Menurut Lies Marcoes, seorang guru gender tokoh-tokoh KUPI menyebutkan bahwa kasus Polwan membakar suami ini berdimensi gender, orang mewajarkan bahkan terdengar biasa saja ketika ada seorang suami yang melakukan kekerasan kepada istrinya. Tapi tidak dengan peristiwa-peristiwa perempuan yang melakukan kekerasan hingga pembunuhan kepada laki-laki.
Mubadalah.id – Kasus kekerasan hingga penghilangan nyawa manusia di Indonesia, rasanya terjadi setiap kejapan mata.
Data dari KemenPPPA (Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) menunjukan sejak januari 2024 hingga kini terhitung ada 10.356 kasus kekerasan hingga penghilangan nyawa dengan korban perempuan berjumlah 9007 kasus dan korban berjenis kelamin laki-laki berjumlah 2.254 kasus.
Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan yaitu seorang Polwan (polisi wanita) yang membakar suami. Melansir dari tempo.co, kronologinya terjadi ketika sang istri Briptu Fadhilatun mengecek gaji yang baru saja diterima dan berniat membelanjakan uang tersebut untuk keperluan anak kembarnya yang baru saja ia lahirkan, serta balita yang berumur 2 tahun.
Namun, sayangnya ia mendapati uangnya berkurang. Lalu ia menghubungi suaminya untuk menanyakan kemana perginya uang tersebut. Dengan kondisi mental yang tidak tidak baik-baik saja, dan terbawa emosional sehingga cekcok dengan suaminya, dan berakhir membakar suaminya.
Diketahui bahwa korban (sang suami) seringkali bermain judi online menggunakan uang untuk kebutuhan keluarga. Hal ini terjadi berkali-kali, sehingga membuat pelaku habis kesabaran dan nekad membakar korban hingga kehilangan nyawanya.
Jika kita berbicara mengenai respon masyarakat tentu kita akan mendapati respon yang beragam. Mulai dari empati, hingga mewajarkan hal tersebut ketika mengetahui bahwa sang suami seringkali melakukan judi online. Tidak sedikit juga yang menyayangkan bahkan mengutuk sang istri karena telah berani melakukan kekerasan yang berakhir pada penghilangan nyawa manusia.
Pandangan Tokoh KUPI
Menurut Lies Marcoes, seorang guru gender tokoh-tokoh KUPI menyebutkan bahwa kasus pembakaran suami ini berdimensi gender, orang mewajarkan bahkan terdengar biasa saja ketika ada seorang suami yang melakukan kekerasan kepada istrinya. Tapi tidak dengan peristiwa-peristiwa perempuan yang melakukan kekerasan hingga pembunuhan kepada laki-laki. Hal ini tidak berarti bahwa normalisasi perilaku kekerasan yang mengancam kemanusiaan adalah hal yang wajar.
Akan tetapi, norma gender senantiasa memberi ruang maklum lebih luas kepada lelaki untuk melakukan hal-hal ganjil di luar nalar kemanusiaan seperti penyiksaan yang seringkali dialami oleh istri seperti penyiksaan secara mental, ekonomi dan fisik.
Aktivisi perempuan senior itu menambahkan bahwa alasan yang sangat esensialis, ketika seorang perempuan yang memiliki rahim sumber kehidupan, yang sanggup bertarung nyawa dengan hamil dan melahirkan, menyusui dan membesarkan anak, sudah seharusnya memiliki lautan kasih sayang, cinta welas asih dan kesabaran dan dengan bekal itulah mustahil bagi seorang perempuan sanggup melakukan tindakan keji dan kejam ini.
Dalam kasus ini, kondisi mental pelaku yang baru saja mengandung dan melahirkan. Bahkan perlu memberikan ASI ekslusif pada bayi-bayinya tentu sangat emosi. Kondisi ekonomi keluarga yang tidak stabil dan suami yang berjudi tentu membuat pelaku stres dan emosi.
Saat ini, seperti melansir dari cnnindonesia.com, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Polisi Mendampingi Pelaku
Namun, pelaku mendapatkan hak ekslusif sesuai aturan perundang-undangan, yaitu ia polisi tempatkan di ruang khusus bersama tiga anaknya satu anak berusia dua tahun dan dua bayi berusia empat bulan. Bahkan karena pelaku mengalami trauma mendalam, akhirnya polisi melibatkan psikiatri dalam kasus ini untuk pendampingan dan penyembuhan pelaku.
Oleh sebab itu, dengan kasus di atas, menurutku, penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil dengan mempertimbangkan segala faktor yang melatarbelakangi terjadinya kasus ini. Pendampingan psikologis bagi pelaku serta anak-anaknya perlu dilakukan secara rutin dan berkala untuk menyambuhkan trauma. Karena ini harus menjadi pertimbangan yang sangat penting untuk masa depan anak-anak.
Selain itu, dari kasus ini, dapat menjadi refleksi bersama bahwa selain laki-laki, perempuan juga sangat berpotensi menjadi pelaku kekerasan. Namun, hal ini justru sangat bertentangan dalam Islam. Islam sangat melarang laki-laki dan perempuan untuk melakukan kekerasan. Karena yang Islam ajarkan adalah saling kasih sayang, merawat, menjaga dan melindungi.
Sehingga penting, dalam hubungan suami istri, penting untuk memiliki sikap saling terbuka dan komunikasi. Karena menurut saya ini menjadi kunci untuk mengatarkan agar menjadi keluarga yang kokoh. []