Sabtu, 21 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Disabilitas Netra

    MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra

    Disabilitas Empati

    Disabilitas Empati Masyarakat Kita

    Ibu Muda Bunuh Diri

    Ibu Muda Bunuh Diri, Siapa Mau Peduli?

    UU Perkawinan

    Kesetaraan, Relasi Kuasa, dan Egoisme UU Perkawinan

    Feminization of Poverty

    Ramadan dan Feminization of Poverty: Saat Ibadah Bertemu Realitas Ekonomi Perempuan

    Refleksi Puasa

    Puasa yang menyatukan: Refleksi Puasa dalam Katolik dan Islam

    Kemiskinan

    Tentang Kemiskinan; Isi Perut Terjamin, Masa Depan Dibiarkan Kosong

    Ramadan dan Lingkungan

    Ramadan, Lingkungan dan Jihad An-Nafs

    Mubadalah dan Disabilitas

    Mubadalah dan Disabilitas: Dari Simpati ke Relasi Keadilan

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Praktik Zihar

    QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar

    Puasa dan Ekologi Spiritual

    Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi

    Khaulah

    Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam

    Puasa dalam Islam

    Makna Puasa dalam Islam sebagai Sarana Pendisiplinan Diri

    Konsep isti’faf

    Konsep Isti’faf dalam Perspektif Ajaran Islam

    ghaddul bashar

    Ghaddul Bashar sebagai Prinsip Pengendalian Cara Pandang dalam Islam

    Pernikahan

    Relasi Pernikahan yang Toxic itu Haram

    Hukum Menikah

    Ulama Fiqh Tekankan Akhlak Relasi sebagai Pertimbangan Hukum Menikah

    Hukum Menikah

    Perbedaan Pandangan Ulama tentang Hukum Menikah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Heatwave: Memandang Fenomena Gelombang Panas Ekstrem dengan Perspektif Mubadalah dan Climate Justice

Kegiatan manusia yang merusak lingkungan mempercepat laju krisis iklim, sehingga menyebabkan terjadinya pemanasan global

Layyin Lala by Layyin Lala
20 Juni 2023
in Publik
A A
0
Gelombang Panas

Gelombang Panas

19
SHARES
945
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Beberapa waktu terakhir, suhu di kawasan benua asia meningkat dengan sangat drastis. Di India, suhu mencapai hingga 40-50 derajat celsius yang berhasil membuat aspal di jalanan meleleh. Tidak hanya di India, rupanya heatwave juga membuat Thailand pernah di titik suhu 47 derajat celsius. Akibat fenomena heatwave atau gelombang panas ini, bumi diyakini sedang mengalami dampak paling parah akibat krisis iklim.

Apa itu heatwave?

Heatwave adalah fenomena alam yang terjadi ketika suhu udara naik secara signifikan di atas rata-rata suhu di suatu wilayah untuk jangka waktu yang lama. Heatwave menjadi kondisi cuaca yang sangat berbahaya karena dapat menyebabkan berbagai masalah kesehatan dan bahkan kematian. heatwave menjadi semakin sering dan intens karena perubahan iklim, serta mengancam kesehatan manusia, pertanian, dan lingkungan.

Dampak heatwave

Efek heatwave atau gelombang panas terhadap kesehatan manusia sudah banyak diteliti. Suhu yang tinggi dapat menyebabkan dehidrasi, kelelahan panas, dan heatstroke, yang dapat fatal jika tidak segera diobati. Orang lanjut usia, anak-anak, dan orang dengan penyakit kronis lebih rentan terhadap penyakit terkait panas.

Selain itu, heatwave juga dapat memperburuk kondisi kesehatan yang sudah ada seperti masalah pernapasan, penyakit kardiovaskular, dan diabetes. Selain kesehatan fisik, heatwave juga dapat mempengaruhi kesehatan mental, menyebabkan stres, kecemasan, dan depresi.

Gelombang panas atau heatwave juga memiliki dampak yang signifikan pada pertanian. Suhu yang tinggi dan kekeringan dapat merusak tanaman dan mengurangi hasil panen. Ini dapat menyebabkan kelangkaan pangan dan kenaikan harga, mempengaruhi populasi yang paling rentan. Selain itu, heatwave juga dapat mempengaruhi ternak, menyebabkan produktivitas yang rendah dan peningkatan angka kematian.

Lingkungan juga terpengaruh oleh heatwave. Suhu yang tinggi dapat menyebabkan kebakaran hutan, yang dapat menghancurkan hutan dan habitat satwa liar. Selain itu, heatwave dapat menyebabkan lelehnya gletser dan tutup es, berkontribusi pada kenaikan permukaan laut dan banjir di pesisir.

Heatwave dalam Perspektif Islam dan Mubadalah

Heatwave terjadi karena ketidakseimbangan iklim yang terjadi. Sebagian besar, penyebab krisis iklim diakibatkan oleh manusia. Kegiatan manusia yang merusak lingkungan mempercepat laju krisis iklim, sehingga menyebabkan terjadinya pemanasan global.

