Rabu, 22 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Ulang Kedudukan Suami Istri Dalam Undang-undang Perkawinan

UU Perkawinan tidak seluruhnya memuat kesetaraan gender suami istri. Maka amandemen atau revisi merupakan keniscayaan demi lebih memberi perlindungan kepada pihak istri

Misbahul Huda by Misbahul Huda
23 Agustus 2023
in Keluarga
A A
0
Kedudukan Suami Istri

Kedudukan Suami Istri

13
SHARES
651
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melindungi dan menegakkan hak perempuan merupakan kewajiban semua pihak. Terutama negara, melalui jalur eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Baik melalui kebijakan, perundang-undangan, atau semua tindak langkah yang mendukung.

Dalam bidang hukum, UUD 1945 seharusnya menjadi nilai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang (secara hierarkis) berada di bawahnya. Dalam hal ini, secara umum UUD 1945 telah melindungi dan menjamin hak-hak perempuan.

Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 misalnya menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Amanat Kesetaraan (Gender) Dalam Undang-undang

Prinsip persamaan (equality) di hadapan hukum seharusnya menjadi satu kesatuan dalam sistem hukum di Indonesia. Sebagaimana kutipan Pasal 27 di atas. Konstitusi negara kita sebenarnya sudah mengafirmasi tentang kesetaraan di antara warga Negara, termasuk kesetaraan gender.

Sejak Era Orde Baru, Pemerintah kita sebetulnya sudah mengadopsi prinsip kesetaraan gender. Pemerintah Soeharto menandatangani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Indonesia juga ikut serta dalam Komite CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Wakil dari berbagai negara di dunia ikut menjadi bagian komite ini. Tugas utamanya adalah mengawal implementasi hasil konvensi PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) tentang nilai-nilai kesetaraan.

Kemudian di Era Reformasi, Presiden Gus Dur juga menguatkan prinsip kesetaraan gender yang sudah ada, dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.  Pembangunan di bidang hukum tentu menjadi bagian dari pembangunan nasional .

Selain itu, yang terbaru adalah Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Berdasar aturan tersebut, hakim dalam semua lingkup pengadilan wajib mempertimbangkan kesetaraan gender yang berdampak pada akses keadilan.

PERMA Nomor 3 Tahun 2017 mengatur bahwa hakim tidak boleh membenarkan terjadinya diskriminasi dalam bentuk penafsiran yang bias gender. Hakim wajib melakukan penafsiran dan penggalian nilai-nilai hukum secara komprehensif dan total agar tercipta perlindungan hukum yang responsif gender.

Undang-undang Perkawinan Lebih Baik Dari KUHPer

Dalam hal mengenai kesetaraan gender, UU Perkawinan pada faktanya telah lebih baik, jika dibanding dengan sejumlah pasal-pasal pernikahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sebab, UU Perkawinan menempatkan kedudukan perempuan dan laki-laki secara lebih seimbang.

UU Perkawinan telah memberi hak perempuan yang lebih seimbang dengan laki-laki, dalam hal sama-sama dapat menjadi subjek hukum. Perempuan dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, yang oleh karena itu perempuan tidak dapat dipaksa kawin.

Selain itu, perempuan dapat membuat perjanjian (pranikah, nikah, maupun pasca nikah) dan dapat memiliki serta menguasai harta benda sendiri. Bahkan dalam UU Perkawinan, perempuan dapat mengajukan perceraian terhadap suaminya (gugat cerai). Peraturan yang berlaku sebelum UU Perkawinan kurang atau bahkan tidak mengakui hak-hak tersebut.

Kedudukan Suami Istri Dalam Undang-undang Perkawinan

Tetapi Undang-undang Perkawinan masih memuat pasal yang bias gender. Pasal 41 misalnya, mengenai putusnya perkawinan karena perceraian. Sebab, tak ada sanksi ketika ayah tak memberi biaya pemeliharaan dan pendidikan bagi anak-anaknya. Bagi ayah yang tak mau atau tak mampu memberi nafkah, tanggung jawab dapat beralih begitu saja ke pundak sang ibu.

Padahal, dalam Pasal 31 Ayat (3) UU Perkawinan, status istri adalah ibu rumah tangga.  Berdasar aturan tersebut, seorang istri atau ibu rumah tangga dalam masa perkawinan tentu tidak dalam posisi untuk mencari nafkah sendiri. Yang pada akhirnya, mantan istri kerap bertahan hidup sendiri atau bersama anak-anaknya yang berujung menjadi beban keluarga besarnya.

Seharusnya kedudukan suami istri, di mana suami sebagai kepala rumah tangga membawa konsekuensi tanggung jawab penuh untuk memberi nafkah. Dan istri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya seperti dalam Pasal 34 Ayat (1) UU Perkawinan yang menyebut “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”. Dan ayat (2) ”Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya”.

Ketimpangan (Gender) Yang Dilembagakan

Problemnya bermula dari kedudukan suami istri yang dilembagakan. Seperti Pasal 31 Ayat (3) UU Perkawinan yang menyebut “Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga”. Padahal tidak semua suami layak menduduki posisi kepala keluarga. Begitu juga tidak semua istri layak menduduki posisi ibu rumah tangga.

Bisa jadi suami lebih maslahat berposisi sebagai ayah rumah tangga mengingat karena berbagai pertimbangan seperti suami tidak mampu mencari nafkah dan memiliki banyak kekurangan. Begitu juga bisa jadi istri lebih layak menduduki posisi kepala keluarga karena dia berposisi sebagai pemberi nafkah utama serta memiliki banyak kelebihan.

Meskipun sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), status istri menjadi lebih fleksibel. Istri dapat berposisi sebagai pencari nafkah atau penerima nafkah. Apapun pilihannya, itu merupakan hak istri sepenuhnya, tetapi artinya istri bebas dari tekanan suami untuk wajib bekerja atau tidak boleh bekerja.

Pasal 31 Ayat (1) sudah tepat dengan menyebut “Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat”. Tetapi mengapa Pasal 31 Ayat (3) malah melembagakan ketimpangan gender.

UU Perkawinan tidak seluruhnya memuat kesetaraan gender suami istri. Maka amandemen atau revisi merupakan keniscayaan demi lebih memberi perlindungan kepada pihak istri. Pelanggaran hak-hak istri, eskploitasi dan kekerasan terhadap istri masih marak terjadi. Karena itu, masyarakat sipil, terutama akademisi dan aktifis, harus terus mendorong pentingnya revisi (atas pasal tertentu) UU Perkawinan. []

Tags: hukumIndonesiaistrikeluargasuamiUU perkawinan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

3 Cara Menghentikan Perkawinan Anak

Next Post

Merawat Kelestarian Laut Melalui Tradisi Nadran

Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Related Posts

Nafkah Skincare
Keluarga

Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

21 Juli 2026
Kehamilan
Keluarga

Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

21 Juli 2026
Dimensi Akhlak dalam Talak
Keluarga

Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

20 Juli 2026
Militerisasi
Publik

Menyoal Militerisasi Tata Kelola Koperasi Desa

17 Juli 2026
Milik Suami
Keluarga

Benarkah Setelah Menikah Perempuan Menjadi Milik Suami?

16 Juli 2026
Nafkah Keluarga
Keluarga

Reinterpretasi Tafsir Nafkah Keluarga

15 Juli 2026
Next Post
Tradisi Nadran

Merawat Kelestarian Laut Melalui Tradisi Nadran

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0