• Login
  • Register
Minggu, 1 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Anak Laki-laki dan Perempuan Wajib Diperlakukan dengan Baik dan Adil

Perlakuan tidak adil akan menumbuhkan kebencian di dalam keluarga, sedangkan kebencian akan melahirkan permusuhan, suatu keadaan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Redaksi Redaksi
08/06/2024
in Pernak-pernik
0
adil

adil

635
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Di dalam ajaran Islam, membeda-bedakan fasilitas dan hak atas anak laki-laki dan perempuan tidak dibenarkan. Keduanya wajib orang tua perlakukan dengan baik dan adil, tanpa membedakan jenis kelaminnya.

Sebab, perlakuan tidak adil akan menumbuhkan kebencian di dalam keluarga, sedangkan kebencian akan melahirkan permusuhan, suatu keadaan yang sangat bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Islam menghendaki keluarga harus mereka bangun atas dasar perdamaian dan kasih sayang antara seluruh anggota keluarga. Sehingga dapat menikmati kesejahteraan yang penuh kasih sayang (rahmah) dan dukungan (ridha) Tuhan.

Perlakuan yang tidak adil terhadap anak laki-laki atau perempuan dalam pendidikan di rumah maupun di masyarakat pada hakikatnya akan merugikan orang tuanya sendiri.

Tidak Membedakan Jenis Kelamin (nonseksis)

Konsep pendidikan nonseksis ini kita kenal dengan model pendidikan yang berperspektif gender. Yakni pendidikan yang mendasarkan semua aktivitasnya dengan menanamkan pemahaman bahwa gender feminin dan maskulin memiliki nilai yang sama pentingnya dalam kehidupan sosial bagi perkembangan anak.

Baca Juga:

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

Fenomena Inses di Indonesia: Di Mana Lagi Ruang Aman bagi Anak?

Menafsir Ulang Ajaran Al-Ḥayā’ di Tengah Maraknya Pelecehan Seksual

Pendidikan nonseksis harus orang tua mulai sejak anak-anak masih kecil. Bahkan sejak bayi maupun dalam masa kehamilan.

Karena itu, yang perlu orang tua lakukan adalah hendaknya tidak bersikap diskriminatif dalam memperlakukan anak laki-laki dan perempuan. Mulailah dari hal-hal kecil yang kita mampu, misalnya, pilihan warna, mainan, dan sebagainya, tidak disosialisasikan secara stereotype.

Selama ini, anak-anak sejak lahir sudah dikonstruksikan dengan pilihan-pilihan yang stereotype. Misalnya, pemilihan warna untuk anak perempuan berbeda dengan warna anak laki-laki.

Termasuk gambar-gambar atau motif-motif selimut, seprai yang menghiasi tempat tidur mereka berbeda antara anak laki-laki dan perempuan. Meskipun bisa juga karena faktor selera orang tua.

Motif-motif binatang biasanya untuk anak laki-laki dan corak bunga atau tumbuh-tumbuhan untuk anak perempuan. Hal tersebut sangat tidak sejalan dengan perspektif adil gender. []

Tags: adilanaklaki-lakiperempuanPerlakukan
Redaksi

Redaksi

Terkait Posts

Hijab

Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an

1 Juni 2025
Jilbab

Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

1 Juni 2025
Sukainah

Tren Mode Rambut Sukainah

31 Mei 2025
IUD

Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

31 Mei 2025
Kodrati

Mengenal Perbedaan Laki-laki dan Perempuan secara Kodrati

31 Mei 2025
Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

Menilik Peran KUPI Muda dalam Momen Kebangkitan Ulama Perempuan Indonesia

30 Mei 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jilbab

    Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Hukum Dokter Laki-laki Memasangkan Kontrasepsi IUD?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tren Mode Rambut Sukainah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Makna Hijab dan Jilbab dalam al-Qur’an
  • Ketika Jilbab Menjadi Alat Politik dan Ukuran Kesalehan
  • Ketuhanan yang Membebaskan: Membangun Perdamaian dengan Dasar Pancasila
  • Luka Ibu Sebelum Suapan Terakhir (Bagian 1)
  • Tren Mode Rambut Sukainah

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID