• Login
  • Register
Selasa, 3 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Fungsi dan Kewajiban Negara

Dalam "halaqah", pengajian/diskusi melingkar di Fahmina, pada suatu hari, ada yang bertanya soal fungsi dan kewajiban negara dalam Islam

KH. Husein Muhammad KH. Husein Muhammad
20/02/2023
in Personal
0
Kewajiban Negara

Kewajiban Negara

893
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dalam “halaqah”, pengajian/diskusi melingkar di Fahmina, pada suatu hari, ada yang bertanya soal fungsi dan kewajiban negara dalam Islam.  Aku menjawab begini:

Pertama, Negara didirikan, diadakan atau dibentuk sebagai wadah bagi warganya untuk memeroleh kesejahteraan dan kebahagiaan dalam hidupnya. Dan itu untuk semua warga negara/rakyatnya, bukan untuk sebagian besar atau sebagian kecil rakyat.

Kedua, para pengelola negara adalah para pelayan bagi seluruh warga negara. Untuk tugas dan jasanya itu mereka diberikan upah yang sesuai dengan fungsi dan pekerjaannya itu.

Ketiga, pengelola negara (pemerintahan) oleh karena itu wajib bersikap netral, imparsial dan bertindak adil kepada seluruh warganya, apapun agama/kepercayaannya atau identitas primordial lainnya.

Keempat, tugas dan kewajiban mereka adalah menjaga, melindungi dan menyediakan/memfasilitasi ruang aman dan tenteram bagi semua, bukan bagi sebagian besar atau apalagi sebagian kecil warganya dan tidak untuk memiskinkan, mendiskriminasi, menyingkirkan atau menyengsarakan mereka.

Baca Juga:

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Belajar dari Malaysia Soal Akses Difabel

Kelima, dalam rangka itu pula, negara tidak hanya wajib menyediakan tempat untuk didiami warganya dan tidak pula sekedar menjadi ruang untuk mempertemukan manusia dengan manusia lainnya di sana. Tetapi lebih dari ia juga hadir untuk memerdekakan semua manusia dari belenggu kezaliman (ketidakadilan). Serta menjamin persahabatan dan persaudaraan kebangsaan dan kemanusiaan.

Piagam Madinah

Salah seorang mahasiswa yang ikut dalam halaqah ini bertanya, apakah ada dalil atau dasar untuk pandangan ini? Aku menjawab : Ya. “Shahifah al-Madinah”/ “Mitsaq al-Madinah”/ “Dustur al-Madinah”, Piagam Madinah/Konstitusi Madinah.

Keenam, piagam Madinah merupakan landasan konstitusi sekaligus pengikat nilai dan norma yang ada dalam masyarakat Madinah (Nation State Madinah). Penyusunan naskah Piagam Madinah juga melibatkan seluruh komponen masyakat Madinah saat itu.

Nabi memimpin penyusunan piagam ini. Maka Di dalamnya sarat nilai-nilai demokrasi. Nilai-nilai demokrasi yang terkandung di dalam Piagam Madinah ini antara lain; kesetaraan (al Musawah), kebebasan (al Hurriyyah), permusyawaratan (Syura) toleransi (Samahah), dan hak asasi manusia (al Huquq al Insaniyah). []

 

 

Tags: Akhlak NabiIndonesiaislamKH Husein MuhammadNegaraPiagam Madinahsejarah
KH. Husein Muhammad

KH. Husein Muhammad

KH Husein Muhammad adalah kyai yang aktif memperjuangkan keadilan gender dalam perspektif Islam dan salah satu pengasuh PP Dar al Tauhid Arjawinangun Cirebon.

Terkait Posts

Kurban

Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

2 Juni 2025
Pandangan Subordinatif

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

31 Mei 2025
Joglo Baca SUPI

Joglo Baca SUPI: Oase di Tengah Krisis Literasi

31 Mei 2025
Disabilitas dan Seni

Kreativitas tanpa Batas: Disabilitas dan Seni

31 Mei 2025
Difabel di Dunia Kerja

Menjemput Rezeki Tanpa Diskriminasi: Cara Islam Memandang Difabel di Dunia Kerja

30 Mei 2025
Memahami AI

Memahami Dasar Logika AI: Bagaimana Cara AI Menjawab Permintaan Kita?

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Teknologi Asistif

    Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kurban Sapi atau Kambing? Tahun Ini Masih Kurban Perasaan! Refleksi atas Perjalanan Spiritual Hari Raya Iduladha

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Akhlak Karimah dalam Memilih dan Melamar Pasangan Pernikahan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Makna Hijab Menurut Pandangan Ahli Fiqh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menyoal Jilbab dan Hijab: Antara Etika Sosial dan Simbol Kesalehan
  • Perbedaan Feminisme Liberal dan Feminisme Marxis
  • Mengapa dan Untuk Apa Perempuan Memakai Jilbab?
  • Penyandang Disabilitas: Teknologi Asistif Lebih Penting daripada Mantan Pacar
  • Jilbab Menurut Ahli Tafsir

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID