Selasa, 2 Desember 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Transisi Energi

    Gerakan 16 HAKTP: Jaringan Cirebon untuk Kemanusiaan Menguatkan Transisi Energi Berkeadilan

    Fahmina

    Marzuki Rais: Fahmina Tumbuh dari Kontrakan, Kuat di Pendidikan, Meluas Lewat Jejaring Asia

    Fahmina

    Marzuki Rais Beberkan Tantangan Advokasi dan Misi Keberagaman Fahmina

    Inklusif

    Peringati Seperempat Abad, Fahmina Kuatkan Gerakan Pendidikan Inklusif

    Demokrasi

    Kelas Diskusi Islam & Demokrasi Fahmina Soroti Rapuhnya Demokrasi dan Pengalaman Diskriminasi Kelompok Minoritas

    Kekerasan Seksual

    Kelas Diskusi Islam dan Gender Fahmina Ungkap Masalah Laten Kekerasan Seksual dan Perkawinan Anak

    Fahmina yang

    Fahmina Luncurkan Buku “Bergerak untuk Peradaban Berkeadilan” di Harlah ke-25

    25 Tahun Fahmina

    Fahmina Akan Gelar Peringatan 25 Tahun, Ini Rangkaian Acaranya

    P2GP

    P2GP Harus Diakhiri: KUPI Minta Negara Serius Libatkan Ulama Perempuan dalam Setiap Kebijakan

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Harta Perempuan

    Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

    Penghayat Sapta Darma

    Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

    Perjodohan

    Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

    Privasi Anak

    Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

    Menentukan Pasangan Hidup

    Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    Ayat-ayat Perceraian

    Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    Adhal

    Adhal dalam Rumah Tangga: Kontrol Ekonomi dan Membatasi Hak Istri

    Jurnalisme Empati  

    Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Mimi Monalisa

    Aku, Mama, dan Mimi Monalisa

    Romantika Asmara

    Romantika Asmara dalam Al-Qur’an: Jalan Hidup dan Menjaga Fitrah

    Binatang

    Animal Stories From The Qur’an: Menyelami Bagaimana Al-Qur’an Merayakan Biodiversitas Binatang

    Ujung Sajadah

    Tangis di Ujung Sajadah

    Surga

    Menyingkap Lemahnya Hadis-hadis Seksualitas tentang Kenikmatan Surga

    Surga

    Surga dalam Logika Mubadalah

    Kenikmatan Surga

    Kenikmatan Surga adalah Azwāj Muṭahharah

    Surga Perempuan

    Di mana Tempat Perempuan Ketika di Surga?

    Surga

    Ketika Surga Direduksi Jadi Ruang Syahwat Laki-Laki

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Hukum Syariat

Menyoal Izin Suami (1)

Badriyah Fayumi Badriyah Fayumi
18 September 2020
in Hukum Syariat
0
Menyoal Izin Suami (1)
48
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Dita adalah seoarang ibu rumah tangga yang sangat ingin memakai kerudung namun urung karena suaminya tak mengizinkan. Syahnaz, seorang dokter perempuan yang ringan menolong, bersitegang dengan ayah seorang anak yang sedang sakit keras karena sang ayah tidak terima istrinya memanggil dokter tanpa seizing darinya.

Dengan keras dokter Syahnaz membalas, “Anak bapak bisa meninggal kalau harus nunggu izin bapak yang tidak jelas kapan pulangnya dan tidak bisa dihubungi.” Di wilayah tertentu di NTB, angka kematian ibu dan bayi lebih tinggi dari rata-rata Nasional karena ada tradisi ibu yang mau melahirkan harus dapat izin suami, jika mau bersalin di dukun beranak atau bidan.

Ilustrasi di atas adalah sekelumit fakta tentang izin suami yang demikian “luar biasa”. Tak ada izin suami, istri tak menjalankan kewajiban Allah. Nyawa anak istri pun dipertaruhkan karena izin suami belum turun. Kita pun lantas bertanya-tanya. Apakah mesti sampai seperti itu menempatkan izin suami?

Ada hadis riwayat at-Thabrani menyebutkan:

عن آنس بن مالك:أن رجلا خرج وأمرامرأته أن لاتخرج من بيتها, وكا ن أبوها فى أسفل الدار وكا نت فى أعلا ها, فأرسلت الى الني صلى الله عليه وسلم,فدْكرت دْلك له,فقال:”أطيعي زوخك”. فمالت أبوها الى النى صلى الله عليه وسلموفقال:أطيعى زوجك”فأرسل اليها النيى صلى الله عليه وسلم: ان الله قد غفرلاْْبيها بطا عتها لزوجها.”

“Dari Annas bin Malik: bahwa ada seorang laki-laki keluar rumah dan dia memerintahkan isterinya untuk keluar dari rumahnya. Dan bapaknya si istri itu berada di daerah bawah kampung dan dia sendiri berada di daerah atas. Kemudian bapaknya itu sakit. Bahwa ia mengirimkan utusan kepada Nabi SAW. Kemudian ia menuturkan hal tersebut kepada beliau. Lalu beliau menjawab: “Taati suami kamu.” Kemudian bapaknya itu meninggal dunia. Maka ia mengirimkan lagi utusan kepada Nabi SAW. Lalu beliaupun menjawab: “Taati suami kamu.” Kemudian Nabi mengirim utusan kepadanya: “Sesungguhnya Allah telah mengampuni ayahnya dikarenakan ketaatannya kepada suaminya.”

Kisah dramatis dalam hadits di atas sangat populer dan terus disampaikan para da’i/da’iyyah dan para guru saat menjelaskan pentingnya izin suami dan ketaatan istri kepadanya. Tragisnya, tidak sedikit suami yang menjadikan kisah itu sebagai legitimasi teologis atas sikapnya yang egois, posesif, atau sewenang-wenang.

Di sisi lain, banyak istri juga tidak memiliki cukup ilmu untuk menjelaskan bagaimana duduk soal hadits itu. Akibatnya, istri mengalami penderitaan batin, hingga pada titik yang membahayakan jiwa sebagaimana terjadi pada beberapa peristiwa yang ditulis di awal tulisan ini.

Harus Diteliti

Sesungguhnya, ucapan, sikap dan akhlak Rasulullah Saw.,tidak ada yang menyakiti, merendahkan apalagi mendehumanisasi perempuan. Namun apa yang diriwayatkan tentang ucapan dan sikap Rasulullah melalui sebuah hadis tidak selalu sama persis dengan kenyataannya.

Itulah sebab setiap hadits harus diteliti dari dua sisi, sanad dan matan. Sanad (rentetan perawi) mesti dilihat apakah para riwayatnya benar-benar pribadi terpercaya dan berintegritas (adil dalam istilah ilmu hadits), adanya kepastian setiap periwayat menerima langsung hadits yang diriwayatkan dari periwayat seniornya (ittishal as-sanad), tidak ada kejanggalan dan keanehan (syadz) dan tidak ada cacad dalam rentetan periwatanya (illat).

Matan (isi hadis) juga mesti dilihat apakah sesuai dengan Al-Quran, fakta sejarah, dan akhlak Nabi, tidak bertentangan dengan riwayat lain yang masyhur tentang hal yang sama, terlalu berlebihan memberi pahala atau dosa atas perbuatan kecil, serta tidak memuat keanehan dan kejanggalan.

Penelitian terhadap sanad dan matan inilah yang akan menghasilkan kesimpulan apakah sebuah hadits berstatus shahih, dhaif (lemah) atau bahkan maudlu’ (palsu). Hadis yand shahih bisa dijadikan dalil, sedangkan yang lemah hanya boleh dipakai untuk memotivasi perbuatan baik tanpa meyakini kepastian hadits itu benar-benar dari Nabi.

Demikian pandangan Imam Ahmad dan banyak ahli hadits. Adapun hadis maudlu’ (palsu) sama sekali tidak boleh dipakai. Itu sama saja dengan berdusta atas nama Nabi karena perkataan atau perbuatan orang lain ditempelkan kepada Nabi demi motif dan kepentingan tertentu. Nabi memberikan peringatan keras kepada pemalsu hadits dan penyebaran dalam hadits mutawatir, sebagaimana dirawikan al-Bukhari dan Muslim:

من كدْب علي متعمدا فليتبوأ مقعده من النار

“Barangsiapa sengaja berdusta atas namaku, maka hendaklah ia membuat tempat duduknya dari api neraka.”

Hasil Penelitian

Menurut al-Iraqi, hadits di atas berstatus dha’if. Demikian pula hadits-hadits sejenis yang terlalu berlebihan memberikan sanksi. Al-Haitami, Ahmad dan Ibnu Hajar menyimpulkan hadits-hadits yang demikian berstatus dha’if (lemah) dan dha’if jiddan (sangat lemah) secara sanad. Dengan demikian ia tidak bisa dijadikan sandaran hukum.

Dari segi sisi, jika kisah di atas memang benar berasal dari Nabi, pemahamannya pun tidak bisa ditarik menjadi norma umum, karena itu respon atas kasus yang bersifat khusus dan nada konteks yang khusus. Hadits ini tidak bisa dijadikan dalil bahwa isteri wajib taat apapun perintah suami walau bertentangan dengan perintah Allah.

Atau bahwa isteri tidak boleh bertindak apapun tanpa izin suami, walaupun ia dalam situasi darurat. Atau bahwa isteri tidak boleh berbuat kebaikan jika tidak diizinkan suami. Kesimpulan-kesimpulan seperti ini tidak pas karena bertentangan dengan prinsip-prinsip ajaran al-Quran dan hadits shahih yang masyur serta menjadikan agama ini tampak tidak manusiawi. (Bersambung).

*) Artikel yang sama pernah dimuat di Majalah Noor.

Badriyah Fayumi

Badriyah Fayumi

Ketua Alimat/Pengasuh Pondok Pesantren Mahasina Bekasi

Terkait Posts

Harta Perempuan
Keluarga

Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta

2 Desember 2025
Penghayat Sapta Darma
Publik

Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma

1 Desember 2025
Perjodohan
Keluarga

Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan

1 Desember 2025
Privasi Anak
Keluarga

Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital

1 Desember 2025
Menentukan Pasangan Hidup
Keluarga

Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

1 Desember 2025
Ayat-ayat Perceraian
Keluarga

Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

1 Desember 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Adhal

    Adhal: Kekerasan Terhadap Perempuan yang Dilarang Al-Qur’an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dalam Asbab Nuzul Ayat-ayat Perceraian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disabilitas, Bencana Alam, dan Jurnalisme Empati  

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kisah Nur Rohmajanti Pejuang Pendidikan Inklusif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Ketika Perempuan Meluruskan Pemahaman Umar bin Khattab tentang Hak Harta
  • Iman (Re)resik: Refleksi TAB VI dan Semangat Penghayat Sapta Darma
  • Ibnu Al-Qayyim Menolak Perjodohan
  • Berhenti Sejenak Sebelum Mengunggah: Privasi Anak di Era Digital
  • Islam Lindungi Hak Perempuan dalam Menentukan Pasangan Hidup

Komentar Terbaru

  • Refleksi Hari Pahlawan: Tiga Rahim Penyangga Dunia pada Menolak Gelar Pahlawan: Catatan Hijroatul Maghfiroh atas Dosa Ekologis Soeharto
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID