Selasa, 21 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Spanyol

    Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol

    Sepak Bola Dunia

    Perempuan di Balik Layar Bintang Sepak Bola Dunia

    Sejarah Prancis

    Runtuhnya Bastille dan Hipokrisi Egalite: Membaca Sejarah Prancis melalui Lensa Mubadalah

    Kekerasan di Sampang

    Lubang Perlindungan Perempuan; Akar Kekerasan di Sampang dan Pesan Fatwa KUPI

    Kolonialisme Piala Dunia 2026

    Kelindan Kolonialisme dalam Piala Dunia 2026: Kala Narasi Perdukunan Menenggelamkan Kualitas Afrika

    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Nafkah Skincare

    Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri

    Anak dengan Down Syndrome

    Memahami Emosi Anak dengan Down Syndrome

    Kehamilan

    Mengapa Kehamilan Perlu Diputuskan Bersama?

    Dimensi Akhlak dalam Talak

    Tadarus Subuh ke 198: Dimensi Akhlak dalam Talak

    Humor Disabilitas

    Ironi Humor Disabilitas di Era Konten Viral

    Zakat

    Bolehkah Zakat Diberikan Kepada Penyintas Kekerasan?

    Kepemimpinan Beragam Gender

    Lebih Beragam, Lebih Hijau: Mengubah Dunia Lewat Kepemimpinan Beragam Gender

    Memahami Islam

    Sudah Saatnya Memahami Islam sebagai Sumber Inspirasi

    Poskolonialisme

    Aroma Poskolonialisme di Final Piala Dunia 2026: Albiceleste Kontra La Roja

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pasangan HIV

    Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan

    Mengidap HIV

    Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS

    Tes HIV

    Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

    Tes HIV

    Kapan Sebaiknya Menjalani Tes HIV?

    Periode Jendela HIV

    Apa Itu Periode Jendela HIV? Ini Penjelasan dan Contohnya

    Virus HIV

    Mengenal Periode Jendela Virus HIV dan Cara Membaca Hasil Tes

    Perempuan HIV

    HIV pada Perempuan: Risiko Lebih Besar dan Enam Cara Mencegahnya

    HIV

    Mengapa Perempuan Lebih Rentan terhadap HIV? Ini Penjelasannya

    HIV Menular

    HIV Menular Melalui Apa Saja? Cek Fakta dan Mitosnya

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Personal

Duka di Awal Tahun 2024: Anak Usia 7 Tahun Jadi Korban Perkosaan

Sehingga yang perlu kita lakukan adalah dengan membantu, melindungi mereka termasuk memberikan advokasi untuk korban.

Nani Munayah by Nani Munayah
6 Januari 2024
in Personal
A A
0
perkosa

perkosa

34
SHARES
1.7k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Baru saja kita memasuki tahun baru 2024, namun hal ini tidak baru menjadi kehidupan baru bagi para perempuan korban kekerasan seksual. Karena belum lama ini, tepat pada 3 Januari 2024 kemarin, ada seorang anak perempuan berusia 7 tahun di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat di perkosa oleh ayah tiri, kakek tiri dan tetangganya.

Anak korban perkosaan tersebut mengaku, seperti yang saya kutip dari laman Antaranews.com, bahwa kasusnya tersebut sudah ayah tiri, kakek tiri dan tetangganya lakukan sejak ia berusia 6 tahun. Ia mengaku mengalami perkosaan tersebut setiap hari dan dilakukan secara bergilir.

Namun sayangnya, saat mengalami kasus tersebut, korban tidak berani untuk melaporkan kasusnya. Karena seperti dalam laporan Antara, sang anak mendapatkan ancaman bahwa ia akan dipukul, bahkan akan dibunuh oleh pelaku.

Dari kasus tersebut, menyadarkan kita bahwa hingga saat ini masih belum ada ruang yang aman bagi anak dan perempuan. Bahkan di dalam rumah sekalipun, anak dan perempuan akan menjadi manusia yang sangat rentan terhadap tindak kekerasan seksual.

Ayah, bapak dan orang sekitar yang seharusnya menjaga, merawat dan mendidik anaknya, justru ia melakukan perbuatan keji kepada anaknya. Hal inilah yang bagi saya membuat mereka para anak dan perempuan selalu berada dalam ruang yang rentan.

Data Komnas Perempuan

Bahkan hal ini juga yang selalu menjadikan bahwa angka kekerasan di Indonesia setiap tahun selalu mengalami kenaikan. Merujuk data CATAHU (catatan tahunan) Komnas Perempuan pada tahun 2023 per 07 Maret 2023 mencatat ada sebanyak 140 kasus kekerasan seksual terhadap anak perempuan.

Komnas Perempuan mencatat bahwa ada sebanyak 70% pelaku kekerasan seksual adalah ayah kandung/tiri, paman kakek, kakak, hingga keluarga terdekat korban.

Melihat data-data tersebut membuat hati saya merasa miris karena selama ini, banyak kasus kekerasan seksual yang paling banyak terjadi ya di dalam keluarga, karena pelakunya sendiri ya orang yang paling dekat dengan kita.

Dari data tersebut, saya menduga bahwa sebetulnya banyak kasus kekerasan lainnya yang dialami oleh korban, namun korban tidak berani untuk melaporkannya. Karena ia akan mendapatkan berbagai ancaman baik dari pelaku ataupun keluarga korban. Dan ancamannya pun tidak sembarangan, ia akan dibunuh oleh pelaku.

“Ya Allah, kasihan banget para anak perempuan yang menjadi korban kekerasan. Satu sisi ia menjadi, sisi lain ia harus mendapatkan ancaman tersebut. Betapa kejam dan kejinya para pelaku kekerasan seksual.”

Bahkan, seperti yang sering disampaikan oleh dosen saya, Bunda Nurul Bahrul bahwa  tidak sedikit menganggap kasus kekerasan seksual ini sebagai aib keluarga yang harus ditutupi. Sehingga bagaimana pun para korban harus tutup rapat agar kasusnya tidak keluar dan menjadi obrolan tetangga.

Kalau boleh kita sadar, beginilah problem yang masih dialami oleh ratusan ribu perempuan korban kekerasan seksual. Untuk berjuang melaporkan kasusnya, untuk speak up masih terhalang oleh dinding besar yang sulit ia hancurkan.

Lindungi Korban

Sehingga yang perlu kita lakukan adalah dengan membantu, melindungi mereka termasuk memberikan advokasi untuk korban. Misalnya dengan mengajak korban untuk berani melaporkan kasusnya, dan untuk berani speak up.

Karena dengan bagaimanapun, jika korban hanya diam, ia justru tidak akan membuat para pelaku kekerasan menjadi jera. Dan bisa jadi kalau ini kita diam, justru akan membuat para pelaku lebih bebas melakukan kejahatan-kejahatan lainnya.

Sehingga menjadi penting, jika terjadi kasus kekerasan seksual. Maka korban harus segera speak up dan dengan segera mungkin untuk melaporkan kasusnya. Karena negara kita sudah memilliki payung hukum yang jelas yaitu hukuman bagi pelaku pemerkosaan ini tertuang dalam pasal 285 KUHP.

“Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun.”

Dengan pasal 285 KUHP ini bagi saya menjadi payung hukum yang jelas bagi para pelaku. Harapnnya dengan melaporkan kasusnya ini akan membuat para pelaku benar-benar jera dan tidak melakukan perbuatannya lagi.

Oleh karena itu, marilah di awal tahun 2024 ini kita harus selalu melindungi dan menjaga keluarga kita, anak-anak, dan para perempuan untuk terhindar dari segala bentuk kekerasan seksual. []

Tags: anakAwalDukakorbanperkosaanTahun 2024Usia 7 Tahun
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Arus Politik Puan di Persimpangan Jalan

Next Post

Belajar Kehidupan dari Film Jembatan Pensil

Nani Munayah

Nani Munayah

Saya adalah Mahasantriwa SUPI ISIF Cirebon dari Brebes yang suka Sholawatan dan Hobi Solo Riding, serta founder dari @hadrohannashwa.

Related Posts

Pemberian
Personal

Ketika Sebuah Pemberian Menjadi Tanda Kepedulian

16 Juli 2026
Putri
Disabilitas

Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

3 Juli 2026
Ketidaksuburan
Pernak-pernik

Belum Dikaruniai Anak Setelah Menikah? Kenali Berbagai Penyebab Ketidaksuburan

27 Juni 2026
Memiliki Anak
Pernak-pernik

Mengapa Perempuan Selalu Disalahkan saat Pasangan Sulit Memiliki Anak?

26 Juni 2026
Anak Perempuan
Pernak-pernik

Mengapa Anak Perempuan Tidak Bebas Bertanya tentang Tubuhnya?

9 Juni 2026
Buku Manaqib Ulama Perempuan
Aktual

Diluncurkan di BuKUPI: Buku Manaqib Ulama Perempuan Indonesia Jadi Ikhtiar Awal Dokumentasi Sejarah Ulama Perempuan

25 Mei 2026
Next Post
Film Jembatan Pensil

Belajar Kehidupan dari Film Jembatan Pensil

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Pasangan Positif HIV? Ini yang Perlu Anda Ketahui dan Lakukan
  • Panggung Bola, Air Mata Gaza, dan Trofi Juara Spanyol
  • Tetap Bahagia Meski Mengidap HIV atau AIDS
  • Nafkah Skincare, Antara Kosmetik Tersier dan Hak Kesehatan Reproduksi Istri
  • Apa yang Harus Dilakukan Setelah Hasil Tes HIV Positif?

Komentar Terbaru

  • Nur Fadiah Anisah pada Memaknai Jargon The Personal is Political: Kecemasan Kita Ternyata Diproduksi Negara!
  • Zikri Alvi Muharam pada Takut Kok Sama “Pesta Babi”
  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0