• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Rujukan Metodologi

Strategi Al-Qur’an Memanusiakan Perempuan

Nur Rofiah Nur Rofiah
04/10/2022
in Metodologi
0
Strategi Al-Qur’an Memanusiakan Perempuan

Strategi Al-Qur’an Memanusiakan Perempuan

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id– Demikian penjelasan terkait strategi Al-Qur’an memanusiakan perempuan.   Salah satu tindakan penistaan atas kemanusiaan yang mendapat perhatian cukup besar pada masa Rasul Muhammad SAW adalah penistaan terhadap perempuan.

Masyarakat Arab Jahiliyah menganut sistem patriarki (al-abawi) yang sangat kuat. Sistem ini menempatkan lelaki sebagai pemegang otoritas utama, sentral, dan kadang tunggal. Sementara perempuan dipinggirkan, diperlakukan tidak penting, bahkan dianggap tidak ada dalam kehidupan.

Masyarakat Arab Jahiliyah ketika itu meragukan bahwa perempuan adalah manusia, bisa beribadah, mendapat pahala, masuk surga, dan ruhnya kekal sehingga bisa dimintai pertanggungjawaban sebagaimana laki-laki. Keraguan ini dijawab tegas oleh al-Qur’an bahwa perempuan adalah manusia (QS. al-Hujuraat, 49:13), bisa beribadah dan memperoleh pahala (QS. an-Nahl, 16:97), bisa masuk surga (QS.  an-Nisaa’, 4:124), dan memiliki ruh kekal yang dimintai pertanggungajwaban oleh Allah SWT (QS. al-An’aam, 6:94).

Dalam sistem al-abawi tersebut, penegasan kemanusiaan perempuan secara sosial menanamkan model relasi baru. Pertama, perempuan bukanlah hamba laki-laki, sebab keduanya sama-sama hanya hamba Allah (QS. adz-Dzaariyaat, 51:56); dan perempuan tidak berada di bawah laki-laki untuk selalu diperintah, sebab keduanya sama-sama pemimpin (khaliifah) di muka bumi (QS. al-Ahzaab, 33:72) dan saling menjadi penjaga (auliyaa’) atas lainnya, sehingga harus kerjasama (QS. at-Taubah, 9:71).

Kedua, perempuan tidak berasal dari laki-laki dan karena itu, ia bukan makhluk kelas dua. Sebab keduanya Allah ciptakan dari bahan dan proses yang sama (QS. al-Mu’minuun, 23:12-14).

Baca Juga:

Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

Ketiga, bukan jenis kelamin melainkan ketakwaan yang menjadi ukuran kemuliaan manusia di sisi Allah (QS. al-Hujuraat, 49:13). Deklarasi kemanusiaan perempuan ini diiringi dengan perubahan-perubahan radikal atas kehidupan perempuan, baik dalam kehidupan sosial maupun keluarga yang memperlihatkan dua strategi. Strategi pertama adalah memanusiakan perempuan langsung menuju “Sasaran Akhir”.

Misalnya, penghapusan total atas tradisi penguburan bayi perempuan hidup-hidup (QS. an-Nahl, 16:58-59), kebiasaan mewariskan perempuan (QS. an-Nisaa’, 4:19), perkawinan sedarah (QS. an-Nisaa’, 4:23), dan pemaksaan pelacuran pada perempuan (QS. an-Nuur, 24:33). Strategi kedua adalah upaya memanusiakan perempuan bertahap melalui “Sasaran Antara”.

Misalnya, terkait poligami (QS. an-Nisaa’, 4:3), semula laki-laki bisa mengawini perempuan dalam jumlah tak terbatas pada saat yang sama (1:tak terbatas), kemudian dibatasi 4 (1:4), lalu 3 (1:3), lalu 2 (1:2), disertai perintah untuk monogami (1:1). Demikian pula tentang waris bagi perempuan (QS. an-Nisaa’, 4:11), semula perempuan tidak mendapatkan bagian waris bahkan diwariskan (1:0), lalu bisa memperoleh separuh dari laki-laki misalnya sebagai anak (1:2) dan bisa pula sama, yaitu ketika menjadi ibu dari anak yang meninggalkan cucu ketika wafat di mana bagian warisnya sama persis dengan bapak (1:1).