Ketidakseimbangan alam yang akibat ulah manusia merupakan bentuk relasi hubungan kesalingan yang buruk. Tidak ada timbal balik kebaikan antara manusia dengan alam. Justru, ulah manusia yang merusak alam dan lingkungan mengakibatkan bencana yang merugikan manusia sendiri.

Dalam Islam, manusia diciptakan sebagai khalifah di bumi yang merepresentasikan wakil Tuhan. Hal ini sudah seharusnya bagi manusia untuk mengelola dan menjaga bumi, bukan sebaliknya. Islam meyakini bahwa hubungan manusia dengan alam (hablum minal-alam) sama pentingnya dengan hubungan manusia dengan Tuhan (hablum minallah) dan hubungan manusia dengan manusia (hablum minannaas).

Heatwave dalam Perspektif Climate Justice

Adanya krisis iklim menjadi faktor terbesar terjadinya heatwave. Meskipun heatwave kita kaitkan dengan fenomena cuaca yang ekstrem, tetapi krisis iklim menjadi faktor menapa heatwave bisa terjadi. Jika kita pandang melalui perspektif climate justice atau keadilan iklim. Tentulah heatwave sangat bertentangan dengan nilai-nilai climate justice.

Prinsip utama climate justice ialah mengakui kenyataan bahwa orang-orang yang tidak memicu perubahan iklim justru mengalami dampak terburuk perubahan iklim. Hal inilah yang membuat heatwave lebih banyak membawa dampak merugikan bagi manusia, terutama pihak-pihak yang rentan akan dampak terburuk heatwave.

Upaya Penanggulangan Heatwave

Untuk mengurangi dampak heatwave, penting untuk mengambil tindakan pencegahan. Ini termasuk menjaga hidrasi, menghindari aktivitas fisik yang berat selama jam terpanas hari, memakai pakaian berwarna terang dan longgar, dan mencari tempat teduh atau ruangan ber-AC. Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran tentang risiko heatwave dan memberikan dukungan kepada populasi yang rentan.

Pemerintah dan pembuat kebijakan juga memiliki peran dalam menangani masalah heatwave. Mereka dapat berinvestasi dalam infrastruktur seperti sistem pendingin udara dan pusat pendinginan untuk memberikan bantuan selama heatwave. Selain itu, mereka dapat menerapkan kebijakan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mengurangi dampak perubahan iklim.

Sebagai kesimpulan, heatwave adalah kondisi cuaca yang sangat berbahaya yang mengancam kesehatan manusia, pertanian, dan lingkungan. Seiring dengan meningkatnya frekuensi dan intensitas heatwave karena perubahan iklim, penting untuk mengambil tindakan pencegahan dan menerapkan kebijakan untuk mengurangi dampaknya.

Yakni dengan bekerja sama, kita dapat memastikan bahwa kita siap menghadapi tantangan perubahan iklim dan melindungi masyarakat dan lingkungan kita. []

Tags: Climate JusticeGelombang PanasHeatwaveKeadilan EkologisPerubahan Iklim
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Nazhirah Zainuddin: Tokoh Pembela Perempuan

Next Post

Ajaran Islam Mempertegas Kesetaraan Manusia di Hadapan Allah Swt

Layyin Lala

Layyin Lala

A Student, Santri, and Servant.

Related Posts

Bencana Alam
Lingkungan

Bencana Alam atau Murka Ekologis? Membaca Pesan Tuhan melalui Ayat Kauniyah

2 Februari 2026
Ekosentrisme
Buku

Visi Ekosentrisme Al-Qur’an

2 Februari 2026
Ibu Pertiwi
Publik

Merawat Bumi, Merawat Ibu Pertiwi

20 Desember 2025
Reboisasi Relasi
Publik

Reboisasi Relasi: Menghijaukan Kembali Cara Kita Memandang Alam

14 Desember 2025
Keadilan Ekologis
Publik

Keadilan Ekologis di Ambang Krisis

4 Desember 2025
Tumbler
Publik

Tumbler: Antara Komitmen Jaga Bumi atau Gaya Hidup Masa Kini

15 November 2025
Next Post
Kesetaraan

Ajaran Islam Mempertegas Kesetaraan Manusia di Hadapan Allah Swt

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • MAQSI sebagai Wujud Inklusivitas Qur’ani terhadap Disabilitas Netra
  • QS. Al-Mujadilah Ayat 1 Tegaskan Respons atas Praktik Zihar
  • Puasa dan Ekologi Spiritual: Menahan Diri, Merawat Bumi
  • Kisah Pengaduan Khaulah Menjadi Rujukan Diskursus Hak Perempuan dalam Islam
  • Disabilitas Empati Masyarakat Kita

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0