• Login
  • Register
Selasa, 20 Mei 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom

Hukum Adik Menikah Mendahului Kakak

Laela Alfiyah Laela Alfiyah
18/10/2022
in Kolom
0
Hukum Adik Menikah Mendahului Kakak

Hukum Adik Menikah Mendahului Kakak

194
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.Id- Bagaimana hukum seorang adik menikah mendahului kakak? Di beberapa daerah, masih ada yang menganggap bahwa hukum seorang adik menikah mendahului kakak, tidak diperbolehkan. bahkan bertentangan dengan tradisi yang ada. Lantas sebenarnya seperti apa hukum seorang adik menikah mendahului kakak?

Kabupaten Cirebon dikenal sebagai wilayah padat industri, banyak pengusaha yang berinvestasi di daerah tersebut. Cirebon dinilai berpotensi menjadi wilayah besar. Artinya, masyarakat Cirebon dipandang sebagai masyarakat kota yang idealnya melek pendidikan, digital dan rasional. Sebaliknya justru dijumpai di Cirebon bagian Timur, banyak masyarakat masih percaya terhadap tradisi perkawinan yang harus dilakukan secara berurutan.

Relasi antara kakak dan adik perempuannya harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain.

Kakak perempuan harus menikah terlebih dulu. Baru kemudian adik perempuannya. Adik perempuan berikutnya pun menikah setelah kakak-kakaknya menikah terlebih dulu.

Jika terjadi perkawinan adik perempuan yang mendahului kakak perempuannya, maka itu dianggap sebagai sesuatu hal yang memalukan. Kalau sudah begitu, baik adik maupun kakak perempuan bisa memeroleh dampak buruk. Utamanya, keduanya sama-sama mendapatkan tekanan mental.

Kakak perempuannya mendapatkan stereotip masyarakat sebagai perawan tua dan dianggap tidak laku. Sedangkan bagi adik perempuan yang menikah dianggap perempuan yang kurang baik. Seperti mudah dekat dengan laki-laki, dan tidak menghargai kakaknya.

Baca Juga:

Isu Perceraian Veve Zulfikar: Seberapa Besar Dampak Memiliki Pasangan NPD?

The Power of Influencer : Menyulut Praktik Perkawinan Anak

7 Tips Menjawab Pertanyaan Kapan Nikah dari Keluarga

Tujuan Nikah dalam Pandangan Imam Al-Ghazali

Bahkan lebih jauh, adik perempuan yang menikah mendahului kakaknya kadang dianggap sedang hamil karena melakukan hubungan seksual di luar nikah. Maka, dia harus dinikahkan sesegera mungkin.

Semua opini masyarakat tersebut sudah berlangsung lama dan turun temurun, sehingga meskipun tidak mempunyai bukti yang riil, seolah-olah itu adalah kebenaran.

Selain dalam segi mental, anak kedua yang akan menikah menerima beban syarat-syarat tertentu. Seperti permintaan sejumlah uang yang harus dibayarkan kepada kakaknya. Jika tidak dilakukan, maka akan mendapatkan perlakuan kurang baik dari pihak keluarga.

Harusnya ini tidak perlu terjadi. Relasi antara kakak dan adik perempuannya harus saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Begitupun, masyarakat dan anggota masyarakatnya harus bisa saling memahami, bukan malah mencurigai dan mengasumsikan hal yang belum tentu benar. Kalaupun terjadi ketimpangan dalam relasi tersebut, tradisi penyebabnya bisa saja diubah sesuai dengan kemaslahatan semuanya.
Siapapun, baik kakak maupun adik yang mendapatkan jodoh lebih dulu, lebih baik dinikahkan lebih dulu. Seperti yang diterangkan oleh Al-Qur’an surah An-Nur ayat 32:

 Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.

Nilai positif tradisi nikah berurutan seperti menanamkan kesopanan pada adik yang menikah lebih dulu kepada kakak perempuannya bisa tetap dipertahankan. Tentu dengan implementasi yang tak memberatkan. Adik harus tetap bahkan lebih menghormati kakaknya setelah menikah. Begitupun, kakak harus memberikan kasih sayang yang melimpah pada adik perempuannya.

Sang kakak harus bisa menghargai niat baik sang adik untuk membina rumah tangga lebih dulu. Begitupun sebaliknya, sang adik harus bisa memahami kondisi kakaknya.

Terdapat juga jargon yang akrab di kalangan nahdliyin, al-muhafadhotu ‘alaa al-qadiimi al-shaalih wa al-akhdzu bi al-jadiid al-ashlah. Artinya adalah menjaga tradisi-tradisi lama yang baik sembari mengambil tradisi-tradisi baru yang lebih baik. Nilai dalam tradisi lama yang baik tidak ditinggalkan sekaligus mengambil nilai tradisi baru yang lebih baik. Sehingga diperoleh praktik bermasyarakat yang paling baik.

Hukum asal menikah adalah mubah, sehingga keputusan untuk menikah adalah hak bagi setiap individu, tidak melihat apakah anak pertama atau kedua. Seharusnya juga tidak boleh ada beban finansial yang ditambahkan ketika seseorang hendak menikah.

Sang kakak juga tidak boleh menjadi bahan pergunjingan masyarakat, sebab semua orang sebenarnya mengetahui bahwa jodoh merupakan rahasia Allah yang masuk dalam kategori takdir mubram. Sekeras apapun dia berusaha mengejar jodoh, jika belum ditakdirkan untuk menikah maka tidak dapat terealisasi.[]

Tags: NikahNikah mudaTradisi menikah
Laela Alfiyah

Laela Alfiyah

Terkait Posts

Kekerasan Seksual Sedarah

Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

19 Mei 2025
Inspirational Porn

Stop Inspirational Porn kepada Disabilitas!

19 Mei 2025
Kehamilan Tak Diinginkan

Perempuan, Kehamilan Tak Diinginkan, dan Kekejaman Sosial

18 Mei 2025
Keberhasilan Anak

Keberhasilan Anak Bukan Ajang Untuk Merendahkan Orang Tua

17 Mei 2025
Inses

Grup Facebook Fantasi Sedarah: Wabah dan Ancaman Inses di Dalam Keluarga

17 Mei 2025
Dialog Antar Agama

Merangkul yang Terasingkan: Memaknai GEDSI dalam terang Dialog Antar Agama

17 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Kekerasan Seksual Sedarah

    Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KUPI Resmi Deklarasikan Mei sebagai Bulan Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memanusiakan Manusia Dengan Bersyukur dalam Pandangan Imam Fakhrur Razi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Rieke Diah Pitaloka Soroti Krisis Bangsa dan Serukan Kebangkitan Ulama Perempuan dari Cirebon
  • Nyai Nur Channah: Ulama Wali Ma’rifatullah
  • Rieke Diah Pitaloka: Bulan Mei Tonggak Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia
  • Menolak Sunyi: Kekerasan Seksual Sedarah dan Tanggung Jawab Kita Bersama
  • KUPI Dorong Masyarakat Dokumentasikan dan Narasikan Peran Ulama Perempuan di Akar Rumput

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID

Go to mobile version