Mubadalah.id – Pendidikan adalah hak setiap orang, baik laki-laki maupun perempuan. Dalam bahasa hadis:
“Menuntut ilmu adalah kewajiban setiap muslim” (Riwayat Ibn Majah, al-Baihaqi dan Ibn Abd al-Barr.)
Dalam catatan al-Ajlini, ulama berbeda pendapat tentang status hadis ini, Ibn ‘Abd al-Barr menyatakan lemah sementara al-Iraqi dan al-Mizzi menyatakan baik (hasan) dan kuat (shahih), (lihat: Kasyf al-Khafa, juz Il, vol. 43-45). Setiap muslim berarti siapapun yang muslim, baik laki-laki maupun perempuan.
Kata Rasyid Ridha, para ulama sependapat bahwa laki-laki dan perempuan dalam hal ini adalah sama (Syahhatah, al-Mar’ah fi al-Islam, 1982:73). Ketika menuntut ilmu menjadi kewajiban setiap muslim. Maka seluruh masyarakat dengan struktur sosial dan politiknya harus mengondisikan agar kewajiban tersebut bisa dilaksanakan dengan sempurna.
Dalam catatan Imam Bukhari, istri Nabi Muhammad SAW yaitu Aisyah binti Abi Bakr ra. pernah memuji para perempuan Anshar yang selalu belajar:
“Perempuan terbaik adalah mereka yang dari Anshar, mereka tidak pernah malu untuk selalu belajar agama” (Riwayat Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan an-Nasi’i, lihat: Ibn al-Atsir, juz VIII, hal. 196, nonior hadis: 5352).
Bahkan mereka berani menuntut kepada Nabi SAW ketika mereka merasakan bahwa hak belajar mereka tidak terpenuhi bila dibandingkan dengan kesempatan yang diberikan kepada sahabat yang laki-laki.
Hadis Nabi Saw
Ada teks hadis lain, dari Abi Sa’id al-Khudriyy ra. berkata:
“Suatu saat beberapa perempuan mendatangi Nabi Muhammad SAW, mereka mengadu: “Kaum laki-laki telah banyak mendahului kami. Bisakah engkau mengkhususkan waktu untuk kami para perempuan? Nabi bersedia mengkhususkan waktu untuk mengajari, memperingatkan, dan menasehati mereka”.
Dalam catatan lain, ada seorang perempuan yang datang menuntut kepada Nabi SAW. Ia berkata:
“Wahai Rasulallah, para lak-laki telah jauh menguasai pelajaran darimu, bisakah engkau peruntukkan waktu klusus untuk kami perempuan, untuk mengajarkan apa yang kamu terima dari Allah? Nabi merespon: “Ya, berkumpullah pada hari ini dan di tempat ini”. Kemudian para perempuan berkumpul di tempat yang telah ditentukan dan belajar dari Rasulullah tentang apa yang diterima dari Allah SWT. (Riwayat Bukhari dan Muslim, lihat: Ibn al-Atsir, juz X, hal. 359, nomor hadis: 7340).
Teks-teks hadis ini setidaknya mengisyaratkan bahwa perempuan memiliki hak yang sama terhadap pendidikan. Dengan demikian, semestinya tidak ada lagi alasan menelantarkan pendidikan perempuan. Hak pendidikan bagi perempuan, berarti juga hak untuk mendidik dan mengajar. []