• Login
  • Register
Jumat, 1 Agustus 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Perempuan

    Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Ibadah Anak Diserang

    Ketika Ibadah Anak Diserang: Di Mana Rasa Aman untuk Minoritas?

    Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    Nikah Siri

    Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Anak Perempuan

    Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan

    Aurat

    Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan

    Pengamen Tunanetra

    Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    Aurat

    Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

    Pernikahan

    Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    Perkawinan Sebagai

    Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Dampak Fatwa MUI Terhadap Dunia Usaha Di Indonesia

Perlunya kesadaran bahwa fatwa tersebut bisa kita ikuti. Tanpa memandang agama, karena aksi boikot tersebut bukan persoalan klaim agama

arihnirohiatuljannah@gmail.com arihnirohiatuljannah@gmail.com
18 November 2023
in Publik, Rekomendasi
0
Fatwa MUI

Fatwa MUI

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Kabarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa nomor 83 tahun 2023, yang berisi dukungan terhadap Palestina. Dalam fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Sebaliknya, mendukung Israel dan produk yang dukung Israel hukum haram. Lantas bagaimanakah tanggapan masyarakat Indonesia dengan hal ini, dan seperti apa dampaknya terhadap dunia usaha di Indonesia, salingers yuk kita bahas!

Fenomena Awal Konflik Israel-Palestina

Konflik Israel-Palestina adalah konflik militer yang berlangsung dari abad ke-19 hingga pada abad ke-21. Konflik ini merupakan salah satu konflik terpanjang sekaligus terumit di dunia.

Masalah utama dari konflik Israel-Palestina ini mencakup status kepemilikan Yerusalem, pemukiman Israel, keamanan, hak air hingga hak kebebasan kembali Palestina.

Konflik ini  berlangsung selama puluhan tahun dan melibatkan berbagai elemen, termasuk isu wilayah, agama, sejarah dan politik. Beberapa upaya untuk menyelesaikan konflik Israel-Palestina telah ada selama puluhan tahun, namun sampai saat ini masih berujung ricuh. Serangan Israel semakin brutal hingga menewaskan ribuan orang termasuk di antaranya anak-anak dan menyebabkan kerusakan parah di jalur Gaza.

Seperti yang sudah dikemukakan oleh menteri kesehatan Palestina Gaza, yang dikelola Hamas melaporkan pada 6 November bahwa lebih dari 10.000 orang tewas, termasuk 4.100 lebih anak-anak, yang artinya rata-rata satu anak tewas tiap 10 menit.

Perang ini juga mengakibatkan 25.400 orang Gaza dan Tepi Barat terluka, di sisi lain petugas medis, jurnalis dan staf PBB ikut tewas, padahal berdasarkan hukum internasional, pekerja bantuan dan petugas kesehatan serta fasilitas harus dilindungi.

Jumlah korban tewas meningkat dengan begitu cepat; pasokan air, listrik, dan bahan bakar telah diputus. Kini separuh penduduk diminta mengungsi ke wilayah lain.

Dampak Fatwa MUI terhadap Dunia Usaha di Indonesia

Menurut pengamat Ekonomi dan keuangan Syariah dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Muhammad Fany Alfarisi, keputusan MUI mengeluarkan fatwa sebagai bentuk mendukung Palestina itu sudah tepat, kendali jika kita lihat dari sisi ekonomi sebenarnya merupakan keputusan yang sulit.

Dengan adanya pemboikotan produk Israel, sedikitnya turut berdampak kepada para pekerja Indonesia, yang sebelumnya bekerja di perusahaan atau tempat usaha yang terafiliasi mendukung Israel. Karena mungkin saja produktivitas kerja menurun, seiring mulai turunnya permintaan pasar.

Akan tetapi momen ini bisa menjadi sebuah pendorong bagi rakyat Indonesia sendiri untuk mencintai produk dalam negeri dan mengurangi kebutuhan produk impor.

