Sabtu, 4 Juli 2026
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Diskriminasi terhadap Perempuan

    Buya Husein: Diskriminasi terhadap Perempuan Diproduksi oleh Tafsir, Budaya, dan Politik

    Maskulinitas

    Katrin Bandel: Maskulinitas Hegemonik Membuat Laki-laki Terus Hidup dalam Kecemasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Di UIN SSC, PTKI Perkuat Komitmen Membangun Kampus Berkeadilan Gender dan Bebas Kekerasan

    Kekerasan Seksual

    Mengapa Kekerasan Seksual Terus Berulang? Dr. Nur Rofiah sebut Akar Masalahnya Ada pada Sistem Pengetahuan

    Pemadaman Listrik

    Pemadaman Listrik Bergilir: Ironi Negara Eksportir Batu Bara

    Suporter Jepang

    Kritik untuk Suporter Jepang di Piala Dunia 2026: Cuitan Warganet, Sentilan Aristoteles

    Slut Shaming

    Slut Shaming: Ruang Digital tidak Ramah Terhadap Perempuan Kritis

    Piala Dunia 2026

    Piala Dunia 2026 dalam Perspektif Feminisme: Kala Perempuan Tak Melulu Menjadi Penghibur

    Aliansi Perempuan Indonesia

    Aliansi Perempuan Indonesia Turun ke Jalan Tolak Kenaikan Harga

  • Kolom
    • All
    • Disabilitas
    • Keluarga
    • Lingkungan
    • Personal
    • Publik
    Demonstrasi

    Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?

    Makna Iddah

    Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

    Putri

    Menjadi Guru bagi Putri, Anak dengan Disabilitas Intelektual

    Pemain Diaspora

    Fenomena Pemain Diaspora Piala Dunia 2026 dalam Lensa Mubadalah

    Pengelolaan Sampah

    Implementasi Nilai Kesemestaan KUPI dalam Pengelolaan Sampah Pondok Pesantren

    Anak Autisme

    Menjaga Emosi Tetap Stabil dari Pola Makan bagi Anak Autisme dan Down Syndrome

    Anak Disabilitas

    Stabilitas Keluarga, Kunci Utama Menjaga Hak Anak Disabilitas

    Masa Depan Anak

    Momen Lulus Sekolah: Siapa yang Berhak Menentukan Masa Depan Anak?

    Memaknai Mahar

    Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    KB Setelah Aborsi

    Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi

    Bahaya Aborsi

    Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi

    Setelah Aborsi

    Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

    Aborsi

    Begini Ciri-ciri Layanan Aborsi yang Aman Menurut Standar Kesehatan

    Layanan Aborsi

    Bagaimana Mengetahui Layanan Aborsi Aman atau Tidak? Ini 9 Tandanya

    Obat Aborsi

    3 Jenis Obat yang Aman Digunakan untuk Aborsi

    Aborsi

    Mengenal Aborsi dengan Obat serta Risiko yang Perlu Diwaspadai

    Aborsi Aman

    2 Metode Aborsi yang Aman dalam Layanan Medis

    Aborsi

    Aborsi Menurut Hukum Indonesia

    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
    • All
    • Profil
    Prof. Siti Baroroh Baried

    Prof. Siti Baroroh Baried: Guru Besar Perempuan Pertama yang Membuka Jalan Pendidikan Perempuan Indonesia

    Nyai Siti Walidah

    Nyai Siti Walidah: Menjadikan Pendidikan sebagai Jalan Pembebasan Perempuan

    Asih Widyowati

    Asih Widyowati, Membangun Ruang Aman bagi Penyintas Kekerasan Seksual melalui Umah Ramah

    Yosepha Alomang

    Ditangkap hingga Anak Tewas di Pengungsian, Begini Keteguhan Perjuangan Mama Yosepha di Papua

    Nyi Mas Pakungwati Cirebon

    Nyi Mas Pakungwati, Ulama Perempuan di Balik Berdirinya Peradaban Islam Cirebon

    Fatima Mernissi

    Pemikiran Fatima Mernissi tentang Perempuan, Islam, dan Kekuasaan

    Fatimah al-Banjari

    Fatimah al-Banjari, Pelopor Emansipasi Pendidikan Perempuan Banjar

    Nyai Khoiriyah Hasyim

    Nyai Khoiriyah Hasyim: Pelopor Sekolah Perempuan Pertama di Kota Makkah

    Ustazah Mumpuni

    Ustazah Mumpuni: Daiyah Ngapak yang Membumikan Dakwah dengan Humor dan Kepedulian

  • Monumen
  • Zawiyah
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kasus Polwan Membakar Suami, Begini Respon Ulama Perempuan

Islam sangat melarang laki-laki dan perempuan untuk melakukan kekerasan. Karena yang Islam ajarkan adalah saling kasih sayang, merawat, menjaga dan melindungi.

Dalpa Waliatul Maula by Dalpa Waliatul Maula
26 Juni 2024
in Publik
A A
0
Polwan Membakar Suami

Polwan Membakar Suami

17
SHARES
865
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menurut Lies Marcoes, seorang guru gender tokoh-tokoh KUPI menyebutkan bahwa kasus Polwan membakar suami ini berdimensi gender, orang mewajarkan bahkan terdengar biasa saja ketika ada seorang suami yang melakukan kekerasan kepada istrinya. Tapi tidak dengan peristiwa-peristiwa perempuan yang melakukan kekerasan hingga pembunuhan kepada laki-laki.

Mubadalah.id – Kasus kekerasan hingga penghilangan nyawa manusia di Indonesia, rasanya terjadi setiap kejapan mata.

Data dari KemenPPPA (Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) menunjukan sejak januari 2024 hingga kini terhitung ada 10.356 kasus kekerasan hingga penghilangan nyawa dengan korban perempuan berjumlah 9007 kasus dan korban berjenis kelamin laki-laki berjumlah 2.254 kasus.

Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan yaitu seorang Polwan (polisi wanita) yang membakar suami. Melansir dari tempo.co, kronologinya terjadi ketika sang istri Briptu Fadhilatun mengecek gaji yang baru saja diterima dan berniat membelanjakan uang tersebut untuk keperluan anak kembarnya yang baru saja ia lahirkan, serta balita yang berumur 2 tahun.

Namun, sayangnya ia mendapati uangnya berkurang. Lalu ia menghubungi suaminya untuk menanyakan kemana perginya uang tersebut. Dengan kondisi mental yang tidak tidak baik-baik saja, dan terbawa emosional sehingga cekcok dengan suaminya, dan berakhir membakar suaminya.

Diketahui bahwa korban (sang suami) seringkali bermain judi online menggunakan uang untuk kebutuhan keluarga. Hal ini terjadi berkali-kali, sehingga membuat pelaku habis kesabaran dan nekad membakar korban hingga kehilangan nyawanya.

Jika kita berbicara mengenai respon masyarakat tentu kita akan mendapati respon yang beragam. Mulai dari empati, hingga mewajarkan hal tersebut ketika mengetahui bahwa sang suami seringkali melakukan judi online. Tidak sedikit juga yang menyayangkan bahkan mengutuk sang istri karena telah berani melakukan kekerasan yang berakhir pada penghilangan nyawa manusia.

Pandangan Tokoh KUPI

Menurut Lies Marcoes, seorang guru gender tokoh-tokoh KUPI menyebutkan bahwa kasus pembakaran suami ini berdimensi gender, orang mewajarkan bahkan terdengar biasa saja ketika ada seorang suami yang melakukan kekerasan kepada istrinya. Tapi tidak dengan peristiwa-peristiwa perempuan yang melakukan kekerasan hingga pembunuhan kepada laki-laki. Hal ini tidak berarti bahwa normalisasi perilaku kekerasan yang mengancam kemanusiaan adalah hal yang wajar.

Akan tetapi, norma gender senantiasa memberi ruang maklum lebih luas kepada lelaki untuk melakukan hal-hal ganjil di luar nalar kemanusiaan seperti penyiksaan yang seringkali dialami oleh istri seperti penyiksaan secara mental, ekonomi dan fisik.

Aktivisi perempuan senior itu menambahkan bahwa alasan yang sangat esensialis, ketika seorang perempuan yang memiliki rahim sumber kehidupan, yang sanggup bertarung nyawa dengan hamil dan melahirkan, menyusui dan membesarkan anak, sudah seharusnya memiliki lautan kasih sayang, cinta welas asih dan kesabaran dan dengan bekal itulah mustahil bagi seorang perempuan sanggup melakukan tindakan keji dan kejam ini.

Dalam kasus ini, kondisi mental pelaku yang baru saja mengandung dan melahirkan. Bahkan perlu memberikan ASI ekslusif pada bayi-bayinya tentu sangat emosi. Kondisi ekonomi keluarga yang tidak stabil dan suami yang berjudi tentu membuat pelaku stres dan emosi.

Saat ini, seperti melansir dari cnnindonesia.com, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi Mendampingi Pelaku

Namun, pelaku mendapatkan hak ekslusif sesuai aturan perundang-undangan, yaitu ia polisi tempatkan di ruang khusus bersama tiga anaknya satu anak berusia dua tahun dan dua bayi berusia empat bulan. Bahkan karena pelaku mengalami trauma mendalam, akhirnya polisi melibatkan psikiatri dalam kasus ini untuk pendampingan dan penyembuhan pelaku.

Oleh sebab itu, dengan kasus di atas, menurutku, penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil dengan mempertimbangkan segala faktor yang melatarbelakangi terjadinya kasus ini. Pendampingan psikologis bagi pelaku serta anak-anaknya perlu dilakukan secara rutin dan berkala untuk menyambuhkan trauma. Karena ini harus menjadi pertimbangan yang sangat penting untuk masa depan anak-anak.

Selain itu, dari kasus ini, dapat menjadi refleksi bersama bahwa selain laki-laki, perempuan juga sangat berpotensi menjadi pelaku kekerasan. Namun, hal ini justru sangat bertentangan dalam Islam. Islam sangat melarang laki-laki dan perempuan untuk melakukan kekerasan. Karena yang Islam ajarkan adalah saling kasih sayang, merawat, menjaga dan melindungi.

Sehingga penting, dalam hubungan suami istri, penting untuk memiliki sikap saling terbuka dan komunikasi. Karena menurut saya ini menjadi kunci untuk mengatarkan agar menjadi keluarga yang kokoh. []

Tags: MembakarPolwanresponsuamiulama perempuan
Konten ini dilisensikan di bawah CC BY-ND 4.0
Previous Post

Buku A Feminist Manifesto: Feminisme dalam Pendidikan Anak

Next Post

Siapa yang Dirugikan dalam Film Genre Perselingkuhan?

Dalpa Waliatul Maula

Dalpa Waliatul Maula

Mahasantriwa SUPI ISIF. Aku senang mendengarkan musik mencoba hal-hal baru, suka menulis tentang isu perempuan dan masyarakat yang terpinggirkan, bisa ditemui di Ig @dalpamaula_

Related Posts

Makna Iddah
Keluarga

Menakar Ulang Makna Iddah dalam Relasi Perkawinan

4 Juli 2026
Memaknai Mahar
Keluarga

Memaknai Mahar sebagai Penghormatan, Bukan Pembelian

2 Juli 2026
Quiet Quitting
Keluarga

Quiet Quitting dalam Pernikahan: Ketika Pasangan Masih Serumah, tetapi Berhenti Saling Mengusahakan

1 Juli 2026
Kehamilan yang Terencana
Keluarga

Kehamilan yang Terencana Dimulai dari Kerja Sama Suami-Istri Bersama Aplikasi Flo

30 Juni 2026
peluang hamil
Pernak-pernik

6 Cara Meningkatkan Peluang Hamil bagi Pasangan Suami Istri

29 Juni 2026
Ber-KB
Pernak-pernik

Cara Meyakinkan Suami tentang Pentingnya Ber-KB

13 Juni 2026
Next Post
Film Genre Perselingkuhan

Siapa yang Dirugikan dalam Film Genre Perselingkuhan?

Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERBARU

  • Keluarga Berencana (KB) Setelah Aborsi
  • Mengapa Demonstrasi Tetap Penting?
  • Tanda-tanda Bahaya Setelah Aborsi
  • Mengapa Harus Ai-BU? Kritik atas Imajinasi Penyembuhan dalam Esok Tanpa Ibu
  • Perawatan Setelah Aborsi: Kenali Tanda Normal dan Gejala yang Harus Diwaspadai

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
[email protected]

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    • Disabilitas
    • Lingkungan
  • Khazanah
    • Hikmah
    • Pernak-pernik
    • Sastra
  • Rujukan
  • Mubapedia
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Login
  • Sign Up

Mubadalah.id © 2026 by Mubadalah is licensed under CC BY-ND 4.0