Senin, 16 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    RUU PPRT dan

    Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

    RUU PPRT

    KUPI Desak Pemerintah Segera Sahkan RUU PPRT

    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Anas Fauzie

    Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

    Awal Ramadan

    Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

    Usia Baligh

    Metode Mudah Menghitung Usia Baligh Dalam Kalender Hijriyah

    Valentine Bukan Budaya Kita

    Valentine Bukan Budaya Kita: Lalu, Budaya Kita Apa?

    Perda Inklusi

    Perda Inklusi dan Kekerasan Struktural

    Menjadi Dewasa

    Ternyata Menjadi Dewasa Terlalu Mahal untuk Dibayangkan

    Solidaritas

    Solidaritas yang Berkeadilan: Belajar dari Gaza dan Jeffrey Epstein

    Feminist Political Ecology

    Feminist Political Ecology: Strategi Melawan Eksploitasi Lingkungan yang Merugikan Perempuan

    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mawaddah dan Rahmah

    Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

    Tarhib Ramadan

    Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

    Nabi Ibrahim

    Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Puasa dan Cara Kita Memandang Sesama

    Visi Keluarga

    Tanpa Visi Keluarga, Struktur Relasi Rumah Tangga Rentan Rapuh

    Konsep Keluarga

    Konsep Keluarga dalam Islam

    Mawaddah dan Rahmah

    Makna Mawaddah dan Rahmah

    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Tafsir Mubadalah

    Metode Tafsir Mubadalah

    Mubadalah yang

    Makna Mubadalah

    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Fenomena Multitasking dan Peran Ibu di Masa Pandemi

Fathonah K. Daud by Fathonah K. Daud
1 Agustus 2020
in Featured, Keluarga
A A
1
Fenomena Multitasking  dan Peran Ibu di Masa Pandemi

Ilustrasi Oleh Nurul Bahrul Ulum

2
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Kadang kita dengan yakin merasa bahwa kita adalah seorang multitasking hanya dengan berasumsi kita telah mengerjakan banyak hal dalam kegiatan sehari-hari. Nah, di era pandemi Covid-19 ini, saya telah memperhatikan bahwa ibu-ibu rumah tangga rempong telah mengerjakan banyak hal di sepanjang hariannya. Saya sebut ‘banyak hal’ di sini adalah terkait persoalan hal-hal harian yang harus dikerjakan di era pandemi ini dari rumahnya.

Semua orang telah faham bahwa sejak pandemi Covid-19 ini, bahkan ini sudah masuk era new normal, ada banyak hal yang masih dan harus dikerjakan dari rumah (work from home), terutama bagi mereka yang tinggal di daerah yang berstatus zona merah.

Demi keselamatan masyarakat Indonesia, anak-anak bangsa, termasuk anak-anak yang mondok dan belum bisa kembali ke pondok, saat ini harus belajar via daring (on line) dari rumah masing-masing. Karena kegiatan dan ajaran baru sekolah mulai aktif kembali pada akhir Juli ini, oleh karenanya semua anak usia sekolah sepatutnya back to school. Tetapi, akibat pandemi ini rumah menjadi pusat segala aktifitas bagi penghuninya. Kadang rumah layaknya cyber cafe.

Fenomena tersebut tentu mempunyai dampak kepada tugas-tugas harian bagi para orang tua, terutama bagi para ibu. Mereka yang biasanya tidak bekerja di publik (luar rumah), terlebih bagi yang bekerja di luar rumah, saat pandemi Corona ini tentu beban kerja semakin bertambah.

Bagaimana tidak, bagi yang masih mempunyai anak usia sekolah, pagi hari, khususnya, adalah masa belajar anak-anak di sekolah. Tapi saat pandemi ini, anak-anak tersebut diwajibkan tetap belajar tetapi di rumah dengan segala kegiatan yang seharusnya dilakukan di sekolah atau pondok.

