• Login
  • Register
Sabtu, 5 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hikmah

Konsep Kafaah dalam Pandangan Ulama Fikih

Sehingga pertimbangan status sosial, ekonomi, pendidikan. Bahkan menjadi tidak penting dalam pernikahan selama kedua mempelai memilih untuk menikah dan membangun rumah tangga

Redaksi Redaksi
13/07/2023
in Hikmah, Pernak-pernik
0
Konsep Kafaah

Konsep Kafaah

785
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan ulama fikih tentang konsep kafaah, maka mereka memiliki beragam pendapat mengenai hukum kafaah.

Imam Sufyan al-Tsauri (w. 161 H/778 M), Hasan Basri (w. 110 H/728 M), al-Karkhi dari Mazhab Hanafi (w. 200 H/815 M) memandang konsep kafaah bukan bagian dari akad nikah, tidak sebagai syarat, rukun, atau kelangsungan akad.

Argumentasi dasar dari para ulama ini adalah bahwa kedudukan semua manusia, di mata Islam, adalah setara dan sepadan.

Sehingga pertimbangan status sosial, ekonomi, pendidikan. Bahkan menjadi tidak penting dalam pernikahan selama kedua mempelai memilih untuk menikah dan membangun rumah tangga.

Argumentasi para ulama ini juga berdasarkan Hadis, baik teladan perbuatan maupun pernyataan.

Baca Juga:

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

Perceraian dalam Fikih: Sah untuk Laki-Laki, Berat untuk Perempuan

Fikih yang Kerap Merugikan Perempuan

Mewujudkan Fikih yang Memanusiakan

Teladan perbuatan Nabi Muhammad Saw yang secara status keagamaan maupun sosial adalah paling tinggi dan tiada banding. Faktanya, Nabi Saw menikahi perempuan yang tidak sebanding secara keagamaan maupun sosial.

Begitu pun Nabi Saw menikahkan putri-putri baginda dengan para laki-laki yang juga tidak sebanding dengan status keagamaan maupun sosial Nabi Saw.

Sementara teks Hadis yang cukup populer di kalangan ulama fikih dalam hal ini adalah:

“Manusia itu laksana gigi-gigi sisir (setara dan sama), tidak ada keutamaan yang satu terhadap yang lain, kecuali atas dasar ketakwaan.” (Subul al-Salim, juz 2, hal. 189).

Sementara mayoritas ulama fikih dari berbagai mazhab memandang bahwa kafaah ini penting dalam pernikahan.

Menurut Syekh Wahbah al-Zuhailiy, persamaan-persamaan sosial dalam kafaah ini perlu untuk membuat ikatan pernikahan lebih kuat, langgeng, dan membahagiakan kedua belah pihak.

Ketidak cocokan status sosial sering kali menyulitkan mereka untuk bisa membangun rumah tangga secara lebih kokoh. []

Tags: fikihkafaahKonseppandanganulama
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Sekolah Tumbuh

Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

4 Juli 2025
Oligarki

Islam Melawan Oligarki: Pelajaran dari Dakwah Nabi

4 Juli 2025
Islam Harus

Mengapa Islam Harus Membela Kaum Lemah?

3 Juli 2025
Laki-laki dan Perempuan dalam fikih

Hak dan Kewajiban Laki-laki dan Perempuan dalam Fikih: Siapa yang Diuntungkan?

3 Juli 2025
Perceraian untuk

Mengapa Perceraian Begitu Mudah untuk Suami?

2 Juli 2025
Boys Don’t Cry

Boys Don’t Cry: Membongkar Kesalingan, Menyadari Laki-laki Juga Manusia

2 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Rumah Tak

    Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Bahlil, Kritik Tambang Bukan Tanda Anti-Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Belajar Inklusi dari Sekolah Tumbuh: Semua Anak Berhak Untuk Tumbuh
  • Tahun Baru Hijriyah: Saatnya Introspeksi dan Menata Niat
  • Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
  • Rumah Tak Lagi Aman? Ini 3 Cara Orang Tua Mencegah Kekerasan Seksual pada Anak
  • Berjalan Bersama, Menafsir Bersama: Epistemic Partnership dalam Tubuh Gerakan KUPI

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID