Mubadalah.id – Jika merujuk pandangan Syekh Wahbah al-Zuhailiy tetang konsep kafaah, maka ia menyebutkan bahwa konsep kafaah ini perlu untuk membuat ikatan pernikahan lebih kuat, langgeng, dan membahagiakan kedua belah pihak.
Ketidak cocokan status sosial sering kali menyulitkan mereka untuk bisa membangun rumah tangga secara lebih kokoh.
Dalam masyarakat yang masih memberikan wewenang kepada para wali untuk menikahkan putri-putri mereka dengan orang-orang yang mereka kehendaki, kafaah bisa menjadi pegangan bagi perempuan.
Misalnya, ketika dinikahkan dengan laki-laki yang tidak sepadan secara sosial, ekonomi, atau pendidikan, maka perempuan berhak untuk menolak.
Jika akad tetap dilangsungkan oleh wali, perempuan masih tetap punya hak untuk membatalkan akad tersebut. Hal ini sejalan dengan Hadis yang diriwayatkan Aisyah r.a:
Aisyah r.a bercerita bahwa suatu saat ada seorang perempuan muda yang masuk ke rumahnya dan mengadu:
“Ayahku telah menikahkanku dengan anak saudaranya, agar ia terangkat derajatnya dengan (derajat)ku, padahal aku tidak suka.”
Lalu Aisyah menjawab, “Duduk, (kita tunggu) Nabi Saw datang kemari.”
Nabi Saw datang dan Aisyah menceritakan kisah perempuan tersebut. Lalu Nabi Saw memanggil ayah perempuan tersebut untuk datang.
Lalu, (di hadapan sang ayah), Nabi memutuskan persoalan ini kepada (pilihan dan kehendak) perempuan tersebut. (Sunan alNasi’i, no. 3282).
Dari teks Hadis di atas, mayoritas ulama memandang bahwa kafaah, terutama bagi perempuan, adalah penting dan harus ia perhatikan.
Sekalipun kafaah bukan menjadi syarat ataupun rukun dalam nikah. Tetapi menjadi hak bagi perempuan untuk menolak rencana pernikahan yang walinya siapkan dengan laki-laki yang tidak sepadan.
Jika sudah menikah, ia masih berhak membatalkannya melalui hakim. Kafaah dalam pernikahan membantu perempuan agar tidak terjebak dalam pernikahan dengan laki-laki yang tidak sepadan yang akhirnya tidak ada kecocokan dalam membangun rumah tangga.
Dengan demikian, kafaah bisa kita pahami sebagai keseimbangan antara dua calon mempelai yang bisa menjadi modal dalam menguatkan relasi pernikahan dan menumbuhkan kebahagiaan rumah tangga. []