Keadaan ini, menjadikan ibu-ibu harus membagi bukan saja waktunya untuk minimal menemani dan mengontrol anaknya belajar tiap jam sekolah tiba, tetapi juga harus bersiap mengajari anak dan berkongsi HP dengan anaknya sepanjang jam sekolah tersebut berlangsung hingga menshare photo/video sebagai laporan kegiatan belajar anaknya ke wali kelas. Ya, layaknya mengembalikan peran ‘al-umm madrasah’ (ibu adalah tempat belajar).

Dalam keadaan tersebut bahkan kadang si ibu ikut belajar bersama-sama (mengiringi hafalan surah pendek, hadits atau asmaul husna) dengan anak-anaknya. Di sisi yang sama, kompor dapur mengepul, si ibu juga kadang sambil menyapu, mengepel dan lain-lain, karena jam sekolah umumnya diawali pada pagi hari.

Bayangkan, bagi orang tua yang mempunyai anak lebih dari seorang dan mereka semua belajar secara on line dari rumah, pasti bertambah seru, bukan? Sebab ibu harus membagi perhatian dan sharing wawasan pada anak-anaknya tersebut ketika belajar, yang berbeda-beda tingkatan kelas dengan varian bidang mata pelajaran. Inilah yang disebut task switching atau multitasking.

Meskipun tidak semua seperti yang saya ceritakan tersebut, ada juga ayah yang mau mengontrol dan  membersamai belajar anak-anaknya ketika di rumah sebab kadang ibunya bekerja atau ada tugas lain misalnya. Saya kira suami yang begini tidak sedikit. Sungguh salut melihat seorang ayah yang telaten (ikut memperhatikan) mengajari anak-anaknya mengaji atau belajar. Jempol dan bravo untuk mereka!

Namun ada juga tipe suami yang tidak peduli dengan semua itu. Intinya, mereka menganggap urusan anak-anak adalah urusan istri (perempuan) belaka dan bukan bagian tugas suami (lelaki). Jika demikian, bagaimana nasib belajar anak-anak di rumah tersebut? Padahal anak belajar itu perlu variasi, tidak monoton, perlu ada suasana berbeda (bergantian), agar tidak jemu.

Sebagaimana jadwal ketika belajar di sekolah, yang mengajar di setiap kelas ada beberapa guru dalam setiap harinya. Bagaimanapun suasana belajar sungguh memberi pengaruh kepada perkembangan belajar dan emosi anak. Suasana di rumah dengan di sekolah itu berbeda. Di sekolah anak-anak belajar bersama teman-temannya yang berbeda-beda perangai dan guru-guru yang tidak sepanjang hari bertatap muka.

Keadaan ini bisa menimbulkan keriangan dan motivasi untuk bersaing antar pelajar di kelas. Sedang di rumah, anak-anak sudah biasa mendengar nasehat orang tuanya, karena belajar sendirian sehingga tiada terdorong untuk fastabiq al khairat (saling bersaing yang positif) dan ini kadang bisa menimbulkan kejenuhan pada anak.

Ini yang harus difahami para orang tua,  bahwa mendidik anak  membutuhkan kiat-kiat yang inovatif dan kreatif. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh orang tua (ibu dan ayah) yang selalu menambah wawasannya. Oleh itu, orang tua harus sama-sama memberi perhatian dan terlibat langsung dalam belajar anak-anak ketika di rumah.

Namun sudah lumrah, tugas rumah tangga (domestik) di masyarakat kita masih dipandang (hanya) sebagai tugas wajib perempuan. Sehingga para ibu benar-benar banyak mengerjakan tugas di waktu yang sama setiap harinya. Padahal, yang sebenar, tugas rumah tangga (domestik) adalah tugas bersama, suami dan istri. Suami istri harus saling bekerja sama (mubadalah) dalam menjaga kebersihan, keamanan, kedamaian dan keharmonisan rumah tangga, termasuk pendidikan anak-anaknya.

Sebenarnya seperti tidak mungkin ada orang melakukan dua atau tiga tugas dalam waktu yang bersamaan. Yang rasional adalah anda menullis surat lalu berhenti, karena pindah membuat kopi. Ketika kopi selesai diseduh dan anda menyeruputnya, anda melanjutkan tugas pertama tadi.

Jika dirasa pada tugas pertama sudah anda kerjakan meski baru sedikit, lalu bosan dan anda ganti melakukan tugas baru, membuat makalah. Baru sekian menit dan mengetik baru dapat 3 lembar, berhenti lagi dan kembali ke tugas pertama untuk menyelesaikannya.

Itu semua memang dikerjakan hampir bersamaan waktunya, namun sebenarnya tidak dikerjakan pada waktu yang sama, bukan? Artinya anda tidak sedang menggunakan tangan kanan untuk mengerjakan laporan keuangan dan tangan kiri untuk mengerjakan proposal seminar. Ini yang benar disebut task switching.

Tapi, bagi tugas ibu-ibu ketika di rumah dapat dikatakan multitasking. Mereka benar-benar mampu mengerjakan dua hal atau lebih dalam waktu yang bersamaan dan merampungkannya secara baik. Misalnya, sering kita melihat perempuan menggendong anak sambil memasak di dapur atau menjemur pakaian.

Seorang ibu sambil iris-iris tomat, di waktu yang sama ia pun menjelaskan pelajaran anaknya atau menyemak hafalan anaknya. Kadang sambil mengetik tulisan (di laptop atau HP), kompor di dapur juga masih mengepul. Ada juga ibu-ibu sedang mengerjakan tugas domestik (menyapu, kemudian lap meja atau memasak) sambil ikutan webinar, dengan telinga kanan kiri tersumbat earphone (headset) yang tersambung ke HP di sakunya, tentunya dalam posisi unmute dan off video.

Sungguh agung tugas dan peran kaum ibu terhadap anak-anak dan rumah tangganya. Dikerjakan dengan sepenuh jiwa raganya. Sungguh tepat Islam menempatkan kedudukannya sebagai pendidik pertama dan utama generasi muda. Di sini perempuan jelas dituntut untuk berpendidikan dan berilmu, yang dengannya dapat memberikan bimbingan yang baik bagi anak-anaknya dan mengatur rumah tangganya.

Ibu-ibu, atau umumnya kaum perempuan akan tulus dan bersunguh-sunguh dalam melaksanakan tugas apa pun yang diembannya selama hatinya happy, tidak ada yang mengganggu. Ini kelebihan perempuan yang dianugerahi sifat lembut, intuitif, teliti dan kreatif oleh Allah kepadanya. Intinya, perempuan harus mendapat apresiasi dan penghormatan.

Oleh demikian, sungguh dhalim jika masih ada orang tua yang tidak memberi kesempatan belajar kepada anak-anak perempuannya. Sungguh picik bagi orang yang masih mempunyai anggapan bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi, dan sungguh rendah akhlaknya bagi orang yang meremehkan bahkan memandang rendah tugas ibu rumah tangga. Wallahu a’lam. []

Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Masa Depan Dialog Islam dan Keadilan Gender

Next Post

Pernikahan dalam Islam (Part I)

Fathonah K. Daud

Fathonah K. Daud

Lecturer di IAI Al Hikmah Tuban

Related Posts

Anas Fauzie
Keluarga

Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie

15 Februari 2026
Mawaddah dan Rahmah
Pernak-pernik

Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan

15 Februari 2026
Tarhib Ramadan
Hikmah

Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah

15 Februari 2026
Nabi Ibrahim
Pernak-pernik

Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak

14 Februari 2026
Awal Ramadan
Publik

Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

14 Februari 2026
RUU PPRT dan
Aktual

Nyai Badriyah Fayumi: Penundaan RUU PPRT Bukti Negara Mengabaikan Hak Pekerja

14 Februari 2026
Next Post
Pernikahan dalam Islam (Part I)

Pernikahan dalam Islam (Part I)

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Filosofi Pernikahan dalam Wejangan Penghulu Viral Anas Fauzie
  • Mawaddah dan Rahmah dalam Perkawinan
  • Tarhib Ramadan: Berbagai Persiapan Yang Dianjurkan Rasulullah
  • Keteladanan Keluarga Nabi Ibrahim dalam Membangun Relasi Orang Tua dan Anak
  • Kita Tidak Lagi Relevan untuk Bersikap Sektarian dalam Menentukan Awal Ramadan dan Syawal

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0