• Login
  • Register
Selasa, 29 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Cara Advokasi Nabi Muhammad Saw Terhadap Hak-hak Perempuan

Makna yang dapat kita pahami dari strategi advokasi dialektis dan negosiatif adalah bahwa advokasi tersebut masih dalam proses menjadi, masih berjalan, dan belum final

Redaksi Redaksi
17/03/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Advokasi Nabi

Advokasi Nabi

627
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Advokasi Nabi Muhammad Saw terhadap hak-hak perempuan, sebagaimana yang diajarkan al-Qur’an tampak mengambil pola gradualistik dan negosiatif.

Saat mengomentari proses advokasi Nabi Saw gradual dan negosiatif tersebut Asghar Ali Engineer mengatakan,

“Dalam masyarakat transisi manapun, apapun perspektif ideologi yang dipakai untuk merancang bangunan sosial di masa depan, seseorang tidak bisa memutuskan sama sekali hubungannya dengan masa lalu.

Kita harus memahami ini sebagai interaksi dialektis antara yang empiris dan ideologis.”

Para pembaca al-Qur’an yang cermat dan kritis akan segera menemukan, reformasi sosial, dan kebudayaan. Bahkan ekonomi dan politik yang al-Qur’an gunakan untuk memperlihatkan pola-pola gradual, dialektis, dan negosiatif tersebut.

Baca Juga:

A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

Wacana Keagamaan Masih Menempatkan Perempuan sebagai Sumber Fitnah

Mengapa PRT Selalu Diidentikkan dengan Perempuan?

Dalam literatur Islam klasik hal tersebut biasanya kita mengenalnya dengan tadriji atau taqlili, dan adam al-haraj.

Makna yang dapat kita pahami dari strategi advokasi dialektis dan negosiatif adalah bahwa advokasi tersebut masih dalam proses menjadi, masih berjalan, dan belum final.

Bahkan masih kita tuntut untuk kita arahkan lebih lanjut untuk sampai pada tujuan finalnya ketika saatnya tiba. Yakni, ketika konstruksi sosial telah cukup memberikan ruang bagi tindakan dan peran setara laki-laki dan perempuan.

Ayat Tentang Pemimpin

Pola yang sama misalnya terjadi pada ayat kepemimpinan laki-laki atas perempuan dalam rumah tangga (QS. an-Nisa’ 34).

Ayat ini turun untuk merespon kasus korban kekerasan suami terhadap istri, Habibah binti Zaid.

Habibah dipukul suaminya tanpa alasan yang jelas, dan Nabi bermaksud membela Habibah dengan memberinya hak untuk melakukan tindakan yang sama, balas memukul.

Namun, segera saja Allah menegur Nabi agar tidak terburu-buru membelanya dengan cara seperti itu.

Meski tidak menyebutnya secara eksplisit, teguran Allah ini seolah ingin mengingatkan Nabi, “Jangan buru-buru, ini jaman transisional (masa peralihan)?” Perhatikan redaksi ayat tersebut.

Allah menyampaikannya dalam bentuk bahasa informatif, bukan bahasa normatif. Keunggulan laki-laki atas perempuan harus kita sampaikan secara tidak mutlak, melainkan relatif.*

*Sumber: tulisan KH. Husein Muhammad dalam buku Ijtihad Kyai Husein, Upaya Membangun Keadilan Gender.

Tags: advokasiCaraHak-HakNabi Muhammad SAWperempuan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Rumah Tangga

Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

28 Juli 2025
Relasi Suami Istri

Pola Relasi Suami dan Istri

28 Juli 2025
Fitnah yang

Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

28 Juli 2025
Perempuan Fitnah

Wacana Keagamaan Masih Menempatkan Perempuan sebagai Sumber Fitnah

27 Juli 2025
Fitnah Perempuan

Reinterpretasi Hadis Fitnah Perempuan dalam Perspektif Mubadalah

27 Juli 2025
Upah

Upah: Hak Pekerja, Kewajiban Majikan

26 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Fenomena Rojali

    Fenomena Rojali, Sebuah Privilege Kaum Bawah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Benarkah Godaan Laki-laki Adalah Fitnah Perempuan?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah
  • Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok
  • Ulasan Buku Concubines and Courtesans: Kisah Para Selir yang Mengubah Sejarah Islam
  • Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw
  • A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID