• Login
  • Register
Kamis, 31 Juli 2025
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
Dukung kami dengan donasi melalui
Bank Syariah Indonesia 7004-0536-58
a.n. Yayasan Fahmina
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
  • Home
  • Aktual
    Krisis Iklim

    Green Youth Quake: Pemuda NU dan Muhammadiyah Bergerak Lawan Krisis Iklim

    ‘Aisyiyah Bojongsari

    ‘Aisyiyah Bojongsari Rayakan HAN dan Milad ke-108 Lewat Lomba dan Diskusi

    KOPRI

    Buka Perspektif Geopolitik Kader Perempuan, KOPRI Bedah Buku 75 Tahun Indonesia Tiongkok

    Pengelolaan Sampah

    Ulama Perempuan Serukan Pelestarian Alam dan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan

    PIT Internasional

    ISIF Buka Kolaborasi Akademik Global Lewat PIT Internasional

    PIT SUPI

    Mengglobal: SUPI ISIF Jalani PIT di Malaysia dan Singapura

    Ma'had Aly Kebon Jambu

    S.Fu: Gelar Baru, Tanggung Jawab Baru Bagi Lulusan Ma’had Aly Kebon Jambu

    Wisuda Ma'had Aly Kebon Jambu

    Mudir Ma’had Aly Kebon Jambu Soroti Fiqh al-Usrah dan SPS sebagai Distingsi Wisuda ke-5

    Fiqh al-Usrah

    Dr. Faqih: Ma’had Aly Kebon Jambu akan Menjadi Pusat Fiqh Al-Usrah Dunia

  • Kolom
    • All
    • Keluarga
    • Personal
    • Publik
    Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    Percaya pada Kesetaraan

    Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    Emansipasi Perempuan

    Emansipasi Perempuan Menurut Al-Ghazali: Telaah atas Kitab Ihya’ Ulum al-Din

    Lintas Iman

    Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    S-Line

    S-Line dan Pubertas Digital: Saat Tren Media Sosial Menjadi Cermin Krisis Literasi Seksual

    Politik inklusif

    Mengapa Politik Inklusif bagi Disabilitas Penting? 

    Melawan Lupa

    Perempuan Melawan Lupa terhadap Upaya Penghapusan Sejarah

    Pengalaman Perempuan

    A Letter for 23: Pengalaman Perempuan Menjadi Sehat, Cerdas, dan Berdaya

    Sekolah Rakyat

    Ketika Sekolah Rakyat Menggusur SLB: Potret Pendidikan Inklusi yang Semu

  • Khazanah
    • All
    • Hikmah
    • Hukum Syariat
    • Pernak-pernik
    • Sastra
    Hukum Menikah

    Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    Menikah Sunnah

    Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    Pernikahan sebagai

    Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

    Pernikahan Perempuan yang

    Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

    Menikah adalah hak

    Menikah Bukan Kewajiban, Melainkan Hak yang Harus Dihormati

    Keheningan Batin

    Keheningan Batin Menjadi Kunci Dalam Meditasi

    Perkawinan

    Perempuan Berhak Memilih Pasangan dan Mengakhiri Perkawinan

    Rumah Tangga

    Membangun Rumah Tangga Ideal: Belajar dari Keseharian Rasulullah Saw

    Relasi Suami Istri

    Pola Relasi Suami dan Istri

  • Rujukan
    • All
    • Ayat Quran
    • Hadits
    • Metodologi
    • Mubapedia
    Perempuan Fitnah

    Perempuan Fitnah Laki-laki? Menimbang Ulang dalam Perspektif Mubadalah

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Menjadi Insan Bertakwa dan Mewujudkan Masyarakat Berkeadaban di Hari Kemenangan

    Idul Fitri

    Teks Khutbah Idul Fitri 1446 H: Merayakan Kemenangan dengan Syukur, Solidaritas, dan Kepedulian

    Membayar Zakat Fitrah

    Masihkah Kita Membayar Zakat Fitrah dengan Beras 2,5 Kg atau Uang Seharganya?

    Ibu menyusui tidak puasa apa hukumnya?

    Ibu Menyusui Tidak Puasa Apa Hukumnya?

    kerja domestik adalah tanggung jawab suami dan istri

    5 Dalil Kerja Domestik adalah Tanggung Jawab Suami dan Istri

    Menghindari Zina

    Jika Ingin Menghindari Zina, Jangan dengan Pernikahan yang Toxic

    Makna Ghaddul Bashar

    Makna Ghaddul Bashar, Benarkah Menundukkan Mata Secara Fisik?

    Makna Isti'faf

    Makna Isti’faf, Benarkah hanya Menjauhi Zina?

  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein
No Result
View All Result
Keadilan dan Kesetaraan Gender - Mubadalah
No Result
View All Result
Home Film

Film Sehidup Semati: Ketika Istri Berusaha Mempertahankan Status Pernikahan

Budaya Patriarki Membuat Perempuan Tak Memiliki Upaya Untuk Melawan Di hadapan Laki-Laki Yang Menikahinya, Sekalipun Diperlakukan Tidak Sesuai Norma dan Kesusilaan

Arif Hilman Zabidi Arif Hilman Zabidi
6 September 2024
in Film
0
Film Sehidup Semati

Film Sehidup Semati

1.1k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Mubadalah.id – Budaya patriarki secara turun temurun, melahirkan laki-laki bebas bertindak semena-mena terhadap perempuan yang ia nikahi. Atas hal tersebut perempuan menjadi lelah mental, dan tidak memiliki daya upaya untuk melawan karena sudah menjadi hal lumrah di masyarakat kita. Padahal hal tersebut adalah tradisi yang tak perlu kita lestarikan.

Melalui Film Sehidup Semati karya Upi Avianto ingin mengangkat budaya patriarki yang memang sudah mengakar di Indonesia. Film yang rilis pada 11 Januari 2024 itu dibintangi oleh aktror dan aktris kenamaan tanah air, seperti Laura Basuki yang berperan sebagai Renata, Ario Bayu sebagai Edwin, Asmara Abigail sebagai Asmara, dan Chantiq Schagerl sebagai Ana.

Film tersebut bercerita tentang Renata sebagai istri yang memiliki kesibukan sebagai ibu rumah tangga. Sedangkan Edwin suami dari Renata, bekerja sebagai pegawai kantoran yang sangat sibuk sampai tidak memperdulikan perlakuan baik dari istrinya.

Renata dalam kesehariannya selalu ingin menjadi istri yang baik, melayani dengan sepenuh hati, dan ingin menjadi istri yang salihah. Namun, apalah daya perbuatan jahat dari Edwin membuat Renata kesal hingga puncaknya ia tega membunuh suaminya tanpa ampun.

Disclaimer, tulisan di bawah ini merupakan spoiler dari film sehidup semati

Terdapat empat poin cerita yang menjadi concent dari setiap adegan film tersebut:

Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Selama berkeluarga dengan Edwin, Renata selalu mendapatkan perlakuan tak pantas dari suaminya. Pernah di suatu hari ia tiba-tiba menyelinap masuk ke kamar Edwin, di mana Renata tidak boleh masuk ke kamarnya. Mengetahui hal tersebut tanpa pikir panjang suaminya langsung menampar Renata tanpa rasa belas kasihan, dengan raut wajah memelas Renata hanya bersikap pasrah dan tak berdaya.

Kemandulan

Renata mengganggap bahwa dengan hadirnya buah hati, Edwin bisa lebih terbuka hatinya. Karena selama ini memang tidak sayang lagi kepada istrinya. Namun, kenyataan pahit tak terelakan. Bahwa Renata ternyata yang selama ini menjadi istri Edwin mengalami kemandulan. Berita tentang kemandulan Renata, selama ini tidak Edwin ketahui sebelum mereka memutuskan menikah.

Perselingkuhan

Selama berkeluarga dengan Edwin, Renata tidak diperbolehkan memasuki kamar suaminya. Hal tersebut, menimbulkan kecurigaan  Renata, yang selama ini Edwin hanya melakukan kegiatan itu-itu saja, makan di meja makan, berangkat kerja, pulang, lalu langsung istirahat di kamarnya. Selain itu ia tidak pernah komunikasi intensif dengan istrinya.

Hari demi hari, Renata dibayang-bayangi bahwa suaminya melakukan perselingkuhan. Namun, Edwin selalu menyangkal tuduhan Renata, ia mengatakan perselingkuhan yang ada di pikiran Renata hanyalah rekaan atau pikiran palsu yang ia buat-buat. Apabila sudah di luar kontrol atas perlakuan Renata kepada Edwin, istrinya disuruh untuk minum obat yang sudah dokter sarankan.

Hingga pada suatu pagi, Renata yang masih setengah sadar dari tidurnya. Tiba-tiba melihat samar-samar aktivitas seorang perempuan di apartemennya. Perempuan tersebut bolak-balik dan seolah-olah menghantui istri dari Edwin. Seketika itu Renata langsung terbangun, agar tidak terjadi salah paham ia langsung menuju kepada Asmara, yang merupakan teman dekatnya.

Setelah tiba di sana ia mencurahkan apa yang selama ini terjadi pada keluarga Renata. Ia menceritakan bahwa Edwin selama ini telah selingkuh dengan perempuan dan perempuan itu adalah Ana, anak dari tetangga apartemen yang selama ini disangka hilang oleh ibunya.

Namun, usut punya usut ternyata Edwin bukan hanya selingkuh dengan Ana. Tetapi berselingkuh juga dengan Asmara, teman dekat dari Renata. Hal tersebut membuat Renata merasa miris dan tak meyangka hal tersenut bisa terjadi.

Perselingkuhan nampaknya seperti pepatah seperti ini, “pecahan kaca akan tetap terlihat retak, meskipun seribu kali aku menyusun dan menambalnya kembali”. Kalimat tersebut yang pantas untuk menggambarkan orang ketika berselingkuh, sekalinya ingin kembali, luka lama terus kembali tanpa permisi.

Dokrin Agama

Dalam keseharianya menjadi ibu rumah tangga, Renata selalu menonton tv yang dalam tayangannya terdapat seorang laki-laki yang menerangkan doktrin derajat laki-laki lebih tinggi daripada perempuan.

“Tuhan menciptakan adam dari tanah, dan hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Itu artinya derajat perempuan lebih rendah daripada laki-laki”

Dari doktrin tersebut, tertanam di benak Renata bahwa ia sebagai perempuan akan durhaka ketika melawan suaminya, sekalipun ia berbuat jahat. Pernyataan di atas merupakan suatu hal yang bertolak belakang dari kewajiban dari seorang istri di mana istri berkewajiban hormat dan patuh pada suami dalam batas-batas yang norma dan susila tentukan. Oleh karena itu apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga segeralah meminta bantuan kepada orang terdekat kalian.

Dari poin di atas, kita dapat mengambil pelajaran bahwa terdapaat hal-hal yang memungkinkan terjadi pada sebuah keluarga. Maka dari itu, perlunya kita mempelajari dan menerapkan manajemen konflik apabila hal-hal yang tak kita inginkan terjadi.

Komunikasikanlah dengan pihak ketiga atau orang terdekat apabila manajemen konflik sudah kita terapkan. Tetapi konflik tak bersurut-surut tidak terelesaikan, segera konsultasikan pada konselor. Tujuannya agar rumah tangga bisa utuh kembali seperti sediakala. []

Tags: doktrin agamaFilm Sehidup SematiKDRTpernikahanperselingkuhan
Arif Hilman Zabidi

Arif Hilman Zabidi

Terkait Posts

Pernikahan sebagai
Hikmah

Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

30 Juli 2025
Pernikahan Perempuan yang
Hikmah

Perempuan Berhak Menolak Pernikahan yang Dipaksakan

30 Juli 2025
Nikah Sirri
Keluarga

Sah Tapi Nggak Terdaftar, Nikah Sirri dan Drama Legalitasnya

25 Juli 2025
Zina
Personal

Mengapa Zina dilarang Agama?

23 Juli 2025
Perselingkuhan
Publik

Perselingkuhan, Nikah Siri dan Sexually Discipline

26 Juli 2025
Nikah atau Mapan Dulu
Personal

Nikah atau Mapan Dulu? Menimbang Realita, Harapan, dan Tekanan Sosial

20 Juli 2025
Please login to join discussion
No Result
View All Result

TERPOPULER

  • Menjaga Bumi

    Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ajaran tentang Cinta Lingkungan dalam Lintas Iman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

TERBARU

  • Memahami Hukum Menikah secara Kontekstual
  • Perempuan Tidak Bercerita; Jihad Sunyi Menjaga Bumi
  • Menikah Tak Selalu Sunnah: Bisa Jadi Wajib, Makruh, atau Bahkan Haram
  • Jika Aku Percaya pada Kesetaraan, Harus Bagaimana Aku Bersikap?
  • Pernikahan sebagai Kontrak Kesepakatan

Komentar Terbaru

  • M. Khoirul Imamil M pada Amalan Muharram: Melampaui “Revenue” Individual
  • Asma binti Hamad dan Hilangnya Harapan Hidup pada Mengapa Tuhan Tak Bergeming dalam Pembantaian di Palestina?
  • Usaha, Privilege, dan Kehendak Tuhan pada Mengenalkan Palestina pada Anak
  • Salsabila Septi pada Memaknai Perjalanan Hidup di Usia 25 tahun; Antara Kegagalan, Kesalahan dan Optimisme
  • Zahra Amin pada Perbincangan Soal Jilbab
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kontributor
  • Kirim Tulisan
Kontak kami:
redaksi@mubadalah.id

© 2025 MUBADALAH.ID

Selamat Datang!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Home
  • Aktual
  • Kolom
  • Khazanah
  • Rujukan
  • Tokoh
  • Monumen
  • Zawiyah
  • Kolom Buya Husein

© 2025 MUBADALAH.ID