Kamis, 12 Februari 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Board Of Peace

    Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?

    Board Of Peace

    Board of Peace dalam Perspektif KUPI: Ketika Perdamaian Tidak Bisa Diwakilkan

    Soekarno dan Palestina

    Soekarno dan Palestina: Hubungan Romansa dalam Diplomasi Tanah Jajahan

    Tragedi Anak NTT

    Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

    Harlah 100 Tahun

    Pesan-pesan Penting dalam Perayaan Harlah 100 Tahun Masehi NU

    Nikah Muda

    Romantisasi Nikah Muda dan Sunyinya Bangku Pendidikan

    Tertawa

    Tertawa, Tapi Tidak Setara: Mens Rea, Komedi, dan Ruang Bicara Publik

    Laras Faizati

    Kritik Laras Faizati Menjadi Suara Etika Kepedulian Perempuan

    Natal

    Makna Natal Perspektif Mubadalah: Feminis Maria Serta Makna Reproduksi dan Ketubuhan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Pembangunan

    Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua

    Perkawinan

    Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

    Sejarah Difabel

    Sejarah Kepedihan Difabel dari Masa ke Masa

    Krisis Lingkungan

    Perempuan, Alam, dan Doa: Tafsir Fikih Ekoteologis atas Krisis Lingkungan

    Kehilangan Tak Pernah Mudah

    Kehilangan Tak Pernah Mudah: Rasul, Duka, dan Etika Menjenguk yang Sering Kita Lupa

    Sains

    Sains Bukan Dunia Netral Gender

    Kekerasan di Tempat Kerja

    Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

    Bertetangga

    Di Era Digital, Apakah Bertetangga Masih Perlu Etika?

    Surat Mahasiswa

    Surat Mahasiswa ke UNICEF: Mengapa Tragedi Ini Tidak Boleh Dianggap Insiden?

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    qurrata a’yun

    Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah

    Sakinah Mawaddah

    Konsep Sakinah, Mawaddah, dan Rahmah

    Doa Keluarga

    Makna Doa Keluarga dalam QS. Al-Furqan Ayat 74

    Konsep Ta'aruf

    Konsep Ta’aruf Menurut Al-Qur’an

    Kegagalan Perkawinan

    Kegagalan Adaptasi dan Pentingnya Kafa’ah dalam Perkawinan

    Relasi Suami-Istri

    Relasi Suami-Istri dan Dinamika Perubahan dalam Perkawinan

    Perkawinan dalam

    Tantangan dalam Perkawinan

    Kehormatan

    Fungsi Pernikahan dalam Menjaga Kehormatan Manusia

    Pakaian Istri

    Makna Pakaian dalam Relasi Suami Istri Menurut Al-Qur’an

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    SDGs

    Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Fazlur Rahman

    Fazlur Rahman: Memahami Spirit Kesetaraan dan Keadilan Gender dalam Al-Qur’an

    Idulfitri

    Khutbah Idulfitri: Mulai Kehidupan Baru di Bulan Syawal

    Sa'adah

    Sa’adah: Sosok Pendamping Korban Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak  

    Tahun Baru 2025

    Do’a Tahun Baru 2025

    Umi Nyai Sintho' Nabilah Asrori

    Umi Nyai Sintho’ Nabilah Asrori : Ulama Perempuan yang Mengajar Santri Sepuh

    Rabi'ah Al-'Adawiyah

    Sufi Perempuan: Rabi’ah Al-‘Adawiyah

    Ning Imaz

    Ning Imaz Fatimatuz Zahra: Ulama Perempuan Muda Berdakwah Melalui Medsos

    Siti Hanifah Soehaimi

    Siti Hanifah Soehaimi: Penyelamat Foto Perobekan Bendera Belanda di Hotel Yamato yang Sempat Hilang

    Teungku Fakinah

    Teungku Fakinah Ulama Perempuan dan Panglima Perang

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Obyektifikasi Perempuan dalam Narasi Bidadari Surga

Tafsir progresif tentang bidadari surga sedikit banyak membantu kita untuk tidak melangengengkan budaya patriarki, terlebih dengan mengambil legitimasi ayat-ayat Al-Qur’an

Kholifah Rahmawati by Kholifah Rahmawati
1 Oktober 2023
in Personal, Rekomendasi
A A
0
Bidadari Surga

Bidadari Surga

24
SHARES
1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Dialektika tentang bidadari surga dalam narasi teks agama, khususnya menggunakan prespektif perempuan menjadi sebuah polemik tersendiri yang  seakan tidak ada habisnya. Lantas, apakah kita akan menyalahkan ayat-ayat Al-Qur’an tentang bidadari surga sebagai problem?  Atau jangan-jangan cara pandang kita sendirilah akar masalahnya.

Obyektifikasi Perempuan dalam Teks Agama

Narasi bidadari surga yang sering kita dengar adalah tentang sosok perempuan yang ideal dan menyenangkan laki-laki. Gambaran bidadari surga yang kita kenal selama ini adalah sosok perempuan suci (tidak haid, nifas atau mengeluarkan kotoran), bermata indah, menundukkan pandangan, berparas cantik, bertubuh molek, sebaya, terpinggit, dan eksklusif hanya untuk pasangannya.

Begitulah kira-kira narasi bidadari surga dalam Terjemah Al-Qur’an. Narasi demikian berpotensi memunculkan pemahaman perempuan sebagai objek seksual untuk menyenangkan laki-laki. (Jika dibaca secara tekstual).

Apakah narasi dan terjemahan Al-Qur’an tersebut salah? Tentu saja tidak, jika kita membacanya secara kontekstual. Ayat-ayat tersebut turun dalam konteks Arab jahiliyah yang sangat patriarkis. Justru narasi yang demikian membuat dakwah Islam mudah diterima karena mengakomodasi budaya masyarakat. Namun apakah semangat patriarkis tersebut yang coba Islam bawa? Mari kita lihat beberapa konteks ayat berikut.

Konteks Sosial yang Melingkupinya

Kuatnya budaya patriarkis membuat poligami saat itu  adalah hal yang lumrah, kemudian Islam datang untuk membatasi dan mengkritiknya (QS.An-Nisa’: 4). Atau kebiasaan prostitusi terhadap budak perempuan, lalu Islam melarangnya (QS. An-Nur 33). Termasuk larangan keras berzina (QS.Hujurat: 32) juga perintah untuk menikahi atau menceraikan perempuan dengan baik (QS. Al-Baqarah: 229)

Pada periode awal dakwah Islam berbagai aturan tersebut sangat berat (dari prespektif laki-laki). Kebiasaan  laki-laki untuk bermain  perempuan atau memperlakukan perempuan sekena hati, menjadi sangat terbatas. Oleh karena itu, sebagai ganti (baca iming-iming) mereka untuk mengikuti ajaran Islam adalah dengan tidak benar-benar menghilangkan kesenangan tersebut, tapi hanya menangguhkannya di akhirat. Jawabannya jelas dengan imajinasi bidadari surga sebagai perempuan jelita.

Tafsir Progresif

Meminjam konsep  Nur Rofi’ah tentang tafsir progresifnya. Ia mengungkapkan bahwa Islam merupakan sebuah proses. Prinsipnya Islam merupakan rahmat bagi alam semesta, termasuk bagi perempuan. Nur Rofiah mengklasifikasi ayat-ayat Al-Qur’an tentang perempuan menjadi tiga kategori sebagai tahapan.

Yang pertama adalah “Titik berangkat”. Ini adalah tahapan awal sebagai pintu masuk, masih berbau patriarkis. Sebagai bentuk respon Al-Qur’an terhadap budaya setempat. Saya memahaminya sebagai strategi dakwah, untuk menarik perhatian audiensnya. Di antaranya adalah ayat-ayat tentang perhiasan dan bidadari surga.

Tahap berikutnya adalah “Target antara”. Pada tahap ini Al-Qur’an mulai menunjukan revormasinya untuk mengikis budaya patriarkis dan memanusiakan perempuan. Seperti aturan adanya bagian perempuan dalam waris. yang mana sebelumnya perempuan justru diwariskan.

Atau pembatasan poligami hanya empat dengan syarat adil, yang mana sebelumnya tidak terbatas dan bebas. Juga ketentuan tentang persakisan perempuan, dimana sebelumnya perempuan sangat tidak didengar suaranya. Termasuk juga aturan zihar, ila dan hijab, den tentu masih banyak lagi.

Adapun tahap yang terakhir adalah “Tujuan Final”. Dalam tahap ini Al-Qur’an menunjukan sisi kesetaraan antara laki-laki dan perempuan dalam banyak hal. Seperti ayat tentang ketaqwaan pada QS. Hujurat: 13, kesempatan untuk beramal shalih pada QS. Al-Ahzab: 35, QS. Ali Imran: 195 juga tentang persaksian lian antara laki-laki dan perempuan yang sebanding.

Tiga tahapan di atas  menunjukan bahwa ayat-ayat dan hukum yang turun merupakan sebuah proses. Proses yang secara bertahap mampu mendegradasi budaya patriarki dan berhasil memanusiakan perempuan. Adanya tafsir progresif tersebut sedikit banyak membantu kita untuk tidak melangengengan budaya patriarki, terlebih dengan mengambil legitimasi ayat-ayat Al-Qur’an.

Sindiran Al-Qur’an dengan Narasi Bidadari Surga

Membahas tentang bidadari surga, saya jadi ingat salah satu nasehat guru saya yang juga menekuni disiplin Ilmu Tafsir. Ia mengatakan bahwa sebenarnya Al-Qur’an secara halus telah menyindir manusia dengan menggunakan narasi bidadari surga. Tepatnya pada Surah Waqiah yang banyak kita baca untuk kelapangan rezeki.

Pada surah tersebut dijelaskan bahwa kelak akan ada dua golongan manusia yang beruntung dan masuk surga. Yang pertama adalah golongan ashab allil yamin, dan yang kedua adalah golongan muqarabin. Untuk golongan ashabil yamin disebutkan berbagai kenikmatan surga dalam bentuk fisik yang dapat kita bayangkan. Termasuk nikmat bidadari surga dengan berbagai kelebihannya.

Hanya saja untuk golongan muqarabin, yang menurutnya memiliki derajat lebih tinggi, penjelasanya hanya satu ayat saja yaitu

فَاَمَّآ اِنْ كَانَ مِنَ الْمُقَرَّبِيْنَۙ فَرَوْحٌ وَّرَيْحَانٌ ەۙ وَّجَنَّتُ نَعِيْمٍ

“Jika dia (orang yang mati) itu termasuk yang didekatkan (kepada Allah),  dia memperoleh ketenteraman, rezeki, dan surga (yang penuh) kenikmatan”

Kenikmatan bagi golongan muqarabin adalah kenikmatan spiritual yang tidak bisa tergambarkan. Dan ini adalah kenikmatan tertinggi bagi ahli surga yang harusnya menjadi orientasi utama manusia. Bukan sekadar kenikmatan fisik belaka seperti mendapat bidadari. []

 

 

Tags: Bidadari SurgakeadilanKesetaraanMerebut TafsirTafsir Progeresif
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Tidak Ada Anjuran Poligami Dalam Al-Qur’an

Next Post

Kisah Gerwani: Raga Ibumu Boleh Mati, Tapi Jiwanya Tidak

Kholifah Rahmawati

Kholifah Rahmawati

Alumni UIN KH Abdurrahman Wahid Pekalongan dan Mahasiswa di UIN Sunan Kalijga Yogyakarta. Peserta Akademi Mubadalah Muda 2023. Bisa disapa melalui instagram @kholifahrahma3

Related Posts

SDGs
Rekomendasi

Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional

12 Februari 2026
Kekerasan di Tempat Kerja
Publik

Perempuan Dibayangi Kekerasan di Tempat Kerja

10 Februari 2026
Tragedi Anak NTT
Aktual

Tragedi Anak NTT, Simbol Kemewahan, dan Imam Al-Ghazali

4 Februari 2026
Disabilitas dan Dunia Kerja
Disabilitas

Disabilitas dan Dunia Kerja: Antara Regulasi dan Realita

3 Februari 2026
Pegawai MBG
Publik

Nasib Pegawai MBG Lebih Baik daripada Guru: Di Mana Letak Keadilan Negara?

30 Januari 2026
WKRI
Publik

WKRI dan Semangat dalam Melayani Gereja dan Bangsa

2 Februari 2026
Next Post
Kisah Gerwani

Kisah Gerwani: Raga Ibumu Boleh Mati, Tapi Jiwanya Tidak

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pembangunan, Dialog, dan Masa Depan Papua
  • Konsep Qurrata A’yun dan Landasan Keluarga Sakinah
  • Mengapa KUPI Menolak Board of Peace?
  • Maqashid, SDGs, dan Pendekatan Mubadalah: Menuju Keadilan Relasional
  • Marketing Kemenag dan Mutu sebuah Perkawinan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0