Jumat, 8 Agustus 2025
  • Login
  • Register
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mencintai Indonesia

    Jangan Letih Mencintai Indonesia

    Dunia untuk Difabel

    Bagaimana Jika Kita Merancang Dunia untuk Difabel?

    Cantik

    “Cantik”, Tak Lebih Dari Sekadar Konstruksi Ontologis Sempit

    One Piece

    One Piece dan Gerakan Sosial: Membaca Pesan Kebebasan dan Keadilan melalui Kaca Mata Islam

    Fitrah Anak

    Cokelat, Kopi dan Secuil Catatan Pengasuhan: Refleksi tentang Fitrah Anak

    Hubungan Seks

    Memahami Hubungan Seks dalam Pernikahan

    Bendera One Piece

    Pengibaran Bendera One Piece: Bentuk Ekspresi atau Makar?

    Masjid Desa

    Masjid Desa yang Tak Inklusif: Bukankah Idealnya Masjid Itu Rumah Semua Orang?

    Bendera Merah Putih

    Tentang Bendera Merah Putih dan One Piece

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pendidikan Hak Anak

    Hak Anak untuk Mendapatkan Pendidikan

    Jaminan Sosial

    Hak Anak untuk Mendapatkan Jaminan Sosial

    Ibu Berdoa

    Ingin Anak Saleh dan Salehah? Ayah dan Ibu Berdoa Sejak dalam Kandungan

    persaudaraan

    Misi Islam Adalah Persaudaraan Antar Umat Beragama

    Tingkah Laku Sopan

    Pembiasaan Tingkah Laku Sopan Santun

    Tingkah Laku

    Pembiasaan Pada Pola Tingkah Laku Konstruktif

    Psikologis Anak

    Perjalanan Psikologis Usia Anak Menuju Dewasa

    Keberagaman

    Pentingnya Membekali Anak untuk Terus Menghargai Keberagaman

    Lingkungan Anak

    Pentingnya Lingkungan Sosial yang Sehat bagi Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Musawah Art Collective

    Lawan Pernikahan Anak Lewat Seni: Musawah Art Collective Gelar Trip Exhibition “Breaking the Chain” di Tiga Kota

    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Mencintai Indonesia

    Jangan Letih Mencintai Indonesia

    Dunia untuk Difabel

    Bagaimana Jika Kita Merancang Dunia untuk Difabel?

    Cantik

    “Cantik”, Tak Lebih Dari Sekadar Konstruksi Ontologis Sempit

    One Piece

    One Piece dan Gerakan Sosial: Membaca Pesan Kebebasan dan Keadilan melalui Kaca Mata Islam

    Fitrah Anak

    Cokelat, Kopi dan Secuil Catatan Pengasuhan: Refleksi tentang Fitrah Anak

    Hubungan Seks

    Memahami Hubungan Seks dalam Pernikahan

    Bendera One Piece

    Pengibaran Bendera One Piece: Bentuk Ekspresi atau Makar?

    Masjid Desa

    Masjid Desa yang Tak Inklusif: Bukankah Idealnya Masjid Itu Rumah Semua Orang?

    Bendera Merah Putih

    Tentang Bendera Merah Putih dan One Piece

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Pendidikan Hak Anak

    Hak Anak untuk Mendapatkan Pendidikan

    Jaminan Sosial

    Hak Anak untuk Mendapatkan Jaminan Sosial

    Ibu Berdoa

    Ingin Anak Saleh dan Salehah? Ayah dan Ibu Berdoa Sejak dalam Kandungan

    persaudaraan

    Misi Islam Adalah Persaudaraan Antar Umat Beragama

    Tingkah Laku Sopan

    Pembiasaan Tingkah Laku Sopan Santun

    Tingkah Laku

    Pembiasaan Pada Pola Tingkah Laku Konstruktif

    Psikologis Anak

    Perjalanan Psikologis Usia Anak Menuju Dewasa

    Keberagaman

    Pentingnya Membekali Anak untuk Terus Menghargai Keberagaman

    Lingkungan Anak

    Pentingnya Lingkungan Sosial yang Sehat bagi Anak

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Kolom Publik

Kasus Polwan Membakar Suami, Begini Respon Ulama Perempuan

Islam sangat melarang laki-laki dan perempuan untuk melakukan kekerasan. Karena yang Islam ajarkan adalah saling kasih sayang, merawat, menjaga dan melindungi.

Dalpa Waliatul Maula Dalpa Waliatul Maula
26 Juni 2024
in Publik
0
Polwan Membakar Suami

Polwan Membakar Suami

848
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Menurut Lies Marcoes, seorang guru gender tokoh-tokoh KUPI menyebutkan bahwa kasus Polwan membakar suami ini berdimensi gender, orang mewajarkan bahkan terdengar biasa saja ketika ada seorang suami yang melakukan kekerasan kepada istrinya. Tapi tidak dengan peristiwa-peristiwa perempuan yang melakukan kekerasan hingga pembunuhan kepada laki-laki.

Mubadalah.id – Kasus kekerasan hingga penghilangan nyawa manusia di Indonesia, rasanya terjadi setiap kejapan mata.

Data dari KemenPPPA (Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak) menunjukan sejak januari 2024 hingga kini terhitung ada 10.356 kasus kekerasan hingga penghilangan nyawa dengan korban perempuan berjumlah 9007 kasus dan korban berjenis kelamin laki-laki berjumlah 2.254 kasus.

Salah satu kasus yang ramai diperbincangkan yaitu seorang Polwan (polisi wanita) yang membakar suami. Melansir dari tempo.co, kronologinya terjadi ketika sang istri Briptu Fadhilatun mengecek gaji yang baru saja diterima dan berniat membelanjakan uang tersebut untuk keperluan anak kembarnya yang baru saja ia lahirkan, serta balita yang berumur 2 tahun.

Namun, sayangnya ia mendapati uangnya berkurang. Lalu ia menghubungi suaminya untuk menanyakan kemana perginya uang tersebut. Dengan kondisi mental yang tidak tidak baik-baik saja, dan terbawa emosional sehingga cekcok dengan suaminya, dan berakhir membakar suaminya.

Diketahui bahwa korban (sang suami) seringkali bermain judi online menggunakan uang untuk kebutuhan keluarga. Hal ini terjadi berkali-kali, sehingga membuat pelaku habis kesabaran dan nekad membakar korban hingga kehilangan nyawanya.

Jika kita berbicara mengenai respon masyarakat tentu kita akan mendapati respon yang beragam. Mulai dari empati, hingga mewajarkan hal tersebut ketika mengetahui bahwa sang suami seringkali melakukan judi online. Tidak sedikit juga yang menyayangkan bahkan mengutuk sang istri karena telah berani melakukan kekerasan yang berakhir pada penghilangan nyawa manusia.

Pandangan Tokoh KUPI

Menurut Lies Marcoes, seorang guru gender tokoh-tokoh KUPI menyebutkan bahwa kasus pembakaran suami ini berdimensi gender, orang mewajarkan bahkan terdengar biasa saja ketika ada seorang suami yang melakukan kekerasan kepada istrinya. Tapi tidak dengan peristiwa-peristiwa perempuan yang melakukan kekerasan hingga pembunuhan kepada laki-laki. Hal ini tidak berarti bahwa normalisasi perilaku kekerasan yang mengancam kemanusiaan adalah hal yang wajar.

Akan tetapi, norma gender senantiasa memberi ruang maklum lebih luas kepada lelaki untuk melakukan hal-hal ganjil di luar nalar kemanusiaan seperti penyiksaan yang seringkali dialami oleh istri seperti penyiksaan secara mental, ekonomi dan fisik.

Aktivisi perempuan senior itu menambahkan bahwa alasan yang sangat esensialis, ketika seorang perempuan yang memiliki rahim sumber kehidupan, yang sanggup bertarung nyawa dengan hamil dan melahirkan, menyusui dan membesarkan anak, sudah seharusnya memiliki lautan kasih sayang, cinta welas asih dan kesabaran dan dengan bekal itulah mustahil bagi seorang perempuan sanggup melakukan tindakan keji dan kejam ini.

Dalam kasus ini, kondisi mental pelaku yang baru saja mengandung dan melahirkan. Bahkan perlu memberikan ASI ekslusif pada bayi-bayinya tentu sangat emosi. Kondisi ekonomi keluarga yang tidak stabil dan suami yang berjudi tentu membuat pelaku stres dan emosi.

Saat ini, seperti melansir dari cnnindonesia.com, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) subsider ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tentang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Polisi Mendampingi Pelaku

Namun, pelaku mendapatkan hak ekslusif sesuai aturan perundang-undangan, yaitu ia polisi tempatkan di ruang khusus bersama tiga anaknya satu anak berusia dua tahun dan dua bayi berusia empat bulan. Bahkan karena pelaku mengalami trauma mendalam, akhirnya polisi melibatkan psikiatri dalam kasus ini untuk pendampingan dan penyembuhan pelaku.

Oleh sebab itu, dengan kasus di atas, menurutku, penegakan hukum harus dilaksanakan secara adil dengan mempertimbangkan segala faktor yang melatarbelakangi terjadinya kasus ini. Pendampingan psikologis bagi pelaku serta anak-anaknya perlu dilakukan secara rutin dan berkala untuk menyambuhkan trauma. Karena ini harus menjadi pertimbangan yang sangat penting untuk masa depan anak-anak.

Selain itu, dari kasus ini, dapat menjadi refleksi bersama bahwa selain laki-laki, perempuan juga sangat berpotensi menjadi pelaku kekerasan. Namun, hal ini justru sangat bertentangan dalam Islam. Islam sangat melarang laki-laki dan perempuan untuk melakukan kekerasan. Karena yang Islam ajarkan adalah saling kasih sayang, merawat, menjaga dan melindungi.

Sehingga penting, dalam hubungan suami istri, penting untuk memiliki sikap saling terbuka dan komunikasi. Karena menurut saya ini menjadi kunci untuk mengatarkan agar menjadi keluarga yang kokoh. []

Tags: MembakarPolwanresponsuamiulama perempuan
Dalpa Waliatul Maula

Dalpa Waliatul Maula

Mahasantriwa SUPI ISIF. Aku senang mendengarkan musik mencoba hal-hal baru, suka menulis tentang isu perempuan dan masyarakat yang terpinggirkan, bisa ditemui di Ig @dalpamaula_

Terkait Posts

Hubungan Seks
Keluarga

Memahami Hubungan Seks dalam Pernikahan

6 Agustus 2025
Melahirkan
Hikmah

4 Persiapan Sebelum Melahirkan yang Wajib Pasutri Ketahui

3 Agustus 2025
Hifni Septina Carolina
Personal

Hifni Septina Carolina; Sang Duta Mubadalah dari Kota Metro

31 Juli 2025
Relasi Suami Istri
Hikmah

Pola Relasi Suami dan Istri

28 Juli 2025
Pengelolaan Sampah
Aktual

Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

25 Juli 2025
Kembang Layu di Atas Ranjang
Keluarga

Para Suami, Jangan Biarkan Kembang Layu di Atas Ranjang

24 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Cantik

    “Cantik”, Tak Lebih Dari Sekadar Konstruksi Ontologis Sempit

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jangan Letih Mencintai Indonesia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hak Anak untuk Mendapatkan Jaminan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragedi Perkosaan Massal 1998 dalam Empat Novel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Jika Kita Merancang Dunia untuk Difabel?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Hak Anak untuk Mendapatkan Pendidikan
  • Jangan Letih Mencintai Indonesia
  • Hak Anak untuk Mendapatkan Jaminan Sosial
  • Bagaimana Jika Kita Merancang Dunia untuk Difabel?
  • Ingin Anak Saleh dan Salehah? Ayah dan Ibu Berdoa Sejak dalam Kandungan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2025 MUBADALAH.ID