• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Keluarga

Menyoal Ulang Kedudukan Suami Istri Dalam Undang-undang Perkawinan

UU Perkawinan tidak seluruhnya memuat kesetaraan gender suami istri. Maka amandemen atau revisi merupakan keniscayaan demi lebih memberi perlindungan kepada pihak istri

Misbahul Huda Misbahul Huda
23/08/2023
in Keluarga
0
Kedudukan Suami Istri

Kedudukan Suami Istri

611
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Melindungi dan menegakkan hak perempuan merupakan kewajiban semua pihak. Terutama negara, melalui jalur eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Baik melalui kebijakan, perundang-undangan, atau semua tindak langkah yang mendukung.

Dalam bidang hukum, UUD 1945 seharusnya menjadi nilai dasar pembentukan peraturan perundang-undangan yang (secara hierarkis) berada di bawahnya. Dalam hal ini, secara umum UUD 1945 telah melindungi dan menjamin hak-hak perempuan.

Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 misalnya menyatakan “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Amanat Kesetaraan (Gender) Dalam Undang-undang

Prinsip persamaan (equality) di hadapan hukum seharusnya menjadi satu kesatuan dalam sistem hukum di Indonesia. Sebagaimana kutipan Pasal 27 di atas. Konstitusi negara kita sebenarnya sudah mengafirmasi tentang kesetaraan di antara warga Negara, termasuk kesetaraan gender.

Sejak Era Orde Baru, Pemerintah kita sebetulnya sudah mengadopsi prinsip kesetaraan gender. Pemerintah Soeharto menandatangani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita.

Baca Juga:

Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

Dekonstruksi Pandangan Subordinatif terhadap Istri dalam Rumah Tangga

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Indonesia juga ikut serta dalam Komite CEDAW (The Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women). Wakil dari berbagai negara di dunia ikut menjadi bagian komite ini. Tugas utamanya adalah mengawal implementasi hasil konvensi PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) tentang nilai-nilai kesetaraan.

Kemudian di Era Reformasi, Presiden Gus Dur juga menguatkan prinsip kesetaraan gender yang sudah ada, dengan mengeluarkan Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.  Pembangunan di bidang hukum tentu menjadi bagian dari pembangunan nasional .

Selain itu, yang terbaru adalah Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Berdasar aturan tersebut, hakim dalam semua lingkup pengadilan wajib mempertimbangkan kesetaraan gender yang berdampak pada akses keadilan.

PERMA Nomor 3 Tahun 2017 mengatur bahwa hakim tidak boleh membenarkan terjadinya diskriminasi dalam bentuk penafsiran yang bias gender. Hakim wajib melakukan penafsiran dan penggalian nilai-nilai hukum secara komprehensif dan total agar tercipta perlindungan hukum yang responsif gender.

Undang-undang Perkawinan Lebih Baik Dari KUHPer

Dalam hal mengenai kesetaraan gender, UU Perkawinan pada faktanya telah lebih baik, jika dibanding dengan sejumlah pasal-pasal pernikahan yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Sebab, UU Perkawinan menempatkan kedudukan perempuan dan laki-laki secara lebih seimbang.

UU Perkawinan telah memberi hak perempuan yang lebih seimbang dengan laki-laki, dalam hal sama-sama dapat menjadi subjek hukum. Perempuan dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, yang oleh karena itu perempuan tidak dapat dipaksa kawin.

Selain itu, perempuan dapat membuat perjanjian (pranikah, nikah, maupun pasca nikah) dan dapat memiliki serta menguasai harta benda sendiri. Bahkan dalam UU Perkawinan, perempuan dapat mengajukan perceraian terhadap suaminya (gugat cerai). Peraturan yang berlaku sebelum UU Perkawinan kurang atau bahkan tidak mengakui hak-hak tersebut.

Kedudukan Suami Istri Dalam Undang-undang Perkawinan

Tetapi Undang-undang Perkawinan masih memuat pasal yang bias gender. Pasal 41 misalnya, mengenai putusnya perkawinan karena perceraian. Sebab, tak ada sanksi ketika ayah tak memberi biaya pemeliharaan dan pendidikan bagi anak-anaknya. Bagi ayah yang tak mau atau tak mampu memberi nafkah, tanggung jawab dapat beralih begitu saja ke pundak sang ibu.

Padahal, dalam Pasal 31 Ayat (3) UU Perkawinan, status istri adalah ibu rumah tangga.  Berdasar aturan tersebut, seorang istri atau ibu rumah tangga dalam masa perkawinan tentu tidak dalam posisi untuk mencari nafkah sendiri. Yang pada akhirnya, mantan istri kerap bertahan hidup sendiri atau bersama anak-anaknya yang berujung menjadi beban keluarga besarnya.

Seharusnya kedudukan suami istri, di mana suami sebagai kepala rumah tangga membawa konsekuensi tanggung jawab penuh untuk memberi nafkah. Dan istri wajib mengatur rumah tangga sebaik-baiknya seperti dalam Pasal 34 Ayat (1) UU Perkawinan yang menyebut “Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”. Dan ayat (2) ”Isteri wajib mengatur urusan rumah-tangga sebaik-baiknya”.

Ketimpangan (Gender) Yang Dilembagakan

Problemnya bermula dari kedudukan suami istri yang dilembagakan. Seperti Pasal 31 Ayat (3) UU Perkawinan yang menyebut “Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga”. Padahal tidak semua suami layak menduduki posisi kepala keluarga. Begitu juga tidak semua istri layak menduduki posisi ibu rumah tangga.

Bisa jadi suami lebih maslahat berposisi sebagai ayah rumah tangga mengingat karena berbagai pertimbangan seperti suami tidak mampu mencari nafkah dan memiliki banyak kekurangan. Begitu juga bisa jadi istri lebih layak menduduki posisi kepala keluarga karena dia berposisi sebagai pemberi nafkah utama serta memiliki banyak kelebihan.

Meskipun sejak berlakunya UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), status istri menjadi lebih fleksibel. Istri dapat berposisi sebagai pencari nafkah atau penerima nafkah. Apapun pilihannya, itu merupakan hak istri sepenuhnya, tetapi artinya istri bebas dari tekanan suami untuk wajib bekerja atau tidak boleh bekerja.

Pasal 31 Ayat (1) sudah tepat dengan menyebut “Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat”. Tetapi mengapa Pasal 31 Ayat (3) malah melembagakan ketimpangan gender.

UU Perkawinan tidak seluruhnya memuat kesetaraan gender suami istri. Maka amandemen atau revisi merupakan keniscayaan demi lebih memberi perlindungan kepada pihak istri. Pelanggaran hak-hak istri, eskploitasi dan kekerasan terhadap istri masih marak terjadi. Karena itu, masyarakat sipil, terutama akademisi dan aktifis, harus terus mendorong pentingnya revisi (atas pasal tertentu) UU Perkawinan. []

Tags: hukumIndonesiaistrikeluargasuamiUU perkawinan
Misbahul Huda

Misbahul Huda

Misbahul Huda, Dosen STAI Al Hikmah 2 Brebes

Terkait Posts

Najwa Shihab dan Ibrahim

Najwa Shihab dan Ibrahim: Teladan Kesetaraan dalam Pernikahan

26 Mei 2025
Program KB

KB: Ikhtiar Manusia, Tawakal kepada Allah

23 Mei 2025
Alat KB

Dalil Agama Soal Kebolehan Alat KB

22 Mei 2025
Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Pendidikan Seks

Pendidikan Seks bagi Remaja adalah Niscaya, Bagaimana Mubadalah Bicara?

14 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT
  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID