Minggu, 9 November 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Pahlawan Soeharto

    Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat

    Disabilitas

    Di UNIK Cipasung, Zahra Amin: Jadikan Media Digital Ruang Advokasi bagi Penyandang Disabilitas

    Bagi Disabilitas

    Rektor Abdul Chobir: Kampus Harus Berani Melahirkan Gagasan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas

    Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    4 Fondasi Utama Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah bagi

    Fiqh al-Murunah: Menakar Azimah dan Rukhsah dari Pengalaman Difabel

    Fiqh al-Murunah yang

    Fiqh Al-Murunah: Fiqh yang Lentur, Partisipatif, dan Memberdayakan

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah, Gagasan Baru yang Terinspirasi dari Dua Tokoh NU dan Muhammadiyah

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Menempatkan Penyandang Disabilitas sebagai Subjek Penuh (Fā‘il Kāmil)

    Fiqh al-Murunah

    Fiqh al-Murunah: Terobosan KUPI untuk Menempatkan Difabel sebagai Subjek Penuh dalam Hukum Islam

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Soeharto Pahlawan

    Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan

    Pesta Pernikahan

    Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani

    Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    ASI yang

    Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    Budaya Bullying

    Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    Menyusui

    Menyusui dan Politik Tubuh Perempuan

    Kesetaraan Disabilitas

    Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    Menyusui

    Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    istihadhah yang

    Istihadhah: Saat Fiqh Perlu Lebih Empatik pada Perempuan

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

    Perempuan Lebih Rendah

    Ketakwaan Perempuan Tidak Lebih Rendah dari Laki-laki

    Keterbukaan Rumah Tangga

    Keterbukaan Adalah Kunci Utama Keharmonisan Rumah Tangga

    Keterbukaan

    Pentingnya Sikap Saling Keterbukaan dalam Rumah Tangga

    Rumah Tangga dalam

    Mencegah Konflik Kecil Rumah Tangga dengan Sikap Saling Terbuka dan Komunikasi

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Respon Islam Terkait Kasus Pencabulan Anak

Realitas di dalam kehidupan kita masih belum ada ruang yang aman bagi anak-anak. Sehingga menjadi wajar jika anak-anak kita masih berada dalam lingkaran kekerasan.

Abdullah Faqih Abdullah Faqih
19 September 2023
in Keluarga
0
Pencabulan Anak

Pencabulan Anak

603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru-baru ini, kasus pencabulan terhadap anak kembali terjadi, kasus ini menimpa seorang anak perempuan berusia 8 tahun yang dicabuli oleh ayah dan kakeknya.

Seperti dalam unggahan video Instagram Kompas TV menyebutkan, kasus pencabulan itu sudah sejak lama sang ayah lakukan kepada anak perempuanya. Dalam laporan Kompas TV, sang ayah melakukan perbuatan keji itu sejak bulan Oktober 2022. Sedangkan si kakek mencabuli cucunya itu mulai 10 Juni 2023.

Kasus pencabulan yang terjadi di Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba, Sumatera Utara itu akhirnya terbongkar melalui laporan sang anak kepada bibinya. Akibat perbuatannya, si ayah dan kakek terancam mendapatkan hukuman 20 tahun penjara.

Dari kasus pencabulan yang sangat keji itu, bagi saya, telah menyadarkan kepada kita semua bahwa masih belum ada ruang yang aman bagi anak. Mereka masih terus menjadi sasaran objek kekerasan dari orang yang ada di sekililing mereka. Termasuk di dalam rumah sekalipun, anak masih menjadi sasaran kekerasan dari keluarganya. Dan tidak jarang pelakunya adalah ayah dan kakeknya sendiri.

Jika merujuk data dari Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mencatat pada tahun 2023 ada sebanyak 457.895 kasus kekerasan yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia. Dari angka tersebut, tercatat ada sekitar 140 di antaranya kasus kekerasan terhadap anak perempuan.

Dari data tersebut, artinya realitas di dalam kehidupan kita masih belum ada ruang yang aman bagi anak-anak. Sehingga menjadi wajar jika anak-anak kita masih berada dalam lingkaran kekerasan.

Selain belum ada ruang aman bagi anak, di dalam kehidupan di keluarga pun masih belum ada pengetahuan terkait pola asuh, pendidikan, pemberian hak anak, dan perhatian dari para orang tua kepada anaknya.

Sehingga hal ini lah yang menjadi salah satu penyebab kenapa sebagian orang tua, terutama ayah belum bisa menjaga, melindungi, dan mengasuh anak-anaknya dengan baik.

Ajaran Islam

Di dalam ajaran Islam, seperti dikutip dalam buku Perempuan bukan Makhluk Domestik karya Kiai Faqihuddin Abdul Kodir, anak adalah mereka yang secara tubuh, mental, dan intelektual masih belum matang. Sehingga memerlukan perhatian khusus dari keluarga, masyarakat, dan negara.

Maka dari itu, sebagai orang tua, terutama ayah, sebaiknya untuk bisa memberikan perhatian, kasih sayang, keamanan, dan pendidikan yang terbaik untuk anak-anaknya. Bukan justru menjadikan anak sebagai pelampiasan seksualnya.

Selain itu, dalam memberikan penyadaran kepada para orang tua tentang tugas mereka dalam menjaga, melindungi dan mengasuh anak, keduanya juga mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi anak-anaknya.

Dalam memberikan pendidikan yang terbaik, ada lima pola pendidikan anak sesuai ajaran Islam, seperti yang saya kutip di dalam buku Parenting With Love, karya Maria Ulfah Anshor. Berikut lima pendidikan anak sesuai ajaran Islam:

Pertama, menjadi orangtua merupakan bentuk tanggung jawab manusia kepada Tuhan. Allah telah memberikan anugerah dan amanah besar kepada kita. Sudah seyogianya  menjaga dan merawat anak-anak kita untuk menjadi tali penyambung dalam menegakkan agama Allah, untuk menyerukan kebaikan (amar ma’ruf) dan menghindari serta mencegah hal-hal yang merusak (munkar).

Kedua, dalam mewujudkan amanah dari Allah, orangtua mempunyai tanggung jawab yang wajib terpenuhi yang menjadi hak anak sebagai manusia seutuhnya, berupa kasih sayang, tuntunan, pendidikan, dan kehidupan yang baik untuk anak-anak.

Ketiga, orangtua hendaknya menjadi guru dan teman, serta teladan dalam memberikan contoh secara teori dan praktik dalam kehidupan sehari-hari. Sebagaimana apa yang telah dicontohkan oleh Nabi Muhammad Saw. terhadap keluarga dan anak-anaknya.

Merawat dan Mendidik Anak

Keempat, dalam merawat dan mendidik anak, orangtua tidak boleh melakukan tindakan-tindakan yang masuk masuk kategori sebagai tindak kekerasan kepada anak.

Karena itu, jika ada orangtua mengabaikannya, berarti mereka tidak dapat menjaga amanah yang telah Allah berikan. Pun juga orang tua, telah melanggar hukum nasional dan internasional yang telah menjadi kesepakatan dunia terhadap penghargaan martabat anak.

Kelima, perlindungan terhadap hak anak menjadi tanggung jawab bersama antara orangtua, masyarakat, dan negara, yaitu menjamin bahwa setiap anak dapat tumbuh kembang secara optimal di lingkungannya masing-masing.

Oleh sebab itu, melalui lima pola pendidikan anak ini, semoga dapat memberikan penyadaran bahwa tanggung jawab besar orang tua adalah dengan melindungi, merawat, mendidik, mangasuh, dan menyayangi anak-anak.

Dengan begitu, anak-anak akan tumbuh menjadi anak yang sehat, pintar, cerdas dan membanggakan kedua orang tuanya. Sehingga hal ini akan membuat orang tua memiliki kesadaran soal tanggung jawabnya. Dan anak akan bahagia karena seluruh haknya bisa ia rasakan.

Dan yang paling inti adalah anak akan terhindar dari berbagai kekerasan seksual. Termasuk pencabulan yang ayah dan kakeknya seperti kasus di atas. []

Tags: anakislamkasuspencabulanrespon
Abdullah Faqih

Abdullah Faqih

Saya adalah mahasantriwa Sarjana Ulama Perempuan Indonesai (SUPI) Institut Studi Islam Fahmina (ISIF) Cirebon.

Terkait Posts

Disabilitas
Publik

Memperjuangkan Kontestasi Makna: Mengapa ‘Disabilitas’ Lebih Manusiawi dari ‘Cacat’

6 November 2025
Perempuan Haid yang
Keluarga

Saatnya Umat Islam Mengakhiri Stigma terhadap Perempuan Haid

5 November 2025
Perempuan Haid bukan
Keluarga

Islam Memuliakan Perempuan Haid, Bukan Mengasingkannya

4 November 2025
Haid dalam
Keluarga

Islam Menghapus Stigma Haid Perempuan: Dari Mata Iblis ke Martabat Kemanusiaan

4 November 2025
Haidh
Keluarga

Membaca Ulang Makna Haidh dalam Islam

3 November 2025
Feminisme Sufistik
Publik

Feminisme Sufistik: Menemukan Ruang Tengah antara Emansipasi dan Spiritualitas

2 November 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Presiden Meksiko Dilecehkan

    Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gen Z Membangun Kesetaraan Disabilitas Di Era Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Budaya Bullying dan Hilangnya Rasa Aman Pelajar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menyusui dan Rekonstruksi Fikih Perempuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Menolak Soeharto Jadi Pahlawan: Sejarah Kelam Tak Boleh Dilupakan
  • Tadarus Subuh: Merayakan Pesta Pernikahan Tanpa Membebani
  • Ketua PBNU hingga Sejarawan Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Dosanya Besar bagi NU dan Masyarakat
  • Ketika Presiden Meksiko Dilecehkan: Membaca Kekerasan Seksual dari Perspektif Mubadalah
  • Pentingnya Peran Ayah dalam Mendukung Pemberian ASI

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID