dengan cara-cara yang membuat kondisi istri dan keluarganya lebih baik daripada ketika perkawinan mereka pertahankan (QS. Al-Baqarah/2:229).
Kedua, anak mesti bersikap kepada orang tua dengan lebih baik dari pada sikap orang tua kepada anak (QS. Al-Anam/6:151). Ringkasnya, semua tindakan dalam keluarga harus membuat semua pihak menjadi lebih baik.
Kelima, tulus (nihlah)
Prinsip nihlah (tulus) muncul dalam konteks pemberian mahar oleh suami kepada istri (QS. An-Nisa/4:4).
Dalam beberapa masyarakat, mahar dipandang sebagai alat pembayaran atas istri. Semakin tinggi nilai ekonomi sebuah mahar, semakin tinggi pula rasa memiliki suami atas istri. Mahar kemudian bisa menyebabkan istri kehilangan kekuasaannya karena suami.
Dalam Islam, mahar harus diberikan secara tulus, bukan alat pembayaran untuk menguasai. Jadi berapa pun tingginya nilai ekonomi sebuah mahar, ia tidak bisa dijadikan alasan untuk menuntut istri agar taat secara mutlak pada suami.
Keenam, musyawarah
Secara umum prinsip ini menghendaki agar keputusan penting dalam keluarga selalu mereka (suami istri) bicarakan dan putuskan bersama. Kepala keluarga tidak boleh memaksakan kehendaknya.
Dalam surat Ali-Imran (QS. Ali Imran/3:159), Allah memerintahkan musyawarah sebagai cara memutuskan perkara, termasuk perkara-perkara dalam perkawinan dan keluarga.
Ketujuh, perdamaian (ishlah)
Dalam hal perkawinan, al-Quran menyebutkan kata ishlah sebanyak tiga kali. Pertama, seorang suami dalam masa talak raj’i itu lebih berhak untuk menikahi istrinya dengan syarat mempunyai keinginan untuk berdamai (QS. al-Baqarah/2:228).
Kedua, orang-orang yang bertindak sebagai penengah (hakam) bagi suami-istri yang berselisih harus mempunyai keinginan untuk mencapai perdamaian (ishlah) supaya Allah memberi jalan keluar (QS. An-Nisa/4:35).
Ketiga, seorang istri yang mengkhawatirkan suaminya nusyuz, maka ia bisa menempuh jalan perdamaian (QS. An-Nisa/4:128).
Prinsip ishlah menghendaki bahwa semua pihak dalam perkawinan dan keluarga mesti mengedepankan cara-cara yang mengarah pada perdamaian tanpa kekerasan. []