Hal yang sama terjadi pada nilai kesaksian perempuan (QS. al-Baqarah, 2:282, an-Nuur, 24:6-9), semula tidak diperhitungkan sama sekali (1:0), kemudian diperhitungkan setengah dari laki-laki dalam hutang piutang (1:1/2), namun sama persis dalam sumpah li’aan (1:1).

Melihat bertubi-tubinya gerakan Islam memanusiakan perempuan ini, sahabat Umar bin Khattab sampai memberikan kesaksian tentang perubahan cara pandang atas perempuan yang terjadi pada dirinya dan masyarakat Arab ketika itu: “Demi Allah, kami pada masa Jahiliyah tidak memperhitungkan perempuan sama sekali hingga firman Allah turun menyebut-nyebut nama mereka dan menegaskan bahwa mereka mempunyai bagian yang tidak bisa kami ganggu.” (HR. Muslim).

Dengan demikian, pemahaman dan penerapan ajaran Islam tentang perempuan di mana dan kapan pun mesti mempertimbangkan dua strategi di atas berdasarkan kearifan lokal masing-masing. Namun pilihan strategi manapun tidak boleh mengabaikan tujuan akhir keduanya, yaitu memanusiakan perempuan secara penuh.

Karenanya, sasaran antara mesti tetap dipahami sebagai strategi sementara, yakni selama kemanusiaan penuh perempuan karena sesuatu hal belum bisa diterapkan. Penerapan sasaran antara selalu diiringi dengan upaya mengatasi sesuatu hal yang menyebabkan sasaran akhir terhalang untuk diatasi. Sebaliknya, ketika kemanusiaan perempuan secara penuh telah bisa diterapkan, maka sasaran antara tidak bisa dipaksakan untuk diterapkan, apalagi dijadikan sebagai sasaran akhir.

Demikian penjelasan strategi Al-Qur’an memanusiakan perempuan. Semoga bermanfaat. (Baca juga: Prinsip Kesetaraan Gender dalam Al-Qur’an).

Nur Rofiah

Nur Rofiah

Nur Rofi'ah adalah alumni Pesantren Seblak Jombang dan Krapyak Yogyakarta, mengikuti pendidikan tinggi jenjang S1 di UIN Suka Yogyakarta, S2 dan S3 dari Universitas Ankara-Turki. Saat ini, sehari-hari sebagai dosen Tafsir al-Qur'an di Program Paskasarjana Perguruan Tinggi Ilmu al-Qur'an (PTIQ) Jakarta, di samping sebagai narasumber, fasilitator, dan penceramah isu-isu keislaman secara umum, dan isu keadilan relasi laki-laki serta perempuan secara khusus.

Terkait Posts

Tawaran Maqashid

Tawaran Maqashid al-Usrah dalam Perkawinan Anak

19 Mei 2023
Maqashid Syariah

Menawarkan Gagasan Maqashid Syariah cum-Mubadalah

3 Mei 2023
Eisegesis

Tafsir Eisegesis Atas Pernyataan Menteri Agama

1 November 2022
Hadits dalam Perspektif Mubadalah

Hadits dalam Perspektif Mubadalah

28 Oktober 2022
Mengapa Fiqh Aborsi Sebagai Alternatif Kesehatan Reproduksi?

Mengapa Fiqh Aborsi Sebagai Alternatif Kesehatan Reproduksi?

16 Oktober 2022
Islam dan Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

Islam dan Perspektif Keadilan Hakiki bagi Perempuan

11 Oktober 2022
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Masyarakat Adat

    Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fenomena Walid; Membaca Relasi Kuasa dalam Kasus Kekerasan Seksual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban
  • Masyarakat Adat dan Ketahanan Ekologi
  • 3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT
  • Dari Sapi Hingga Toleransi : Sebuah Interaksi Warga Muslim Saat Iduladha di Bali

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID