Mubadalah.id – Satu hal yang menunjukkan integritas seseorang atau sebuah lembaga yang memiliki fokus kesetaraan dan keadilan adalah penghargaannya terhadap waktu. Konde.co merupakan salah satu media yang konsisten akan hal satu ini. Mengikuti pelatihan untuk memahami kebijakan digital yang Konde.co gelar pada 27 April 2024, meneguhkan cita-cita dari kehadiran Konde.co, yakni keadilan dan kesetaraan layak media ini perjuangkan.
Panitia sangat teliti dalam consent para peserta, juga sangat tepat waktu sesuai jadwal yang tersusun. Ketepatan waktu membuat narasumber dan para peserta tidak membuang-buang waktu. Di mana penggunaan waktu benar-benar efektif dan efisien, sehingga semua yang terlibat tidak ada yang merasa rugi karena faktor waktu.
Nenden (SAFEnet) merupakan salah satu pembicara pelatihan yang berkesempatan memaparkan materi dengan judul, “Kebijakan Tentang Digital dan Stop Kekerasan Gender di Internet.” Melalui paparan Nenden, para peserta dibawa memiliki kacamata besar dan kecil untuk melihat isu KBGO dan kebijakan-kebijakan yang menaunginya. Tidak saja secara global, penanganan KBGO juga menjadi tanggung jawab bersama, termasuk negara.
Maka, dengan menganalisa artikel-artikel terkait penanganan KBGO, Nenden mengklasifikasi, setidaknya ada enam tahapan yang harus negara lakukan dalam penanganan KBGO. Pertama, pencegahan. Nenden menekankan, bahwasannya langkah pencegahan merupakan langkah paling penting daripada langkah-langkah penanganan berikutnya.
Upaya Pencegahan dan Perlindungan KBGO
Pencegahan seyogyanya kita lakukan secara berbarengan dalam segala ruang kehidupan masyarakat, baik di lembaga pendidikan, sosial, dan lainnya. Kedua, perlindungan. Negara harus mampu memberikan perlindungan kepada seluruh rakyatnya, terutama korban yang mengalami KBGO. Untuk dapat memberikan jaminan perlindungan, Nenden menegaskan, bahwasanya negara bersangkutan harus mengakui isu KBGO adalah isu yang kursial.
Saat suatu negara memiliki tingkat regulasi KBGO yang baik, negara tersebut dapat bekerjasama dengan negara lainnya. Yakni untuk melindungi masyarakatnya yang terletak di belahan negara lainnya dari tindak KBGO. Ketiga, penuntutan. Keempat, hukuman. Kelima, ganti rugi, reparasi dan pemulihan; dan yang terakhir adalah peran sektor privat.
Di Indonesia sendiri, aturan tentang penanganan KBGO setidaknya termaktub dalam KUHP (dalam bentuk penguntitan daring, pemerasan seksual dan pelecehan daring). Lalu UU ITE (mengakses data tanpa izin, penguntitan daring, penyebaran dan pengubahan konten tanpa persetujuan, mengakses data atau komunikasi tanpa izin, KBGO terhadap anak, KBGO disertai pengancaman dan/atau pemerasan).
Selain itu, UU Pornografi (penyebaran konten intim tanpa persetujuan, KBGO terhadap anak, penyiaran kekerasan seksual), UU Perlindungan Anak (KBGO terhadap anak, pengancaman terhadap anak, cyber-grooming terhadap anak, eksploitasi anak), dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Yaitu pengambilan gambar bernuansa seksual tanpa izin, penguntitan dan pelacakan dengan tujuan seksual, dan lain-lain.
Menjamin Keamanan Korban
Masing-masing aturan tersebut memiliki ruang dan bentuk perlindungan yang bervariatif. Di balik aturan yang bersifat menjamin keamanan korban, aturan-aturan tersebut juga memiliki sisi berlawanan. Yakni memiliki unsur-unsur yang dapat merugikan korban KGBO.
Seperti: perspektif kesusilaan yang dapat berbalik memidanakan korban, penilaian konten intim yang menjadi perkara kasus KBGO, korban dianggap sebagai objek konten pornografi, tidak ada ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi yang diperoleh platform digital.
Lalu pasal-pasal yang multitafsir, belum tersosialisasinya peraturan yang ada kepada para aparat penegak hukum (masyarakat kerap mengalami keputusasaan saat kasus-kasus KBGO yang dialami dilaporkan kepada yang berwenang, namun tidak mendapatkan respon atau juga tindak lanjut yang mengayomi korban), dan lain-lain.
Banyaknya aturan yang telah negara buat tidak membuat para pelaku kehabisan akal untuk melakukan KBGO. Saat korban sudah berikhtiar maksimal memperjuangkan haknya, namun tidak ada pihak yang mendukungnya, Nenden memotivasi agar sekaligus kita melakukan berbagai bentuk antisipasi, meningkatkan kapasitas diri dan tetap mencoba berhubungan dengan pihak-pihak yang dapat kita percaya untuk memberikan perlindungan yang semestinya.
Semakin banyak khalayak yang memahami kebijakan digital, semakin besar pula inisiatif diri untuk menghindari KBGO (sebagai kemungkinan pelaku atau juga korban). Pencegahan yang utama adalah memperkaya diri akan pengetahuan tentang KBGO dan kebijakan-kebijakan yang mengaturnya sebagai antisipasi apabila hal tersebut menimpa diri atau orang-orang yang kita kasihi. Demikianlah salah satu cara yang dapat kita lakukan untuk berkontribusi mengakhiri kekerasan gender dalam ruang internet. []