Kamis, 6 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

    Fiqh al-Murunah yang

    Dr. Faqihuddin Abdul Kodir: Fiqh al-Murūnah, Paradigma Baru Keislaman Inklusif bagi Disabilitas

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Pengalaman Perempuan

    Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan

    Wali Nikah

    Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    haid nifas dan istihadhah

    Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan

    Hak Anak

    Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    haid nifas dan istihadhah

    Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    Pendidikan Keberagaman

    Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    Perempuan Haid

    Perempuan Haid Tidak Boleh Diasingkan

    Target Live

    Fitur Target Live di TikTok: Ketika Sakralitas Terjebak Algoritma Media Sosial

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

7 Prinsip Dalam Berkeluarga Ala Islam

Prinsip ishlah menghendaki bahwa semua pihak dalam perkawinan dan keluarga mesti mengedepankan cara-cara yang mengarah pada perdamaian tanpa kekerasan

Redaksi Redaksi
1 Februari 2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
keluarga

keluarga

762
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Memiliki keluarga yang mampu menghadirkan kedamaian, ketentraman (sakinah), dan memiliki cinta dan kasih sayang (mawadah wa rahmah) merupakan dambaan bagi setiap pasangan suami dan istri.

Oleh sebab itu, untuk memiliki keluarga yang didambakan tersebut sebaiknya pasangan suami istri harus memahami beberapa prinsip yang Islam ajarkan dalam membina rumah tangga.

Berikut tujuh prinsip rumah tangga dalam Islam, seperti dikutip dari buku Fondasi Keluarga Sakinah yang ditulis oleh Adib Machrus dkk.

Pertama, prinsip dalam perkawinan berdasarkan batas-batas yang ditentukan Allah (al-Qiyamu bi hududillah)

Istilah hudud Allah (batas-batas yang ditentukan Allah) muncul dalam al-Qur’an sebanyak 13 kali di delapan ayat di mana satu ayat berkaitan dengan kekafiran dan kemunafikan Arab Badui, dan tujuh lainnya terkait perkawinan dan keluarga:

Pertama, larangan menggauli istri saat i’tikaf di masjid (QS. al-Baqarah/2:187: satu kali disebut), kedua Perselisihan suami-istri (QS. al-Baqarah/2:229: empat kali disebut), ketiga, thalaq ba’in (QS. al-Baqarah/2: 230: dua kali disebut).

Keempat, waris (QS. An-Nisa/4:13: satu kali disebut), kelima, sumpah dzihar (QS. al-Mujadilah/58:4: satu kali disebut), kelima, perceraian (QS. Ath-Thalaq/65:1: dua kali disebut).

Ketentuan ini harus berdasarkan kepada kemaslahatan bersama, bukan kita tentukan oleh kepentingan salah satu pihak sesuai dengan keinginannya sendiri.

Kedua, saling rela (ridlo)

Allah menyebutkan prinsip ini tentang bolehnya mantan istri setelah habis masa iddah untuk menikah dengan laki-laki lain jika keduanya saling rela (QS. Al-Baqarah/2:232), bolehnya menyusukan bayi pada perempuan lain jika ayah dan ibu bayi saling rela (QS. Al-Baqarah/2:233), dan bolehnya suami menggunakan mahar yang menjadi hak istri jika keduanya saling rela (QS. An-Nisa/4:24).

Ketiga, layak (ma’ruf)

Allah sering menyebut kata ma’ruf dalam konteks perkawinan dan keluarga. Dalam Al-Baqarah tercatat sebanyak 11 kali, dan di An-Nisa sebanyak dua kali, dan di surat ath-Thalaq sebanyak dua kali.

Istilah layak di sini secara sederhana berarti sesuatu yang baik menurut norma sosial dan ketentuan Allah.

Jadi, misalnya, dalam pembagian harta warisan, hubungan seksual suami istri, pengasuhan anak dan hal-hal lain dalam kehidupan keluarga, harus menjalankannya sesuai dengan nilai kemanusiaan, norma sosial dan aturan agama.

Keempat, berusaha menciptakan kondisi yang lebih baik (Ihsan)

Ihsan berarti lebih baik atau bisa juga kita maknai sebagai upaya menciptakan kondisi yang jauh lebih baik. Al-Qur’an menyebutkan kata ini dalam konteks perkawinan sebanyak dua kali.

Pertama, jika suami menceraikan istrinya, maka perceraian mesti dengan cara-cara yang membuat kondisi istri dan keluarganya lebih baik daripada ketika perkawinan mereka pertahankan (QS. Al-Baqarah/2:229).

Kedua, anak mesti bersikap kepada orang tua dengan lebih baik dari pada sikap orang tua kepada anak (QS. Al-Anam/6:151). Ringkasnya, semua tindakan dalam keluarga harus membuat semua pihak menjadi lebih baik.

Kelima, tulus (nihlah)

Prinsip nihlah (tulus) muncul dalam konteks pemberian mahar oleh suami kepada istri (QS. An-Nisa/4:4).

Dalam beberapa masyarakat, mahar dipandang sebagai alat pembayaran atas istri. Semakin tinggi nilai ekonomi sebuah mahar, semakin tinggi pula rasa memiliki suami atas istri. Mahar kemudian bisa menyebabkan istri kehilangan kekuasaannya karena suami.

Dalam Islam, mahar harus diberikan secara tulus, bukan alat pembayaran untuk menguasai. Jadi berapa pun tingginya nilai ekonomi sebuah mahar, ia tidak bisa dijadikan alasan untuk menuntut istri agar taat secara mutlak pada suami.

Keenam, musyawarah

Secara umum prinsip ini menghendaki agar keputusan penting dalam keluarga selalu mereka (suami istri) bicarakan dan putuskan bersama. Kepala keluarga tidak boleh memaksakan kehendaknya.

Dalam surat Ali-Imran (QS. Ali Imran/3:159), Allah memerintahkan musyawarah sebagai cara memutuskan perkara, termasuk perkara-perkara dalam perkawinan dan keluarga.

Ketujuh, perdamaian (ishlah)

Dalam hal perkawinan, al-Quran menyebutkan kata ishlah sebanyak tiga kali. Pertama, seorang suami dalam masa talak raj’i itu lebih berhak untuk menikahi istrinya dengan syarat mempunyai keinginan untuk berdamai (QS. al-Baqarah/2:228).

Kedua, orang-orang yang bertindak sebagai penengah (hakam) bagi suami-istri yang berselisih harus mempunyai keinginan untuk mencapai perdamaian (ishlah) supaya Allah memberi jalan keluar (QS. An-Nisa/4:35).

Ketiga, seorang istri yang mengkhawatirkan suaminya nusyuz, maka ia bisa menempuh jalan perdamaian (QS. An-Nisa/4:128).

Prinsip ishlah menghendaki bahwa semua pihak dalam perkawinan dan keluarga mesti mengedepankan cara-cara yang mengarah pada perdamaian tanpa kekerasan. []

Tags: islamistrikeluargaprinsipsuami
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hak Anak
Keluarga

Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

5 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Perempuan Haid yang

    Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Pendidikan Keberagamanan di Sekolah Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Nabi Saw Mendengar Pengalaman Perempuan
  • Wali Nikah, Antara Perlindungan dan Kesewenang-wenangan
  • Persoalan Haid, Nifas, dan Istihadhah: Nabi Mendengar Langsung dari Perempuan
  • Hak Anak atas Tubuhnya: Belajar Menghargai Batasan Sejak Dini
  • Haid, Nifas, dan Istihadhah: Ketika Nabi Mendengar Suara Perempuan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID