• Login
  • Register
Minggu, 8 Juni 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Khazanah Pernak-pernik

Komnas Perempuan Meluncurkan Hasil Kajian Kebijakan dan Pemetaan Pengalaman Perempuan terdampak Terorisme

Pemetaan pengalaman ini bertujuan untuk mengetahui langkah perlindungan serta pemenuhan hak pada perempuan terdampak terorisme

Karimah Iffia Rahman Karimah Iffia Rahman
12/07/2024
in Pernak-pernik
0
Pemetaan Pengalaman Perempuan

Pemetaan Pengalaman Perempuan

736
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Sejak 2023, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan penyusunan kertas kerja kebijakan dan pemetaan pengalaman perempuan terdampak aksi terorisme di beberapa wilayah. Lokasi tersebut adalah Bali, Jawa Timur, Sulawesi Tengah (Poso), dan Jakarta.

Pemetaan pengalaman ini bertujuan untuk mengetahui langkah perlindungan serta pemenuhan hak pada perempuan terdampak terorisme. Selain itu, pemetaan ini juga bertujuan untuk memberikan rekomendasi kepada kementerian atau lembaga seperti pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil. Yakni terkait untuk menyusun dan menghasilkan kerangka hukum dan kebijakan yang mendukung upaya-upaya perlindungan hak-hak asasi perempuan serta penguatan kepada perempuan penyintas dan keluarganya.

Acara peluncuran tergelar secara hybrid di Hotel Santika (25/06) sejak pukul 09.00 WIB. Peluncuran dokumen ini juga merupakan salah satu standar pemenuhan hak dokumen korban terorisme yang merujuk pada hak asasi manusia internasional yaitu Declaration of Basic Principles of Justice for Victims of Crime and Abuse of Power.

Selain itu, pemetaan pengalaman ini juga merujuk pada pemenuhan hak secara khusus pada korban terorisme. Hal ini sebagaimana tercantum dalam resolusi majelis umum PBB yaitu General Assembly Resolution 72/165 dan General Assembly Resolution 73/305.

Melihat Pemetaan Pengalaman

Pemetaan pengalaman ini juga merupakan implementasi dari Pasal 4b Peraturan Presiden No.8 Tahun 2004 tentang Komnas Perempuan. Yaitu melakukan kajian perlindungan hak-hak asasi perempuan serta terkait kondisi kerentanan perempuan.

Baca Juga:

Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan

Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah

Spirit Siti Hajar dalam Merawat Kehidupan: Membaca Perjuangan Perempuan Lewat Kacamata Dr. Nur Rofiah

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Acara ini mengundang sejumlah pakar sebagai narasumber ahli antara lain Komisioner Komnas Perempuan, Alamsyah Ja’far (pemateri dalam Kajian Regulasi), Yuniyanti Chuzaifah (pemateri dalam Kajian Peta Advokasi), Debby Afianti/Dete Aliyah (Pemateri dalam Kajian Konsep Reparasi Korban).

Kemudian hadir juga Olivia Salampesy, Imam Nahe’i, Veryanto Sitohang selaku pemateri hasil pemetaan pengalaman perempuan terdampak terorisme kajian Komnas Perempuan. Sesi ini ditanggapi oleh Ketua LPSK, Ketua BNPT, Menteri PPPA, dan perwakilan ahli serta lembaga penyintas yang terbagi menjadi tiga sesi yang dimoderatori oleh Dahlia Madanih.

Hasil pemetaan ini mencatat bahwa dalam pemenuhan hak korban terdapat beberapa lembaga dengan peranan penting seperti BNPT, LPSK, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sosial serta Pemerintah Daerah terkait. Selain itu, kegiatan ini juga mendapatkan dukungan dan kontribusi dari para penyintas dan pendamping.

Dampak Terorisme terhadap Perempuan

Dalam pemaparannya, Imam Nahe’i menyampaikan ada beberapa dampak yang perempuan alami akibat aksi terorisme. Pertama, kehilangan nyawa. Kedua, menderita secara fisik sebanyak 70-80% di berbagai anggota tubuh. Ketiga, menderita secara psikis sehingga menyebabkan trauma berkepanjangan, post-traumatic stress disorder (PTSD), gangguan kesehatan reproduksi dengan berhentinya siklus menstruasi.

Keempat, terdampak secara ekonomi mulai dari kehilangan mata pencaharian, tidak ada penghasilan ekonomi untuk keluarga, kehilangan pekerjaan dan pencari nafkah, kehilangan harta benda dan terlilit hutang.

Kelima, terdampak secara sosial seperti perceraian, menjadi beban keluarga, mendapatkan stigma apabila menikah kembali atau bertahan dengan tidak menikah lagi atau tetap mendampingi pasangan, hubungan dengan keluarga menjadi tidak harmonis karena beragam faktor.

Keenam, terdampak secara kohesi sosial seperti timbulnya rasa takut pada sekelompok agama tertentu serta simbol-simbolnya yang diasosiasikan sebagai aksi teror, serta ada perasaan ingin memukul pasca terkena bom baik di wilayah Bali maupun Surabaya.

Dukungan Hak Pemenuhan Reparasi Korban

Oleh karenanya, dengan hadirnya instrumen kebijakan baik di tingkat internasional, regional, nasional dan daerah dapat memberikan upaya optimalisasi dukungan pemenuhan hak reparasi korban. Terutama untuk meminimalisir temuan hambatan dalam penanganan terhadap korban perempuan seperti:

Pertama, Ketidaksiagaan dalam Layanan Darurat Medis dan Psikis pada korban. Kedua, Layanan medis yang parsial dan tidak berkelanjutan. Ketiga, Penanganan keamanan yang berlebihan. Keempat, Penanganan yang tidak empati dan risk berdasar kebutuhan korban.

Kelima, Penggunaan kekerasan terhadap korban dalam melengkapi berkas administrasi. Keenam, Pemulihan terbatas dan tidak berlanjut. Ketujuh, Bantuan dana dan kompensasi yang tidak diiringi penjelasan serta tidak merata.

Hasil kajian ini juga dapat kita akses melalui Dokumen Peluncuran Komnas Perempuan 25 Juni melalui link https://bit.ly/DokumenKPPeluncuran25Juni. Acara peluncuran hasil pemetaan pengalaman ini berakhir dengan tanya jawab, foto bersama, pemberian cinderamata, dan ramah tamah. []

 

Tags: dampakKomnas PerempuanPengalamanperempuanterorisme
Karimah Iffia Rahman

Karimah Iffia Rahman

Alumni Kesehatan Lingkungan Poltekkes Kemenkes Yogyakarta dan Kebijakan Publik SGPP Indonesia. Karya pertamanya yang dibukukan ada pada antologi Menyongsong Society 5.0 dan telah menulis lebih dari 5 buku antologi. Founder Ibuku Content Creator (ICC) dan menulis di Iffiarahman.com. Terbuka untuk menerima kerja sama dan korespondensi melalui iffiarahman@gmail.com.

Terkait Posts

Kursi Lipat

Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

8 Juni 2025
Anda Korban KDRT

7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT

7 Juni 2025
KDRT

3 Faktor Sosial yang Melanggengkan Terjadinya KDRT

7 Juni 2025
Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

Islam Berikan Apresiasi Kepada Perempuan yang Bekerja di Publik

6 Juni 2025
Wuquf Arafah

Makna Wuquf di Arafah

5 Juni 2025
Aurat

Aurat Perempuan: Antara Teks Syara’ dan Konstruksi Sosial

5 Juni 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Jam Masuk Sekolah

    Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha: Lebih dari Sekadar Berbagi Daging Kurban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Iduladha sebagai Refleksi Gender: Kritik Asma Barlas atas Ketaatan Absolut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tambang Nikel Ancam Kelestarian Alam Raja Ampat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Siti Hajar dan Kritik atas Sejarah yang Meminggirkan Perempuan
  • Kursi Lipat dan Martabat Disabilitas
  • Jalan Tengah untuk Abah dan Azizah
  • 7 Langkah yang Dapat Dilakukan Ketika Anda Menjadi Korban KDRT
  • Jam Masuk Sekolah Lebih Pagi Bukan Kedisiplinan, Melainkan Bencana Pendidikan

Komentar Terbaru

  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Nolimits313 pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2023 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
  • Login
  • Sign Up

© 2023 MUBADALAH.ID