Faktanya produk asing yang ada di Indonesia banyak anak negeri melakukan berbagai produksi seperti kopi, ayam goreng bahkan dari sisi teknologi sekalipun, produk dalam negeri tidak kalah unggul dengan produk luar.

Artinya, boikot produk berafiliasi mendukung Israel ini tidak begitu mengganggu kebutuhan rakyat Indonesia. Hanya saja, produk lokal dengan luar masih kalah dari segi nama atau brand yang kita pakai. Brand global itu berkembang secara signifikan di berbagai kota-kota besar di dunia.

Cintai Produk Dalam Negeri

Dengan adanya fatwa MUI terhadap pemboikotan produk-produk pro-Israel setidaknya akan memberikan pengaruh terhadap rakyat Indonesia untuk lebih mencintai produk dalam negeri sekaligus ikut andil dalam membantu Palestina untuk menekankan serangan Israel terhadap Palestina.

Akan tetapi jika hanya sebagian kecil rakyat Indonesia yang memboikot. Tentu akan berdampak sangat lambat dan kemungkinan kecil akan terwujud.

Perlunya kesadaran bahwa fatwa MUI tersebut bisa  seluruh rakyat Indonesia ikuti. Tanpa memandang agama, karena aksi boikot tersebut bukan persoalan klaim agama.

Melainkan soal kemanusiaan, dan sepatutnya orang Indonesia bukan hanya mencukupkan boikot. Akan tetapi segera mengganti produk-produk pro Zionis dengan produk negeri sendiri. Karena momen ini adalah momen yang pas untuk mengajarkan betapa pentingnya mencintai produk karya bangsa sendiri.

Misalnya dengan menggunakan beberapa produk lokal yang daerah-daerah di seluruh Indonesia hasilkan, termasuk UMKM masyarakat sekitar. Dengan begitu, membuat kita akan lebih meningkatkan rasa kecintaan kita kepada produk yang warga lokal hasilkan. []

Tags: dampakFatwa MUIIndonesiaLokalprodukUsaha
arihnirohiatuljannah@gmail.com

arihnirohiatuljannah@gmail.com

Alumni KEPQ (Kampus Enterpreneur Penghafal Qur'an) Surabaya. Mahasiswi STAI Darul Kamal Lombok NTB.  

Terkait Posts

Menikmati Proses
Personal

Pentingnya Menikmati Proses, Karena yang Instan Sering Mengecewakan

26 Juli 2025
Suluk Damai
Publik

Suluk Damai di Negeri Bhineka melalui Peran LKLB dalam Merawat Toleransi

24 Juli 2025
Pelecehan Seksual
Personal

Stop Menormalisasi Pelecehan Seksual: Terkenal Bukan Berarti Milik Semua Orang

9 Juli 2025
Samia
Aktual

Samia Kotele: Bongkar Warisan Kolonial dalam Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

6 Juli 2025
Sejarah Ulama Perempuan ISIF
Aktual

ISIF akan Gelar Halaqoh Nasional, Bongkar Ulang Sejarah Ulama Perempuan Indonesia

5 Juli 2025
Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer
Buku

Pesan Pram Melalui Perawan Remaja dalam Cengkeraman Militer

4 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Hifni Septina Carolina

    Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengupas Kognitif Disonansi pada Kasus Nikah Siri di Kalangan ASN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pentingnya Melihat Perkawinan sebagai Kontrak Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Laki-laki dan Perempuan Berhak Menolak Pernikahan Paksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Tidak Diskriminatif Terhadap Anak Laki-laki dan Perempuan
  • Menyingkap Tekanan Perempuan Modern melalui Film “A Normal Woman”
  • Aurat dan Fitnah Tubuh Perempuan
  • Sekelumit Kisah Pengamen Tunanetra di Malioboro
  • Mengkaji Aurat Perempuan secara Kontekstual

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID